<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740</id><updated>2011-10-09T01:58:23.224-07:00</updated><category term='Ekonomi'/><category term='Islam'/><category term='Makalah Manajemen'/><category term='sains'/><category term='Filsafat Islam'/><category term='Makalah EKONOMI ISLAM'/><category term='Makalah pendidikan'/><category term='Arkeologi'/><category term='kesehatan'/><category term='Makalah Hukum Adat'/><category term='Ekonomi Islam'/><category term='komputer'/><category term='Filsafat Ilmu'/><category term='Hukum'/><category term='Ushul Fiqh'/><category term='Pendidikan'/><category term='Tips'/><category term='Ulumul Hadits'/><category term='Makalah Ulumul qur`an'/><category term='Cinta'/><category term='Sejarah Tokoh- tokoh Terkenal'/><category term='Peluang Bisnis Online'/><category term='Antropologi'/><category term='Makalah Hukum'/><category term='Makalah Sosiologi'/><category term='Harun yahya'/><category term='Ulumul Qur&apos;an'/><category term='Information'/><title type='text'>Kumpulan Makalah &amp; Artikel</title><subtitle type='html'>Kumpulan makalah &amp; artikel terbaik</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>243</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-4641606552587369281</id><published>2011-08-04T09:28:00.002-07:00</published><updated>2011-08-04T09:29:46.264-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum'/><title type='text'>Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri</title><content type='html'>Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-4641606552587369281?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/4641606552587369281'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/4641606552587369281'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2011/08/makalah-kejaksaan-tinggi-dan-kejaksaan.html' title='Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-3753167548400586151</id><published>2011-08-04T09:28:00.001-07:00</published><updated>2011-08-04T09:28:34.620-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum'/><title type='text'>Makalah Kejaksaan Agung Indonesia</title><content type='html'>Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010&lt;br /&gt;    * Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Pembinaan&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Intelijen&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara&lt;br /&gt;    * Jaksa Agung Muda Pengawasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan&lt;br /&gt;    * mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang&lt;br /&gt;    * mengesampingkan perkara demi kepentingan umum&lt;br /&gt;    * mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara&lt;br /&gt;    * dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;&lt;br /&gt;    * mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-3753167548400586151?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3753167548400586151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3753167548400586151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2011/08/makalah-kejaksaan-agung-indonesia.html' title='Makalah Kejaksaan Agung Indonesia'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-4118777009726684774</id><published>2011-08-04T09:26:00.000-07:00</published><updated>2011-08-04T09:27:36.846-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum'/><title type='text'>Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA</title><content type='html'>Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Mempertahankan segala peraturan Negara&lt;br /&gt;   2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana&lt;br /&gt;   3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran&lt;br /&gt;   2. Menuntut Perkara&lt;br /&gt;   3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.&lt;br /&gt;   4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Reformasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Melakukan penuntutan;&lt;br /&gt;   2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;&lt;br /&gt;   3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;&lt;br /&gt;   4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;&lt;br /&gt;   5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;&lt;br /&gt;   2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;&lt;br /&gt;   3. Pengamanan peredaran barang cetakan;&lt;br /&gt;   4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;&lt;br /&gt;   5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;&lt;br /&gt;   6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Modus operandi yang tergolong canggih&lt;br /&gt;   2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya&lt;br /&gt;   3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan&lt;br /&gt;   4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan&lt;br /&gt;   5. Manajemen sumber daya manusia&lt;br /&gt;   6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)&lt;br /&gt;   7. Sarana dan prasarana yang belum memadai&lt;br /&gt;   8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-4118777009726684774?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/4118777009726684774'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/4118777009726684774'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2011/08/makalah-sejarah-kejaksaan-republik.html' title='Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-7591777664327273207</id><published>2011-08-04T09:25:00.000-07:00</published><updated>2011-08-04T09:26:19.225-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum'/><title type='text'>Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA</title><content type='html'>Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-7591777664327273207?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/7591777664327273207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/7591777664327273207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2011/08/makalah-kejaksaan-republik-indonesia.html' title='Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-3917985892670703893</id><published>2010-03-12T06:01:00.000-08:00</published><updated>2010-03-12T06:10:57.089-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah EKONOMI ISLAM'/><title type='text'>Makalah  EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN</title><content type='html'>EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP  &lt;br /&gt;DAN MODEL PENDEKATAN   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Muhammad Iswadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak:this article is to describe Islamic views on economy  &lt;br /&gt;as they have been enhsrined in the Koran. There are at least &lt;br /&gt;three explanations of what constitute Islam ic econom y: first, &lt;br /&gt;the science of Islam ic econom y; second, the system of &lt;br /&gt;Islam ic econom y, third, the econom y of M uslim . The &lt;br /&gt;em ergence of Islam ic econom y is very m uch to do with the &lt;br /&gt;doctrine of riba prohibition. In its m odern practice, banking &lt;br /&gt;interest is deem ed to be riba.I n addition,t he study of Islam ic &lt;br /&gt;econom y in m odern tim e has been undertaken by m eans of &lt;br /&gt;different approaches.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K ata K unci: Ekonomi Islam, ilmu ekonomi, sistem ekonomi, &lt;br /&gt;perekonomian umat Islam.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang dihadapi um at m anusia sekarang adalah &lt;br /&gt;m unculnya suatu pandangan yang m enem patkan aspek m aterial yang &lt;br /&gt;bebas dari dim ensi nilai pada posisi yang dom inan.P andangan hidup &lt;br /&gt;yang berpijak pada ideologi m aterialism e inilah yang kem udian &lt;br /&gt;m endorong perilaku m anusia m enjadi pelaku ekonom i yang &lt;br /&gt;hedonistik,s ekularistik dan m aterialistik.D am pak yang ditim bul dari &lt;br /&gt;cara pandang inilah yang kem udian m em bawa m alapetaka dan &lt;br /&gt;bencana dalam kehidupan sosial m asyarakat seperti eksploitasi dan &lt;br /&gt;perusakan lingkungan hidup, disparitaspend apatan dan kekayaan &lt;br /&gt;antar golongan dalam m asyarakatd an antar negara did unia,l unturnya &lt;br /&gt;sikap kebersam aan dan persaudaraan, tim bulnya penyakit-penyakit &lt;br /&gt;sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya. &lt;br /&gt;Sistem ekonom i kapitalis telah gagal m enyelesaikan persoalan &lt;br /&gt;kem anusiaan, sosial ekonom i. M em ang kapitalis m am pu &lt;br /&gt;m ensejahterakan individu atau negara tertentu secara m ateri. Nam un &lt;br /&gt;perlu diingatk esejahteraan dan kem akm uran tersebutd ibangun diatas &lt;br /&gt;penderitaan orang atau negara lain. Kapitalis tidak m am pu &lt;br /&gt;menyelesaikan ketim pangan dan kesenjangan sosial ekonom i bahkan &lt;br /&gt;sebaliknya ia m enciptakan dan m elanggengkan kesenjangan tersebut &lt;br /&gt;untuk mempertahankan eksisitensinya.  &lt;br /&gt;Disinilah Islam m elontarkan kritik terhadap sistem ekonom i &lt;br /&gt;kapitalis yang bertanggung jawab terhadap perubahan arah, pola dan &lt;br /&gt;struktur perekonom ian dunia sekarang ini.P erlu ada suatu kajian yang &lt;br /&gt;intensif dalam m em berikan alternatif pandangan,r um usan dan strategi pem bangunan ekonom i yang lebih humanistikde ngan m enggali &lt;br /&gt;inspirasi nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an, hadits dan &lt;br /&gt;sunnah, serta khasanah pemikiran para cendekiawan muslim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nam un tulisan ini tidak berm aksud untuk m enjawab &lt;br /&gt;perm asalahan itu sem ua, m elainkan hanya sedikit m em berikan &lt;br /&gt;gam baran awal apa itu ekonom i Islam , paling tidak m enurut para &lt;br /&gt;sarjana atau ekonom m uslim .T ulisan ini juga diawali dengan sedikit &lt;br /&gt;memaparkan bagaim ana pandangan Islam (al-Quran) m engenai &lt;br /&gt;ekonom i. Kem udian dilanjutkan dengan pem bahasan apa yang &lt;br /&gt;dim aksud dengan ekonom i Islam dan sekaligus juga sejarah singkat &lt;br /&gt;munculnya ekonomi Islam.   &lt;br /&gt;Islam dan Konsep Ekonomi &lt;br /&gt;Kehidupan orang-orang pra-Islam diwarnai dengan tajam nya &lt;br /&gt;stratafikasi sosial dengan berbagai im plikasi psikologis yang &lt;br /&gt;m enyertainya.A da sejum lah kecil anggota m asyarakaty ang m em iliki &lt;br /&gt;sem ua akses kekuatan, ekonom i, politik, intelektual dan juga religio-&lt;br /&gt;kultural. Berbagai sisi kelebihan tersebut jalin-m enjalin yang pada &lt;br /&gt;gilirannya m enem patkan sekelom pok kecil orang tersebut pada posisi &lt;br /&gt;yang sangat penting dengan semua hak istimewa yang dimilikinya. &lt;br /&gt;Sedangkan sejum lah besar lainnya berada pada posisi yang &lt;br /&gt;sangatk ontras.M ereka ham pir tidak m em ilikia kses kekuatan apapun, &lt;br /&gt;term asuk kem erdekaan pribadinya sebagai m anusia, serta hak-hak &lt;br /&gt;perdatanya yang sangatm endasar.M ereka adalah orang-orang m iskin &lt;br /&gt;dan budak-budak belian yang secara turun-tem urun m ewarisi kodrat &lt;br /&gt;hidupnya tanpa menyadari hak-hak dasarnya sebagai manusia. &lt;br /&gt;Nabi M uham m ad lahir untuk m elakukan berbagai perubahan &lt;br /&gt;radikal dan m eyeluruh, untuk m ereform asi secara total kehidupan &lt;br /&gt;m anusia yang penuh dengan ketim pangan itu. Agam a yang diajarkan &lt;br /&gt;m em baw a aspirasi dan ide tentang tauhid, dem okrasi (politik) dan &lt;br /&gt;keadilan sosial (ekonom i). Sesuai dengan tingkat perkem bangan &lt;br /&gt;pem ikiran dan tahapan pertum buhan sosials aat itu,N abi m em berikan &lt;br /&gt;petunjuk-petunjuk operasional dan teladan-teladan nyata m elalui &lt;br /&gt;sunnah-nya. &lt;br /&gt;Sebagai suatu cita (ideals) ajaran Islam telah sem purna &lt;br /&gt;disam paikan oleh Nabi kepada um atnya (QS.5:4). Nam un dalam &lt;br /&gt;konteks aplikasinya lebih lanjut; pokok-pokok ajaran Islam tersebut &lt;br /&gt;m em erlukan langkah-langkah sistem atisasi dan interpretasi-&lt;br /&gt;interpretasi baru guna m enyesuaikan dengan tingkat perkem bangan &lt;br /&gt;kehidupan um at m anusia dan aspirasi-aspirasinya yang kian &lt;br /&gt;m eningkat, sesuai dengan perkem bangan m anusia itu sendiri. &lt;br /&gt;M em injam pernyataan Goldziherba hwa kebenaran Islam yang ada &lt;br /&gt;sekarang ini belumlah bulat. Kebulatannya masih menunggu karya-&lt;br /&gt;karya para generasi umat Islam lebih lanjut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teks-teks keagam aan (al-Nushush al-Syar’iyyah) m em uat &lt;br /&gt;banyak sekali pesan yang berkaitan dengan bidang kehidupan &lt;br /&gt;perekonom ian, baik secara eksplisit (sharih) m aupun im plisit (ghairu &lt;br /&gt;sharih). Hanya saja secara keseluruhan aksentuasi dari nash-nash &lt;br /&gt;tersebut lebih pada ajaran-ajaran atau pesan-pesan m oralu niversalnya, &lt;br /&gt;sesuai dengan sem angat dasar al-Qur’an itu sendiri yaitu semangat &lt;br /&gt;1  &lt;br /&gt;moral yang menekankan pada ide-ide keadilan sosial dan ekonomi.&lt;br /&gt;M isalnya pandangan Islam tentang dunia kerja, prinsip &lt;br /&gt;kebebasan dan kejujuran dalam berusaha, produktifitas kerja, dan &lt;br /&gt;sebagainya. Serta pandangan dunia (weltanschaung) Islam yang &lt;br /&gt;secara keseluruhan berhubungan erat dengan konsep teologi dan &lt;br /&gt;eskatologi. &lt;br /&gt;Diantara ajaran-ajaran pokok tersebut m isalnya adalah bahwa &lt;br /&gt;posisi m anusia di bum i ini adalah sebagai khalifah Tuhan (al-&lt;br /&gt;Baqarah:30) dengan m em bawa am anat-Nya (al-Ahzab:72) untuk &lt;br /&gt;menciptakan kemakmuran dan kesajahteraan (Hud:61). &lt;br /&gt;M anusia tidak boleh takut kepada alam . Karena alam ini justru &lt;br /&gt;diciptakan untuk “m elayani” kepentingan m ereka (al-Baqarah:29 ; al-&lt;br /&gt;Jatsiyah:13). M ereka tidak boleh duduk pasif, tetapi m ereka harus &lt;br /&gt;aktif berusaha dan bekerja (al-Jum ’ah: 10 ; al-Ra’du:13). M ereka &lt;br /&gt;harus m encari bagian rizki yang halal. Dalam berusaha m ereka harus &lt;br /&gt;m engindahkan nilaik ejujuran (al-A’raf:85); atas dasar suka rela tanpa &lt;br /&gt;paksaan (al-Nisa:29) dalam bidang-bidang yang dibolehkan syariat &lt;br /&gt;dan bukan yang bathil (al-Maidah:3). &lt;br /&gt;M eskipun m ereka bebas m endapatkan d an m em ilikis etiap hasil &lt;br /&gt;jerih-payahnya, nam un m ereka juga harus m em perhatikan fungsi &lt;br /&gt;sosial harta hasil usahanya itu dem i kebaikan orang-orang yang &lt;br /&gt;nasibnya kurang beruntung (al-Hasyr:7 ; al-Taubah:34 ; al-Rum:30). &lt;br /&gt;M ereka juga harus hem atd an efesien dalam m em belanjakan hartanya &lt;br /&gt;(al-Isra:26 ; al-Furqan:67) dan sebagainya. &lt;br /&gt;Terhadap pesan-pesan al-Qur’an tersebut dan juga yang ada &lt;br /&gt;dalam hadits atau sunnah rasul, perlu ada interpretasi dan &lt;br /&gt;konseptualisasik e dalam bentuk ajaran yang sistem atis sehingga akan &lt;br /&gt;lebih m udah untuk dipaham i,d ihayati,d an diam alkan oleh siapa saja. &lt;br /&gt;Dengan dem ikian ajaran-ajaran luhur tersebut tidak lagi hanya &lt;br /&gt;m erupakan him bauan m oral tapi m enjadi suatu sistem tatanan hidup &lt;br /&gt;yang dihayati sebagai way of life dan rule of game yang dipatuhi. &lt;br /&gt;Dengan cara itulah ajaran agam a akan benar-benar m em bawa dam pak &lt;br /&gt;nyata bagi peningkatan kesejahteraan manusia, lahir dan bathin.    &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;1 &lt;br /&gt;Fazlurrahm an, Islam, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung : Pustaka, &lt;br /&gt;1994), h.36 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi Islam: Apa dan Sejarah Singkatnya &lt;br /&gt;Ekonom i Islam , m enurut para pem bangun dan pendukungnya, &lt;br /&gt;dibangun di atas, atau setidaknya diwarnai, oleh prinsip-prinsip &lt;br /&gt;relijius, berorientasi dunia dan akhirat. Dalam tataran paradigm a &lt;br /&gt;seperti ini, para ekonom m uslim m asih dalam satu kata, atau &lt;br /&gt;2 &lt;br /&gt;setidaknya,t idak ada perbedaan yang berarti.M ayoritas para ekonom &lt;br /&gt;M uslim sepakat m engenai dasar pilar atau fondasi filosofis sistem &lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;ekonom i Islam : Tauhid, Khilafah, Ibadah, dan Takaful, Khurshid &lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Ahm ad m enam bahkan: Rububiyyahda n Tazkiyah, serta Mas- u-&lt;br /&gt;5 &lt;br /&gt;liyyah (accountability). Nam un ketika dipertanyakan lebih lanjut: &lt;br /&gt;apa dan bagaim ana ekonom i Islam itu? Di sinilah terjadi perbedaan, &lt;br /&gt;sehingga ada yang m em bagi m azhab ekonom i Islam itu m enjadi tiga &lt;br /&gt;yaitu; m azhab Baqir al-Sadr, m azhab m ainstream , dan mazhab &lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;alternatif-kritis. Nam un sayang pengem bangan pem ikiran ketiga &lt;br /&gt;m azhab ini belum begitu gencar, kecuali m azhab m ainstream , dan &lt;br /&gt;nam paknya m asih m enunggu pem ikiran cerdas dan kreatif dari para &lt;br /&gt;pendukungnya untuk mengembangkan.  &lt;br /&gt;Nam un dem ikian Ekonom i Islam tidak lepas dari terpaan kritik &lt;br /&gt;yang dilakukan oleh sejum lah ekonom . Pada um um nya kritikan &lt;br /&gt;tersebutd ikelom pokkan oleh Arif,s epertiy ang dikutip oleh M .Husein &lt;br /&gt;Sawit, m enjadi tiga kelom pok besar. Pertama, aliran yang &lt;br /&gt;m engatakan Ekonom i Islam m erupakan penyesuaian sistem kapitalis &lt;br /&gt;atau disebut" the Adjusted Capitalism School". Kedua,d isebutd engan &lt;br /&gt;kelom pok konvensional atau "the Conventional School. Ketiga adalah &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Adiwarm an Karim , "Ekonomi Mikro Islami", (Jakarta : The &lt;br /&gt;International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h. 13, lihat juga &lt;br /&gt;Adiwarm an Karim ," Ekonomi Islam: Suatu Kajian EkonomiM akro",( Jakarta : The &lt;br /&gt;International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat &lt;br /&gt;juga M .B. Hendrie Anto, "Pengantar Ekonomika Mikro Islami", (Jogjakarta : &lt;br /&gt;Ekonisia, 2003), h.89-93. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;Lihat M oham ed Aslam Haneef, "Contemporary Islamic Economic Thought: &lt;br /&gt;A Selected Comparative Analysis",( Kuala Lum pur : Ikraq,1 995),h. 2 ,l ihatj uga M . &lt;br /&gt;Nejatullah Siddiqi, "Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary &lt;br /&gt;Literature", (Leicester : The Islamic Foundation, 1988). &lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Lihat Khurshid Ahm ad," Economic Developmenti n an Islamic Framework", &lt;br /&gt;dalam Khurshid Ahm ad (ed.), "Studies in Islamic Economics", (Leicester : The &lt;br /&gt;Islamic Foundation, 1980), h.178-179&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;Lihat M . Akhyar Adnan, "An Investigation of Accounting Concepts and &lt;br /&gt;Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam Malaysia Berhad and Bank &lt;br /&gt;MuamalatI ndonesia",P hD Thesis,( Australia : University of W ollongong,1 996),h.  &lt;br /&gt;136-137   &lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;Lihat Adiwarm an Karim , Ibid, lihat juga Adiwarm an Karim , "Ekonomi &lt;br /&gt;Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro", (Jakarta : The International Institute of &lt;br /&gt;Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat juga M .B. Hendrie Anto, &lt;br /&gt;"Pengantar Ekonomika Mikro Islami", (Jogjakarta : Ekonisia, 2003), h.89-93, serta &lt;br /&gt;lihat juga Im am udin Yuliadi, "Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar", (Yogyakarta : &lt;br /&gt;LPPI-UMY, 2001), terutama bab II: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kelom pok perbedaan paham atau "the Sectarian Diversity School". &lt;br /&gt;Ada juga pernyataan kritis yang sepintas nam pak sederhana nam un &lt;br /&gt;cukup m endasar: apakah ekonom i Islam m erupakan kapitalism e &lt;br /&gt;8 &lt;br /&gt;m inus riba atau sosialism e plus Islam ?Kem udian ada lagik ritik yang &lt;br /&gt;cukup tajam terhadap para ekonom Islam yang selam a ini selalu &lt;br /&gt;mengkritik sistem ekonomi lain. Pernyataan kritis tersebut:    &lt;br /&gt;Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil &lt;br /&gt;menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada &lt;br /&gt;menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda &lt;br /&gt;sama sekali dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam &lt;br /&gt;juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain &lt;br /&gt;daripada menunjukkan (bahwa ekonomi Islam) secara &lt;br /&gt;9   &lt;br /&gt;substansial memang lebih baik.&lt;br /&gt;Sem ua kritik yang diajukan kepada Ekonom i Islam tersebut &lt;br /&gt;menuntut para pendukungnya untuk memberikan jawaban serius.     &lt;br /&gt;Ada tiga penafsiran tentang istilah “ekonom i Islam ”. Pertama, &lt;br /&gt;yang dim aksud adalah “ilm u ekonom i” yang berdasarkan nilai-nilai &lt;br /&gt;atau ajaran Islam . Kalau ini yang dim aksud, m aka akan tim bul kesan &lt;br /&gt;bahwa ajaran Islam itu m em punyai pengertian yang tersendiri &lt;br /&gt;m engenai apa itu “ekonom i”. Hal ini tentu akan diikuti dengan &lt;br /&gt;pertanyaan, apakah yang dim aksud dengan ekonom i itu m enurut &lt;br /&gt;ajaran Islam ? Tepatnya, apakah yang dim aksud dengan “ilm u &lt;br /&gt;ekonom i Islam ” itu? Disini bisa diajukan beberapa definisi m enurut &lt;br /&gt;ekonom muslim. &lt;br /&gt;M enurut M uham m ad Abdul M annan, “Ekonom i Islam &lt;br /&gt;m erupakan ilm u pengetahuan sosial yang m em pelajari m asalah-&lt;br /&gt;masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”. &lt;br /&gt;M enurut M .M . M etwally, “Ekonom i Islam adalah ilm u yang &lt;br /&gt;m em pelajari perilaku m uslim (yang berim an) dalam suatu m asyarakat &lt;br /&gt;Islam yang mengikuti al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas”. &lt;br /&gt;M enurut Hasanuzzam an,”Ilm u ekonom i Islam adalah &lt;br /&gt;pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang &lt;br /&gt;m encegah ketidakadilan dalam m em peroleh sum ber-sum ber daya &lt;br /&gt;m aterial sehingga tercipta kepuasan m anusia dan m em ungkinkan &lt;br /&gt;mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”. &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;Lihat Husein Sawit, "Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Perlu &lt;br /&gt;Berbeda?", m akalah yang disam paikan pada Sem inar Nasional berjudul: &lt;br /&gt;"M etodologiP enelitian Ekonom i Islam untuk M engem bangkan Praktek Bisnis yang &lt;br /&gt;Islam i", P3EI FE-UII Jogjakarta 13 Oktober 1997. Tulisan ini juga jadi "Kata &lt;br /&gt;Pengantar"pad a buku Goenawan M oeham m ad," Metodologi Ilmu Ekonomi Islam: &lt;br /&gt;Suatu Pengantar", (Jogjakarta : UII-Press, 2000).  &lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;Ibid. &lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;Lihat John L.Esposito dkk (ed.), "EnsiklopediO xford Dunia Islam Modern", &lt;br /&gt;jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung : Mizan, 2001), h. 4.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Menurut Akram Khan, “Ilm u ekonom i Islam bertujuan untuk &lt;br /&gt;melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) m anusia yang dicapai &lt;br /&gt;dengan m engorganisasikan sum ber-sum ber daya di bum i berdasarkan &lt;br /&gt;kerjasama dan partisipasi”. &lt;br /&gt;M enurut Um ar Chapra,”Ekonom i Islam sebagai suatu cabang &lt;br /&gt;pengetahuan yang m em bantu m erealisasikan kesejahteraan m anusia &lt;br /&gt;m elalui suatu alokasi dan distribusi sum ber-sum ber daya langka yang &lt;br /&gt;seiram a dengan m aqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa m engekang &lt;br /&gt;kebebasan individu, m enciptakan ketidakseim bangan m akroekonom i &lt;br /&gt;dan ekologi yang berkepanjangan, atau m elem ahkan solidaritas &lt;br /&gt;keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”.  &lt;br /&gt;Dawam Rahardjo berkesim pulan bahwa ilm u ekonom i Islam &lt;br /&gt;sebenarnya sam a saja dengan ilm u ekonom i um um nya, yaitu &lt;br /&gt;m enyelidiki perilaku m anusia dalam kegiatan produksi,d istribusi dan &lt;br /&gt;konsum si yang m enyangkut pilihan terhadap sum berdaya yang &lt;br /&gt;sifatnya langka dan alokasi sum berdaya tersebut guna m em enuhi &lt;br /&gt;kebutuhan m anusia. Dalam Islam , tujuan kegiatan ekonom i hanyalah &lt;br /&gt;m erupakan target untuk m encapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu &lt;br /&gt;kebahagian hidup di dunia m aupun di akhirat, dengan m elakukan &lt;br /&gt;ibadah kepada Allah. Ilm u ekonom i Islam m em perhatikan dan &lt;br /&gt;menerapkan syariah dalam perilaku ekonom id an dalam pem bentukan &lt;br /&gt;sistem ekonomi.   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penafsiran kedua, ekonom i Islam itu dalam artian "sistem &lt;br /&gt;ekonom i" (Islam ). Sistem m enyangkut pengaturan, yaitu pengaturan &lt;br /&gt;kegiatan ekonom i dalam suatu m asyarakat atau negara berdasarkan &lt;br /&gt;suatu cara m etode tertentu. M isalnya, bank Islam dapat disebut &lt;br /&gt;sebagaiu nit( terbatas) darib eroperasinya suatu sistem ekonom iI slam , &lt;br /&gt;bisa dalam ruang lingkup m akro atau m ikro. Bank Islam disebut unit &lt;br /&gt;sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin larangan riba. &lt;br /&gt;Dan ketiga,eko nom i Islam itu berarti perekonom ian um at Islam &lt;br /&gt;atau perekonom ian di dunia Islam , m aka kita akan m endapat sedikit &lt;br /&gt;penjelasan dan gam baran dalam sejarah um at um at Islam baik pada &lt;br /&gt;m asa Nabi sam pai sekarang. Hal ini bisa kita tem ukan, m isalnya, &lt;br /&gt;bagaim ana keadaan perekonom ian um at Islam di Arab Saudi, M esir, &lt;br /&gt;Irak, Iran, Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonom ian um at &lt;br /&gt;Islam di negara non-Islam seperti Am erika, Cina, Perancis, dan &lt;br /&gt;10  &lt;br /&gt;sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kosa kata “ekonom i” m erupakan kosa kata yang baru,d alam arti &lt;br /&gt;tidak dikenal pada m asa awal Islam . Pada m asa ini hanya m engenal &lt;br /&gt;istilah m uam alah dalam arti luas, hubungan antar m anusia secara &lt;br /&gt;umum: ekonomi, rumah tangga dan lain-lain.   &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;Tentang tiga pengertian ekonom i Islam tersebut: ilm u ekonom i, sistem &lt;br /&gt;ekonom i, dan perekonom ian um at Islam , dapat dilihat pada M .Dawam Rahardjo, &lt;br /&gt;"Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi", (Jakarta : LSAF, 1999), h. 3-4.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;, Vol. IV, No. 1, Juni 2007  54&lt;br /&gt;Istilah "iqtishad" (bahasa Arab) yang diartikan atau &lt;br /&gt;disepadankan dengan "ekonom i" m erupakan kosa kata yang baru. &lt;br /&gt;Sehingga kita tidak m enem ukan pada literatur keislam an klasik, &lt;br /&gt;11 &lt;br /&gt;fikih.Kalau kita telusuri istilah "iqtishad" m uncul dari &lt;br /&gt;perkem bangan pem ikiran M uham m ad Iqbal (1876-1938) salah &lt;br /&gt;seorang tokoh pem baruan Islam dari India. Pada tahun 1902 Iqbal &lt;br /&gt;12 &lt;br /&gt;menerbitkan buku yang berjudul "'Ilm al-Iqtishad" (ilmu ekonomi).&lt;br /&gt;Pem ikiran tentang ekonom i Islam sebagai kajian teoritis baru &lt;br /&gt;m ulai ram ai dibicarakan  pada awal dasawarsa 1970-an, walaupun &lt;br /&gt;pem bahasan yang bersifat fikih sudah tam pak sebelum nya sebagai &lt;br /&gt;bagian dari pem ikiran hukum Islam . Dalam rangka itu, pem bahasan &lt;br /&gt;tentang bunga bank yang dikaitkan dengan konsep riba m erupakan &lt;br /&gt;bagian yang penting dan selalu disebutkan. Oleh karena itu, gagasan &lt;br /&gt;m engenai bank Islam berkem bang terlebih dahulu dalam upaya &lt;br /&gt;m enerapkan prinsip ekonom i Islam . (Ensiklopedi Tem atis Dunia &lt;br /&gt;Islam , Jld.6, 2007, hal.399.). Dan tam paknya pem ikiran ekonom i &lt;br /&gt;Islam , di Indonesia khususnya, belum bergerak jauh dari tem a &lt;br /&gt;perbankan (lem baga keuangan lainnya). Dengan dem ikian pem ikiran &lt;br /&gt;ekonom i Islam m asih m enunggu karya kreatif, ijtihad, para &lt;br /&gt;pendukungnya untuk mengembangkannya.  &lt;br /&gt;Kajian Pendekatan Ekonomi Islam Kontemporer &lt;br /&gt;13 &lt;br /&gt;M enurut Prof.V olker Nienhaus,dariJ erm an,d alam tulisannya &lt;br /&gt;“Islamic Economics: Policy Between Pragmatism and Utopia”, ada &lt;br /&gt;em pat pendekatan utam a dalam kajian m engenai ekonom i Islam &lt;br /&gt;selam a ini. Pertam a, pragmatis; kecenderungan ini ditandai dengan &lt;br /&gt;penolakan ideologi-ideologi ekonom i yang diikuti dengan upaya &lt;br /&gt;m elakukan sintesis atau ekleksi, yaitu m encam pur berbagai gagasan &lt;br /&gt;dan teori yang dianggap paling praktis untuk dilaksanakan. M enurut &lt;br /&gt;Nienhaus kecenderungan inilah yang banyak diam bil.K edua,resitatif ; &lt;br /&gt;pendekatan yang m engacu pada teks ajaran Islam , pendekatan ini &lt;br /&gt;m engacu pada hukum fikih, teologi, etika ekonom i. Ketiga, &lt;br /&gt;pendekatan utopian.Uto pia adalah gam baran m engenai dunia yang &lt;br /&gt;kita inginkan. Pendekatan ini dikem bangkan dengan m erum uskan &lt;br /&gt;m odel m anusia, m isalnya homo economicus, atau m anusia altruistis. &lt;br /&gt;Selanjutnya dikem bangkan m odel m asyarakat yang dicita-citakan: &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;Lihat Am inoto Sa'doellah, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi &lt;br /&gt;Islam versi Kitab Kuning, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi, &lt;br /&gt;Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999, Surabaya,t erutam a sub: Lafaz tak Bertuan, &lt;br /&gt;h.31-36.  &lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;Lihat Tim ur Kuran, "Politik Identitas Ekonomi Islam", terj. M uhaim in &lt;br /&gt;Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi, &lt;br /&gt;Vol.05,No.02,Oktober-Desember 1999, Surabaya, h. 103. &lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;Dawam Rahardjo, “Wacana Ekonomi Islam Kontemporer”, dalam M. Umer &lt;br /&gt;Chapra, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya : Risalah Gusti,1999) ,h. x ii-&lt;br /&gt;xvi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Baldah al-Thayyibah wa Rubbun Ghafur”. Pendekatan yang &lt;br /&gt;terakhir, keem pat, adaptif; berusaha m elakukan penyesuaian diri &lt;br /&gt;berdasarkan kondisi setem pat dan sejarah m asing-m asing um at Islam , &lt;br /&gt;seperti gagasan sosialism e Islam ; sosialism e kerakyatan; sosialism e &lt;br /&gt;demokrasi. &lt;br /&gt;M enurut M uchtar Ahm ad kajian ekonom iI slam selam a inid apat &lt;br /&gt;14 &lt;br /&gt;dikategorikan m enjadi em pat (4) corak.Pertama, kajian ekonom i &lt;br /&gt;Islam dalam lingkup norm atif, dalam arti upaya m enjelaskan dasar-&lt;br /&gt;dasar filosofis atau norm atif suatu kajian ekonom iy ang sesuaid engan &lt;br /&gt;tuntunan Islam , m enurut ajaran baku dalam al-Qur'an dan hadis. &lt;br /&gt;Kedua, kajian ekonom i Islam hasil pem ikiran atau penyelidikan para &lt;br /&gt;fukaha, pakar ekonom i, sosiolog, dan sebagainya seperti Ibnu &lt;br /&gt;Khaldun, Ibnu Taim iyah, Abu Yusuf, Um er Chapra dan sebagainya &lt;br /&gt;yang dilakukan secara kritis, baik m elalui pem eriksaan teori dan tesis &lt;br /&gt;yang dikem ukakan m aupun m elalui pengujiannya terhadap perilaku &lt;br /&gt;ekonom i m uslim . Ketiga, kajian perbandingan antara perilaku &lt;br /&gt;ekonom i m uslim dengan konsep sistem ekonom i Islam yang teoritis. &lt;br /&gt;Atau m enghadapkan perilaku ekonom i m uslim kepada nilai-nilai &lt;br /&gt;Islam . Dan keempat, kajian perbandingan antara konsep sistem &lt;br /&gt;ekonom i Islam dengan sistem ekonom i kapitalis dan sosialis serta &lt;br /&gt;perkem bangan ekonom i kontem porer (gejala perkem bangan sistem &lt;br /&gt;ekonom i dunia). Juga bisa ditam bahkan disini perbandingan &lt;br /&gt;pemikiran antar para ekonom Islam itu sendiri, seperti yang dilakukan &lt;br /&gt;oleh M oham ed Aslam Haneef (1995) dalam bukunya "Contemporary &lt;br /&gt;Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis".   &lt;br /&gt;Penutup &lt;br /&gt;Secara singkat dan sederhana tulisan ini sudah m encoba &lt;br /&gt;m endeskripsikan tentang ekonom i Islam . Tulisan ini m em ang m asih &lt;br /&gt;sangat terbatas pada aspek-aspek: gagasan Qur’an tentang ekonom i, &lt;br /&gt;apa itu ekonom i Islam , sejarah singkatnya, dan kajian-kajian yang &lt;br /&gt;dilakukan oleh para pemikir ekonomi Islam kontemporer saat ini. &lt;br /&gt;Dari artikel ini tergam bar bahwa kajian ekonom i Islam selam a &lt;br /&gt;ini m asih banyak berputar pada wilayah perbankan dan lem baga &lt;br /&gt;keuangan Islam lainnya. Oleh karena itu ekonom i Islam m asih &lt;br /&gt;m enunggu pikiran-pikiran dan karya-karya kreatif dari para &lt;br /&gt;pendukungnya untuk m engem bangkan dan sekaligus m em buktikan &lt;br /&gt;secara nyata bahwa ekonom i Islam m em ang lebih baik dan m em bawa &lt;br /&gt;rahmat bagi bagi siapa saja.      &lt;br /&gt;                                                &lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;Baca M uchtar Ahm ad," Kajian Ekonomi dan Nilai Islami",U lum ulQ ur'an, &lt;br /&gt;Vol. II. No.9. (1991), h. 9. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA  &lt;br /&gt;Adnan, M . Akhyar, "An Investigation of Accounting Concepts and &lt;br /&gt;Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam &lt;br /&gt;Malaysia Berhad and Bank Muamalat Indonesia", PhD &lt;br /&gt;Thesis, (Australia, University of Wollongong, 1996) &lt;br /&gt;Khurshid Ahm ad (ed.), "Studies in Islamic Economics", (Leicester, &lt;br /&gt;The Islamic Foundation, 1980)&lt;br /&gt;Ahm ad,M uchtar," Kajian Ekonomid an NilaiI slami",U lum ulQ ur'an, &lt;br /&gt;Vol. II. No.9. (1991) &lt;br /&gt;Anto, M .B. Hendrie, "Pengantar Ekonomika Mikro Islami", &lt;br /&gt;(Jogjakarta, Ekonisia, 2003) &lt;br /&gt;Chapra, M . Um er, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya, &lt;br /&gt;Risalah Gusti, 1999) &lt;br /&gt;Esposito, John L. dkk (ed.), "Ensiklopedi Oxford Dunia Islam &lt;br /&gt;Modern", jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung, &lt;br /&gt;Mizan, 2001)  &lt;br /&gt;Haneef, M oham ed Aslam , "Contemporary Islamic Economic &lt;br /&gt;Thought:     A  S e le c te d  C omparative Analysis", (Kuala &lt;br /&gt;Lumpur, Ikraq, 1995)  &lt;br /&gt;Karim , Adiwarm an "Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro", &lt;br /&gt;(Jakarta, The International Institute of Islam ic Thought &lt;br /&gt;Indonesia, 2002),  &lt;br /&gt;Karim , Adiwarm an "Ekonomi Mikro Islami", (Jakarta, The &lt;br /&gt;International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002),  &lt;br /&gt;Kuran, Tim ur, "Politik Identitas Ekonomi Islam", terj. M uhaim in &lt;br /&gt;Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan &lt;br /&gt;Dem okrasi, Vol.05, No.02, Oktober-Desem ber 1999, &lt;br /&gt;Surabaya &lt;br /&gt;M oeham m ad, Goenawan, "Metodologi Ilmu Ekonomi Islam: Suatu &lt;br /&gt;Pengantar", (Jogjakarta, UII-Press, 2000).  &lt;br /&gt;Rahm an, Fazlur, “Islam”, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung, &lt;br /&gt;Pustaka, 1994)  &lt;br /&gt;Rahardjo, M .Dawam , "Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi", &lt;br /&gt;(Jakarta, LSAF, 1999)  &lt;br /&gt;Sa’doellah, Am inoto, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi &lt;br /&gt;Islam versi Kitab Kuning,G erbang Jurnal Pem ikiran Agam a &lt;br /&gt;dan Dem okrasi, Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999, &lt;br /&gt;Surabaya &lt;br /&gt;Siddiqi, M . Nejatullah, "Muslim Economic Thinking: A Survey of &lt;br /&gt;Contemporary Literature", (Leicester, The Islam ic &lt;br /&gt;Foundation, 1988). &lt;br /&gt;Yuliadi, Im am udin, "Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar", &lt;br /&gt;(Yogyakarta, LPPI-UMY, 2001)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-3917985892670703893?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3917985892670703893'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3917985892670703893'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-ekonomi-islam-kajian-konsep-dan.html' title='Makalah  EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-67878448539840229</id><published>2010-03-12T05:42:00.000-08:00</published><updated>2010-03-12T05:57:26.190-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Ulumul qur`an'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ulumul Qur&apos;an'/><title type='text'>Makalah Ulumul Quran: Masuknya Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an</title><content type='html'>Masuknya Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Farihatni Mulyani*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini mengangkat tentang israiliyat yang masuk dalam penafsiran &lt;br /&gt;al-Qur'an, Israliyyat adalah bentuk jamak dari Israiliyyah yakni bentuk kata &lt;br /&gt;yang dinisbahkan kepada kata Israil (bahasa Ibrani), Israiliyyat dalam tafsir &lt;br /&gt;al-Qur'an tidak lepas dari kondisi sosio cultural masyarakat Arab pada zaman &lt;br /&gt;Jahiliyyah, pengetahuan mereka tentang ini telah masuk ke dalam benak &lt;br /&gt;keseharian mereka sehingga tidak dapat dihindari adanya interaksi kebudayaan &lt;br /&gt;Yahudi dan Nashrani dengan kebudayaan Arab yang kemudian menjadi jazirah &lt;br /&gt;Islam, keberadaan Israiliyyat dalam tafsir banyak memberi pengaruh buruk &lt;br /&gt;terhadap sikap teliti yang telah diperaktikan oleh para sahabat dalam &lt;br /&gt;mentransper Israiliyyat dan tidak menjadi perhatian generasi sesudahnya, &lt;br /&gt;sehingga banyak cerita Israiliyyat yang mengandung khurafat dan bertentangna &lt;br /&gt;dengan nash mewarnai kitab tafsir. &lt;br /&gt;Kata kunci : Israiliyyat, Tafsir, Penafsiran &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teks al-Qur'an adalah wahyu Allah yang tidak akan berubah oleh &lt;br /&gt;campur tangan manusia, tapi pemahaman terhadap al-Qur'an tidak tetap, &lt;br /&gt;selalu berubah sesuai dengan kemampuan orang yang memahami isi &lt;br /&gt;kandungan al-Qur'an itu dalam rangka mengaktualkannya dalam bentuk &lt;br /&gt;konsep yang bisa dilaksanakan. Dan ini akan terus berkembang sejalan &lt;br /&gt;tuntutan dan permasalahan hidup yang dihadapi manusia, maka di sinilah &lt;br /&gt;celah-celah orang yang ingin menghancurkan Islam berperan. &lt;br /&gt;Sebagai petunjuk, tentunya al-Qur'an harus dipahami, dihayati dan &lt;br /&gt;diamalkan oleh manusia yang beriman kepada petunjuk itu, namun dalam &lt;br /&gt;kenyataannya tidak semua orang bisa dengan mudah memahami al-Qur'an, &lt;br /&gt;bahkan sahabat-sahabat Nabi sekalipun yang secara umum menyaksikan &lt;br /&gt;turunnya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah &lt;br /&gt;*Penulis adalah Dosen pada fakultas Syari'ah IAIN Antasari Banjarmasin dan &lt;br /&gt;sedang menempuh S.2 di Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin angkatan &lt;br /&gt;2006, konsentrasi Filsafat Hukum Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;struktur bahasa dan kosa katanya. Tidak jarang mereka berbeda pendapat &lt;br /&gt;atau bahkan keliru memahami maksud firman Allah yang mereka dengan &lt;br /&gt;atau yang mereka baca.1 Karena itu Rasulullah berfungsi sebagai &lt;br /&gt;penjelas (mubayyin) maksud firman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa Rasulullah saw hidup, umat Islam tidak banyak &lt;br /&gt;menemukan kesulitan dalam memahami petunjuk dalam mengarungi &lt;br /&gt;hidupnya, sebab manakala menemukan kesulitan dalam satu ayat, &lt;br /&gt;mereka akan langsung bertanya kepada Rasulullah saw dan kemudian &lt;br /&gt;Beliau menjelaskan maksud kandungan ayat tersebut. Akan tetapi &lt;br /&gt;sepeninggal Rasulullah saw, umat Islam banyak menemukan kesulitan &lt;br /&gt;karena meskipun mereka mengerti bahasa Arab, al-Qur'an terkadang &lt;br /&gt;mengandun isyarat-isyarat yang belum bisa dijangkau oleh pikiran orangorang &lt;br /&gt;Arab. Oleh karena itu mereka membutuhkan tafsir yang bisa &lt;br /&gt;membimbing dan menghantarkan mereka untuk memahami isyarat-isyarat &lt;br /&gt;seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah pertama yang mereka ambil adalah melihat pada hadits &lt;br /&gt;Rasulullah saw, karena mereka berkeyakinan bahwa Beliaulah satu-satunya &lt;br /&gt;orang yang paling banyak mengetahui makna-makna wahyu Allah. &lt;br /&gt;Disamping itu, mereka mengambil langkah dengan cara menafsirkan satu &lt;br /&gt;ayat dengan ayat lainnya, langkah selanjutnya yang mereka tempuh adalah &lt;br /&gt;menanyakannya kepada sahabat yang terlibat langsung serta memahami &lt;br /&gt;konteks posisi ayat tersebut. Manakala mereka tidak menemukan jawaban &lt;br /&gt;dalam keterangan Nabi atau sahabat, mereka terpaksa melakukan ijtihad &lt;br /&gt;dan lantas berpegang kepada pendapatnya sendiri, khususnya &lt;br /&gt;mereka yang mempunyai kapasitas intelektual yang mumpuni seperti &lt;br /&gt;Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka'ab dan Ibnu Mas'ud ra.2 &lt;br /&gt;Selain bertanya kepada para sahabat seneor sumber informasi bagi &lt;br /&gt;penafsiran al-Qur'an, mereka bertanya juga kepada ahli kitab, yaitu kaum &lt;br /&gt;Yahudi dan Nashrani. Hal itu mereka lakukan lantaran sebagian &lt;br /&gt;masalah dalam al-Qur'an memiliki persamaan dengan yang ada dalam &lt;br /&gt;kitab suci merkaa, terutama berbagai tema yang menyangkut umat-umat &lt;br /&gt;terdahulu. Penafsiran seperti ini terus berkembang sejalan dengan &lt;br /&gt;perkembangan pemikiran manusia dan kebutuhannya akan urgensi al-Qur'an &lt;br /&gt;1Muhammad Husain adz-Dzahabi, al-Tafsir,al-Mufassirin, (Mesir: Dar al-Kutub &lt;br /&gt;wal al-Hadits, 1976), jilid I, h. 59. &lt;br /&gt;2M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an, (Bandung: Mizan, 1992), h. 71 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sebagai petunjuk bagi kehidupannya sedemikian sampai-sampai tanpa &lt;br /&gt;disadari bercampurlah tafsir dengan Israiliyat. Kehadiran israiliyyat &lt;br /&gt;dalam penafsiran al-Qur'an itulah yang, menjadi ajang polemic dikalangan &lt;br /&gt;para ahli tafsir al-Qur'an. Karenanya, makalah ini akan membahas tema &lt;br /&gt;israiliyat dari sudut apa pengertian israiliyyat, bagaimana proses masuk &lt;br /&gt;dan berkembangnya israiliyyat dalam tafsir dan bagaimana pengaruh &lt;br /&gt;israiliyyat dalam penafsiran al-Qur'an. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBAHASAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Israiliyyat &lt;br /&gt;Ditinjau dari segi bahasa kata israiliyyat adalah bentuk jamak &lt;br /&gt;dan kata israiliyah, yakm bentuk kata yang dinisbahkan pada kata Israil &lt;br /&gt;yang berasal dari bahasa Ibrani, Isra bararti hamba dan Il berarti Tuhan, jadi &lt;br /&gt;Israil adalah hamba Tuhan. Dalam deskreptif histories, Israil barkaitan erat &lt;br /&gt;dengan Nabi Ya'kub bin Ishaq bin Ibrahim as, dimana keturunan beliau &lt;br /&gt;yang berjumlah dua betas disebut Bani Israil. Di dalam al-Qur'an banyak &lt;br /&gt;disebutkan tentang Bani Israil yang dinisbahkan kepada Yahudi.3 Misalnya &lt;br /&gt;firman Allah dalam surah al-Maidah:78, al-Isra:4, an-Naml: 76. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan &lt;br /&gt;Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan &lt;br /&gt;mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (al-Maidah: 78) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan telah kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam kitab itu, &lt;br /&gt;sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi &lt;br /&gt;3Muhammad Husain adz-Dzahabi, al-Israilyyat fit-Tafsiri wa al-Hadits, &lt;br /&gt;terjemahan Didin Hafiduddin (Jakarta, PT. Litera Antara Nusantara, 1993), h. 8. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan &lt;br /&gt;kesombongan yang besar. (al-Isra : 4) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya al-Qur'an ini menjelaskan kepada Bani Israel &lt;br /&gt;sebagian besar dari (perkara-perkara) yang mereka berselisih &lt;br /&gt;tentangya (an-Naml: 78) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara istilah para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan &lt;br /&gt;israiliyyat. Menurut adz-Dzahabi israiliyyat mengandung dua pengertian &lt;br /&gt;yaitu, pertama: kisah dan dongeng yang disusupkan dalam, tafsir dan &lt;br /&gt;hadits yang asal periwayatannya kembali kepada sumbernya yaitu Yahudi, &lt;br /&gt;Nashrani dan yang lainnya. Kedua: cerita-cerita yang sengaja &lt;br /&gt;diselundupkan oleh musuh-musuh Islam ke dalam tafsir dan hadits yang &lt;br /&gt;sama sekali tidak dijumpai dasarnya dalam sumber-sumber lama.4 &lt;br /&gt;Definisi lain dari asy-Syarbasi adalah kisah-kisah dan beritaberita &lt;br /&gt;yang berhasil diselundupkan oleh orang-orang Yahudi ke dalam &lt;br /&gt;Islam. Kisah-kisah dan kebohongan mereka kemudian diserap oleh umat &lt;br /&gt;Islam, selain dari Yahudi merekapun menyerapnya dari yang lain.5 &lt;br /&gt;Sedangkan Sayyid Ahmad Khalil mendefenisikan israiliyyat dengan &lt;br /&gt;riwayat-riwayat yang berasal dari ahli kitab, balk yang berhubungan dengan &lt;br /&gt;agama mereka maupun yang tidak ada hubungannya sama sekali dengannya. &lt;br /&gt;Penisbahan riwayat israiliyyat kepada orang-orang Yahudi karena para &lt;br /&gt;perawinya berasal dari kalangan mereka yang sudah masuk Islam.6 &lt;br /&gt;Dari tiga definisi tersebut di atas tampaknya ulama-ulama sepakat &lt;br /&gt;bahwa yang menjadi israiliyyat adalah Yahudi dan Nashrani dengan &lt;br /&gt;penekanan Yahudilah yang menjadi sumber utamanya sebagaimana &lt;br /&gt;tercermin dari perkataan israiliyyat itu sendiri. Abu Syu'bah mengatakan &lt;br /&gt;pengaruh Nashrani dalam tafsir sangat kecil. Lagi pula pengaruhnya tidak &lt;br /&gt;begitu membahayakan akidah umat Islam karena umumnya hanya &lt;br /&gt;4Muhammad Husin adz-Dzahabi, op. cit, h. 9-10. &lt;br /&gt;5Rosihan Anwar, Melacak Unsur-unsur Israiliyyat dalam Tafsir ath-Thabari dan &lt;br /&gt;Tafsir Ibnu Katsir, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 24-25. &lt;br /&gt;6Sayyid Kamal Khalil, Dirasah fil al-Qur'an, (Mesir: Dar al-Ma'rofah, 1961), &lt;br /&gt;h.113. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;menyangkut urusan akhlak, nasihat dan pembersihan jiwa. &lt;br /&gt;Formulasi tentang israillyat tersebut terus berkembang di kalangan &lt;br /&gt;para pakar tafsir al-Qur'an dan hadits sesuai dengan perkembangan &lt;br /&gt;pemikiran manusia. Bahkan di kalangan mereka ada yang berpendapat &lt;br /&gt;bahwa israiliyyat mencakup informasi-informasi yang tidak ada dasarnya &lt;br /&gt;sama sekali dalam manuskrip kuno dan hanya sekedar sebuah manipulasi &lt;br /&gt;yang dilancarkan oleh musuh Islam yang diselundupkan pada tafsir dan &lt;br /&gt;hadits untuk merusak aqidah umat Islam dari dalam. &lt;br /&gt;Meskipun israiliyyat banyak diwarnai oleh kalangan Yahudi, kaum &lt;br /&gt;Nashrani juga turut ambil bagian dalam konstalasi versi israiliyyat ini. &lt;br /&gt;Hanya saja dalam hal ini, kaum Yahudi lebih popular dan dominan. &lt;br /&gt;Karenanya kata Yahudi lebih dimenangkan lantaran selain Yahudi lebih &lt;br /&gt;lama berinteraksi dengan umat Islam, di kalangan mereka juga banyak yang &lt;br /&gt;masuk Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Proses Masuk dan Berkembangnya Israiliyyat dalam Tafsir al-Qur'an &lt;br /&gt;Infiltrasi kisah israiliyyat dalam tafsir al-Qur'an tidak lepas dari &lt;br /&gt;kondisl sosio cultural masyarakat Arab ada zaman jahiliyah. &lt;br /&gt;Pengetahuan mereka tentang israiliyyat telah lama masuk ke dalam &lt;br /&gt;benak keseharian mereka sehingga tidak dapat dihindari adanya interaksi &lt;br /&gt;kebudayaan Yahudi dan Nashrani dengan kebudayaan Arab yang &lt;br /&gt;kemudian menjadi jazirah Islam itu. &lt;br /&gt;Sejak tahun 70 M terjadi imigrasi besar-besaran orang Yahudi &lt;br /&gt;ke Jazirah Arab karena adanya ancaman dan siksaan dari penguasa Romawi &lt;br /&gt;yang bernama Titus. Mereka pindah bersama dengan kebudayaan yang &lt;br /&gt;mereka dari ambil dari Nabi dan Ulama mereka, Berta mereka wariskan dari &lt;br /&gt;generasi ke generasi. Mereka mempunyai tempat yang bernama Midras &lt;br /&gt;sebagai pusat pengajian kebudayaan warisan yang telah mereka terima &lt;br /&gt;dan menemukan tempat tertentu sebagai tempat beribadah dan &lt;br /&gt;menyiarkan agama mereka.7 &lt;br /&gt;Selain itu juga bangsa Arab sering berpindah-pindah, baik &lt;br /&gt;kearah timur maupun barat. Mereka memiliki dua tujuan dalam &lt;br /&gt;berpergian. Bila musim panas pergi ke Syam dan dingin pergi ke &lt;br /&gt;Yaman. Pada waktu itu di Yaman dan Syam banyak sekali ahli kitab &lt;br /&gt;yang sebagian besar adalah bangsa Yahudi. Karena itu tidaklah &lt;br /&gt;mengherankan bila antara orang Arab dengan Yahudi terjalin hubungan.&lt;br /&gt;7Adz-Dzahabi, op. cit., h. 25. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontak ini memungkinkan merembesnya kebudayaan &lt;br /&gt;Yahudi kepada bangsa Arab. &lt;br /&gt;Di saat yang demikian Islam hadir dengan kitabnya yang bernilai &lt;br /&gt;tinggi dan mempunyai ajaran yang bernilai tinggi pula. Dakwah Islam &lt;br /&gt;disebarkan dan Madinah sebagai tempat tujuan Nabi hijrah tinggal &lt;br /&gt;beberapa bangsa Yahudi yaitu Qurayqa, Bani Quraidah, Bani Nadzir, &lt;br /&gt;Yahudi Haibar, Tayma dan Fadak.8 Karena orang Yahudi bertetangga &lt;br /&gt;dengan kaum muslimin, lama kelamaan terjadi pertemuan yang intensif &lt;br /&gt;antara keduanya, yang akhinya terjadi pertukaran ilmu pengetahuan. &lt;br /&gt;Rasulullah menemui orang Yahudi dan ahli kitab lainnya untuk &lt;br /&gt;mendakwahkan Islam. Orang Yahudi sendiri sering datang kepada &lt;br /&gt;Rasulullah saw untuk menyelesaikan suatu problem yang ada pada mereka, &lt;br /&gt;atau sekedar untuk mengajukan suatu pertanyaan. &lt;br /&gt;Pada era Rasulullah saw, informasi dari kaumYahudi dikenal &lt;br /&gt;sebagai israiliyyah tidak berkembang dalan penafsiran al-Qur'an, &lt;br /&gt;sebab hanya beliau satu-satunya penjelas (mubayyin) berbagai masalah &lt;br /&gt;atau pengertian yang berkaitan dengan ayat-ayat al-Qur'an umpamanya &lt;br /&gt;saja, apabila para sahabat mengalami kesulitan mengenai pengertian &lt;br /&gt;yang berkaitan dengan sebuah ayat al-Qur'an, baik makna atau &lt;br /&gt;kandungannya, merekapun langsung bertanya kepada Rasulullah saw.9 &lt;br /&gt;Kendatipun demikian,, Rasulullah juga telah memberikan &lt;br /&gt;semacam green light pada umat Islam untuk menerima informasi yang &lt;br /&gt;menyebarkan informasi dari Bani Israil, hal ini tampak dalam hadits beliau: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sampaikanlah yang datang dariku walaupun satu ayat, dan &lt;br /&gt;ceritakan (apa yang kamu dengar) dari Bani Israil dan hal itu &lt;br /&gt;tidak ada salahnya. Barang siapa yang berdusta ayatku, maka &lt;br /&gt;siap-siaplah untuk menempati tempatnya di neraka". &lt;br /&gt;8Ibid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9Zainal Hasan Rifai, Kisah-kisah Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an dalam &lt;br /&gt;Belajar Ulumul Qur'an, (Jakarta: Lentera Basitama, 1992), h. 278. &lt;br /&gt;10Imam Bukhari, Matn Bukhari, (Beirut, Dar al-Fikr, t.th), jilid, II, h. 181. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dalam hadits lain beliau bersabda: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Janganlah kamu benarkan orang-orang ahli Kitab dan jangan &lt;br /&gt;pula kamu dustakan mereka. Berkatalah kamu sekalian, kami &lt;br /&gt;beriman kepada dan kepada apapun yang diturunkan kepada kami. &lt;br /&gt;Dari hadits-hadits di atas Rasulullah sebenarnya memberikan &lt;br /&gt;peluang atau kebebasan pada umatnya untuk mengambil atau menerima &lt;br /&gt;riwayat-riwayat dan ahli Kitab. Dua hadits di atas juga memberikan &lt;br /&gt;semacam warning akan perlunya sikap selektif dan hati-hati terhadap &lt;br /&gt;riwayat ahli kitab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa &lt;br /&gt;israiliyyat sebenarnya sudah lama muncul dan berkembang di &lt;br /&gt;kalangan bangsa Arab jauh sebelum Rasulullah saw, yang kemudian &lt;br /&gt;terus bertahan pada era Rasulullah saw. Hanya saja ia belum menjadi &lt;br /&gt;khasanah yang merembes dalam penafsiran al-Qur'an. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Rasul wafat, tidak seorangpun yang berhak menjadi penjelas &lt;br /&gt;wahyu Allah. Dalam kondisi ini para sahabat mencari sumber dari hadits &lt;br /&gt;Rasul. Apabila mereka tidak menjumpai, mereka berijtihad. Riwayat dan &lt;br /&gt;ahli Kitab menjadi salah satu rujukan. Hal ini terjadi karena ada persamaan &lt;br /&gt;antara al-Qur'an, Taurat dan Injil. Hanya saja al-Qur'an berbicara secara &lt;br /&gt;padat, sementara Taurat dan Injil berbicara panjang lebar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era shahabat inilah israiliyvat mulai berkembang dan &lt;br /&gt;tumbuh subur. Hanya saja dalam menerima riwayat dan kaum Yahudi dan &lt;br /&gt;Nashrani pada umumnya mereka amat ketat. Mereka hanya membatasi &lt;br /&gt;kisah-kisah dalam al-Qur'an secara global dan Nabi sendiri tidak &lt;br /&gt;menerangkan kepada mereka kisah-kisah tersebut. Disampng itu mereka &lt;br /&gt;terkenal sebagai orang-orang yang konsekuen dan konsesten pada ajaran &lt;br /&gt;yang diteima dari Rasulullah saw, sehingga jika mereka menjumpai kisahkisah &lt;br /&gt;israiliyyat yang bertentangan dengan syari'at Islam, &lt;br /&gt;mereka menentangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan apabila kisah-kisah itu diperselisihan mereka &lt;br /&gt;menangguhkannya. adz-Dzahabi mengatakan keterlibatan para sahabat &lt;br /&gt;dalam meriwayatkan israiliyyat tidak berlebih-lebihan dan dalam batas &lt;br /&gt;kewajaran.12 &lt;br /&gt;11Ibid.,jilid. III, h. 270. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era tabi'in, penukilan dari ahli Kitab semakin meluas dan &lt;br /&gt;cerita-cerita israiliyyat dalam tafsir semakin berkembang. Sumber cerita ini &lt;br /&gt;adalah orang-orang yang masuk Islam dari kalangan ahli Kitab yang &lt;br /&gt;jumlahnya cukup banyak dan ditunjang oleh keinginan yang kuat dari &lt;br /&gt;orang-orang untuk mendengar kisah-kisah yang ajaib dalam kitab mereka. &lt;br /&gt;Oleh karenanya pada masa tersebut muncul sekelompok mufassir yang ingin &lt;br /&gt;mengisi kekosongan pada tafsir, yang menurut mereka dengan memasukan &lt;br /&gt;kisah-kisah yang bersumber pada orang-orang yang Yahudi dan Nasrani. &lt;br /&gt;sehingga karenanya tafsir-tafsir tersebut menjadi simpang siur dan bahkan &lt;br /&gt;kadang-kadang mendekati takhayul dan khurafat. Diantaranya adalah &lt;br /&gt;Muqatil bin Sulaiman. Pada era ini pula banyak hadits-hadits palsu, &lt;br /&gt;kedustaan dan kebohongan yang disandarkan kepada Rasulullah saw &lt;br /&gt;tersebar.13 &lt;br /&gt;Sikap selektef dalam periwayatan menjadi hilang. Banyak &lt;br /&gt;periwayatan yang tidak melalui jalur "kode etik metodologi penelitian" &lt;br /&gt;ilmu hadits dengan tidak menuliskan sanadnya secara lengkap. &lt;br /&gt;Setelah era tabi'in tumbuh kecintaan yang luar biasa terhadap cerita &lt;br /&gt;israiliyyat dan diambil secara ceroboh, sehinga setiap cerita tersebut tidak &lt;br /&gt;lagi ada vang ditolak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka tidak lagi mengambil cerita tersebut kepada al-Qur'an, &lt;br /&gt;walaupun tidak dimengerti oleh akal. Mereka menganggap tidak perlu &lt;br /&gt;membuang cerita-cerita dan kisah-kisah yang tidak dibenarkan untuk &lt;br /&gt;menafsirkan al-Qur'an. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa faktor yang menyebabkan masuknya israiliyyat &lt;br /&gt;dalam tafsir yaitu:14 Pertama, perbedaan metodologi antara al-Qur'an. &lt;br /&gt;Taurat dan Injil dalam global dan ringksan titik tekannya adalah &lt;br /&gt;memberikan petunjuk jalan yang benar bagi manusia, sedangkan Taurat dan &lt;br /&gt;Injil mengemukakan secara terinci, perihal, waktu dan tempatnya. Ketika &lt;br /&gt;menginginkan pengetahuan secara lebih teperinci tentang kisah-kisah umat &lt;br /&gt;Islam bertanya kepada kelompok Yahudi dan Nasrani yang dianggap lebih &lt;br /&gt;12Muhammad Husin adz-Dzahabi, Penyimpangan dalam Penafsiran al-Qur'an, tabu.&lt;br /&gt;(Jakarta: Rajawali, 1986), h. 24. &lt;br /&gt;13Ibid. &lt;br /&gt;14Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi'i, Ulumul Qur'an, (Bandung: Pustaka Setia, &lt;br /&gt;1997), h. 242-243. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ada pula pendapat yang mengatakan rendahnya kebudayaan &lt;br /&gt;masyarakat Arab karena kehidupan mereka yang kurang banyak yang &lt;br /&gt;pandai dalam hal tulis menulis (ummi). Meskipun pada umumnya ahli Kitab &lt;br /&gt;juga selalu berpindah-pindah., tetapi pengetahuan mereka tentang sqarah &lt;br /&gt;masa lampau lebih luas. Ketiga, ada justifikasi dari dalil-dalil naqlilah yang &lt;br /&gt;difahami masyarakat Arab sebagai pembenaran bagi mereka untuk bertanya &lt;br /&gt;pada ahli Kitab. Keempat, adalah heterogenitas penduduk. Menjelang masa &lt;br /&gt;kenabian Muhammad saw jazirah Arab dihuni juga oleh kelompok Yahudi &lt;br /&gt;dan Nasrani. Kelima, adanya rute perjalanan niaga. masyarakat Arab, rute &lt;br /&gt;selatan adalah Yaman yang dihuni oleh kalangan Nasrani, sedangkan rute &lt;br /&gt;ke utara adalah Syam yang dihuni oleh kalangan Yahudi. &lt;br /&gt;Menurut Rosehan Anwar sumber israiliyyat dimotori oleh tokohtokoh &lt;br /&gt;primer yaitu Abdullah bin Salam, nama lengkapanya adalah Abu &lt;br /&gt;Yusuf bin Salam bin al-Haris al-Ansari. Ia menyatakan keislamannya &lt;br /&gt;sesaat setelah Rasulullah tiba di Madinah dalam peristiwa hijrah, dalam &lt;br /&gt;perjuangan menegakan Islam, Ia termasuk pejuang dalam perang Badar dan &lt;br /&gt;ikut menyaksikan penyerahan Bait al-Maqdis ke tangan umat Islam. &lt;br /&gt;Riwayat-riwayatnya banyak diterima oleh kedua putranya, Yusuf dan &lt;br /&gt;Muhammad, Auf bin Malik, Abu Hurairah. Imam Bukhari pun memasukan &lt;br /&gt;beberapa riwayat darinya.15 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Rosihan menambahkan selain tokoh tersebut tercatat &lt;br /&gt;nama Ka'ab al-Ahbar. Nama aslinya adalah Abu Ishaq Ka'ab bin Mani &lt;br /&gt;al-Humairi yang terkenal dengan Ka'ab al-Ahbar karena pengetahuannya &lt;br /&gt;yang dalam, ia berasal dari Yahudi Yaman dan memeluk Islam pada &lt;br /&gt;masa Umar bin Khattab. Dalam perjuangan menegakan Islam ia turut &lt;br /&gt;berjuang menuju Syam bersama kaum muslimin lainnya. Banyak cerita &lt;br /&gt;israiliyyat yang dinisbahkan kepadanya. Riwayat-riwayatnya diterima oleh &lt;br /&gt;Muawiyah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Malik bin Abi Amir al-Asbani, Atha &lt;br /&gt;bin Abi Rabbah dan lain-lain. Kestsiqatannya menjadi perdebatan para &lt;br /&gt;ulama, Ahmad bin Amir misalnya meragukan ketsiqatannva bahkan &lt;br /&gt;keagamaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama lain adalah Wahab bin Munabbih, nama langkapnya &lt;br /&gt;adalah Abu Abdillah bin Munabbih bin Sij al-Yamani. Ia masuk Islam &lt;br /&gt;pada masa Rasululah saw. Dzahabi mengatakan ia adalah orang jujur, &lt;br /&gt;terpercaya dan banyak menukilkan israiliyyat. Menurut Ibnu Hajar ia adalah tabi'in miskin yang mendapat kepercayaan dari Jumhur ulama. Abu &lt;br /&gt;Zahrah dan Nasa'i mengatakan la adalah orang terpercaya. &lt;br /&gt;15Rosihan Anwar, op. cit., h. 37. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pengaruh Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an &lt;br /&gt;Menurut Zainul Hasan Rifa'i,16 masuknya israiliyyat dalam &lt;br /&gt;penafsiran al-Qur'an terutama yang bertentangan dengan prinsif asasinya &lt;br /&gt;banyak menimbulkan pengaruh negatif pada Islam. Diantaranya adalah &lt;br /&gt;merusak akidah umat Islam, seperti yang dikemukakan oleh Mudatil &lt;br /&gt;ataupun Muhammad dengan Zainab binti Jahsyi yang keduanya &lt;br /&gt;mendiskriditkan pribadi Nabi yang ma'shum Berta menggambarkan Nabi &lt;br /&gt;sebagai pemburu nafsu seksual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini membawa kesan bahwa Islam adalah agama khurafat, &lt;br /&gt;takhayul dan menyesatkan. Hal ini tampak pada riwayat al-Qurthubi &lt;br /&gt;ketika menafsirkan firman Allah swt surat al-Mukmin : 7 yaitu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"para malaikat memikul arsy 'dan yang disekitarnya &lt;br /&gt;bertasbih memuji Tuhan..." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini ditafsirkan dengan mengatakan "Kaki malaikat pemikul &lt;br /&gt;`arsy berada di bumi paling bawah, sedangkan kepalanya menjulang ke &lt;br /&gt;'arsy.17 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya masuknya israiliyyaat ini memalingkan perhatian &lt;br /&gt;umat Islam dalam mengkaji soal-soal kilmuan Islam. Dengan larutnya umat &lt;br /&gt;Islam ke dalam keasyikan menikmati kisah-kisah israiliyyaat, mereka tidak &lt;br /&gt;lagi antusias memikirkan hal-hal makro, seperti sibuk dengan nama dan &lt;br /&gt;anjing Ashabul Kahfi, jenis kayu dari tongkat Nabi musa as, nama binatang &lt;br /&gt;yang ikut serta dalam perahu Nabi Nuh as dan sebagainya dimana perincian &lt;br /&gt;itu tidak dinamakan dalam al-Qur'an karena memang tidak bermanfaat. &lt;br /&gt;Sekiranya bermanfaat al-Qur'an tentu menjelaskan. &lt;br /&gt;Selanjutnya adz-Dzahabi mengatakan18 israiliyyat akan merusak akidah kaum muslimin karena mengandung unsur penyerupaan dan &lt;br /&gt;pengkongkritan (tasybih dan tajsim) kepada Allah dan mensifati Allah &lt;br /&gt;dengan sifat yang tidak sesuai keagungan dan kesempumaan-Nya. cerita &lt;br /&gt;itupun mengandung unsur ismah (terpeliharanya) Nabi dan para Rasul dari &lt;br /&gt;dosa, menggambarkan mereka dalam bentuk yang menonjol syahwatnya, &lt;br /&gt;mendorong mereka pada perbuatan-perbuatan buruk yang tidak pantas dan &lt;br /&gt;layak bagi orang yang adil, apalagi orang yang menjadi Nabi. &lt;br /&gt;16Zainul Hasan Rifa'i, Kisah-kisah Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an, dalam &lt;br /&gt;Jurnal Hikmah, No. 13, Edisi Zulqaidah, 1414- Muharrah 1415, h. 12. &lt;br /&gt;17Ibid. &lt;br /&gt;18Muhammad Husin adz-Zahabi, op. cit., h. 27-28, 32-33. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut beliau menjelaskan israiliyyat memberikan gambaran seolah-olah Islam &lt;br /&gt;agama khurafat dan kebohongan yang tidak ada sumbernya. Disamping itu &lt;br /&gt;dengan israiliyyat hampir saja hilang kepercayaan pada sebagian ulama salaf, &lt;br /&gt;baik dari kalangan sahabat maupun tabi'in. Tidak sedikit cerita israiliyyat &lt;br /&gt;yang munkar ini disandarkan kepada sahabat atau tabi'in, seperti Abdullah &lt;br /&gt;bin Salam, Ka'ab al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih. &lt;br /&gt;Terhadap israiliyyat ulama salaf yang tokohnya antara lain Ibnu &lt;br /&gt;Taimiyah melihat tiga bagian, ada yang sejalan dengan Islam &lt;br /&gt;perlu dibenarkan dan diriwayatkan, sedangan yang masuk bagian yang &lt;br /&gt;tidak sejalan harus ditolak dan tidak boleh diriwayatkan. Sedangkan yang &lt;br /&gt;tidak masuk bagian pertama dan kedua tidak perlu dibenarkan dan &lt;br /&gt;didustakan, tetapi boleh diriwayatkan. Pendapat serupa dikemukakan &lt;br /&gt;oeh lbu Hajar al-Asqalani.19 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kalangan ulama Khalaf seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, &lt;br /&gt;Musthafa al-Maraghi, Mahmud Syaltut, Abu Zahrah dan al-Biqa'i. Diantara &lt;br /&gt;para ulama ini Muhammad Abduh paling gencar mengkritik kebiasaan &lt;br /&gt;ulama Tafsir yang banyak menggunakan israiliyyat dalam menafsirkan &lt;br /&gt;al-Qur'an. Menurut Muhammad Abduh menggunakan israiliyyat adalah cara &lt;br /&gt;yang mendistori pemahaman terhadap Islam. Sikap keras serupa &lt;br /&gt;diperlihatkan oleh Rasyid Ridha (murid Abduh). Ia mengatakan riwayat &lt;br /&gt;israiliyyat yang secara eksterim diriwayatkan oleh para ulama telah keluar &lt;br /&gt;dari konteks al-Qur'an. Lebih jelas al-Maraghi mengatakan kitab-kitab tafsir &lt;br /&gt;keluar dari konteks israiliyyat yang tidak jelas kualitasnya. Sikap negatif &lt;br /&gt;yang sama juga, diperlihatkan oleh Muhammad Syaltut, israiliyyat &lt;br /&gt;menurutnya hanya menghalangi umat Islam menemukan petunjuk al-Qur'an. &lt;br /&gt;Kesibukan mempelajarinya telah memalingkan mereka dari intan dan &lt;br /&gt;mutiara yang terkandung dalam al-Qur'an. Abu Zahrah mengatakan &lt;br /&gt;israiliyyat harus dibuang karena tidak berguna dalam memahami al-Qur'an. Bahkan al-Biqa'i berargumentasi dengan israiliyyat adalah sesuatu yang &lt;br /&gt;mungkar.20  &lt;br /&gt;19Rosihan Anwar, op. cit., h. 42. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis berpandangan berdasarkan hadits Rasul dang kenyataan &lt;br /&gt;dengan melihat israiliyyat sebagai sumber tafsir, karena melihat keberadaan &lt;br /&gt;israiliyyat yang banyak negatif. Beberapa contoh penafsiran berdasarkan &lt;br /&gt;israiliyyat banyak kita jumpai dalam tafsir ath-Thabari. Dalam al-Qur'an &lt;br /&gt;kisah penyembelihan yang dilakukan Nabi Ibrahim as diabadikan dalam &lt;br /&gt;QS. Al-Shafat 102 yang berbunyi: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka tatkala anak itu sampai (Pada umur sanggup) berusaha &lt;br /&gt;bersama-sama dengan Nabi Ibrahim, Nabi Ibrahim berkata: "Hai &lt;br /&gt;anakku, sesunguhnva aku melihat dalam mimpi aku meyembelihmu. &lt;br /&gt;Pikirkanlah apa pendapatmu? Ia menjawab, "Wahai Bapaku, &lt;br /&gt;kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu &lt;br /&gt;akan mendapatkanku termasuk orang-orang yang sabar ". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kunci persoalan yang sering menjadi perdebatan para ulama &lt;br /&gt;berkaitan dengan tema ini adalah uraian tentang siapa sebenarnya yang &lt;br /&gt;di `al-adzabih' pada ayat di atas. Sebagian ulama berpendapat bahwa &lt;br /&gt;yang dimaksud itu adalah Nabi Ismail as. putra Nabi Ibrahim as. dari Siti &lt;br /&gt;Hajar. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah &lt;br /&gt;Nabi Ishaq as, putranya dari Siti Sarah. Pendapat terakhir, menurut Ibnu &lt;br /&gt;Katsir dan mufassir lainnya berasal dari israliyyat.21 Karena sumber tafsiran &lt;br /&gt;ini berasal dari keinginan mengangkat nenek moyang bangsa Yahudi &lt;br /&gt;yaitu Ishaq as. Bahkan menurut Ibnu Katsir lagi pendapat mereka itu &lt;br /&gt;bertentangan dengan sumber-sumber ahli kitab mereka. &lt;br /&gt;20Ibid., h. 43. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21Muhammad Nazib ar-Rifa'i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta, Gema &lt;br /&gt;Insani, 2000), jilid. IV, h. 40. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan pesoalan di atas, dalam tafsirnya &lt;br /&gt;mengungkapkan dua kelompok riwayat yang masing-masing mewakili dua &lt;br /&gt;pendapat di atas. Riwayat yang menjelaskan bahwa yang dimaksud &lt;br /&gt;dengan at-dzahabi adalah Nabi Ishaq as. diterimanya dari Abi Kuraib, &lt;br /&gt;Zaid bin Habilm, al-Hasan bin Dinar, dari Ali bin Zaid bin Zad'an, dari &lt;br /&gt;al-Ahnaf bin Qaid dan al-Abbas bin Abdul Muthalib dan dari Nabi. &lt;br /&gt;Sanad israiliyyat yang disandarkan kepada Nabi di atas ditolak &lt;br /&gt;oleh para ulama. Menurut Ibnu Katsir sebagaimana ditulis oleh Syu'bah, &lt;br /&gt;riwayat itu dha'if, gugur dan tidak dapat dijadikan hujjah sebab salah satu &lt;br /&gt;rawinya yaitu Hasan bin Dinar, harus ditinggalkan periwayatannya dan &lt;br /&gt;gurunya pun, Zaid bin Zad'an, periwayatannya tidak dapat diterima. &lt;br /&gt;Namun kelemahan-kelamahan ini tidak dikemukakan oleh &lt;br /&gt;ath-Thabari,22 bahkan ia menjadikannya pemihakan terhadap israiliyyat &lt;br /&gt;yang mengatakan yang disembelih adalah Nabi Ishaq as, meskipun tidak &lt;br /&gt;mengomentari sanadnya, ia mengomentari matnnya. Dalam hal ini ia &lt;br /&gt;memilih riwayat yang mengatakan yang dimaksud dengan al-dzahib adalah &lt;br /&gt;Nabi Ishaq as. Ia juga mengatakan al-Qur'an mendukung riwayat itu. Untuk &lt;br /&gt;mendukung pendapatnya, ia mengajukan berbagai argumentasi, umpamanya &lt;br /&gt;ia berargumentasi bahwa permintaan Nabi Ibrahim as agar dikaruniai putra &lt;br /&gt;ketika berpisah dan kaumnya dan hendak hijrah ke Syam bersama isterinya &lt;br /&gt;Sarah, terjadi ketika ia belum mengenal Hajar isterinya yang kedua. Setelah &lt;br /&gt;peristiwa hijrah itu Tuhan mengabulkan do'anya. Anak itulah yang &lt;br /&gt;menurutnya kemudian dilihatnya disembelih dalam ketiga mimpinya. &lt;br /&gt;Dalam al-Qur'an, Nabi Ishaqlah yang disebut-sebut sebagai kabar gembira &lt;br /&gt;bagi Nabi Ibrahim as, dalam surah as-Shaffat : 101 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Maka kami memberi kabar gembira kepadanya seorang anak &lt;br /&gt;yang sabar " &lt;br /&gt;. &lt;br /&gt;Diantara israiliyyat yang mewarnai tafsir ada juga yang sejalan &lt;br /&gt;dengan al-Qur'an, tetapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan &lt;br /&gt;israiliyyat yang bertentangan dengan al-Qur'an. Diantara yang sejalan &lt;br /&gt;dengan al-Qur'an adalah israiliyyat yang bertalian dengan ayat al-A'raf 157 &lt;br /&gt;22Rosihan Anwar, op. cit., h. 83. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yang dikutip oleh Ibnu Katsir, yaitu: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi Ummi yang &lt;br /&gt;(namanya) mereka dapati di dalam Taurat dan Injil yang berada &lt;br /&gt;di sisi mereka Nabi yang menyuruh mereka mengerjakan perbuatan &lt;br /&gt;ma'ruf dan melanggar perbuatan munkar serta menghalalkan bagi &lt;br /&gt;mereka segala yang baik ". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengutip israiliyyat yang &lt;br /&gt;yang disampaikan ath-Thabari dari al-Mutsanna dari Utsman bin Umar dari &lt;br /&gt;Fulaih dari Hilal bin Atha bin Yasar, Ia berkata :"Aku bertemu dengan &lt;br /&gt;Abdullah bin 'Amr bin Ash dan bertanya kepadanya, ceritakan olehmu &lt;br /&gt;kepadaku tentang sifat Rasulullah saw yang diterangkan dalam Taurat sama &lt;br /&gt;seperti yang diterangkan dalam al-Qur'an, wahai Nabi sesungguhnya Kami &lt;br /&gt;mengutusmu sebagai saksi, pemberi kabar gembira, pemberi peringatan dan &lt;br /&gt;pemelihara yang ummi, engkau adalah hamba-Ku, namamu dikagumi, &lt;br /&gt;engkau tidak kasar tidak pula keras. Allah tidak akan mencabut namamu &lt;br /&gt;sebelum agama Islam tegak lurus, yaitu setelah diucapkan tiada Tuhan yang &lt;br /&gt;patut disembah dengan sebenar-benarnya kecuali Allah, dengan perantaraan &lt;br /&gt;engkau pula Allah akan membuka hati yang tertutup, membuka telinga yang &lt;br /&gt;tuli dan membuka mata yang buta". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Katsir mengkaitkan israiliyyat itu dengan pernyataan bahwa &lt;br /&gt;Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kItabnya Shahihnya yang diterima &lt;br /&gt;dari Muhammad bin Sinan. dari Fulai, dari Hilal bin Ali dengan tambahan  redaksinya berbunyi, "dan bagi sahabat-sahabatnya di pasar, Nabi tidak &lt;br /&gt;pernah membalas keburukan dengan keburukan, tetapi ia senantiasa &lt;br /&gt;mempunyai sifat pemaaf. Keberadaan israiliyyat itu dalam shahih Bukhari &lt;br /&gt;menunjukan bahwa kwalitas sanadnya shahih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula israiliyyat ada yang memiliki kualifikasi tidak dapat &lt;br /&gt;diterima dan tidak pula dapat didustakan kebenarannya (maukuf), &lt;br /&gt;contohnya surah an-Nisa 158 tentang kenaikkan Isa al-Masih : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tetapi (yang sebenarnya) Allah telah mengangkat Isa &lt;br /&gt;kepadaNya dan adalah Maha Pengasih lagi Maha Bijaksana". &lt;br /&gt;Al-Qur'an memang tidak membahas secara rinci &lt;br /&gt;bagaimana proses penyerupaan dan kenalkan Isa as sehingga persoalan &lt;br /&gt;ini kerap kali menjadi bahan kontraversi di kalangan umat Islam. &lt;br /&gt;Umpamanya masih diperselisihkan apakah yang diserupakan dengannya &lt;br /&gt;itu dan kemudian dibunuh oleh orang-orang Yahudi hanya satu orang atau &lt;br /&gt;semua sahabatnaya yang ketika kejadian itu berlangsung berada di rumah &lt;br /&gt;dengannya. Bila ada uraian tentang hal itu sudah bisa dipastikan &lt;br /&gt;bersumber pada israiliyyat. Dalam hal ini ath-Thabari mengutip israiliyyat &lt;br /&gt;itu. Ia mengemukakan dua macam riwayat yang masing-masing didukung &lt;br /&gt;oleh banyak sanad. Riwayat pertama berasal dan Wahbah bin Munabbih &lt;br /&gt;mengatakan yang diserupakan dengan Nabi Isa as adalah seluruh &lt;br /&gt;sahabatnya. Ketika memasuki rumah tersebut dan hendak membunuhnya, &lt;br /&gt;orang-orang Yahudi kebingungan karena seisi rumah itu wajahnya sama, &lt;br /&gt;akhirnya mereka membunuh salah seorang sahabatnya, sedang Nabi Isa as &lt;br /&gt;diangkat ke langit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat kedua yang berasal dari Qatadah mengatakan bahwa yang &lt;br /&gt;diserupakan dengannya adalah salah seorang sahabatnya saja, ketika masuk &lt;br /&gt;orang-orang Yahudi membunuh orang yang diserupakan itu, sedangkan &lt;br /&gt;Nabi Isa as diangkat ke langit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ath-Thabari lebih cenderung kepada pendapat Wahab bin Munabbih &lt;br /&gt;dengan pertimbangan rasionya lebih mendekati kebenaran, jika salah satu &lt;br /&gt;saja yang diserupakan, tentu para sahabatnya yakin yang dibunuh adalah &lt;br /&gt;orang yang diserupakan. Padahal sebenarnya mereka merasa kebingungan &lt;br /&gt;siapa sebenarnya yang mereka bunuh tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari israiliyyat-israiliyyat yang mewarnai kitab tafsir, menurut &lt;br /&gt;pendapat saya, sebelum menjadi dasar menafsiran ayat al-Qur'an seorang &lt;br /&gt;mufasir harus bersikap extra hati-hati. Metodenya adalah melakukan studi &lt;br /&gt;kritis sanad, dengan meyebutkan nama-nama rawi yang terlibat dalam &lt;br /&gt;transmisian sebuah riwayat sehingga didapati riwayat yang didasarkan pada &lt;br /&gt;sanad yang sahih. Pencantuman israiliyyat dalam tafsir harus diberi &lt;br /&gt;komentar tidak sekedar "taken for granted" saja sehingga membingungkan &lt;br /&gt;para pembaca tafsir apa pendapat pengarang sebenarnya, apakah &lt;br /&gt;mendukung atau tidak terhadap israiliyyat yang dicantumkan dalam &lt;br /&gt;tafsirnya. Yang kedua harus diperhatikan kesesuaiannya dengan syari'at &lt;br /&gt;Islam, persesualan ini dengan pada al-Qur'an dan Hadits Nabi. Yang ketiga &lt;br /&gt;apakah sesuai dengan rasio atau tidak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN &lt;br /&gt;Israiliyyat adalah bentuk jamak dari israiliyyah, yakni bentuk kata &lt;br /&gt;yang dinisbahkan kepada kata israil yang berasal dari bahasa lbram, isra &lt;br /&gt;berarti hamba dan it berarti Tuhan, jadi israil artinya adalah hamba Tuhan. &lt;br /&gt;Dalam perspektif histories israil berkaltan erat dengan Nabi Ya'kub bin &lt;br /&gt;Ishaq as, dimana keturunan beliau yang berjumlah dua belas disebut Bani &lt;br /&gt;Israil. Secara istilah israiliyyat adalah kisah dan dongeng yang disusupkan &lt;br /&gt;dalam tafsir dan hadits yang asal riwayatnya disandarkan atau bersumber &lt;br /&gt;pada Yahudi, Nashrani dan lainnya atau cerita-cerita yang secara &lt;br /&gt;sengaja diselunduplan oleh musuh-musuh Islam ke dalam tafsir dan hadits, &lt;br /&gt;yang sama sekali tidak dijumpai dalam sumber-sumber yang sahih. &lt;br /&gt;Masuknya israiliyyat dalam tafsir tidak terlepas dari kondisi sosio &lt;br /&gt;cultural masyarakat arab pada zaman jahiliyah. Adanya migrasi besarbesaran &lt;br /&gt;orang Yahudi pada tahun 70 M ke jazirah Arab karena ancaman &lt;br /&gt;dari Romawi yang dipimpin oleh kaisar Titus menimbulkan kontak antara &lt;br /&gt;keduanya, ditambah lagi kondisi orang Arab sendiri yang sering melakukan &lt;br /&gt;perjalanan dagang ke Syam dan Yaman., di Madinah sendiri banyak orang &lt;br /&gt;Yahudi yang bermukim di sana. &lt;br /&gt;Keberadaan israiliyyat dalam tafsir banyak memberikan &lt;br /&gt;pengaruh buruk, sikap teliti yang diperlihatkan oleh para sahabat dalam &lt;br /&gt;mentransfer. israiliyyat tidak menjadi perhatian genarasi sesudahnya, &lt;br /&gt;sehingga banyak israiliyyat yang mengandung khurafat dan &lt;br /&gt;bertentangan dengan nash mewarnal kitab tafsif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farihatni Mulyani : Masuknya Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an &lt;br /&gt;AL-BANJARI Vol. 5, No. 9, Januari – Juni 2007 17 &lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA &lt;br /&gt;Anwar, Rosihan, Melacak Unsur-unsur Israilliyyat dalam Tafsir &lt;br /&gt;ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir, Bandung, Pustaka Setia, 1999. &lt;br /&gt;al-Bukhari, Matn Bukhari, Beirut, Dar al-Fikri, tth, jilid II dan IV. &lt;br /&gt;adz-Dzahabi, Muhammad Husain, al-Tafsir wa al-Mufassir, Mesir. Dar al- &lt;br /&gt;Kutub wa al-Hadits, 1976, jilid I. &lt;br /&gt;_________________, Penyimpangan dalam Penafsiran al-Qur'an, Jakarta, &lt;br /&gt;Rajawali, 1986. &lt;br /&gt;_________________, al-Israiliyyat fi Tafsir wa al-Hadits, terjemahan Didin &lt;br /&gt;Hafiduddin, Jakarta, PT Litera Antara Nusantara, 1993. &lt;br /&gt;Khalil, Sayyid Kamal, Dirasah fi al-Qur'an, Mesir, Dar al-Ma'rifah, 1961. &lt;br /&gt;Rifai, Zainal Hasan, Kisah-kisah Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur'an &lt;br /&gt;dalam Belajar Ulumul Qur'an, Jakarta, Lentera Basitama, 1992. &lt;br /&gt;ar-Rifai, Muhammad Nazib, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta, Gema &lt;br /&gt;Insani, 2000. &lt;br /&gt;Syadali, Ahmad, dan Ahmad Rofi'i, Ulumul Qur'an I, Bandung, Pustaka &lt;br /&gt;Setia, 1997.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-67878448539840229?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/67878448539840229'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/67878448539840229'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-ulumul-quran-masuknya.html' title='Makalah Ulumul Quran: Masuknya Israiliyyat dalam Penafsiran al-Qur&apos;an'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1732270500038846755</id><published>2010-03-12T05:35:00.001-08:00</published><updated>2010-03-12T05:35:58.279-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ulumul Qur&apos;an'/><title type='text'>Makalah ULUMUL QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA</title><content type='html'>ULUMUL QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. PENGERTIAN ULUMUL QUR’AN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata ‘Uluum jamak dari kata ‘ilmu. ‘Ilmu berarti al-fahmu walidraak (“paham dan menguasai”). Kemudian arti kata ini berubah menjadi masalah-masalah yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.&lt;br /&gt;Jadi; yang dimaksud dengan ‘ULUUMUL QUR’AN ialah yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Qur’an dari segi asbaabun nuzuul, an-Nasikh wal mansukh, al-muhkam wal mutasyaabih, al-Makki wal Madani, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur’an. Terkadang ilmu ini dinamakan juga USUULUT TAFSIIR (“dasar-dasar tafsir”), karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang mufasir sebagai sandaran dalam menafsirkan Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat berbagai defenisi tentang yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ( ilmu ilmu al-qur’an ). contohnya yaitu :&lt;br /&gt;Imam Al-Zarqani dalam kitabnya manahil al-irfan fi ulum al-qur’an merumuskan Ulumul Qur’an sebagai berikut : “ Pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan al-qur’an, dari segi turunnya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh mansukhnya, dan bantahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan terhadap al-qur’an dan sebagainya”.&lt;br /&gt;Imam Al-Suyuthi dalam kitab itmamu al-dirayah mengatakan, Ulumul Qur’an adalah : “ ilmu yang membahas tentang keadaan al-qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna – maknanya, baik yang berhubungan dengan lafal-lafalnya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”.&lt;br /&gt;II. PERKEMBANGAN ULUMUL QUR’AN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulumul Qur’an itu sendiri bermula dari Rasulullah SAW, tetapi saat itu Rasulullah S.A.W tidak mengizinkan mereka menuliskan sesuatu dari dia selain Qur’an, karena ia khawatir Qur’an akan tercampur dengan yang lain. “ Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-khudri, bahwa rasulullah S.A.W berkata :&lt;br /&gt;“Janganlah kamu tulis dari aku; barang siapa yang menuliskan&lt;br /&gt;dari aku selain Qur’an, hendaklah dihapus. Dan ceritakan apa&lt;br /&gt;yang dariku; dan itu tiada halangan baginya. Dan barang siapa&lt;br /&gt;yang sengaja berdusta atas namaku, ia akan menempati tempatnya&lt;br /&gt;di api neraka.”&lt;br /&gt;Sekalipun sesudah itu, Rasulullah S.A.W baru mengizinkan kepada sebagian sahabat untuk menulis hadist, tetapi hal yang berhubungan dengan Qur’an, para sahabat menulis tetap didasarkan pada riwayat yang melalui petunjuk di zaman Rasulullah S.A.W., dimasa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar r.a.&lt;br /&gt;Kemudian datang masa kekhalifahan Usman r.a dan keadaan menghendaki untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf. Dan hal itu pun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf imam. Salinan salinan mushaf itu juga dikirimkan ke beberapa propinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan Rasmul ‘Usmani yaitu dinisbahkan kepada Usman.r.a. Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ‘Ilmu Rasmil Qur’an.&lt;br /&gt;Kemudian datang masa kekhalifahan Ali r.a. Dan atas perintahnya, Abul Aswad ad-Du’ali meletakkan kaidah kaidah Nahwu, cara pengucapan yang tepat, baku, dan memberikan ketentuan harakat pada Qur’an. Ini juga dianggap sebagai permulaan ‘Ilmu I’rabil Qur’an.&lt;br /&gt;Para sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna Qur’an dan penafsiran ayat-ayatnya yang berbeda-beda dalam memahami dan karena adanya perbedaan lama dan tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah SAW. Hal yang demikian diteruskan oleh murid-murid mereka, yaitu para tabi’in.&lt;br /&gt;Diantara para mufasir yang termasyhur dari para sahabat adalah empat orang khalifah, kemudian Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, Ubai bin Ka’b, Zaid bin Sabit, Abu Musa al- Asy’ari dan Abdullah bin Zubair.&lt;br /&gt;Banyak riwayat mengenai tafsir yang diambil dari Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, dan Ubai bin Ka’b. Dan apa yang diriwayatkan dari mereka tidak berarti sudah merupakan tafsir Qur’an yang sempurna. Tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samara dan penjelasan apa yang masih global. Mengenai para tabi’in, diantara mereka ada satu kelompok terkenal yang mengambil ilmu ini dari para sahabat disamping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat.&lt;br /&gt;Diantara murid-murid Ibn Abbas di Mekkah yang terkenal ialah Sa’id bin jubair, Mujahid, ‘Ikrimah bekas sahaya (maula) Ibn Abbas, Tawus bin Kisan al-Yamani dan ‘Ataa’ bin Abi Rabaah.&lt;br /&gt;Dan terkenal pula diantara murid-murid Ubai bin Ka’b di medinah, Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’b al-Qurazi.&lt;br /&gt;Dari murid-murid Abdullah bin Mas’ud di Irak yang terkenal ‘Alqamah bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, ‘Amir asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun mengenai Ilmu tafsir, orang yang paling tahu adalah penduduk Mekkah, karena mereka sahabat Ibn Abbas, seperti Mujahid, ‘Ataa’ bin Abi Rabaah, ‘Ikrimah maula Ibn Abbas dan sahabat sahabat Ibn Abbas lainnya. Begitu juga penduduk Kufah dari sahabat Ibn Mas’ud; dan mereka itu mempunyai kelebihan dari ahli tafsir yang lain. Ulama penduduk Medinah dalam ilmu tafsir diantaranya adalah Zubair bin Aslam, Malik dan anaknya Abdurrahman serta Abdullah bin Wahb.&lt;br /&gt;Dan yang diriwayatkan dari mereka itu semua meliputi ilmu Tafsir, ilmu Gariibil Qur’an, ilmu Asbaabun Nuzuul, ilmu Makki Wal Madani, dan ilmu Nasikh dan Mansukh. Tetapi semua itu tetap didasarkan pada riwayat dengan cara didiktekan.&lt;br /&gt;Pada abad kedua hijri tiba masa pembukuan (tadwiin)yang dimulai dengan pembukuan hadist dengan segala babnya yang bermacam-macam; dan itu juga menyangkut hal berhubungan dengan tafsir. Maka sebagian ulama membukukan tafsir Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, dari para sahabat atau dari para tabi’in.&lt;br /&gt;Diantara mereka itu, yang terkenal adalah Yazid bin Harun as-Sulami (wafat 117H), Syu’bah bin Hajjaj (wafat 160H), Waki’ bin Jarraah (wafat 197H), Sufyan bin ‘Uyainah (wafat 198), dan ‘Abdurrazzaq bin hammam (wafat 112H).&lt;br /&gt;Mereka semua adalah para ahli hadist. Sedang tafsir yang mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namun tafsir mereka yang tertulis tidak ada yang sampai ke tangan kita.&lt;br /&gt;Kemudian langkah mereka diikuti oleh segolongan ulama. Mereka menyusun tafsir Qur’an yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat. Dan yang paling terkenal diantara mereka ada Ibn Jarir at-Tabari (wafat 310H).&lt;br /&gt;Demikianlah tafsir pada mulanya dinukilkan (dipindahkan) melalui penerimaan (dari mulut ke mulut) dari riwayat, kemudian dibukukan sebagai salah satu bagian hadist; selanjutnya ditulis secara bebas dan mandiri. Maka berlangsunglah proses kelahiran at-tafsir bil ma’sur (berdasarkan riwayat), lalu diikuti oleh at-tafsir bir ra’yi (berdasarkan penalaran).&lt;br /&gt;Disamping ilmu tafsir, lahir pula karangan yang berdiri sendiri mengenai pokok-pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan Qur’an, dan hal ini sangat diperlukan oleh seorang mufasir.&lt;br /&gt;Pada abad ketiga hijri, ada :&lt;br /&gt;- Ali bin al-Madani (wafat 234H), guru Bukhari, menyusun karangannya mengenai asbaabun nuzuul.&lt;br /&gt;- Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (wafat 224H), menulis tentang Nasikh-Mansukh dan Qira’aat.&lt;br /&gt;- Ibn Qutaibah (wafat 276H), menyusun tentang problematika Qur’an / Musykilatul Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad keempat hijri, ada :&lt;br /&gt;- Muhammad bin khalaf bin Marzaban (wafat 309H), menyusun al-Haawii faa ‘Uluumil Qur’an.&lt;br /&gt;- Abu Muhammad bin Qasim al-Anbari (wafat 351H), juga menulis tentang ilmu-ilmu Qur’an.&lt;br /&gt;- Abu Bakar as-Sijistani (wafat 330H), menyusun Ghariibil Qur’an.&lt;br /&gt;- Muhammad bin Ali al-Adfawi (wafat 388H), menyusun al-Istignaa’fi ‘Uluumil Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian kegiatan karang mengarang dalam hal ilmu ilmu Qur’an tetap berlangsung sesudah itu, seperti :&lt;br /&gt;- Abu Bakar al-Baqalani (wafat 403H), menyusun I’jazul Qur’an.&lt;br /&gt;- Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Hufi (wafat 430H), menulis mengenai I’raabul Qur’an.&lt;br /&gt;- Al-Mawardi (wafat 450H), menyusun tentang tamsil-tamsil dalam Qur’an (Amsaalul Qur’an).&lt;br /&gt;- Al-‘Izz bin ‘Abdus Salam (wafat 660H), menyusun tentang majaz dalam Qur’an.&lt;br /&gt;- ‘Alamuddin as-Sakhawi (wafat 634H), menulis mengenai ilmu Qira’at (cara membaca Qur’an) dan Aqsaaul Qur’an.&lt;br /&gt;Setiap penulis dalam karangannya itu menulis bidang dan pembahasan tertentu yang berhubungan dengan ilmu-ilmu Qur’an.&lt;br /&gt;Sedang pengumpulan hasil pembahasan dan bidang-bidang tersebut mengenai ilmu-ilmu Qur’an, semuanya atau sebagian besarnya dalam satu karangan, maka Syaikh Muhammad ‘Abdul ‘Aziim az-Zarqaani menyebutkan didalam kitabnya Manaahilul ‘Irfan fi ‘Uluumil Qur’an bahwa ia telah menemukan didalam perpustakaan Mesir sebuah kitab yang ditulis oleh Ali bin Ibrahim bin Sa’id yang terkenal dengan al-Hufi, judulnya al-Burhaan fi ‘uluumil Qur’an yang terdiri atas tiga puluh jilid.&lt;br /&gt;Pengarang membicarakan ayat-ayat Qur’an menurut tertib mushaf. Dia membicarakan ilmu-ilmu Qur’an yang dikandung ayat itu secara tersendiri, masing-masing diberi judul sendiri pula, dan judul yang umum disebut dengan al-Qaul fii Qaulihi ‘Azza wa jalla (pendapat mengenai firman Allah ‘Azza wa jalla). Kemudian dibawah judul ini dicantumkan :&lt;br /&gt;- al-Qaul fil I’rab (pendapat mengenai morfologi)&lt;br /&gt;- al-Qaul fil ma’naa wat Tafsir (pendapat mengenai makna dan tafsirnya)&lt;br /&gt;- al-Qaul fil waqfi wat tamaam ( pendapat mengenai tanda berhenti dan tidak)&lt;br /&gt;Sedangkan Qira’at diletakkan dalam judul tersendiri pula, yang disebut al-Qaul fil Qira’at (pendapat mengenai qira’at). Dan kadang ia berbicara tentang hukum-hukum dalam Qur’an.&lt;br /&gt;Dengan metode seperti ini, al-Hufi (wafat 330H) dianggap sebagai orang pertama yang membukukan ‘Ulumul Qur’an/ ilmu-ilmu Qur’an. Meskipun pembukuannya memakai cara tertentu seperti yang disebut diatas.&lt;br /&gt;Kemudian karang mengarang tentang ilmu-ilmu Qur’an terus berlanjut, seperti ada :&lt;br /&gt;- Ibnul jauzi (wafat 597H), dengan menulis sebuah kitab berjudul Funuunul Afnaan fi ‘Aja’ibi ‘Uluumil Qur’an.&lt;br /&gt;- Badruddin az-Zarkasyi (wafat 794H), menulis sebuah kitab lengkap dengan judul al-Burhaan fi ‘Uluumil Qur’an.&lt;br /&gt;- Jalaluddin al-Balqini (wafat 824H), memberikan tambahan atas kitab al-Burhan didalam kitabnya Mawaqi’ul ‘Uluum min Mawaaqi’in Nujuum.&lt;br /&gt;- Jalaluddin as-Suyuti (wafat 911H), menyusun kitab yang terkenal al-Itqaan fi Uluumil Qur’an.&lt;br /&gt;Kepustakaan ilmu-ilmu Qur’an pada masa kebangkitan modern tidaklah lebih kecil daripada nasib ilmu-ilmu yang lain. Orang-orang yang menghubungkan diri dengan gerakan pemikiran islam telah mengambil langkah yang positif dalam membahas kandungan Qur’an dengan metode baru pula, seperti :&lt;br /&gt;- Kitab I’jaazul Qur’an, yang ditulis oleh Mustafa Sadiq ar-Rafi’i.&lt;br /&gt;- Kitab at-Taswiirul Fanni fil Qur’an dan Masyaahidul Qiyaamah fil Qur’an, oleh Sayid Qutb.&lt;br /&gt;- Kitab Tarjamatul Qur’an, oleh Muhammad Mustafa al-Maragi.&lt;br /&gt;- Kitab Mas’alatu Tarjamatil Qur’an, oleh Mustafa Sabri.&lt;br /&gt;- Kitab an-Naba’ul ‘Aziim, oleh Dr. Muhammad ‘Abdullah Daraz.&lt;br /&gt;- Kitab Mukaddimah tafsir Mahaasinut Ta’wil, oleh Jamaluddin al-Qasimi.&lt;br /&gt;- Kitab at-Tibyaan fi ‘uluumil Qur’an, oleh Syaikh Tahir al-Jaza’iri.&lt;br /&gt;- Kitab Manhajul Furqaan fi ‘Uluumil Qur’an, oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Salamah.&lt;br /&gt;- Kitab Manaahilul ‘irfan fi ‘Uluumil Qur’an, oleh Muhammad ‘Abdul ‘Azim az-Zarqani.&lt;br /&gt;- Kitab Muzakkiraat ‘Uluumil Qur’an, oleh Syaikh Ahmad ‘Ali.&lt;br /&gt;Dan akhirnya muncul Kitab Mabaahisu fi ‘Uluumil Qur’an oleh Dr. Subhi as-Salih. Juga diikuti oleh Ustadz Ahmad Muhammad Jaml yang menulis beberapa studi sekitar masalah “Maa’idah” dalam Qur’an.&lt;br /&gt;Pembahasan-pembahasan tersebut diatas dikenal dengan sebutan ‘ULUUMUL QUR’AN, dan kata ini telah menjadi istilah atau nama khusus bagi ilmu-ilmu tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. RUANG LINGKUP ULUMUL QUR’AN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian diatas tersebut tergambar bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-qur’an. Subhi al-shalih lebih lanjut menjelaskan bahwa para perintis ilmu al-qur’an adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;Dari kalangan sahabat nabi&lt;br /&gt;Dari kalangan tabi’in di madinah&lt;br /&gt;Dari kalangan tabi’ut tabi’in (generasi ketiga kaum muslimin)&lt;br /&gt;Dan dari generasi-generasi setelah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama mufasir dari semua kalangan dan generasi-generasi yang tercakup dalam lingkup Uluumul Qur’an menafsirkan Qur’an selalu berpegang pada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Al-Qur’anul Karim&lt;br /&gt;Sebab apa yang yang dikemukakan secara global di satu tempat/ayat dijelaskan secara terperinci ditempat/ayat yang lain. Terkadang pula sebuah ayat datang dalam bentuk mutlaq atau umum namun kemudian disusul oleh ayat lain yang membatasi atau mengkhususkannya. Inilah yang dinamakan “Tafsir Qur’an dengan Qur’an”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Nabi S.A.W&lt;br /&gt;Mengingat beliaulah yang bertugas untuk menjelaskan Qur’an. Karena itu wajarlah kalau para sahabat bertanya kepada beliau ketika mendapatkan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat. Diantara kandungan Qur’an terdapat ayat ayat yang tidak dapat diketahui ta’wilnya kecuali melalui penjelasan Rasulullah . misalnya rincian tentang perintah dan larangan-Nya serta ketentuan mengenai hukum-hukum yang difardhukan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). Para Sahabat&lt;br /&gt;Mengingat para sahabatlah yang paling dekat dan tahu dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Riwayat dari para sahabat yang berasal dari Rasulullah SAW cukup menjadi acuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu Qur’an. Dan yang cukup banyak menafsirkan Qur’an seperti empat orang khalifah dan para sahabat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4). Pemahaman dan ijtihad&lt;br /&gt;Apabila para sahabat tidak mendapatkan tafsiran dalam Qur’an dan tidak pula mendapatkan sesuatu pun yang berhubungan dengan hal itu dari Rasulullah, dan banyak perbedaan-perbedaan dari kalangan sahabat, maka mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan nalar. Ini mengingat mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat menguasai bahasa Arab, memahaminya dengan baik dan mengetahui aspek-aspek yang ada didalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa kalangan sahabat, tidak ada sedikit pun tafsir / ilmu ilmu tentang Qur’an yang dibukukan, sebab pembukuan baru dilakukan pada abad kedua hijri. Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. CABANG CABANG ULUMUL QUR’AN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar Ulumul Qur’an terbagi dua, yaitu:&lt;br /&gt;Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata mata, seperti ilmu qira’at, tempat turunnya ayat-ayat al-qur’an, waktu turunnya, dan sebab-sebabnya.&lt;br /&gt;Ilmu yang berhubungan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafal yang gharib (asing pengertiannya) serta mengetahui makna ayat yang berhubungan dengan hukum.&lt;br /&gt;Tujuan mempelajari ulumul qur’an ini adalah untuk memperoleh keahlian dalam mengistimbath hukum syara’, baik mengenai keyakinan atau I’tiqad, amalan, budi pekerti, maupun lainnya. Cabang-cabang dari Ulumul Qur’an adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu Mawathin al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan tempat tempat turunnya ayat, masanya, awal dan akhirnya.&lt;br /&gt;Ilmu Tawarikh al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu dari awal turun hingga akhirnya, dan tertib turun surat dengan sempurna.&lt;br /&gt;Ilmu Asbab al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan sebab sebab turunnya ayat.&lt;br /&gt;Ilmu Qira’at yaitu : ilmu yang menerangkan rupa-rupa Qira’at ( bacaan Al-Qur’an yang diterima dari Rasulullah SAW ).&lt;br /&gt;Ilmu tajwid yaitu : ilmu yang menerangkan cara membaca al-qur’an, tempat mulai dan pemberhentiannya.&lt;br /&gt;Ilmu Gharib al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan makna-makna kata yang halus, tinggi, dan pelik.&lt;br /&gt;Ilmu I’rabil qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan baris al-qur’an dan kedudukan lafal dalam ta’bir ( susunan kalimat ).&lt;br /&gt;Ilmu Wujuh wa al-nazhair yaitu : ilmu yang menerangkan kata-kata al-qur’an yang banyak arti, menerangkan makna yang dimaksud pada satu-satu tempat.&lt;br /&gt;Ilmu Ma’rifat al-muhkam wa al-mutasyabih yaitu : ilmu yang menyatakan ayat ayat yang dipandang muhkam dan ayat ayat yang dianggap mutasyabih.&lt;br /&gt;Ilmu Al-Nasikh wa al-Mansukh yaitu : ilmu yang menerangkan ayat ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufasir.&lt;br /&gt;Ilmu Bada’I al-qur’an yaitu : ilmu yang membahas keindahan keindahan al-qur’an. ilmu ini menerangkan kesusastraan al-qur’an, kepelikan, dan ketinggian balaghahnya.&lt;br /&gt;Ilmu I’daz al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan kekuatan susunan tutur al-qur’an, sehingga ia dipandang sebagai mukjizat.&lt;br /&gt;Ilmu Tanasub ayat al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan persesuaian antara suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.&lt;br /&gt;Ilmu Aqsam al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah tuhan atau sumpah-sumpah lainnya yang terdapat di al-qur’an.&lt;br /&gt;Ilmu Amtsal al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan segala perumpamaan yang ada dalam al-qur’an.&lt;br /&gt;Ilmu Jidal al-qur’an yaitu : ilmu untuk mengetahui rupa rupa debat yang dihadapkan al-qur’an kepada kaum musyrikin dan lainnya.&lt;br /&gt;Ilmu Adab al-tilawah al-qur’an yaitu : ilmu yang mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan didalam membaca al-qur’an. Segala kesusilaan, kesopanan, dan ketentuan yang harus dijaga ketika membaca al-qur’an.&lt;br /&gt;Dan ilmu-ilmu lain yang membahas tentang Al-Qur’an.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1732270500038846755?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1732270500038846755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1732270500038846755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-ulumul-quran-dan.html' title='Makalah ULUMUL QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-6734915355850483932</id><published>2010-03-11T08:52:00.001-08:00</published><updated>2010-03-11T08:52:24.518-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif</title><content type='html'>Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab I&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali mereka dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif serta kemampuan bekerja sama. Dalam membelajarkan matematika kepada siswa, apabila guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi dalam pembelajaran matematika cenderung berlangsung satu arah umumnya dari guru ke siswa, guru lebih mendominasi pembelajaran maka pembelajaran cenderung monoton sehingga mengakibatkan peserta didik (siswa) merasa jenuh dan tersiksa. Oleh karena itu dalam membelajarkan matematika kepada siswa, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai. Perlu diketahui bahwa baik atau tidaknya suatu pemilihan model pembelajaran akan tergantung tujuan pembelajarannya, kesesuaian dengan materi pembelajaran, tingkat perkembangan peserta didik (siswa), kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran serta mengoptimalkan sumber-sumber belajar yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Tujuan&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, khususnya para mahasiswa jurusan matematika, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Lampung agar nantinya dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dapat menerapkan model pembelajaran kooperatif yang sesuai&lt;br /&gt;dengan tingkat perkembangan siswa dan materi pembelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab II&lt;br /&gt;Model Pembelajaran Kooperatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pengertian Model Pembelajaran Kooperatif&lt;br /&gt;Usaha-usaha guru dalam membelajarkan siswa merupakan bagian yang sangat&lt;br /&gt;penting dalam mencapai keberhasilan tujuan pembelajaran yang sudah direncanakan. Oleh karena itu pemilihan berbagai metode, strategi, pendekatan serta teknik pembelajaran merupakan suatu hal yang utama. Menurut Eggen dan Kauchak dalam Wardhani(2005), model pembelajaran adalah pedoman berupa program atau petunjuk strategi mengajar yang dirancang untuk mencapai suatu pembelajaran. Pedoman itu memuat tanggung jawab guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yang dapat diterapkan guru adalah model pembelajaran kooperatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah model pembelajaran kooperatif itu? Model pembelajaran kooperatif&lt;br /&gt;merupakan suatu model pembelajaran yang mengutamakan adanya kelompok-kelompok.Setiap siswa yang ada dalam kelompok mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda (tinggi, sedang dan rendah) dan jika memungkinkan anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender. Model pembelajaran kooperatif mengutamakan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Menurut Nur (2000), semua model pembelajaran ditandai dengan adanya struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan. Struktur tugas, struktur tujuan dan struktur penghargaan pada model pembelajaran kooperatif berbeda dengan struktur tugas, struktur tujuan serta struktur penghargaan model pembelajaran yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan model pembelajaran kooperatif adalah hasil belajar akademik siswa meningkat dan siswa dapat menerima berbagai keragaman dari temannya, serta pengembangan keterampilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Prinsip Dasar Dan Ciri-Ciri Model Pembelajaran Kooperatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nur (2000), prinsip dasar dalam pembelajaran kooperatif sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Setiap anggota kelompok (siswa) bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dikerjakan dalam kelompoknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Setiap anggota kelompok (siswa) harus mengetahui bahwa semua anggota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.kelompok mempunyai tujuan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Setiap anggota kelompok (siswa) harus membagi tugas dan tanggung jawab yang sama diantara anggota kelompoknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Setiap anggota kelompok (siswa) akan dikenai evaluasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Setiap anggota kelompok (siswa) berbagi kepemimpinan dan membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Setiap anggota kelompok (siswa) akan diminta mempertanggungjawabkan secara individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ciri-ciri model pembelajaran kooperatif adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Siswa dalam kelompok secara kooperatif menyelesaikan materi belajar sesuai kompetensi dasar yang akan dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kelompok dibentuk dari siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda, baik tingkat kemampuan tinggi, sedang dan rendah. Jika mungkin anggota kelompok berasal dari ras, budaya, suku yang berbeda serta memperhatikan kesetaraan jender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Penghargaan lebih menekankan pada kelompok dari pada masing-masing individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembelajaran kooperatif dikembangkan diskusi dan komunikasi dengan tujuan agar siswa saling berbagi kemampuan, saling belajar berpikir kritis, saling menyampaikan pendapat, saling memberi kesempatan menyalurkan kemampuan, saling membantu belajar, saling menilai kemampuan dan peranan diri sendiri maupun teman lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Langkah-langkah Pembelajaran Kooperatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat 6(enam) langkah dalam model pembelajaran kooperatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menyampaikan tujuan dan memotivasi siswa.&lt;br /&gt;Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan mengkomunikasikan kompetensi dasar yang akan dicapai serta memotivasi siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menyajikan informasi.&lt;br /&gt;Guru menyajikan informasi kepada siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Mengorganisasikan siswa ke dalam kelompok-kelompok belajar.&lt;br /&gt;Guru menginformasikan pengelompokan siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Membimbing kelompok belajar.&lt;br /&gt;Guru memotivasi serta memfasilitasi kerja siswa dalam kelompok kelompok belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Evaluasi.&lt;br /&gt;Guru mengevaluasi hasil belajar tentang materi pembelajaran yang telah dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Memberikan penghargaan.&lt;br /&gt;Guru memberi penghargaan hasil belajar individual dan kelompok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab III&lt;br /&gt;Model Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pengertian Pembelajaran Kooperatif Tipe STAD&lt;br /&gt;Pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Division (STAD) yang dikembangkan oleh Robert Slavin dan teman-temannya di Universitas John Hopkin (dalam Slavin, 1995) merupakan pembelajaran kooperatif yang paling sederhana, dan merupakan pembelajaran kooperatif yang cocok digunakan oleh guru yang baru mulai menggunakan pembelajaran kooperatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang paling sederhana. Siswa ditempatkan dalam tim belajar beranggotakan empat orang yang merupakan campuran menurut tingkat kinerjanya, jenis kelamin dan suku. Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut. Akhirnya seluruh siswa dikenai kuis tentang materi itu dengan catatan, saat kuis mereka tidak boleh saling membantu. Tipe pembelajaran inilah yang akan diterapkan dalam pembelajaran matematika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model Pembelajaran Koperatif tipe STAD merupakan pendekatan Cooperative Learning yang menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi dan saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal. Guru yang menggunakan STAD mengajukan informasi akademik baru kepada siswa setiap minggu mengunakan presentasi Verbal atau teks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Tahap Pelaksanaan Pembelajaran Model STAD.&lt;br /&gt;1.Persiapan materi dan penerapan siswa dalam kelompok&lt;br /&gt;Sebelum menyajikan guru harus mempersiapkan lembar kegiatan dan lembar jawaban yang akan dipelajarai siswa dalam kelompok-kelomok kooperatif. Kemudian menetapkan siswa dalam kelompok heterogen dengan jumlah maksimal 4 - 6 orang, aturan heterogenitas dapat berdasarkan pada :&lt;br /&gt;a).Kemampuan akademik (pandai, sedang dan rendah)&lt;br /&gt;Yang didapat dari hasil akademik (skor awal) sebelumnya. Perlu diingat pembagian itu harus diseimbangkan sehingga setiap kelompok terdiri dari siswa dengan siswa dengan tingkat prestasi seimbang.&lt;br /&gt;b). Jenis kelamin, latar belakang sosial, kesenangan bawaan/sifat (pendiam dan aktif), dll.&lt;br /&gt;2. Penyajian Materi Pelajaran&lt;br /&gt;a. Pendahuluan&lt;br /&gt;Di sini perlu ditekankan apa yang akan dipelajari siswa dalam kelompok dan menginformasikan hal yang penting untuk memotivasi rasa ingin tahu siswa tentang konsep-konsep yang akan mereka pelajari. Materi pelajaran dipresentasikan oleh guru dengan menggunakan metode pembelajaran. Siswa mengikuti presentasi guru dengan seksama sebagai persiapan untuk mengikuti tes berikutnya&lt;br /&gt;b. Pengembangan&lt;br /&gt;Dilakukan pengembangan materi yang sesuai yang akan dipelajari siswa dalam kelompok. Di sini siswa belajar untuk memahami makna bukan hafalan. Pertanyaan-peranyaan diberikan penjelasan tentang benar atau salah. Jika siswa telah memahami konsep maka dapat beralih kekonsep lain.&lt;br /&gt;c. Praktek terkendali&lt;br /&gt;Praktek terkendali dilakukan dalam menyajikan materi dengan cara menyuruh siswa mengerjakan soal, memanggil siswa secara acak untuk menjawab atau menyelesaikan masalah agar siswa selalu siap dan dalam memberikan tugas jangan menyita waktu lama.&lt;br /&gt;3.Kegiatan kelompok&lt;br /&gt;Guru membagikan LKS kepada setiap kelompok sebagai bahan yang akan dipelajari siswa. Isi dari LKS selain materi pelajaran juga digunakan untuk melatih kooperatif. Guru memberi bantuan dengan memperjelas perintah, mengulang konsep dan menjawab pertanyaan. Dalam kegiatan kelompok ini, para siswa bersama-sama mendiskusikan masalah yang dihadapi, membandingkan jawaban, atau memperbaiki miskonsepsi. Kelompok diharapkan bekerja sama dengan sebaik-baiknya dan saling membantu dalam memahami materi pelajaran.&lt;br /&gt;4.Evaluasi&lt;br /&gt;Dilakukan selama 45 - 60 menit secara mandiri untuk menunjukkan apa yang telah siswa pelajari selama bekerja dalam kelompok. Setelah kegiatan presentasi guru dan kegiatan kelompok, siswa diberikan tes secara individual. Dalam menjawab tes, siswa tidak diperkenankan saling membantu. Hasil evaluasi digunakan sebagai nilai perkembangan individu dan disumbangkan sebagai nilai perkembangan kelompok.&lt;br /&gt;5. Penghargaan kelompok&lt;br /&gt;Setiap anggota kelompok diharapkan mencapai skor tes yang tinggi karena skor ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan skor rata-rata kelompok. Dari hasil nilai perkembangan, maka penghargaan pada prestasi kelompok diberikan dalam tingkatan penghargaan seperti kelompok baik, hebat dan super.&lt;br /&gt;6.Perhitungan ulang skor awal dan pengubahan kelompok&lt;br /&gt;Satu periode penilaian (3 – 4 minggu) dilakukan perhitungan ulang skor evaluasi sebagai skor awal siswa yang baru. Kemudian dilakukan perubahan kelompok agar siswa dapat bekerja dengan teman yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Materi Matematika yang Relevan dengan STAD.&lt;br /&gt;Materi-materi matematika yang relevan dengan pembelajaran kooperatif tipe Student Team Achievement Divisions (STAD) adalah materi-materi yang hanya untuk memahami fakta-fakta, konsep-konsep dasar dan tidak memerlukan penalaran yang tinggidan juga hapalan, misalnya bilangan bulat, himpunan-himpunan, bilangan jam, dll. Dengan penyajian materi yang tepat dan menarik bagi siswa, seperti halnya pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat memaksimalkan proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Keunggulan Model Pembelajaran Tipe STAD&lt;br /&gt;Keunggulan dari metode pembelajaran kooperatif tipe STAD adalah adanya kerja sama dalam kelompok dan dalam menentukan keberhasilan kelompok ter tergantung keberhasilan individu, sehingga setiap anggota kelompok tidak bisa menggantungkan pada anggota yang lain. Pembelajaran kooperatif tipe STAD menekankan pada aktivitas dan interaksi diantara siswa untuk saling memotivasi saling membantu dalam menguasai materi pelajaran guna mencapai prestasi yang maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Simpulan dan Saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Simpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pembelajaran kooperatif adalah strategi belajar dimana siswa belajar dalam kelompok kecil yang memiliki tingkat kemampuan yang berbeda&lt;br /&gt;2. Pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses dalam seting pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat mengubah pembelajaran dari teacher center menjadi student centered.&lt;br /&gt;3. Pada intinya konsep dari model pembelajaran tipe STAD adalah Guru menyajikan pelajaran kemudian siswa bekerja dalam tim untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Diharapkan guru mengenalkan dan melatihkan keterampilan proses dan keterampilam kooperatif sebelum atau selama pembelajaran agar siswa mampu menemukan dan mengembangkan sendiri fakta dan konsep serta dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan nilai yang dituntut.&lt;br /&gt;2.Agar pembelajaran dengan pendekatan keterampilan proses berorientasi pembelajaran kooperatif tipe STAD dapat berjalan, sebaiknya guru membuat perencanaan mengajar materi pelajaran, dan menentukan semua konsep-konsep yang akan dikembangkan, dan untuk setiap konsep ditentukan metode atau pendekatan yang akan digunakan serta keterampilan proses yang akan dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismail. (2003). Media Pembelajaran (Model-model Pembelajaran). Jakarta: Proyek Peningkatan Mutu SLTP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sri Wardhani. (2006). Contoh Silabus dan RPP Matematika SMP. Yogyakarta: PPPG Matematika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim PPPG Matematika. (2003). Beberapa Teknik, Model dan Strategi Dalam&lt;br /&gt;Pembelajaran Matematika. Bahan Ajar Diklat di PPPG Matematika, Yogyakarta: PPPG Matematika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Widowati, Budijastuti. 2001 Pembelajaran Kooperatif. Surabaya : Universitas Negeri Surabaya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-6734915355850483932?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6734915355850483932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6734915355850483932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-makalah-tentang.html' title='Makalah pendidikan, Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-6282635142561888225</id><published>2010-03-11T08:50:00.002-08:00</published><updated>2010-03-11T08:51:30.142-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik</title><content type='html'>Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Dr. Moh. ROQIB, M.Ag&lt;br /&gt;Putus asa, jika tidak dosa mungkin pengamalnya lebih banyak dari berita yang selama ini kita dengar. Bunuh diri berjamaah (bersama keluarga), terjun dari mall, stress, dan mendaulat diri sebagai “pengangguran” adalah wujud kongkritnya. Kemalangan, menimpa bangsa ini hamper merata bersamaan dengan kejayaan yang fantastis dirasakan oleh “segelintir” oknum pejabat yang merangkap sebagai “pedagang” atau oknum pengusaha yang merangkap sebagai “pejabat”. Dagangan dan jabatan silih berganti berfungsi atau secara bersamaan untuk melipat “karunia sumber daya alam” yang melimpah di negeri ini. Dilipat dan digenggam kemudian dipermainkan sesukanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia komersial, hedonis, dan kanibal yang dulu sering dibaca dalam komik dan cerita fiktif saat ini menjadi kenyataan yang membuat haru biru kehidupan. Homo homini lupus semakin dekat dan nyata. Cerita Negara yang gemahripah loh jinawe, tata tentrem kerta raharja menjani lamunan dan impian bersama. Memang impian, harapan, dan lamunan –dalam kondisi tertentu—merupakan obat mujarab untuk memberikan lelipur lara agar kita survive dalam hidup, bertahan dalam menghadapi prahara nasional ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan yang menjadi ujung tombak peningkatan SDM dan kesejahteraan masih menjadi ujung tombok bagi para guru yang mendidik di berbagai lembaga ini. Kemajuan telah dirasakan oleh sebagian kecil guru yang sebagian besarnya mengalami kemacetan. Dari mana kita mengurai benang kusust ini? Mengapa Negara yang kita cintai menjadi seakan menunjukkan kebencian dan murkanya? Bumi memuncratkan lumpur panas, angin menggeliat dengan arah putar zig zag dan cepat, gunung batuk, air muntah meratakan bumi, api melahap pepohonan dan rumah yang tidak bersalah. Ada apa ini ?.&lt;br /&gt;Berbagai pertanyaan tersebut akan dijawab serba singkat dalam makalah ini melalui “kaca” pendidikan dan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan Sebagai Soft Power&lt;br /&gt;Setiap kesuksesan di awali dan diakhiri dengan pendidikan. Kesuksesan dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama dibangun di atas pndasi pendidikan. Kesuksesan tanpa proses pendidikan adalah hayalan. Hayalan yang berkembang dalam diri dan memiliki gap yang besar akan membuat stress atau bahkan gila. Pendidikan yang kurang memadai jika dibarengi dengan tumpukan hayalan sebagaimana yang ditawarkan oleh sinetron dan iklan di media cetak dan elektronik akan membuat sebagaian masyarakat menjadi benar-benar gila. Gila jabatan, gila harta, gila kecantikan, dan lainnya. Bukan hanya rakyat jelata yang terserang penyakit ini tetapi juga politisi, penguasa, pengusaha, guru, dosen, dan kyai. Trend kegilaan ini bias ditemukan dalam kehidupan nyata. Mereka yang mestinya digugu dan ditiru malah membuat adegan saru dan menjadi tontonan publik. Pertikaian karena rebutan “roti” kejayaan menunjukkan bahwa mereka tidak akan pernah meraih kejayaan itu.&lt;br /&gt;Pendidikan merupakan soft power, kekuatan sejati yang tidak kasab mata tetapi semua orang memerlukan dan merasakan kekuatannya. Pendidikan memberikan pengaruh politis yang amat besar dalam kehidupan manusia. Manusia yang terdidik dengan baik dan sehat ia akan mampu mengkreasi diri untuk mengubah pendidikan menjadi media berpolitik adiluhung dan sekaligus mempu mendidik politik lewat pendidikan. Pendidikan politik dan politik pendidikan bias berintegrasi, interkoneksi, tetapi juga bisa bermusuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekolah Sebagai Alat Politik&lt;br /&gt;Orang Miskin Dilarang Sekolah, Emoh Sekolah, dan judul buku semacamnya merukan potret kegelisahan public melihat realitas sekolah yang semrawut, mahal, bersifat seperti bank, dan menjadi alat kapitalisme global. Neokolonialisme telah hadir begitu dekat dengan lembaga publik yang selama ini diagungkan. Pendidikan telah mengalami proses formalisasi sekolah, dan hanya sekolah yang mendapatkan legitimasi negara membuat semua warga “salah baca” terhadap pendidikan. Pendidikan dimaknai sekolah dengan batasan yang amat sempit. Tugas pendidik, ujian nasional, pembangunan fisik, dan program pendidikan lainnya selalu dilekatkan pada lembaga formal yang bernama “sekolah”. Nasib orang ditulis dalam secarik kerta keramat yang kemudian dimaknai oleh pejabat yang berwenang yang didukung oleh data dan sekaligus “data pendukung”. Data pendukung ini dibutuhkan karena ijazah dianggap belum cukup, karenanya harus ada lembaran-lembaran kecil lain yang bias mendukung ijazah ini laku atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekolah dengan desain politik seperti ini telah merebut kebebasan dan kemanusiaan.[3] Sekolah bukan lagi mengemban misi pendidikan tetapi lebih cenderung pada penyediaan lapangan kerja, perdagangan ilmu, dan praktik kapitalisme dan kolonialisme baru. Tanpa membedakan antara sekolah dan pendidikan secara global ada dua hal yang perlu direnungkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengapa sekolah mahal, mengapa harus membeli buku setumpuk. Apa tujuan dan bagaimana proses dan strategi pembelajarannya telah direncanakan sehingga anak paham terhadap tujuan membeli dan membaca buku-buku tersebut. Pertanyaan ini selalu saja tidak terjawab, yang membuat jiwa tertekan dan merasa harga buku yang harus mereka beli menjadi lebih mahal dan menyesakkan dada. Belum lagi kondisi pekerjaan, beban hidup, kondisi lingkungan yang rusak, informasi yang terus mengalir bahwa ada orang-orang yang memanfaatkan proyek pengadaan buku ajar dengan cara yang kurang ngajar. Apalagi dengan melihat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada pendidikan bangsanya.&lt;br /&gt;2. Secara institusional, sekolah kita belum mampu membuat visi dan orientasi yang berpihak kepada rakyat, akan tetapi berpihak pada kepentingan investasi modal. Di sisi lain sekolah juga belum mampu mengaplikasikan strategi pembelajaran dan pendidikan yang menyentuh wilayah “dalam” manusia agar peserta didik memiliki kompetensi unggulan sehingga ia dapat berpartisipasi untuk memajukan peradaban yang berkeadaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Keterpaksaan Sekolah&lt;br /&gt;Jika sekolah masih diposisikan sebagai alat politik, maka pendidikan politik bagi generasi muda di negeri ini akan mengalami penurununan kualitas dan bahkan lebih drastis lagi. Untuk mengatisipasi agar unsur keterpaksaan sekolah bias dinetralisasikan dari pengaruh politik jahat, maka harus ada program pembebasan rakyat dari keterpaksaan dalam menempuh pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan memilih pendidikan yang berkualitas tanpa dibebani biaya yang tidak terjangkau adalah salah satu solusi di samping peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang berkualitas harus tersebar di seluruh sudut kehidupan bangsa sehingga muda diakses. Dengan teknologi informasi, upaya ini menjadi lebih mudah untuk direalisasikan.&lt;br /&gt;Untuk memberikan alternatif solusi agar sekolah bisa murah sehingga bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat di antaranya dengan :&lt;br /&gt;1. Pengalokasian dana APBN/APBD 20 persen untuk pendidikan, sehingga tidak hanya menjadi wacana atau dengan menggunakan politik anggaran.[4]&lt;br /&gt;2. Memotong gaji pejabat tinggi yang dialokasikan untuk pendidikan berdasarkan komitmen yang dipaksakan pemerintah.&lt;br /&gt;3. Menarik pajak pendidikan melalui perusahaan-perusahaan besar.&lt;br /&gt;4. Menginvestigasi dan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang melakukan korupsi atas anggaran pendidikan.&lt;br /&gt;5. Mendorong sektor usaha yang terkait dengan lembaga pendidikan untuk mengalokasikan anggaran yang bisa memanfaatkan secara maksimal oleh institusi pendidikan.&lt;br /&gt;6. Melibatkan media massa terutama untuk memberi liputan yang berani dan tajam mengenai komitmen sejumlah kalangan untuk pendidikan.&lt;br /&gt;7. Membuat standar baru tentang kualitas pendidikan yang tidak saja menyentuh kemampuan dan krativitas siswa melainkan juga ongkos sekolah.&lt;br /&gt;8. Mendorong manajemen lembaga pendidikan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah wali murid dan jika perguruan tinggi adalah mahasiswa untuk mendesain kebutuhan lembaga pendidikan.&lt;br /&gt;9. Mendorong kalangan parlemen untuk terlibat aktif dalam penentuan pejabat pendidikan. Pejabat pendidikan bukan urusan internal sekolah melainkan urusan publik.&lt;br /&gt;10. Melakukan penarikan dana langsung ke kalangan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan yang Tejangkau dan Berprestasi&lt;br /&gt;Sepuluh alternatif tersebut masih perlu didiskusikan dan dilengkapi.&lt;br /&gt;1. Memotong gaji memberikan kesan pemaksaan. Pemaksaan memberikan efek kurang positif dalam pendidikan. Sebagai alternatif bisa dilakukan sosialisasi zakat profesi dan zakat semua penghasilan yang diperoleh oleh pejabat dan tenaga profesional.&lt;br /&gt;2. Menerapkan konsep bahwa bagi orang yang telah membayar zakat di atas bisa dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran pajak. Dengan ikatan spiritual dimungkinkan para pengusaha lebih mudah untuk mengeluarkan dana pendidikan.&lt;br /&gt;3. Melakukan kontrol secara komprehensip dan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang melakukan korupsi bukan hanya atas anggaran pendidikan tetapi pada semua anggaran.&lt;br /&gt;4. Memanfaatkan dan mendukung pendidikan keluarga (home schooling) dengan optimalisasi peran ibu sebagai pendidikan anak dan generasi muda.[5]&lt;br /&gt;5. Membangun tradisi keilmuan/akademik di setiap lingkungan sosial dan melengkapi sarana atau media pendidikan sehingga mudah diakses oleh masyarakat.&lt;br /&gt;6. Optimalisasi fungsi masjid dan perpustakaan. Apabila perpustakaan belum ada bisa dimachingkan dengan masjid sekaligus upaya pelengkapan buku-buku yang dibutuihkan dan aktual bagi masyarakat.[6]&lt;br /&gt;7. Membuat kelompok pemikir kependidikan di pusat dan masing-masing daerah yang bertugas memberikan masukan dan antisipasi terhadap problem-problem kependidikan. Hal ini karena problem yang akut akan membutuhkan biaya tinggi dan kemudian akan membebani masyarakat.&lt;br /&gt;8. Mendorong berdirinya sentra-sentra pendidikan masyarakat seperti pesantren dan madrasah diniyah yang biasanya dikelola dengan kesadaran tinggi dan kemandirian.&lt;br /&gt;9. Memilih pejabat yang berpihak dan bukan yang netral. Memilih pejabat atau pimpinan yang berkarakter memihak rakyat dan keadilan.&lt;br /&gt;Terkait dengan pendanaan, selain dana dari sumber yang sudah lazim, sekolah/lembaga pendidikan dapat mengembangkan dana dari donatur (infaq-shadaqah), zakat, dan wakaf (termasuk wakaf media pembelajaran, buku perpustakaan, dan fasilitas masjid). Pendanaan model ini bisa diterapkan khususnya pada madrasah atau sekolah agama apalagi keluhan madrasah yang selama otonomi daerah diibaratkan (Kompas, 11 September 2004: 10) tak lebih dari anak tiri bagi pemerintah daerah dan tak lebih dari anak angkat bagi pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan yang murah adalah pendidikan yang berprestasi. Prestasi ini bisa kita capai dengan kerja keras, komitmen yang tinggi, dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah. Dukungan politik dan semakin kondusifnya peran politik masyarakat di era reformasi ini prestasi sekolah atau lemabaga pendidikan bisa lebih mudah direalisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Political Will Pemimpin dan Do’a Khusyu’ Rakyat&lt;br /&gt;Dalam masyarakat paternalistik, pemimpin, pejabat, dan orang tua merupakan panutan yang menentukan. Pemikiran dan wacana yang berkembang hanya akan menjadi agenda jika pemimpin di republik ini tidak merealisasikannya. Kebijakan politik harus segera diambil sebelum negara ini menjadi lebih “menyedihkan”. Harapan terhadap political will ini juga terkait dengan pemimpin informal dan nonformal yang memiliki kemampuan dan kekuatan lebih disbanding rakyat kebanyakan.&lt;br /&gt;Do’a kaum dhu’afa’ akan terkabul jika dilakukan dengan khusyu’ yang berarti disertai dengan ihktiar yang serius dan bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk maju. Pertikaian tidak lagi diagendakan apalagi dilaksanakan, karena waktu tertumpah untuk pendidikan umat dan kemanusiaan. Dengan demikian semoga bencana di negeri ini berganti menjadi kejayaan, baldatun thayyibatun warabbun ghafur.&lt;br /&gt;Wassalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Makalah singkat ini disampaikan dalam “Seminar Pendidikan 100 Tahun Kebangkinan Nasional” PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banyumas Tanggal 20 Mei 2008.&lt;br /&gt;[2] Drs. Muhammad Roqib, M.Ag adalah Dosen Jurusan Tarbiyah dan Pembantu Ketua I bidang Akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, sedang mempersiapkan promosi disertasi Program Doktor (S-3) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.&lt;br /&gt;[3] Sebagai bahan referensi, menarik untuk dibaca buku Paulo Freire, Politik Pendidikan: Kebudayaan, kekuasaan, dan Pembebasan, (Yogyakarta: Read, 2000).&lt;br /&gt;[4] DIPA yang memasukkan PNBP (seperti SPP) dicurigai sebagai bagian dari politik pendidikan yang didesain pemerintah untuk memenuhi 20 % APBN/APBD.&lt;br /&gt;[5] Terkait dengan peran perempuan dalam pendidikan, baca buku penulis Pendidikan Perempuan (Yogyakarta: Gama Media &amp; STAIN Press, 2003) sedang terkait dengan pemanfaatan budaya dalam pendidikan (home schooling) baca buku penulis Harmoni Dalam Budaya Jawa : Dimensi edukasi dan Keadilan Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar &amp; STAIN Press, 2007).&lt;br /&gt;[6] Tentang optimalisasi fungsi masjid, baca buku penulis Menggugat Fungsi Edukasi Masjid (Yogyakarta: Grafindo &amp; STAIN Press, 2005).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-6282635142561888225?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6282635142561888225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6282635142561888225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-politik-pendidikan.html' title='Makalah pendidikan, Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-7166526944003979731</id><published>2010-03-11T08:50:00.001-08:00</published><updated>2010-03-11T08:50:37.944-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, Sejarah Pendidikan Jurnalistik</title><content type='html'>Pendidikan jurnalistik dewasa ini sangat banyak ditawarkan di perguruan-perguruan tinggi, dan peminatnya pun cukup banyak pula. Di antara para wartawan yang kita kenal di Indonesia, ada yang pernah mengenyam pendidikan formal ini, namun tak sedikit pula yang tidak pernah dirasakannya sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun tidak melalui pendidikan formal, namun seorang wartawan haruslah mengetahui fungsi utama tugasnya sebagai wartawan, yaitu apa yang secara universal dikenal: (1) menyajikan informasi; (2) memberikan pendidikan; (3) memberikan hiburan. Untuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bisa menjalankan fungsinya ini, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, seorang wartawan dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan tertentu, yaitu pertama: memiliki kecerdasan; kedua: senantiasa bersikap waspada; ketiga: memiliki rasa ingin tahu yang tak habis-habisnya; keempat peduli terhadap masyarakat; kelima: akal yang panjang; keenam: memiliki kepekaan terhadap ketidakadilan; dan ketujuh: berani untuk berbeda pendapat dengan pihak yang berkuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu tentu saja seorang wartawan harus dapat mengantisipasi kemungkinan risiko yang harus ditanggung dalam melaksanakan kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja Rutin Wartawan dan Kehidupan di dalam News Room&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di sebuah penerbitan ataupun sebuah stasiun radio/televisi, sebagaimana halnya sebuah institusi, terdapat pembagian tugas yang jelas, demi penjaga kelancaran kerja sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu setiap insan yang bekerja sebagai seorang wartawan dan menjadi anggota sebuah organisasi yang secara resmi diakui eksistensinya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas, hendaknya menaati kode etik yang telah diakui dan diterima oleh organisasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya berita adalah laporan tentang suatu kejadian yang dianggap penting dan menarik. bagi khalayak. Dari berbagai macam batasan yang diberikan orang tentang berita, pada prinsipnya ada unsur penting yang harus diperhatikan yaitu unsur-unsur laporan, kejadian/peristiwa/pendapat yang menarik dan penting, serta disajikan secepat mungkin (terikat oleh waktu). Berita tersebut memiliki beberapa kriteria, antara lain harus akurat, lengkap, objektif, seimbang, jelas dan ringkas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai Jenis Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari penyajiannya, berita terdiri dari straight news dan features. Straight news dari soft news dan hard news. Features terdiri dari beberapa macam, mulai dari bright sampai enterprise story.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam media cetak, selain berita juga terdapat berbagai tulisan seperti tajuk rencana, analisis berita, komentar berita, aritkel opini, resensi, pojok dan kolom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Tulisan dalam Media Cetak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis tulisan yang biasa muncul dimedia cetak adalah: Features (Karangan Khas), Editorial (Tajuk Rencana), kolom, News Commentary (Komentar Berita), News Analysis (Analisis Berita), Artikel Opini, dan Review/Resensi/Kritik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 2 teknik menulis resensi/revlew/kritik, yaitu secara impresif dan autoritatif. Kedua jenis metode ini nampaknya terpisah, tetapi dalam kenyataannya, wartawan bidang seni terkadang menggabungkan kedua metode ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Sumber Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan/jurnalis pasti akan berhubungan dengan sumber berita. Sumber berita tidak hanya manusia tetapi juga peristiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber berita merupakan awal dari proses terciptanya berita. Dalam proses inilah diperlukan kemampuan wartawan dalam mencari dan mengolah sumber berita sehingga dapat tercipta sebuah berita yang baik dan benar serta layak ditampilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Perolehan Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa metode untuk memperoleh berita yang terdiri dari wawancara, observasi, riset kepustakaan, press release/press conference dan statement of informan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar metode perolehan berita adalah melalui wawancara. Tetapi dalam perkembangan jurnalistik mutakhir, angka dan data dari kepustakaan juga ambil peranan penting. Observasi adalah kegiatan mental yang subjektif dari wartawan sebagai hasil pengolahan stimuli di sekitarnya dan observasi ini digunakan untuk “mempermudah laporan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Press Conference, penting terutama untuk memperoleh background information untuk hal-hal yang masih sangat baru. Sedangkan statement of information bukan digunakan sebagai narasumber, tetapi metode yang artinya harus dilacak lagi kebenaran dan kegunaannya bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melindungi Sumber Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam membina hubungan dengan narasumber, seorang wartawan harus memperhatikan beberapa etika. Beritahukan tujuan kita kepada narasumber. Lindungilah kredibilitas dan reputasi sumber berita, hargailah hak-hak narasumber, dan jangan sekali-sekali mengharap narasumber “tergelincir” dalam pernyataannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-7166526944003979731?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/7166526944003979731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/7166526944003979731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-sejarah-pendidikan.html' title='Makalah pendidikan, Sejarah Pendidikan Jurnalistik'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1127995155537863569</id><published>2010-03-11T08:49:00.001-08:00</published><updated>2010-03-11T08:49:59.179-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, E-Learning, Alternatif Solusi Edukasi Baru</title><content type='html'>Di tengah maraknya perkembangan Teknologi Informasi (IT) saat ini, pengembangan teknologi untuk edukasi pun terus dikembangkan. Saat ini Teknologi Informasi tidak hanya dipandang sebagai sebuah bidang pendidikan saja, namun lebih dari itu Teknologi Informasi mulai dikembangkan agar dapat membantu pengembangan bidang pendidikan itu sendiri. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya teknologi informasi dalam mendukung kemajuan pertukaran informasi yang semakin dominan di dunia saat ini. Tanpa terkecuali di Indonesia, teknologi informasi  diharapkan tidak hanya sekedar mendukung pengembangan pendidikan saja, namun lebih dari itu Teknologi Informasi  diharapkan dapat memberikan pemecahan pada permasalahan pendidikan yang ada di tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal dari sistem pendidikan di tanah air kita yang masih membutuhkan pemecahan permasalahan, namun yang paling mendesak adalah kebutuhan akan pemerataan pendidikan bagi generasi muda, terutama anak-anak usia wajib belajar di Indonesia. Seperti yang kita tahu, pemerataan pendidikan di Indonesia telah menjadi masalah klasik selama puluhan tahun Indonesia merdeka. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pendidikan di Pulau Jawa dianggap selalu lebih baik dari pada pendidikan di daerah-daerah Indonesia bagian timur. Sehingga mungkin tidaklah salah jika dunia pendidikan kita bercermin pada sebuah film karya anak bangsa yang berjudul ‘Denias’. Tanpa bermaksud mempromosikan, namun film ini sebenarnya dapat membuka mata kita tentang masalah krusial pendidikan di tanah air. Betapa lokasi yang berjarak dan keterbatasan SDM pendidik ternyata masih menjadi kendala bagi meratanya pendidikan di Indonesia, disamping tentunya primitifitas masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sebagai negara kepulauan memang mempunyai tantangan tersendiri dalam mengembangkan sistem pendidikannya. Kendala yang dihadapi tentulah tidak akan sama dengan negara tetangga seperti Singapura ataupun Filipina. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, dan penduduknya pun juga tersebar di berbagai pulau. Sebenarnya inilah tantangan terbesar bangsa kita sebagai bangsa dalam menyampaikan jaminan hak warga negaranya yang bernama pendidikan. Geografis Indonesia membutuhkan suatu dukungan solusi yang dapat memecahkan permasalahan jarak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita cermati, dalam pengembangan teknologi informasi saat ini sebenarnya telah ada solusi yang dapat mengatasi permasalahan jarak dan geografis seperti di Indonesia ini. Pengembangan teknologi informasi yang dimaksud tidak lain adalah E-Learning atau yang bagi sebagian orang juga disebut Distance Learning.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan E-Learning, ini pertemuan antara guru dan murid tidak harus dilakukan secara fisik. Murid dapat mempelajari materi pelajaran secara online  dari Internet dan mengerjakan tugas-tugas maupun soal-soal ujian secara online pula di Internet. Siswa dapat berkomunikasi dengan para pengajar melalui email, video conference, chatting, dan forum online lainnya. Hasil ujian dan nilai tugas-tugas pun dapat dilihat secara online.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di sisi lain, sistem belajar dengan E-Learning sendiri membutuhkan sarana infrastruktur yang tidaklah murah. Disamping itu juga E-Learning masih terkendala pada mahalnya biaya komunikasi, terutama sambungan Internet di Indonesia. Itulah mengapa E-Learning saat ini masih merupakan konsumsi sekolah-sekolah dan perguruan tinggi papan atas saja. Di Indonesia, jangkauan E-Learning justru lebih banyak dinikmati para siswa dan mahasiswa di kota-kota besar. Padahal justru sebenarnya sistem belajar E-learning mungkin akan lebih bermanfaat jika dimanfaatkan untuk menjangkau anak-anak yang hidup di belantara Papua, ataupun di hutan rimbun Kalimantan. Mungkin kita dapat membayangkan sejenak jika anak-anak di pedalaman ini dapat diajari cara bersekolah dengan E-Learning, sehingga tidak terkendala dengan terbatasnya kedatangan guru bantu maupun jauhnya jarak tempuh ke sekolah terdekat di suatu pedalaman, mungkin kekahawatiran akan kepincangan pemerataan pendidikan dapat dikurangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, wacana pengembangan E-Learning sebagai solusi untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia pastilah mempunyai banyak kendala yang harus dipertimbangkan, mulai dari besarnya biaya pengadaan sarana infrastruktur, mahalnya biaya sambungan Internet, pembuatan silabus, penyesuaian kurikulum, dan masih banyak aspek lainnya juga, selain tentunya aspek kultur budaya dan sosiologi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun setidaknya dari sini kita bisa melihat, bahwa dari sekian banyak hasil pengembangan teknologi informasi yang ada saat ini, E-Learning merupakan salah satu bentuk pengembangan teknologi informasi di bidang pendidikan yang sebenarnya dapat memberikan solusi bagi pemecahan permasalahan pendidikan di Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1127995155537863569?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1127995155537863569'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1127995155537863569'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-e-learning.html' title='Makalah pendidikan, E-Learning, Alternatif Solusi Edukasi Baru'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1755462707837714862</id><published>2010-03-11T08:47:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:48:52.178-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Sosiologi'/><title type='text'>Artikel Sosiologi, Demam yang Semakin Mewabah Bernama Game</title><content type='html'>Demam yang Semakin Mewabah Bernama Game&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dahulu game hanya menjadi monopoli anak kecil, lain halnya dengan yang terjadi sekarang. Kini sudah bukan hal aneh lagi jika seorang ayah dapat duduk berjam-jam bersama anaknya dalam adu kecepatan sebuah game. Dan inilah yang terjadi saat ini, game bukan monopoli anak kecil lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang namanya game saat ini sudah bisa dibilang sebagai mainan universal. Mulai dari balita, anak muda sampai dengan orang dewasa pun sudah tidak merasa asing lagi dengan yang namanya game. Jika dahulu orang mungkin hanya mengenal GameWatch atau pun GameBoy, kini orang dapat memilih beragam media permainannya. Untuk bermain game, saat ini kita tinggal memilih, ingin memakai komputer desktop saja (PC) atau melalui laptop, atau dapat juga melalui perlengkapan game pabrikan seperti PlayStation atau Xbox. Bahkan saat ini PlayStation juga telah mengeluarkan perlengkapan game-nya tersebut dalam versi personal, yang disebut PSP. Sepintas, PSP sendiri mungkin mengingatkan kita pada era GameBoy, dimana sebuah game dapat dimainkan dimana pun melalui sebuah alat yang ukurannya hanya agak lebih besar dari sebuah handphone. Perlengkapan pendukung permainan yang ditawarkan pun sekarang sangat beragam, mulai dari mouse &amp; keyboard standart, QuickCam, headset, joystick, gamepad, racing wheel, PlayGear, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seolah ingin semakin dapat terserap dengan baik oleh semua kalangan usia, game pun dibuat dengan berbagai tingkat kesulitan. Mulai dari level ‘Beginner’ sampai dengan ‘Advance’-pun dibuat untuk disesuaikan dengan tingkat kemahiran si pemain. Kalau sudah begini, maka game-pun mungkin juga sudah dapat dimainkan oleh balita hingga orang dewasa. Masing-masing telah dibuatkan porsi permainan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih tentang porsi permainan, tidak hanya tingkat kesulitan saja yang disediakan secara beragam. Tipe permainan sendiri juga disediakan secara beragam. Mulai dari ‘career’ atau yang bersifat karir personal, hingga yang bersifat kompetisi dimainkan dengan banyak kompetitor atau musuh juga ada. Dan yang semakin menarik lagi dari perkembangan game adalah sifat personalisasi. Entah itu dalam jenis game balapan, perang hingga sepakbola, setiap pemain dimungkinkan untuk mendandani mobil, atau mengatur siasat perang, atau juga menyusun team atau kesebelasan sesuai dengan keinginan mereka sendiri. Hal yang sangat luar biasa, karena pemain diijinkan untuk mempersonalisasikan diri mereka dalam setiap game yang dimainkan. Hal ini semakin mendekatkan imajinasi pemain ke dalam bentuk real virtual sebuah game.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu sejauh mana kategori game berkembang? Kategorisasi game sendiri berkembang dengan sangat luas. Saat ini tersedia berbagai macam kategori game. Mulai dari kategori game balapan seperti MotoGP, F1, Need For Speed, Colin McRae Rally; kategori game pertarungan atau perang seperti Counter Strike, Sniper Elite, Black Hawk Down, Mercenaries; juga kategori game pertandingan olah raga seperti FIFA, Championship Manager, Football Manager, Winning Eleven, NBA, SreetBall; dan masih banyak kategori game lain yang juga beredar di pasaran. Semuanya dibuat untuk sedapat mungkin memanjakan selera konsumen, dalam hal ini adalah para gamers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang kemudian mungkin menjadi pertanyaan adalah, manfaat apa yang dapat kita peroleh dari bermain game? Ide awal dari sebuah game pastinya adalah sebagai media hiburan. Dan pastilah hampir semua game dibuat sebagai hiburan. Tentang bagaimana seseorang justru menjadi stress karena terus menerus kalah saat bermain game, itu lain soal. Namun seharusnya seperti juga pada olah raga yang bersifat kompetitif, seharusnya game juga dapat membantu para pemainnya untuk belajar sportif. Sportifitas sendiri merupakan nilai positif yang diharapkan terkandung dari sebuah game. Seperti juga dalam kehidupan sehari-hari, tidak selamanya kita ‘menang’, namun juga tidak selamanya kita ‘kalah’. Semuanya harus diusahakan dengan baik seperti halnya pada game. Manfaat lain yang mungkin kurang disadari adalah aspek kecerdasan dan reflek saraf yang sebenarnya juga sedikit banyak terasah dalam sebuah game, terutama game yang bersifat sangat kompetitif. Itulah mengapa kini juga banyak dikembangkan game edukasi untuk anak-anak, karena dengan belajar melalui visualisasi yang menarik diharapkan semangat anak untuk belajar akan lebih terpacu. Selain itu manusia juga mempunyai sifat dasar lebih cepat mempelajari segala sesuatu secara visual-verbal. Itulah mengapa game sebenarnya juga baik jika dilibatkan dalam proses pendidikan (game edukasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jangan salah, game juga mempunyai beberapa pengaruh kurang baik dalam perkembangan anak kecil, oleh karena itu sebisa mungkin menghindarkannya dari game yang bersifat merusak atau destruktif. Untuk anak kecil tetaplah game edukasi yang terbaik, namun jika ingin menambahkan kategori lain dalam ‘menu hidangannya’, cukuplah untuk memberikan kategori olah raga atau balapan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyadari peluang bisnis dari industri ini semakin potensial, maka tak mengherankan jika banyak perusahaan yang mulai membuat konsep online untuk menjaring lebih banyak dolar ke dalam kantong mereka. Dan kemudian inilah yang terjadi saat ini, sebuah game tidak hanya dimainkan secara personal maupun jaringan beberapa komputer saja, namun juga bisa dapat dimainkan secara massal bersama orang di seluruh dunia yang mengaksesnya. Kita bahkan bisa bermain dengan orang yang tidak kita kenal sekalipun. Bahkan ada pula perusahaan yang tidak segan-segan memberikan fitur ‘transaksi’ untuk game online ini. Yup, jual beli pun sudah merambah dalam game online. Ini merupakan bukti bahwa manusia dan imajinasinya merupakan hal yang tak terpisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara cerdik perusahaan-perusahaan game ini telah berhasil membuat orang yang bermain melakukan hal-hal realistik untuk mendukung imajinasi virtualnya. Tidak hanya bertransaksi dalam game online, atau berperang secara online, bahkan berbohong pada orang tua demi beberapa jam di game center pun mungkin akan dilakukan. Memang secara moral perusahaan-perusahaan ini tidak bisa disalahkan, semua kembali kepada bagaimana kita menerima perkembangan teknologi ini. Karena setiap kemajuan teknologi akan selalu membawa dampak dan konsekwensinya masing-masing.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1755462707837714862?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1755462707837714862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1755462707837714862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/artikel-sosiologi-demam-yang-semakin.html' title='Artikel Sosiologi, Demam yang Semakin Mewabah Bernama Game'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-3396177669816321554</id><published>2010-03-11T08:45:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:47:39.789-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, Situs Web Pendidikan Indonesia</title><content type='html'>Perkembangan internet dewasa ini melaju demikian cepat. Berbagai dimensi telah dilalui oleh media ini. Internet telah membentuk peradaban baru dunia modern. Berbagai sisi kehidupan kita kini semakin tidak dapat terlepas dari keberadaannya. Betapa tidak, setiap informasi yang kita butuhkan, hampir bisa dipastikan tersedia di belantara Internet.&lt;br /&gt;Internet sangat kompleks dan bersifat global. Berbagai macam informasi dari beragam sumber tersaji secara lengkap. Informasinya mulai dari hal-hal umum seperti masalah ekonomi, politik dan sosial budaya, hingga hal-hal yang lebih spesifik. Mengingat Internet bersifat global, informasi yang ada di Internet tentu juga tersaji dalam berbagai bahasa, tergantung pada sumber penyedia informasi dan komunitas tujuan yang menjadi target informasi. Sebagian besar situs utama di Internet menyajikan informasi dalam pilihan bahasa Inggris, selain dalam bahasa asalnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan media Internet sebagai salah satu alternatif untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ternyata telah banyak diaplikasikan dalam bentuk pengembangan situs pendidikan. Pada bab ini akan dibahas peran internet dalam dunia pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada artikel ini akan dibahas beberapa bagian dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Daftar Situs Pendidikan Anak-anak&lt;br /&gt;   2. Daftar Situs Perguruan Tinggi&lt;br /&gt;   3. Daftar Situs Beasiswa Pendidikan&lt;br /&gt;   4. Daftar Situs Pendidikan Komputer yang ada di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendidikan Anak-anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia anak adalah dunia yang paling menyenangkan. Hampir setiap orang tua selalu memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka, terutama kala mereka masih kanak-kanak karena masa anak-anak adalah masa yang paling menentukan dalam proses pertumbuhan psikolo­gis mereka di masa mendatang. Dengan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak maka akan dapat diperoleh landasan yang kuat bagi masa depan anak-anak itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media informasi internet merupakan salah satu media yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk menetapkan pendidikan yang sesuai bagi anak. Berikut ini beberapa situs Indonesia yang ber­hubungan dengan pendidikan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  e-Smar tSchool.com&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.e-smartschool.com/&lt;br /&gt;Situs pendidikan anak yang menyajikan informasi-infor­masi yang bermanfaat bagi anak didik, mulai dari infor­masi Pengetahuan Komputer, Pengetahuan Umum, Cerita Anak/Dongeng, Pelajaran Sekolah, Konsul-tasi, Seputar Pendidikan, informasi untuk para orang tua, dan contoh-contoh hasil karya. Situs ini juga dilengkapi dengan keanggotaan, sehingga Anda atau anak Anda da­pat memasuki member area dengan mendaftar terlebih dahulu sebagai member dan melakukan login. Tersedia juga bank soal untuk materi SD, SMP dan SMU. Karena tam-pilannya yang cukup menarik, situs ini telah mendapatkan penghargaan sebagai Situs Terbaik Periode 2004-2005 versi Komputer Aktif untuk kategori Pendidikan.  &lt;br /&gt;   Buka Mata&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.bukamata.com&lt;br /&gt;Media online komunitas Buka Mata yang memperkenal­kan MathMagic Home School, yakni belajar MathMagic dalam berhitung (Matematika) di rumah, Cepat dan tepat tanpa Kalkulator. MathMagic dibuat untuk menjadi suatu metode belajar matematika (aritmatika) yang me­mudahkan dan menyenangkan bagi setiap anak yang sedang mempelajari ketram-pilan dasar berhitung. Meli­puti cara sederhana dasar-dasar berhitung penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, bilangan pangkat 2, dan banyak lagi metode-metode baru dalam berhitung yang tidak ada dalam metode belajar matematika di se­kolah-sekolah biasa. Situs ini menguak segala sesuatu dengan MathMagic tersebut. Tersedia juga buku tentang me­tode MathMagic yang dapat dibeli di situs ini.  &lt;br /&gt;  The Fourth R Inc.&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.fourthr.com&lt;br /&gt;The Fourth R Inc., berdiri sejak 1991, menyediakan kur­sus, assessment software, sertifikasi berkualitas tinggi. Menjadikannya sebagai pusat belajar dan sekolah di selu­ruh dunia. Telah memiliki 150 cabang di lebih dari 20 negara.&lt;br /&gt;The Fourth R Indonesia memfokuskan untuk me­nyediakan training komputer bagi anak-anak mulai usia 3 sampai 14 tahun, maupun dewasa, dengan konsep Performance-Based Training. Informasi utama yang ter­saji adalah School Programs, Youth Programs, Corporate Training, IT Training, Partner with Us.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perguruan tinggi merupakan salah satu pendidikan ting­kat atas yang semakin dibu­tuhkan masyarakat untuk mempersiapkan ca­lon lulusannya untuk siap terjun dalam dunia kerja. Berikut ini beberapa situs perguruan tinggi yang cukup populer di Indonesia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNIVERSITAS BINA NUSANTARA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.binus.ac.id/&lt;br /&gt;Situs Universitas Bina Nusantara Jakarta, meru¬pakan salah satu universitas berbasis teknologi informasi ternama di Indonesia, bahkan Asia. Situs ini tersaji cukup bagus, menyediakan berbagai in¬formasi antara lain Why Binus, Majors, Student Life, Ad¬mission, About Binus. Tersedia beberapa halaman ten¬tang program BINUS, yakni halaman hahasiswa, maha¬siswa internasional, serta program lulusan. Sementara itu bagi mahasiswa Bina Nusantara disediakan halaman khusus dengan melakukan login terlebih dahulu. Situs ini juga memiliki link-link yang berhubungan dengan Bina Nusantara, seperti link Education Services yang berisi link-link ke situs program pendidikan Bina Nusantara, link Community yang menghubungkan ke situs www.binuscenter.com, serta link ke situs perusahaan Binus, dan PT. Widya Rahardja Informatika.UNIVERSITAS DIPONEGORO&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.undip.ac.id/&lt;br /&gt;Berbagai informasi seputar Universitas Diponegoro Sema¬rang, antara lain tentang UNDIP, lokasi, visi dan misi UNDIP, informasi staf, akademik, kerjasama, peta situs, fakultas dan departemen, lokasi, sumber daya &amp; pelayanan, kehidupan kampus, direktori mahasiswa, dan direktori alumni. Tersedia juga fasilitas webmail bagi para mahasiswa dan alumni UNDIP.&lt;br /&gt;  INSTIT UT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA (ITS )&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.its.ac.id&lt;br /&gt;Situs resmi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sura¬baya (ITS), menyediakan berbagai informasi ten¬tang kampus ITS, meliputi Berita Utama, Profil, Opini, Agenda Aktivitas, Beasiswa, Lowongan Kerja, Alumni, FMIPA, FTI, FTSP, FTK, FTIf, Poltek Elka, Poltek Kapal, Pascasarjana LPPM, BAPSI, Perpustakaan, Pusat Kom¬puter, Student Advisory Center, Pusat Bahasa, Fasilitas Olahraga, Email ITS, IKA ITS, Senat Mahasiswa, BEM ITS, LMB ITS, JMMI, SBIC Dikti, Questionnaire ICT DIKTI, Sistem Informasi Akademik, Informasi Kemahasiswaan, serta Kalender Akademik.  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;  INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.itb.ac.id/&lt;br /&gt;Situs resmi Institut Teknologi Bandung, menyediakan berbagai informasi tentang ITB, yakni tentang ITB, pendidikan, penelitian, fasilitas, komunitas, berita, agenda kegiatan, dan fokus. Disajikan pula perspektif dari mahasiswa (Undergraduate, Graduate, International Students), informasi tentang kalender akademik, info tentang Legal Software, layanan SMS kampus, webmail, dan alumni. Tersedia juga digital library (DIGILIB ITB), program-pro¬gram pendidikan dan fakultas yang ada di ITB.  &lt;br /&gt;  UNIVERSITAS INDONESIA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.ui.ac.id/&lt;br /&gt;Situs resmi Universitas Indonesia (University of Indonesia), Jakarta &amp; Depok, menyajikan informasi dalam menu utama: Tentang UI, Fakultas UI, Kehidupan Kampus, Internasional, Penelitian/Kemitraan. Pada bagian halaman utama Anda akan mendapatkan infor¬masi tentang berita-berita seputar kampus, agenda dan pengumuman-pengumuman. Di samping itu tersedia juga menu untuk pendaftaran, kalender akademik, perpustakaan, teknologi informasi UI, TV UI, bursa dan galeri foto.  &lt;br /&gt;  UNIVERSITAS KRISTEN PETRA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.petra.ac.id/&lt;br /&gt;Tersedia berita headline dan event di Petra. Pada menu utama tersedia linki untuk mendapatkan informasi tentang Universitas Kristen Petra, administration offices, program akademik, fasilitas, mahasiswa, alumni, civitas, penelitian, dan informasi navigasi bagi pengunjung.   &lt;br /&gt;  UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.atmajaya.ac.id/&lt;br /&gt;Halaman resmi Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA Yogyakarta. Menu utamanya adalah Sejarah, Visi dan Misi, Yayasan Slamet Rijadi, Lokasi, dan Perpustakaan. Informasi Fa¬kultas meliputi Fakultas Biologi, Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Teknik, serta Teknologi In¬dustri. Informasi Program Internasional meliputi Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Manajemen, dan Pro¬gram Studi Teknik Industri. Program Pasca Sarjana, meliputi Magister Hukum, Magister Teknik, Magister Manajemen. Informasi kemahasiswaan meliputi Kemahasis-waan Fakultas, Biaya Studi, Beasiswa, Regis¬trasi, Organisasi Kemahasis-waan, Info Alumni, serta Kegiatan Mahasiswa. Selain itu tersedia informasi berita kampus dan agenda kampus.&lt;br /&gt;Berbagai berita dan kegiatan yang menjadi topik utama antara lain berita kampus, berita umum, dan berita si¬tus. Pada bagian ATMA Portal Anda akan menjumpai link-link ke sistem informasi kampus, yakni Sintesis, Sintedos, dan Amadeus. Secara berkala, situs ini juga memberikan informasi tentang riset dan publikasinya. Untuk melengkapi kebutuhan mahasiswa ATMA JAYA akan ilmu pengetahuan, situs ini dilengkapi dengan fasilitas webmail, forum, dan library.  &lt;br /&gt;  UNIVERSITAS KRISTEN DUTA WACANA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.ukdw.ac.id/&lt;br /&gt;Informasi utamanya adalah artikel tentang UKDW, prestasi-prestasi yang telah diraih UKDW, program-program studi yang ada di UKDW, kegiatan mahasiswa, kelender akademik, e-learning UKDW, peta situs serta berita-berita kegiatan UKDW.  &lt;br /&gt;  UN IVERSITAS TRISAKTI&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.trisakti.ac.id/&lt;br /&gt;Halaman resmi situs Universitas Trisakti Jakarta ini hadir dengan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris, menyediakan informasi tentang Universitas Trisakti, program akademik, pendaftaran mahasiswa baru, fasilitas, penelitian, kemahasiswaan, peta kampus, direktori dan publikasi. Informasi tentang fakultas yang dimiliki oleh Universitas Trisakti, seperti Fakultas Hukum, Ekonomi, Kedokteran, Kedokteran Gigi, Teknik Sipil &amp; Perencanaan, Teknologi Industri, Teknologi Mineral, Arsitektur Lansekap &amp; Teknologi Lingkungan, Seni Rupa &amp; Desain. Ada juga program Pasca Sarjana dan Diploma. Ada juga info seputar kampus dan kegiatannya, Trisakti Movie (koleksi film-film terbaik Trisakti), Trisakti Event (Agenda kegiatan universitas), Trisakti Polling (jajak pendapat dengan topik-topik menarik).  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;3. Beasiswa Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beasiswa biasanya diberikan kepada para siswa yang memiliki bakat dan prestasi di bidang tertentu. Namun ada juga beasiswa yang diberikan kepada para siswa yang kurang mampu namun sangat membutuhkan pendidikan. Berbagai pihak, terutama perguruan tinggi, banyak yang menyelenggarakan program beasiswa ini. Bahkan bila Anda berminat untuk belajar ke luar negeri, banyak tersedia universitas-universitas di luar negeri yang menawarkan berbagai program scholarship. Sementara itu, di Indonesia, banyak pihak baik perusahaan, badan-badan sosial maupun perguruan tinggi yang menyelenggarakan program beasiswa. Berikut ini beberapa informasi situs di Indonesia yang menawarkan berbagai program beasiswa yang cukup menarik. Berikut adalah daftar beberapa Program Beasiswa yang cukup terkenal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  PROGRA M AUSTRALIAN DEVELOPMENT SCHOLARSHIP (ADS) DI AUSTRALIA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.indo-ausaid.gov.au/&lt;br /&gt;Program beasiswa pendidikan bagi putra-putri terbaik Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Austra¬lia, melalui The Australian Government’s Overseas Aid Program. Program beasiswa yang diberikan merupakan program beasiswa penuh untuk belajar di Australia, mulai dari biaya pendidikan sampai biaya akomodasi selama tinggal dan belajar di Australia. Tersedia 300 beasiswa per tahun. Situs ini dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Australia. Di dalam situs ni Anda akan mendapatkan informasi antara lain About AusAID, Project, Media Release, Feature Stories, Photo Gallery, Funding Guideline, Job Opportunities, Contact AusAID, Link, Search dan Site Map.  &lt;br /&gt;  SAMPOERNA FOUNDATION&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.sampoernafoundation.org/&lt;br /&gt;Sebuah yayasan pemberi beasiswa yang didirikan oleh perusahaan Sampoerna. Yayasan ini memberikan berbagai bentuk beasiswa bagi peningkatan pendidikan putra-putri Indonesia terutama bagi para pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Informasi tersaji dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Menu utama yang tersedia adalah informasi tentang About the Foundation, Our Program, Media Center, Education in Indonesia, Join Us, SF serta Family. Tersedia juga berbagai informasi berita dan pengumuman seputar kegiatan Sampoerna Foundation, serta Form Aplikasi yang secara gratis dapat Anda peroleh.   &lt;br /&gt;  BEASISWA (SCHOLARSHIPS) - INTERNATIONAL SCHOLARSHIP INFORMATION&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://enteruniversity.com/scholari.html/&lt;br /&gt;Sebuah situs yang dapat Anda jadikan pintu gerbang untuk mendapatkan berbagai informasi beasiswa pendidikan internasional bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik S1 maupun S2.&lt;br /&gt;Jika Anda sedang mencari beasiswa, prinsipnya memang sama dengan mencari pekerjaan. Kita harus rajin mencari dan berusaha. Kita juga wajib menunjukkan kepada yayasan atau lembaga pemberi dana bahwa kita serius mengenai pendidikannya.&lt;br /&gt;Situs ini membawa informasi terbaru mengenai Pendidikan Internasional ke Indonesia. Di dalam situs ini disajikan persyaratan-persyaratan yang harus Anda persiapkan sebelum Anda memutuskan untuk belajar di luar negeri. Tersedia berbagai informasi sekolah-sekolah atau program-program pendidikan beasiswa di luar negeri, misalnya Beasiswa Pascasarjana di Inggris, Australian Development Scholarships (ADS) in Indonesia, International Study Programs Scholarships, Computer Science UI, ASEAN Scholarships, Badan Pusat Statistik, Republik Indonesia, AusAID, Chevening Scholarship, Fulbright, Hubert H. Humprey Fellowship Program, Monbusho, Witteveen Dekker Indonesian Scholarship Foundation dan masih banyak lagi  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pendidikan Komputer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Internet merupakan media informasi yang tidak lepas dari keberadaan perangkat komputer untuk menunjang adanya koneksitas antar pengguna internet. Komputer tidak dipandang hanya sebagai media untuk melakukan kegiatan pengetikan saja, namun lebih dari itu dapat digunakan sebagai core business, yakni dalam Bisnis Teknologi Informasi. Berbagai situs yang menawarkan pendidikan sebagai tenaga profesional IT, yang kini semakin meluas perkembangannya di tanah air. Berikut ini beberapa situs yang menyelenggarakan pendidikan di bidang Teknologi Informatika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  ABSASI&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.absasi.com/&lt;br /&gt;Situs ini menyelenggarakan pendidikan komputer praktis. Beberapa kursus yang diselenggarakan antara lain, web design, web program, web database, networking, PC Hardware. Tersedia informasi Pendaftaran, Paket Kursus, Cara Pembayaran, Tour Absasi, dan Silabus. Bagi ang¬gota disediakan halaman khusus.  &lt;br /&gt;  YAYASAN PENDIDIKAN SANTA LUSIA&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.santalusia.com/&lt;br /&gt;Yayasan Pendidikan SANTA LUSIA (YPSL) berdiri pada 27 Januari 1984 dirintis sejak tahun '70-an. Situs ini mem¬berikan bimbingan tes bagi putra-putri SMA yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi, Bimbingan Tes Ibu Lusia Soetanto (BTILS) inilah yang kemudian berkembang menjadi Bimbingan Belajar SANTA LUSIA (BBSL). Materi pendidikan yang diberikan antara lain Bimbingan Belajar, Pendidikan Komputer, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Sekretaris.   &lt;br /&gt;  PENDIDIKAN.TV&lt;br /&gt;Alamat Situs: http://www.pendidikan.tv/&lt;br /&gt;Pendidikan TV (Education TV) dimaksudkan untuk me¬rangkum infor-masi yang berhubungan dengan meng¬gunakan Teknologi Pendidikan untuk membantu Pendidik, Pelajar dan Masyarakat. Situs ini merupakan situs yang bersifat non-profit, semua informasi yang disampaikan hanya demi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam perkembangan teknologi pendidikan dan informasi. Informasi yang tersedia dalam situs ini antara lain Komputer &amp; Pendidikan, Internet &amp; Pendidikan, Teknologi Pelajaran, Laboratorium Bahasa, WWWEb, TV/Radio. Tersedia juga layanan forum dan mailing list.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-3396177669816321554?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3396177669816321554'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3396177669816321554'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-situs-web-pendidikan.html' title='Makalah pendidikan, Situs Web Pendidikan Indonesia'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-9025509376018602767</id><published>2010-03-11T08:44:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:45:46.566-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan,  Pendidikan di Indonesia</title><content type='html'>Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenjang pendidikan&lt;br /&gt;Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan anak usia dini&lt;br /&gt;Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan dasar&lt;br /&gt;Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan menengah&lt;br /&gt;Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan tinggi&lt;br /&gt;Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalur pendidikan&lt;br /&gt;Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan formal&lt;br /&gt;Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan nonformal&lt;br /&gt;Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan informal&lt;br /&gt;Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis pendidikan&lt;br /&gt;Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan umum&lt;br /&gt;Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan kejuruan&lt;br /&gt;Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan akademik&lt;br /&gt;Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan profesi&lt;br /&gt;Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan vokasi&lt;br /&gt;Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan keagamaan&lt;br /&gt;Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Pendidikan khusus&lt;br /&gt;Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filosofi pendidikan&lt;br /&gt;Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kualitas pendidikan&lt;br /&gt;Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan -- khususnya di Indonesia -- yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.&lt;br /&gt;Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-9025509376018602767?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/9025509376018602767'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/9025509376018602767'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-pendidikan-di.html' title='Makalah pendidikan,  Pendidikan di Indonesia'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-8827741001324295991</id><published>2010-03-11T08:41:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:43:21.387-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah pendidikan, MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN</title><content type='html'>MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan Yang Timbul Dari Pilkada 2005 &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;di  susun oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                        Nama  : Lanang Prasaja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                        NIM  : 03/169946/DPA/01631&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                        Prodi / Fak. : Komsi / MIPA &lt;br /&gt;                         &lt;br /&gt;                         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKULTAS FILSAFAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNIVERSITAS GADJAH MADA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YOGYAKARTA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2005 &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBAHASAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.&lt;br /&gt;   2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.&lt;br /&gt;   3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.&lt;br /&gt;   4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.&lt;br /&gt;   5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   2. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Money politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu  salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   2. Intimidasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   3. Pendahuluan start kampanye&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   4. Kampanye negatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   3. Solusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.&lt;br /&gt;   2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.&lt;br /&gt;   3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.&lt;br /&gt;   4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id  edisi Jum’at, 15 Juli 2005&lt;br /&gt;         2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.&lt;br /&gt;         3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005&lt;br /&gt;         4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005&lt;br /&gt;         5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-8827741001324295991?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8827741001324295991'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8827741001324295991'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-makalah-pendidikan.html' title='Makalah pendidikan, MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1831535609093549727</id><published>2010-03-11T08:39:00.001-08:00</published><updated>2010-03-11T08:39:48.249-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Makalah Pendidikan,  Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?</title><content type='html'>Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sebuah Masukan untuk Pemerintah)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA terharu dan ikut merasakan keprihatinan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap rendahnya etos kerja rakyat Indonesia. Keprihatinan ini jelas dirasakan oleh para pendiri republik ini. Karena itu, pendiri republik menetapkan bahwa salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu pula para pendiri republik menetapkan dalam UUD 1945 perlu diselenggarakannya satu sistem pengajaran nasional (sistem persekolahan) dan memajukan kebudayaan nasional. Para pendiri republik berangkat dari pengalamannya sendiri-sendiri mengikuti pendidikan sekolah yang bermutu dan perbandingan perkembangan negara-negara yang kini masuk dalam jajaran negara maju, adalah negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana untuk membangun suatu negara bangsa melalui proses transformasi budaya. Pertanyaannya adalah seberapa jauh ujian nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pelajar ilmu pendidikan yang telah berkesempatan mempelajari pendidikan sebagai ilmu pengetahuan sejak usia muda, yang berkesempatan terlibat dalam proses pembaruan pendidikan pada tahun 1963-1967 dan 1971-1981, yang berkesempatan mempelajari pelaksanaan pendidikan di negara maju (2 tahun di Amerika Serikat, 4 tahun di Jerman, 4 bulan di Jepang, dan 3 bulan di Singapura) dan secara terus-menerus menjadi pengajar ilmu pendidikan, melalui tulisan ini ingin memberikan tinjauan analitik secara ringkas tentang faktor yang memengaruhi peningkatan mutu pendidikan dan kedudukan evaluasi dan ujian nasional terhadap peningkatan mutu pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUATU pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis. Sebagai lawan dari penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan pendidikan hanya sebagai sarana untuk memilih dan memilah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar ini pula, negara maju yang demokratis, seperti Amerika Serikat dan Jerman, tidak mengenal ujian nasional untuk memilih dan memilah. Kebijaksanaan yang diutamakan adalah membantu setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal, yaitu dengan: (1) menyediakan guru yang profesional, yang seluruh waktunya dicurahkan untuk menjadi pendidik; (2) menyediakan fasilitas sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan penuh kegembiraan dengan fasilitas olahraga dan ruang bermain yang memadai dan ruang kerja guru; (3) menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang memungkinkan peserta didik dapat secara terus-menerus belajar melalui membaca buku wajib, buku rujukan, dan buku bacaan, (termasuk novel), serta kelengkapan laboratorium dan perpustakaan yang memungkinkan peserta didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar; (4) evaluasi yang terus-menerus, komprehensif dan obyektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terakhir inilah, yang dalam pandangan saya berdasarkan penelitian, dapat memengaruhi dapat tidaknya kita menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja, disiplin, jujur dan cerdas, serta bermoral. Melalui model pembelajaran yang seperti inilah, yaitu peserta didik setiap saat dinilai tingkah lakunya, kesungguhan belajarnya, hasil belajarnya, kemampuan intelektual, partisipasinya dalam belajar yang-menurut pengamatan saya-menjadikan sekolah di Jerman dan Amerika Serikat mampu menghasilkan rakyat yang beretos kerja tinggi, peduli mutu, dan gemar belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka setiap hari belajar selalu mendapat tugas dari semua mata pelajaran yang proses maupun hasilnya dinilai dan nilai-nilai ini memengaruhi nilai akhir semester dan seterusnya. Model seperti ini di Indonesia, dari periode Menteri Mashuri sampai Daoed Joesoef, telah dikembangkan melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di beberapa tempat (Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, sekarang Makassar). Melalui sekolah-sekolah tersebut diterapkan prinsip belajar tuntas (learning for mastery) sebelum mencapai tingkat penguasaan tertentu belum boleh mengikuti pelajaran berikutnya dan belajar berkelanjutan (continuous progress).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah enam tahun dicobakan, model tersebut ternyata lebih efektif dari sistem yang di sekolah biasa. Sayangnya, karena pertimbangan mahalnya pelaksanaan model tersebut, oleh Menteri Nugroho Notosusanto program tersebut tidak dilanjutkan. Pada periode itu, yaitu periode Menteri Mashuri, Menteri Soemantri Brojonegoro, Menteri Sjarif Thayeb, dan Menteri Daoed Joesoef, dari tahun 1968 sampai dengan periode Menteri Nugroho Notosusanto, Indonesia tidak menerapkan ujian nasional. Semula Menteri Daoed Joesoef akan menerapkan ujian nasional, pada saat itu sebagai Staf Ahli Menteri-yang baru menyelesaikan penelitian untuk disertasi doktor pada tahun 1981, saya menulis memo kepada Menteri Daoed Joesoef, yang intinya agar beliau tidak menerapkan ujian nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penelitian yang kami lakukan dan dilakukan di Amerika Serikat (Benjamin Bloom) ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan dinilai (diujikan). Karena itu, ujian nasional yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam dirinya diarahkan untuk menanamkan nilai dan mengembangkan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak menolak keampuhan pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris sebagai indikator kecerdasan peserta didik. Akan tetapi, dengan pelaksanaan pendidikan yang demikian, SMA sebagai sekolahnya semua lulusan SMP. Bandingkan dengan Singapura, yang untuk masuk SMA (Junior College) peserta didik sudah disaring sejak kelas 5 SD, demikian juga dengan Jerman yang untuk memasuki SMA Jerman (Gymnasium), anak didik disaring sejak masuk kelas V, dan di Amerika Serikat yang sejak kelas 9 telah diadakan diversifikasi kurikulum, yaitu kurikulum untuk calon mahasiswa (Preparatory College) yang berbeda dari kurikulum untuk mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa? Karena SMA di Indonesia peserta didiknya meliputi juga mereka yang secara akademik tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa dan dengan fasilitas tenaga guru yang tidak merata, baik jumlah maupun mutunya. Di Amerika Serikat dan Jerman, untuk menjadi mahasiswa-apa pun jurusannya-harus berhasil dalam pelajaran Kalkulus, Trigonometri, Fisika, dan Bahasa Asing. Dr Mochtar Buchori menyatakan bahwa kurikulum SMA kita hanya dapat diikuti oleh 30 persen peserta didik. Karena itu, dapat diramalkan bahwa mereka yang benar-benar dapat lulus ujian nasional, yang seharusnya minimum 6 (sesuai dengan pandangan Wapres) tidak akan lebih dari 40 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, dapat diramalkan pula bahwa bila demikian hasilnya akan berakibat hasil ujian nasional kembali hanya akan menjadi salah satu penentu kelulusan. Dan ini yang terjadi pada tahun 2004, yang karena rendahnya jumlah yang lulus, lalu dilakukan rumus konversi. Apalagi kalau dikembalikan ke daerah, akan kembali bahwa semua dapat diatur dan tidak ada aturan yang pasti. Dan ini, dalam pandangan saya, adalah akar dari budaya koruptif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ATAS dasar serangkaian ulasan terdahulu, seyogianya ujian nasional yang sudah direncanakan tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, apalagi untuk SMP. Karena, SMP adalah bagian dari wajib belajar, yang ketentuannya adalah lamanya pendidikan yang harus ditempuh, yaitu sembilan tahun. Rencana ujian nasional itu hanya dapat digunakan untuk: (1) memperoleh peta mutu hasil belajar pada tiga mata pelajaran yang diujikan sebagai dasar untuk melakukan serangkaian perbaikan dan pembaruan, (2) menentukan lulusan SMA yang dapat melanjutkan pendidikan ke universitas, untuk itu minimum nilai kelulusan adalah 6 (dalam skala 1-10), dan (3) menentukan lulusan SMP yang dapat melanjutkan pendidikan ke SMA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan prestasi mereka yang diamati secara terus-menerus oleh para pendidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara ringkas kiranya dapat disimpulkan bahwa ujian nasional, seperti pendapat Prof Dr Winarno Surakhmad, tidak dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan, banyak elemen dari sistem persekolahan yang perlu ditata sebagai minimum quality assurance bagi meningkatnya mutu pendidikan. Dan, bila ketentuan UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sistem Pendidikan Nasional secara konsekuen dilaksanakan, mutu pendidikan akan dapat mulai ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H Soedijarto Guru Besar Ilmu Pendidikan UNJ, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Ketua Badan Akreditas Sekolah Nasional, Ketua CINAPS&lt;br /&gt;sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/Didaktika/1579467.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1831535609093549727?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1831535609093549727'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1831535609093549727'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-benarkah-ujian.html' title='Makalah Pendidikan,  Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1112155858562736490</id><published>2010-03-11T08:38:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:39:10.724-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah pendidikan'/><title type='text'>Makalah Pendidikan, Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa</title><content type='html'>Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UJIAN (Akhir) Nasional alias UN selama ini sepertinya hanya diperlakukan semacam upacara ritual tahunan tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap upaya pembina dan pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat Ujian Akhir Nasional hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APABILA sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya pun hanya sebatas pada bahan kajian beberapa peneliti Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan cum jabatan peneliti; sedangkan para pejabat pengelola kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan pusat kurikulum) hampir dapat dipastikan tidak akan menyentuh dan memperbincangkannya lagi sampai masa ujian berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keteguhan sikap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk tetap mempertahankan praktik UN pada sistem pendidikan menengah patut dihormati. Namun, pandangan dan pemikiran kritis terhadap praktik ujian akhir itu harus diutarakan agar sasaran yang dibuat dapat lebih proporsional, terarah, dan pencapaiannya dapat dimaksimalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun praktik ujian akhir dapat digunakan untuk memengaruhi kualitas pendidikan, namun sebagaimana dikemukakan Ken Jones, asumsi dan rasionalitas yang digunakan pada high stake exams (seperti UN ini) pada umumnya sering bertentangan dengan kenyataan lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa realitas pendidikan (sekolah) di Tanah Air sangat beragam, apakah itu sarana-prasarana pendidikan, sumber daya guru, dan school leadership. Diskrepansi kualitas pendidikan yang begitu lebar sebagai akibat dari keterbatasan kemampuan pengelola pendidikan pada tingkat pusat, daerah, dan sekolah semakin menguatkan tuduhan masyarakat selama ini bahwa penggunaan instrumen UN untuk menentukan kelulusan (sertifikasi) dan seleksi berpotensi misleading, bias, dan melanggar keadilan dalam tes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, instrumen UN yang akan digunakan pun sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban (baca: pembuktian), khususnya menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN (validity evidence).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemanfaatan ganda (multiple purposes) hasil skor ujian yang bersifat tunggal semacam UN sebenarnya menyimpan berbagai potensi permasalahan mendasar secara metodologis, yang sebenarnya sudah sangat diketahui dan dipahami jajaran Puspendik Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Namun, yang agak mencengangkan dan mengundang pertanyaan, mengapa potensi kesalahan seperti pemanfaatan hasil skor UN untuk berbagai keperluan dan tujuan secara bersamaan tidak dikemukakan secara jujur kepada masyarakat pemakai (users) produk pendidikan dan stakeholders. Kenapa Puspendik tidak mengusulkan pemanfaatan hasil skor UN hanya sebatas pada alat pengendali mutu pendidikan nasional, sebagaimana yang dilakukan pada National Assessment of Educational Progress (NAEP) di Amerika Serikat, dan bukan untuk penentuan kelulusan (sertifikasi), apalagi sebagai tujuan untuk seleksi dan memecut mutu pendidikan sehingga persoalan metodologi yang mungkin timbul dapat dihindarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TULISAN ini ditujukan sebagai masukan konstruktif bagi Mendiknas yang berkaitan dengan konsep dan praktik penilaian pendidikan di Tanah Air. Ujian atau tes sebenarnya berfungsi sebagai alat rekam dan/atau prediksi. Sebagai alat rekam untuk memotret, tes biasanya diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa terhadap suatu materi atau sejumlah materi dan keterampilan yang sudah diajarkan/dipelajari sesuai dengan tujuan kurikulum sehingga guru dapat menentukan langkah-langkah program pengajaran berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tes juga bisa digunakan sebagai alat prediksi sebagaimana yang lazim digunakan pada tes seleksi masuk perguruan tinggi atau tes-tes yang digunakan untuk menerima pegawai baru atau promosi jabatan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah. Sebagai alat prediksi, hasil tes diharapkan mampu memberikan bukti bahwa seorang dapat melakukan tugas atau pekerjaan yang akan diamanatkan kepadanya. Apabila hasil tes yang digunakan mampu menunjukkan bukti terhadap peluang keberhasilan seorang kandidat mahasiswa atau calon pegawai melakukan tugas dan pekerjaan di hadapannya, tes itu diyakini memiliki kelayakan validity evidences.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian atau tes sebenarnya hanyalah sebuah alat (bukan tujuan) yang digunakan untuk memperoleh informasi pencapaian terhadap proses pendidikan yang sudah dilakukan dan/atau yang akan diselenggarakan. Ujian atau tes tidak berfungsi untuk memecut, apalagi memiliki kemampuan mendorong mutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ujian atau tes memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses pembelajaran di tingkat kelas sehingga menjadi lebih baik dan terarah sesuai dengan tuntutan dan tujuan kurikulum. Karena ujian hanya mampu memengaruhi pada proses pembelajaran pada tingkat kelas, maka pengaruh yang diakibatkannya tidak senantiasa positif. Sebaliknya, pengaruh itu dapat juga sangat bersifat destruktif terhadap kegiatan pendidikan, seperti apabila guru hanya memfokuskan kegiatan pembelajaran pada latihan-latihan Ujian Akhir Nasional atau pimpinan sekolah sengaja mengundang dan membiarkan Bimbingan Tes Alumni (BTA) masuk ke dalam sistem sekolah untuk mengedril siswa yang akan menempuh ujian akhir itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bahasa testing kegiatan itu disebut teaching for the test. Praktik pendidikan semacam itu sangat bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan formal di negara mana pun karena akan menyebabkan terjadinya proses penyempitan kurikulum (curriculum contraction).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNSUR yang paling pokok dan sangat penting yang harus diperhatikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat interpretasi hasil skor tes siswa peserta ujian adalah validitas. Konsep validitas ini sebelumnya dipahami sebagai sebuah konsep yang terfragmentasi sehingga sering mengantarkan praktisi penilaian pendidikan kepada kebingungan dan berpikir secara keliru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi validitas dilakukan untuk membuktikan bahwa kegiatan interpretasi dan pemanfaatan hasil skor tes yang ada sudah sesuai dengan tujuan diselenggarakan ujian. Sebagai misal, apabila kita menyusun seperangkat tes kemampuan/keterampilan membaca yang digunakan sebagai alat ukur untuk menentukan kelulusan (sertifikasi) SMA. Bagaimana cara kita menilai apakah proses interpretasi hasil ujian itu sudah dilakukan secara valid? Untuk keperluan itu kita harus membuat sejumlah pertanyaan, antara lain: apakah hasil skor tes itu sudah merupakan alat ukur yang sesuai dan tepat untuk tujuan di muka, yaitu untuk mengukur kemampuan/keterampilan membaca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi ujian akhir adalah untuk memberikan sertifikasi bahwa siswa sudah belajar atau menguasai keterampilan membaca sebagaimana yang diminta pada kurikulum. Atas dasar itu, bukti-bukti validitas yang diperlihatkan harus mampu membuktikan bahwa skor yang diperoleh benar sudah mengukur keterampilan membaca, sebagaimana yang dijabarkan pada tujuan kurikulum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat banyak sekali bukti yang harus dikumpulkan untuk melakukan kegiatan interpretasi terhadap hasil skor tes itu. Kita dapat menunjukkan bahwa instrumen tes yang digunakan sudah sesuai dengan tujuan pelajaran keterampilan membaca pada kurikulum. Selain itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa jumlah jawaban yang benar pada soal tes betul-betul sudah sejalan dengan penekanan kegiatan pengajaran membaca pada kurikulum. Lebih dari itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa keterampilan membaca teks singkat yang tercermin dari kemampuan siswa menjawab dengan benar soal pilihan ganda itu memiliki kualifikasi yang sama apabila yang bersangkutan diberikan teks bacaan yang lebih panjang, atau membaca novel, artikel surat kabar. Kita juga harus mampu membuktikan bahwa konten bacaan yang disajikan pada soal tes sudah merupakan representasi dari isi bacaan yang dianggap penting dan challenging yang mampu menggali kemampuan/keterampilan membaca siswa yang lebih dalam dan ekstensif; jadi bukan hanya berupa pertanyaan-pertanyaan yang bersifat superficial, faktual, atau trivial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita tidak mampu menunjukkan seluruh bukti di muka, validitas interpretasi yang dibuat terhadap hasil skor tes sangat lemah. Selain itu, kita juga harus mampu membuktikan bahwa skor yang tinggi yang diperoleh siswa bukan semata-mata sebagai akibat dari test wiseness, yaitu kemampuan siswa menjawab soal dengan benar sebagai akibat dari format soal pilihan ganda, tutorial khusus yang diberikan menjelang tes, seperti kegiatan bimbingan tes, menyontek, dan seterusnya. Lebih dari itu kita juga harus mampu menunjukkan bahwa skor rendah yang diperoleh siswa bukan hanya semata-mata disebabkan oleh faktor kegugupan pada diri siswa pada saat ujian. Selain itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa latar belakang budaya siswa tidak membawa pengaruh terhadap kemampuan mereka menjawab soal tes dengan benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua faktor yang disajikan di muka dapat merupakan ancaman terhadap interpretasi validitas sebuah alat ukur yang bersifat tunggal (seperti pada UN) yang digunakan untuk mendeteksi kemampuan/keterampilan membaca. Apabila kita tidak mampu menunjukkan bukti (evidences), hasil ujian berupa skor tes untuk mengukur kemampuan/keterampilan membaca memiliki tingkat validitas yang rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di muka bahwa kita harus mampu menunjukkan bukti dan penalaran yang logis untuk membuat keputusan pemanfaatan atas hasil skor tes. Untuk keperluan itu kita tidak bisa hanya berpatokan pada hasil satu kali studi dan mengklaim bahwa kita sudah memiliki tes valid yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syamsir Alam Mantan Staf Teknis Puspendik, Balitbang Depdiknas&lt;br /&gt;Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/27/Didaktika/1838832.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1112155858562736490?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1112155858562736490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1112155858562736490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-pendidikan-instrumen-ujian.html' title='Makalah Pendidikan, Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-1502770176721764273</id><published>2010-03-11T08:34:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:35:17.639-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Manajemen'/><title type='text'>Makalah manajemen kepegawaian</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Implementasi Arah Kebijakan Manajemen kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi Arah Kebijakan Manajemen kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi Arah Kebijakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen Kepegawaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Hardijanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala BKN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.?? Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"......dalam kaitannya dengan masalah sumber daya ini kegiatan? aparata diarahkan pada pembianaan aparatur yang profesional? netral , sejahtera? dan akutabel . Pada saat ini pemerintah sedang menyiapkan? sistem manajemen? kepegawaian yang rasional? dan meliputi? penyusunan? klasifikasi jabatan , standar? kopentensi?jabatan dan sistem informasi? manejemen kepegawaian? itu sendiri " ( Pidato? Presiden pada SIdang Tahunan MPR 1 Agustus 2002) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amanat? Presiden seperti diatas adalah jabaran dari UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Pokok? Kepegawaian? dan TAP? MPR no IV /MPR /1999? tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara sekaligus?&lt;br /&gt;merupakan? arah reformasi manajemen? kepegawaian? dalam rangka? pendekatan? manejemen sumber daya manusia? aparatur? yang rasional dan modern .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita terjemahkan? lebih lanjut? arah&lt;br /&gt;reformasi manajemen kepegawaian? seperti yang dikemukakan oleh Presiden? maka tujuan pokok dari rerformasi? manejemen? kepegawaian adalah menciptakan? suatu sistem yang mampu mengembangkan? profesionalisme? dan pola karier? yang berorientasi? pada kinerja? dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi serta dengan memperhatikan remunerasi yang wajar .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi kepegawaian harus disusun secara matang dan sistematik dengan tata kala? yang jelas . Untuk itu strategis yang ditempuh? untuk melaksanakan? reformasi kepegawian sebagai beriktu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : mengoptimalkan sistem yang berlaku sekarang dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sesuai yang diatur? dalam&lt;br /&gt;Undang-undang Pokolk Kegawaian yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua? :? meyiapkan prasyarat penerapan sistem kepegawaian dalam rangka menerpakan sistem kepegawian berdasarkan merit dengan basis kopentensi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga ? : mendorong? terwujudnya?&lt;br /&gt;sistem kepegawian yang unified dalam arti kebijakan norma dan standar? ditetapkan secara nasional? oleh pemerintah? sedangkan manajemen opreasional? didesentralisasikan kepada pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun didaerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II Netralitas PNS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 3 UU 43 tahun? 1999 dinyatakan? bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur? aparatur? negara yang bertugas? untuk memberikan? pelayanan kepada masyarakat secara profesional , jujur adil dan merata? dalam penyelengaraan tugas negara , emerintahan dan pembangunan . Dalam kedudukan dan tugas ebagai mana dimaksud , PNS harus netral? dari pengaruh? semua golongan dan partai politik? serta tidak diskriminatif? dalam memberikan pelayanan? kepada? masyarakat? . Untuk menjamin netralitas Pegawai negeri? sebagaimana dimaksud? PNS dilarang menjadi anggota? dan atau pengurus partai politik .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menindaklanjuti? kebijakan? tentang netralitas pegawai negeri seperti? dikemukanakan diatas? pada saat ini? telah dirumuskan? jabaran lebih lanjut? dari UU 43 tahun 1999 dengan materi pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.?? Pegawai negeri sipil yang akan menjadi anggota dan / atau? pengurus partai politik wajib mengajukan? permohonan berhenti sebagai PNS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.?? Bagi PNS yang menjadi anggota partai politik akan diberhentikan sebagai PNS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping? itu makna netralitas dapat dijabarkan lebih luas dalam bentuk pembinaan jiwa koorps? yaitu suatu upaya? pembinaan untuk meningkatkan daya juagn pengabdian? kesetiaan? dan ketaatan PNS kepada Negara Kesatuan dan pemerintah? Republik Indonesia? berdasarkan Pancasila dan UUD 45&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna pokok dari pembinaan koorps pegawai negeri sipil? adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.?? Membina karakter / watak? memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat? pengabdian? kepada? masayarakat? serta meningkatakn? kemampuan dan keteladanan PNS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.?? Mendorong? etos kerja Pegawai? negeri sipil untuk mewujudkan PNS yang bermutu? tinggi dan sada akan tanggung jawab sebagai unsur? apartatur? negara dan abdi masyarkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.   Menumbuhkan dan meningkatkan semangat  kesadaran  dan wawasan  kebangsaan PNS sehingga dapat menjada kesatuan &lt;br /&gt;bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun ruang lingkup  pembianaan korps mencakup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.   Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produtivitas dan profesionalitas  PNS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-1502770176721764273?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1502770176721764273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/1502770176721764273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-manajemen-kepegawaian.html' title='Makalah manajemen kepegawaian'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-2538732320661625911</id><published>2010-03-11T08:31:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:33:35.634-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Manajemen'/><title type='text'>Artikel pendidikan manajemen keuangan</title><content type='html'>MANAJEMEN KEUANGAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN DAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalm kondisi krisis pada sekarang ini. Dalam makalah kelompok ini, kami juga memaparkan sistem manajemen keuangan dalam suatu Negara dan pondok pesantren, yang sayang juga jika dilewatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami membuat makalah ini dikarenakan adanya tugas dosen selaku pembimbing mata kuliah administrasi &amp; supervisi pendidikan dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami selaku mahasiswa untuk menyelesaikannya, dan didalam makalah ini kami mengambil beberapa literatur dari buku-buku yang menurut kami dapat sesuai dengan pembahasan kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komponen utama manajemen keuangan meliputi, (1) prosedur anggaran; (2) prosedur akuntansi keuangan; (3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian; (4) prosedur investasi; dan (5) prosedur pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menagnut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala sekolah dalam hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1 MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah ini kami kemukakan beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sekolah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Manajemen Pembayaran SPP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menteri P&amp;K (No.0257/K/1974)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengadaan alat atau bahan manajemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengadaan alat atau bahan pelajaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pengadaan perpustakaan sekolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Prakarya dan pelajaran praktek&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Manajemen keuangan yang berasal dari Negara (pemerintah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Manajemen keuangan yang berasal dari BP3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru, dan sebagainya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Lain-lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi hal yang umum bahwa guru atau karyawan serin mempunyai sangkut paut tersendiri dalam hal keuangan terutama gaji. Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2 MANAJEMEN KEUANGAN PONDOK PESANTREN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Rasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pesantren adalah pengelolaan keuangan, dalam suatu lembaga termasuk pesantren pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Di pasantren pengelolaan keuangan sebenarnya tidak begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang tidak memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari masyarakat untuk mendanai kegiatan di Pesantren, walaupun jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan public kepada masyarakat agar kredibilitas pesantren dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan pesantren.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelolaan keuangan pesantren yang baik ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya melindungi personil pengelola pesantren (kyai, Ustadz/ Ustadzah atau pengelola lainnya) terhadap pandangan yang kurang baik dari luar pesantren. Selama ini banyak pesantren yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, walaupun disadari bahwa pembiayaan pesantren justru lebih banyak bersumber dari kekayaan individu sebab sumber-sumber lain penopang pesantren kurang memadai. Namun dalam rangka pengelolaan manajemen yang baik seyogyanya didalam pemilahan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, agar kekurangan dan kelebihan pesantren dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak lain, termasuk orang tua santri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Pengertian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam arti sempit, pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tata pembukuan. Dalam arti luas diartikan sebagai pengurusan dan pertanggung jawaban, baik pemerintah pusat maupun daerah, dari penyandang dana, baik individual maupun lembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/ kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta disertai bukti penggunaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. sedapat mungkin menggunakan kemampuan/ hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok pesantren dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, pesantren dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu dipesantren sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau majelis pesantren. Komite atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar pesantren dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pihak pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBPP sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian RAPBPP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pondok pesantren. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan dipesantren harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a).kontribusi santri, b).sumbangan dari individu atau organisasi, c).sumbangan dari pemerintah, d).dari hasil usaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Langkah-langkah Penyusunan RAPBPP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan pesantren akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan pesantren, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Menentukan program kerja dan rincian program&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Menghitung dana yang dibutuhkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite atau majelis pesantren, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (APBPP). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan pondok pesantren, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Realisasi APBPP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Terjadinya penghematan atau pemborosan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Pertanggung jawaban Keuangan Pondok Pesantren&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pengeluaran keuangan pondok pesantren dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite/ majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;selain buku neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga beberapa buku lain yang penting bagi bendaharawan pondok pesantren yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Buku kas umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. buku persekot uang muka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. daftar potongan-potongan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. daftar gaji/ honorarium&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. buku tabungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. buku iuran/ kontribusi santri (SPP/ infaq)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. buku catatan lain-lain yang tidak termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku-buku tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan dipondok pesantren dapat berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.3 MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana halnya dengan organisasi dan kepegawaian, juga keuangan tersangkut secara universal didalam administrasi seperti zat asam didalam udara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat dua buah aspek pada persoalan administrasi keuangan. Sebuah daripadanya merupakan bidang keuangan Negara yang luas meliputi fungsi-fungsi seperti perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana-dana, pinjaman Negara dan ketatalaksanaan hutang Negara. Disini kami sedikit mencoba mempelajari administrasi keuangan sebagai bagian dari administrasi Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Administrasi keuangan berurusan dengan penyusunan anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan dan pembelian. Pokok soal ini adalah bagian dari bidang yang lebih luas disebut keuangan Negara. Tetapi sekalipun dipandang dari lingkungannya yang lebih sempit melalui pandangan administrator sebagaimana telah dilakukan disini tersangkutlah masalah kebijaksanaan. Administrator keuangan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia dapat mengetahui berapa harga setiap barang, apakah organisasi berdaya guna, apakah pegawai-pegawai melakukan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Ia mengawasi gaji dan semua alat-alat material yang harus dipergunakan dalam pekerjaan administrator lainnya. Oleh karena itu mempersatukan fungsi keuangan dengan adaministrasi umum tujuan pokok kepemimpinan tetapi tidak selalu mudah untuk dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua unsur administrasi keuangan erat terjalin. Pembukuan adalah dasar anggaran belanja, menentukan tersedianya dana penyertaan alasan (accompany procurement) dan menimbang tindakan hukum apabila dilakukan pemeriksaan pembukuan. Sebagai syarat utama kedaya gunaan suatu fungsi ketatalaksanaan harus seragam diseluruh pemerintah, harus dibangun atas dasar akrual (accrual basis) dan haruslah diperlengkap dengan pembukuan biaya sebagai alat pengawas ketatalaksanaan di dalam mengukur hasil pekerjaan. Dipihak lain pemeriksaan pembukuan bukanlah alat ketatalaksanaan kecuali secara tidak langsung dapat dipergunakan untuk memeriksa hasil-hasil. Oleh karena itu pemeriksaan pembukuan haruslah menjadi tanggung jawab badan luar yang lepas dan pada pemerintah ia harus memberikan laporan kepada badan perundang-undangan. Seterusnya lagi suatu badan pemeriksaan yang wajar tidak merasa puas semata-mata dengan persoalan-persoalan legalitet dan kejujuran; ia juga menunjukkan bagaimana daya guna dan prosedur administrative dapat diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembelian atau usaha memperoleh (procurement) adalah bagian yang luas dari fungsi persediaan dan juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting. Administrasi pembelian haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari potongan (reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan memiliki daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya, mengusahakan penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga hendaknya cepat dan tidak kaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam suatu organisasi maupun lembaga sekolah diperlukan sumber daya dalam hal ini adalah faktor keuangan yang menjadi faktor penting dalam menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan, untuk itu dalam lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah mengambil inisiatif dari pendanaan melalui SPP dan juga BP3 yang dapat membantu terlaksananya kegiatan dalam lembaga/ sekolah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pondok pesantren juga masih memerlukan hak sumber daya keuangan demi terlaksananya suatu proses pendidikan dalam manajemennya sehingga memerlukan pertanggung jawaban yang dapat diketahui oleh semua kalangan mulai dari personil pondok pesantren sendiri maupun dari pihak luar pondok pesantren sehingga dapat diketahui pertanggung jawaban masalah keuangan yang transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dalam hal ini juga memerlukan proses manajemen keuangan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: pajak, dana-dana pemerintahan, pinjaman Negara serta tatalaksana hutang Negara, dari situlah dapat diketahui suatu anggaran belanja Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-2538732320661625911?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/2538732320661625911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/2538732320661625911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/artikel-pendidikan-manajemen-keuangan.html' title='Artikel pendidikan manajemen keuangan'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-8030583308446067879</id><published>2010-03-11T08:26:00.000-08:00</published><updated>2010-03-11T08:30:36.003-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum Adat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah Hukum'/><title type='text'>Makalah Hukum Adat, Revitalisasi Hukum Adat</title><content type='html'>Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia 1 Abdon Nababan2 Oktober 2002 HUTAN ADAT, jantung kehidupan masyarakat adat yang dihancurkan Sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.000-an pulau, Indonesia juga dikenal sebagai negara "mega-biodiversity" dengan 47 tipe ekosistem utama dan juga dikenal sebagai negara "mega cultural diversity" yang memiliki lebih dari 250 kelompok etnis dengan lebih dari 500 bahasa yang berbeda. Keberadaan keanekaragaman hayati dan budaya ini bertumpu pada keberadaan masyarakat adat yang hidup dan tersebar di seluruh pelosok nusantara. AMAN memperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat, yaitu "penduduk yang hidup dalam satuan-satuan komunitas berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya" (KMAN 1999). Dari jumlah tersebut, AMAN juga memperkirakan bahwa 30 sampai 50 juta di antaranya adalah masyarakat adat yang kehidupannya masih tergantung dengan hutan adat, yaitu ekosistem hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas-komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni di antara kedua komponen ekosistem tersebut. Untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan hutannya maka pada umumnya telah mengembangkan konsep penguasaan/kepemilikan ( ) bersama (secara komunal) dan bersifat eksklusif atas suatu kawasan hutan adat. Untuk mendukung pengelolaan hutan adat sebagai hak bersama maka komunitas-komunitas adat juga memiliki sistem pengetahuan, hukum adat dan struktur kelembagaan (pemerintahan) adat yang memberikan kemampuan bagi komunitas untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi secara bersama dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Hukum adat dan sistem kepercayaan asli tentang hutan merupakan pranata sosial yang paling penting bagi masyarakat untuk mengamankan sumberdaya di dalam kawasan hutan adat dari penggunaan berlebihan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh pihak-pihak dari luar. Pranata-pranata adat dalam pengelolaan hutan ini, lewat berbagai kebijakan dan hukum yang dikeluarkan secara sistematis oleh Rejim Pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 3 dasawarsa, sengaja dihancurkan. Sampai awal dekade 1970-an, kearifan adat yang sangat beragam ini masih mendominasi sistem pengelolaan hutan di seluruh pelosok nusantara, khususnya di luar Jawa. Masyarakat adat, yang pada waktu itu belum banyak diintervensi oleh kebijakan pemerintah yang sifatnya eksploitatif, masih mengelola hutan adatnya dengan otonom untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka sehari-hari. Hutan terjaga dengan baik, kecuali di Sumatera Utara bagian timur yang sebagian kawasan hutannya telah dikonversi untuk perkebunan skala besar sejak jaman Kolonial Belanda. Perubahan yang sangat drastis baru mulai terjadi di awal 1970-an ketika Rejim Orde Baru yang baru berkuasa mengeluarkan kebijakan penebangan hutan komersial dengan sistem konsesi HPH. Sampai bulan Juli 2000 DEPHUTBUN mencatat ada 652 HPH dengan luas keseluruhan areal konsesi 69,4 juta hektar. Sebagian besar dari kawasan hutan yang dikonsesikan oleh pemerintah kepada perusahaan swasta dan BUMN ini berada di dalam wilayah-wilayah adat. Pelaksanaan sistem konsesi HPH ini merupakan tindakan perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan yang berada di wilayah adatnya. Berdasarkan penafsiran citra landsat HPH periode April 1997 s.d Januari 2000, dari 320 HPH aktif yang luas areal konsesi keseluruhannya 41,2 juta ha diidentifikasi bahwa 28% (11,7 juta ha) hutannya sudah rusak atau menjadi tanah kosong atau lahan pertanian. Dengan kondisi yang demikian bisa dipastikan bahwa penebangan kayu secara besar-besaran telah merusak hutan adat sebagai jantung kehidupan sebagian besar masyarakat adat penghuni hutan di nusantara. Hasil pemetaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan bantuan dari Bank Dunia (1999) menunjukkan bahwa laju deforestasi selama periode 1986 - 1997 sekitar 1,7 juta hektar per tahun. Selama periode itu kerusakan hutan paling parah terjadi di Sumatera dengan kehilangan 30% (hampir 6,7 juta ha) hutannya. Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch (2002) memperkirakan bahwa jika kecenderungan ini terus berlangsung maka hutan dataran rendah bukan rawa di Sumatera akan punah sebelum tahun 2005, sedangkan hutan Kalimantan diperkirakan mengalami hal yang sama tahun 2010. PENEGAKAN HUKUM ADAT, benteng terakhir keberadaan hutan alam di Indonesia Walaupun mengalami tekanan berat, banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Di banyak wilayah adat di pelosok nusantara masih ditemukan kawasan-kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai jenis eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat. Banyak cerita sukses masyarakat adat dari pelosok nusantara mengusir proyek-proyek pembangunan yang merusak hutan adat. Di Lombok Utara, masyarakat adat melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir HPH PT. Angka Wijaya karena perusahaan ini melakukan penebangan haram di bagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat. Keprihatinan dan solidaritas bersama untuk menyelamatkan hutan adat ini bahkan berhasil menjadi basis pengorganisasian masyarakat adat untuk berjuang bersama mewujudkan otonomi desa adat dengan terbentuknya Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (PEREKAT OMBARA), bahkan dalam lewat organisasi ini masyarakat adat sedang mempersiapkan diri untuk menjadi kabupaten sendiri, terpisah dari Kabupaten Lombok Barat (Box 1). Box 1 - Perekat Ombara: Membangun Organisasi Masyarakat Adat dari Hutan Keramat Perekat Ombara (Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara) adalah sebuah wadah yang dibangun untuk memperkuat solidaritas masyarakat di Lombok Utara. Perekat Ombara dideklarasikan pada gundem (pertemuan) V tokoh-tokoh kepala desa dari 25 desa di Lombok Utara tanggal 9 Desember 1999 di desa Bencingah, kec. Bayan. Berdasarkan hasil gundem Badan Pekerja Perekat Ombara pada tanggal 6 Mei 2000, maka visi Perekat Ombara adalah Membangun tatanan masyarakat yang berdaulat, demokratis dan transformatif, misi Perekat Ombara adalah Memberdayakan masyarakat adat dalam semua aspek pembangunan kekinian. Perekat Ombara adalah sebuah gerakan masyarakat yang berakar kepada persamaan budaya seluruh masyarakat yang ada di Lombok Utara. Latar belakang terbentuknya Perekat Ombara adalah didasari bahwa peran serta masyarakat dan institusinya adalah sebagai subyek pembangunan. Dengan adanya otonomi pemerintahan desa, seharusnya dijadikan upaya strategis untuk melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan budaya lokal agar sistem perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Kearifan budaya lokal diapresiasikan oleh sebuah komunitas masyarakat yang terikat kuat secara hukum, sosial, budaya dalam bentuk seperangkat aturan-aturan yang disebut hukum adat, atau yang di Lombok dan Bali disebut awig-awig. Implementasi sistem penguatan institusi masyarakat dan pranata lokal berbasis rakyat dilakukan dengan cara membuka ruang seluas-luasnya untuk merancang pembangunan di tingkat desa secara demokratis dan transparatif. Demokrasi ala Lombok Utara adalah dengan menggali roh kehidupan masyarakat dalam sistem kepemimpinan kolektif. Kekuasaan tidak tunggal dipegang Kepala Desa tetapi bagian dari kepemimpinan kolektif diantara pemimpin lainnya, yang disebut dengan wet tu telu (wet = wilayah teritorial; tu = orang; telu = tiga) atau masing-masing teritorial (wilayah) punya pemimpin sendiri yaitu : wet agama, wet adat istiadat, dan wet pemerintah. Wet agama dipimpin oleh kiai, bikku atau pedanda sebagai pemegang norma agama, Wet adat istiadat dipimpin oleh seorang mangku (aparat) dengan sub-sub mangkunya, seperti mangkubumi (perairan), mangku alas (lingkungan hutan), dan lain-lain. Para mangku berperan sebagai perumus dan penentu awig-awig, pemberian sanksi adat dan pemimpin acara ritual adat. Wet pemerintahan dipimpin oleh pamusungan (kepala desa, berarti pucuk pimpinan utama). Kepemimpinan wet tu telu pernah dilakukan pada zaman kolonial Belanda dan orde lama sebelum diuniformisasi dengan UU no 5/1974 dan UU no 5/1979 tentang pemerintahan desa. Dalam tubuh Perekat Ombara tidak saja dihasilkan mengenai kesepakatan, tetapi juga dihasilkan struktur dan pengurus yang bertugas untuk menggerakkan dan mendinamisir Perekat Ombara (juru urus), struktur kepengurusan dilengkapi dengan Mahkamah Adat yang berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat (rat sasak). Revitalisasi majelis krama adat, sebagai aplikasi dari kekuatan trias politica, dilakukan dari krama gubug (tingkat RT dan RW ) hingga krama desa. Uniknya, seluruh gerakan ini bukan dimulai dari sebuah gagasan besar solidaritas masyarakat adat, namun dari hasil keprihatinan terhadap degradasi lingkungan hutan. Menurut Kamardi, Pamusungan (kepala desa) Bentek dan Ketua Perekat Ombara, masyarakat baru menyadari hutannya rusak oleh aktivitas HPH PT Ongkowidjojo setelah mereka melakukan pemetaan partisipatif pohon keta (sejenis bahan baku lokal untuk pembuatan kerajinan masyakat) di hutan sekitar desa Bentek (Program YLKMP - Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan - yang didukung oleh GEF/SGP). Hutan yang selama ini diakui sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat desa diserahkan sebagai areal konsesi. Sejak mulai beroperasi pada tahun 1982, ternyata bencana ekologis terjadi di wilayah ini. Karena lokasi HPH terletak di kawasan pegunungan maka areal di wilayahnya mengalami kesulitan air pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim hujan. Di kawasan hutan Sekotong petilasan Kedaru yang dikeramatkan (berbentuk tinggalan menhir) dan makam Bebekeq, di kawasan hutan Sesaot, yang amat dikeramatkan masuk ke dalam areal konsesi. Akumulasi ketidakpuasan masyarakat pecah pada saat terjadi peristiwa pembakaran camp HPH pada bulan April 1999. Keprihatinan ini menyebabkan beberapa tokoh kepala desa yang memiliki kasus serupa untuk bertemu untuk membicarakan masalah degradasi ekosistem hutan yang langsung berbatasan dengan desa masing-masing. Pertemuan-pertemuan selanjutnya, yang disebut dengan Pertemuan Masyarakat Adat Lombok Utara semakin banyak melibatkan para tokoh desa adat, tidak secara khusus berbicara tentang masalah degradasi lingkungan tetapi pengembangan wacana revitalisasi adat budaya sebagai upaya penggalangan solidaritas masyarakat dan mencari solusi untuk menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang ada di Lombok utara. Dengan adanya peluang dan semangat otonomi daerah (UU Otonomi Daerah 22/1999) bergulir dan semakin marak penghimpunan diri 25 komunitas desa dalam wadah Persekutuan yang bersendikan institusi dan pranata lokal yang disepakati dalam sebuah kesepakata bersama antar komunitas desa atau yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 2000. Salah satu isi Dekrit yang dihasilkan adalah berhubungan dengan pengelolaan wilayah hutan, yaitu pengawasan hutan tidak perlu dengan kehadiran jagawana tetap diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat dibawah pemangku alas dan dikawal oleh lang-lang (pam swakarsa). Keputusan lain yaitu perubahan nama-nama dan istilah-istilah pada sistem pemerintahana desa dengan menghapuskan nuansa orde baru dengan nama dan istilah yang akrab dan dikenal serta dipahami oleh orang desa. Misalnya : kepala desa (menjadi pemusungan), sekdes (juru tulis), kepala urusan (juru urus), kadus (keliang), keamanan desa (lang-lang), RT/RW (krama gubug) dan 3A (subak atau pekasih). Dinamika dan geliat dari Perekat Ombara ini melahirkan gagasan dan wacana baru tentang pembentukan kabupaten Lombok Utara. Selama ini wilayah Lombok bagian utara merupakan bagian dari kabupaten Lombok Barat, dengan ibukota di Mataram. Dengan adanya perubahan situasi dan kondisi politik, dimungkinkan pemekaran kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya. Wacana ini sekarang sedang marak berkembang di Perekat Ombara dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Lombok Utara. (Rizky R. Sigit. 2001. Telapak. Studi kasus dalam rangka Pengkajian Program Hibah Kecil Global Environmental Facility - GEF/SGP) Di Kalimantan Barat, misalnya, PPSHK (SHK Kalbar) dan EAF (Ethno-Agro Forest) menemukan masih banyak kampung orang Dayak yang masih memiliki dan mempertahankan keaslian hutan keramat. Keteguhan keyakinan masyarakat adat atas kekeramatan hutan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mengendalikan dan bahkan menghentikan kerusakan hutan sebagaimana dilakukan oleh komunitas adat di Kampung Pendaun, Kabupaten Ketapang. Masyarakat adat di kampung ini tidak hanya gigih mempertahankan hutan keramat dari kegiatan penebangan hutan oleh perusahaan resmi, tetapi juga dari para penebang liar (Box 2). Box 2 - Masyarakat Kampung Pendaun: Menghentikan Penebangan Liar dengan Menegakkan Hukum Adat Kehutanan Dari zaman dulu sampai 20 tahun yang lalu, keadaan hutan di Kecamatan Simpakng Hulu masih utuh, keadaan sosial-budaya masih kuat, air sungai belum tercemar, masyarakat masih arif dalam megelola sumber daya hutan dan kebutuhan hidup sehari-hari kala itu masih mudah diperoleh. Tahun tujuh puluhan HPH mulai beroperasi di Kecamatan Simpakng Hulu, yang membuka jalan, yang mengakibatkan banyaknya orang luar masuk. Akibatnya hutan menjadi rusak, sungai mulai tercemar, hak-hak masyarakat adat dirampas, adat-budaya masyarakat lokal luntur. Tahun delapan puluhan mulai masuk banyak rombongan penebang kayu ilegal dari luar. Pada tahun 1997 PT Wahana Stagen Lestari (WSL), sebagai kontraktor PT Inhutani II, melanggar kawasan Tonah Colap Turun Pusaka (atau hutan lindung ala masyarakat adat yang luasnya 782 ha). Dari pelanggaran tersebut maka WSL di hukum secara adat oleh masyarakat Pendaun. Setelah di hukum adat WSL berhenti operasi di Tonah Colap. Ternyata dengan terhentinya operasi WSL penebangan hutan masih berlanjut. Dengan terbukanya jalan ke Tonah Colap Torun Pusaka, semakin banyak penebangan liar (illegal). Sekitar dua puluhan truk pengangkut kayu haram per hari beroperasi di Kampung Pendaun. Sadar ada kerusakan hutan, masyarakat adat mengadakan pertemuan-pertemuan serta lokakarya yang intinya untuk pengukuhan kembali terhadap Tonah Colap Torun Pusaka yang meliputi kegiatan seperti: (1) inventarisasi partisipatif, dan (2) perintisan kawasan Tonah Colap Torun Pusaka. Ini dua langkah langkah untuk mencapai cita-cita masyarakat selanjutnya untuk menghentikan seluruh kegiatan yang merusak hutan. Hasil dari seluruh kesempakatan pertemuan akhirnya di lakukanlah sumpah Tonah Colap Torun Pusaka, sekaligus mendirikan balai pabantatn (atau keramat) di Bukit Binakng. Setelah perintisan dan pendirian keramat, penebangan liar (ilegal) berhenti. Rombongan pekerja kayu liar (illegal) yang bekerja di sekitar kawasan Tonah Colap pun di hukum adat. Penghukuman terhadap perusahaan dan pembuatan Tanah Colap Torun Pusaka oleh masyarakat adat Pendaun maka mengundang reaksi positif masyarakat adat di daerah sekitarnya untuk melakukan hal yang sama. Satu tahun terakhir ini banyak kampung-kampung masyarakat adat di kawasan Simpakng Hulu di Kabupaten Ketapang mendirikan dan mengukuhkan kembali hutan keramat Tanah Colap Torun Pusaka sebagai basis spritual untuk penegakan hukum adat bagi para penebang liar, baik dari masyarakat adat sendiri maupun dari pihak-pihak luar. (Jakobus Akon, seorang warga masyarakat adat Kampung Pendaun, dipresentasikan pada Ministrial Conference on Forest Law Enforcement and Governance, FLEG, di Denpasar, Bali, 11-13 September 2001) PRANATA ADAT, kekuatan utama penjaga hutan Cuplikan cerita dari lapangan ini merupakan harapan di tengah-tengah semakin tingginya laju kerusakan dan perubahan fungsi hutan alam di Indonesia. Banyak di antara komunitas-komunitas masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk hidup lainnya. Dibandingkan dengan pihak-pihak berkepentingan lain, masyarakat adat mempunyai motif yang paling kuat untuk melindungi hutan adatnya. Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menjaga hutan dari kerusakan merupakan bagian paling penting mempertahankan keberlanjutan kelangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas adat. Motivasi ini didasari pada dua hal. Pertama adalah keyakinan atas hak-hak asal usul yang diwarisi dari leluhur. Masyarakat adat berbeda dari kelompok masyarakat yang lain, bukan semata-mata karena mereka rentan terhadap intervensi/hegemoni luar, tetapi karena mereka memiliki hak asal usul atau hak tradisional. Mempertahankan hutan adat bukan sekedar tindakan konservasi tetapi merupakan tindakan mempertahankan hak adat/hak asal usul/hak tradisional mereka. Kedua, di samping untuk memtahankan hak, masyarakat adat juga menyadari posisinya sebagai penerima insentif yang paling besar jika hutan adatnya utuh dan terpelihara dengan baik. Sebagai penduduk yang sebagian besar kehidupannya tergantung dengan hutan adat, hutan adat yang lestari akan menjamin ketersediaan pangan, ramuan obat-obatan, air bersih, bahan bangunan dan kebutuhan primer lain bagi masyarakat adat. Bagi masyarakat adat yang kehidupannya sudah terintegrasi dengan ekonomi uang, hutan adat merupakan sumber berbagai jenis hasil hutan, baik berupa kayu maupun non kayu, yang bernilai jual tinggi untuk mendapatkan uang membiayai kebutuhan-kebutuhannya seperti menyekolahkan anak-anaknya, membayar pajak, membeli alat transportasi yang lebih cepat, membeli televisi, dan kebutuhan lain yang tidak bisa diproduksi sendiri, . Di banyak komunitas masyarakat adat, hutan adat juga sangat penting dalam kehidupan budaya dan religi asli. Sebaliknya jika terjadi pengrusakan terhadap hutan adat, baik oleh mereka sendiri maupun oleh pihak-pihak luar, maka masyarakat adat akan menjadi korban yang paling menderita. Berbagai penelitian juga telah membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan asli yang arif dalam pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan atas sumberdaya hutan di wilayah adatnya. Sistem pengetahuan asli ini merupakan landasan bagi keberadaan cara-cara pengelolaan sumberdaya hutan dan hukum adat kehutanan yang khas dan berbeda satu sama lain di antara komunitas-komunitas adat. Masyarakat adat memiliki hukum adat untuk ditegakkan jika terjadi perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan kerusakahan terhadap hutan adat. Sebagian dari hukum adat ini sudah melemah dan mengalami kekaburan sehingga perlu direvitalisasi dan diperkuat. Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat untuk mengatur, menata, memperkuat dan menjaga berlangsungnya keharmonisan interaksi antara masyarakat adat dengan ekosistem hutan di sekitarnya. Dengan berbagai pranata adat yang masih dimiliki masyarakat adat ini, mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat mampu mengelola usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, community forestry, credit union, dsb.) untuk mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukong-cukong kayu, mengurangi "clear cutting" legal dengan IPK untuk tujuan konversi hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak hutan dan menindas masyarakat adat seperti IHPHH. KAMPANYE ANTI-ILLEGAL LOGGING: ancaman atau peluang bagi masyarakat adat? Penebangan liar (illegal logging), sebagian pihak lebih suka menyebut dengan penebangan haram, telah menjadi issu lingkungan yang paling menonjol dalam 3 tahun terakhir ini. Berbagai pihak, terutama ORNOP lingkungan di tingkat nasional dan internasional dan instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan, secara terus menerus melakukan kampanye dan mencoba melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendorong penegakan hukum bagai penebang liar. Sampai sejauh ini berbagai upaya tersebut tidak efektif, atau bahkan bagi sebagian kalangan penggiat lingkungan dianggap gagal, untuk menghentikan ataupun hanya sekedar mengurangi laju penebangan liar ini. Bahkan, dengan kepentingan yang berbeda, para pengusaha kehutanan yang tergabung dalam APHI juga ikut berkampanye untuk penghentian penebangan liar. Bahkan dengan menggunakan issu maraknya penebangan liar, banyak pihak yang pro-sentralisasi mulai muncul dalam berbagai media dengan mengkambing-hitamkan otonomi daerah dan keterlibatan masyarakat setempat sebagai penyebabnya. Kalau kampanye yang seperti ini berlanjut maka proses desentralisasi pengurusan hutan bisa terancam, termasuk kemungkinan berkembangnya ketidak-percayaan publik terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Hal penting yang perlu dicacat dari perjalanan kampanye penghentian illegal logging di kawasan-kawasan konservasi yang diprakarsasi dan laksanakan oleh EIA-Telapak selama ini adalah sambutan yang demikian responsif dari masyarakat internasional dan negara-negara donor. Kampanye ini berhasil menciptakan iklim politik di tingkat internasional untuk menangani illegal logging dengan serius. Dimulai tahun 1999 dengan TN Tanjung Putting dan TN Leuser, kampanye ini berhasil menempatkan kayu ramin - jenis kayu yang banyak diincar oleh para penebang liar - masuk Appendix III CITES. Kampanye ini juga memainkan peran sentral mendorong adanya kesepakatan-kesepakatan multilateral seperti keluarnya Deklarasi Tingkat Menteri pada Forest Law and Governance Conference di Bali, September 2001, kemudian dilanjutkan oleh Komisi Eropa dengan Lokakarya tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade di Brussels, April 2002, yang hasilnya sedang diolah dan ditindak-lanjuti menjadi kebijakan baru yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Dengan kebijakan baru ini nantinya seluruh kayu yang masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa harus disertai dengan sertifikat legalitas yang menyatakan bahwa kayu tersebut dihasilkan dengan penebangan hutan yang legal. Kegiatan yang sama juga sedang direncanakan untuk Amerika Serikat. Bahkan Inggris sudah melakukan tindakan lebih jauh dengan membangun kesepakatan bilateral dengan Indonesia bulan April 2002 yang baru lalu. Kemungkinan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang juga sudah menyatakan niatnya untuk mengikuti prakarsa bilateral Inggris-Indonesia ini. Biarpun tanggapan internasional sudah sedemikian cepat dan kuat, namun penegakan hukum untuk menghentikan, atau bahkan hanya untuk sekedar mengurangi, penebangan liar masih jauh dari harapan. Persoalan yang kritis muncul ketika kampanye penghentian "illegal logging" akhirnya bermuara pada legalitas kayu, dimana dasar penentuannya adalah ada tidaknya pelanggaran terhadap HUKUM NASIONAL di negara penghasil kayu. Di sinilah kampanye penghentian illegal logging bisa menjadi ancaman bagi masyarakat adat di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang tidak menganut pluralisme hukum dan belum mengakui, menghargai dan melindungi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dengan menegakkan hukum adatnya (right to self-determination). Pertanyaannya kemudian: bagaimana kampanye dan upaya-upaya lainnya untuk menghentikan "illegal logging" ini menempatkan hukum adat? Hak-Hak Masyarakat Adat dan Posisi Hukum Adat dalam Negara-Bangsa Indonesia Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka yang harus dibedah lebih dulu adalah menyangkut posisi masyarakat adat dalam tatanan negara-bangsa Indonesia. Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya dan politik. Dengan semboyan ini para pendiri bangsa telah menempatkan masyarakat adat sebagai elemen dasar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 18B poin (2) pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang". Pasal ini, walaupun untuk pelaksanaannya masing memerlukan UU, menempatkan komunitas-komunitas masyarakat adat dalam posisi yang kuat dan penting dalam kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dan menegakkan hukum adatnya. Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 28I poin (3) pada Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" merupakan hak azasi manusia yang harus dihormati oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini, menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih hidup maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi hak-hak adatnya. Dengan klausal ini maka konstitusi telah menggariskan bahwa penentuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sepenuhnya berada ditangan komunitas yang bersangkutan (self-identification and self-claiming), bukan ditentukan oleh pemerintah atau oleh para akademisi/ilmuwan/peneliti. Artinya kalau suatu komunitas masyarakat adat bisa menunjukkan identitas budayanya dan hak-hak tradisional yang diwariskan dari leluhurnya (penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen menyebut hak ini sebagai hak asal asul) yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, maka negara harus hormatinya. TAP MPR No. IX/2001 yang dimaksudkan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber agraria dan sumberdaya alam telah menggariskan bahwa salah satu prinsip dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah pengakuan, penghargaan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sebaliknya, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara hirarki hukum berada di bawah konstitusi dan TAP MPR, justru tidak mengakui dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat atas penguasaan/pemilikan atas hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada di wilayah adatnya. Pasal-pasal yang mengangkut hak-hak masyarakat adat dalam UU ini bertentangan dengan acuan hukum di atasnya, yaitu: UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001. Pengakuan yang ada dalam UU ini atas hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya masih bersifat terbatas dan reduktif, yaitu hanya pemberian hak pengelolaan, sedangkan kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian maka TAP MPR No. IX/2002 memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merubah UU No. 41/1999, sehingga UU ini dengan semua peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat sudah tidak layak digunakan sebagai produk hukum untuk menetapkan LEGALITAS penebangan hutan. Dengan mengacu pada Amandemen Kedua UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001 (adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan negara atas hukum dan lembaga adat) maka PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) adalah penebangan hutan yang melanggar hukum adat dan hukum nasional. Dengan batasan ini maka yang disebut dengan penebang liar adalah: * Perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak lain yang memperoleh ijin penebangan dari pemerintah, seperti HPH, kontraktor penebangan hutan, IPK, IHPHH, dll. Kebanyakan wilayah penebangan yang ijinnya diberikan pemerintah tumpang-tindih dengan kawasan hutan adat sehingga menimbulkan banyaknya konflik hukum antara hukum adat yang digunakan masyarakat adat dengan UU Kehutanan yang mendasari pemberian HPHH/IPK/IHPHH, dll. Pada masa rejim Soeharto (sebelum tahun 1998), kebanyakan klaim hak atas tanah hutan adat oleh masyarakat adat ditanggapai oleh pemerintah dengan tindakan represif dan kadang-kadang dengan tindakan kekerasan dari militer dan polisi. Pada waktu itu, penegakan hukum adat terhadap perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak yang sudah mendapat ijin penebangan hutan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat adat. "Reformasi", yang mulai terasakan di pedalaman sejak tahun 1998, telah menciptakan ruang politik bagi masyarakat adat untuk menegakkan hukum adat dan merundingkan kembali tata batas hutan adatnya. Beberapa dari perusahaan yang dihukum adat akhirnya mengakui klaim masyarakat adat dan membayar denda adat. Tetapi, sebagian dari perusahaan justru menutup operasi penebangan hutan. * Perusahaan-perusahaan dan perorangan tidak memiliki ijin penebangan hutan tetapi mengendalikan penebangan dan perdagangan kayu. Operasi penebangan liar seperti ini hampir seluruhnya melibatkan pengusaha daerah yang disebut dengan "cukong". Mereka umumnya memiliki industri pengolahan kayu atau sawmill yang resmi (ada ijin), tetapi tidak memiliki ijin atas konsesi wilayah tebangan. Operasi penebangan seperti ini berpindah-pindah (mobile), terorganisir dengan baik dengan melibatkan organisasi preman dan mendapatkan dukungan kuat dari militer dan/atau polisi, pejabat pemerintah dan politisi di daerah operasi. Bagi masyarakat adat, penebangan dengan modus seperti ini sangat berbahaya untuk menegakkan hukum adat, khususnya jika di dalam bisnis ini terlibat para tokoh-tokoh adat, atau jika kebanyakan dari anggota komunitas terlibat. * Anggota-anggota komunitas adat, dalam beberapa kasus juga melibatkan tokoh-tokoh adat, juga terlibat dalam operasi penebangan liar. Mereka, karena desakan pasar dan difasilitasi oleh mafia penebangan kayu liar, baik secara sadar maupun tidak sadar, ikut melakukan pelanggaran terhadap hukum adat mereka sendiri. Dalam hal ini, anggota atau pemimpin komunitas masyarakat adat yang menebang pohon di hutan adatnya tetapi tidak dengan prosedur dan mekanisme hukum adat yang semestinya, juga dikategorikan sebagai penebang liar. Keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai jenis usaha yang terkait penebangan liar ini berkembang sejalan dengan semakin melemahnya kelembagaan adat di tingkat komunitas sebagai akibat dikeluarkan dan dipaksakannya penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan kebijakan ini maka struktur pemerintahan desa disamakan untuk seluruh Indonesia dengan masksud untuk memperkuat kontrol pemerintah pusat terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat pedesaan. Salah satu contoh kuat tentang dampak negatif UU ini bisa dilihat dari maraknya penebangan liar di wilayah hutan adat komunitas Manggamat-Kluet di Aceh Selatan (lihat Box 3). Bagaimana merevitalisasi peran strategis masyarakat adat untuk memberantas "illegal logging" di Indonesia? Melanjutkan reformasi hukum dan politik yang sedang berjalan ….. Setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX/2001 maka yang secara tegas mengakui, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam, maka pasal-pasal UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan semua peraturan pelaksanaanannya harus dirubah dan direvisi untuk penyesuaian. Revisi yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak penguasaan/pemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya merupakan salah satu prasyarat pokok untuk menggerakkan masyarakat adat untuk memberantas operasi penebangan hutan secara liar di wilayah adat masing-masing. Box: 3. Menjarah Hutan Adat Sendiri: Dampak Penerapan Pemerintahan Desa di Menggamat-Kluet, Ekosistem Leuser Kemukiman menggamat merupakan satu wilayah adat bagi komunitas masyarakat dari kelompok entis Kluet yang di perkirakan jumplahnya sekitar 5.500 jiwa dan mendiami 13 desa yang tersebar memajang dari selatan ke utara mengikuti Sungai Menggamat dan Sungai Kluet di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Sebagian besar (68,7%) dari wilayah adat yang luasnya sekitar 19.600 hektar berupa hutan tutupan. Sebagai wilayah yang berada dipinggiran hutan, maka sumber mata pencaharian utama sebagian besar penduduk kemukiman ini adalah dari kegiatan pertanian sawah dan ladang atau kebun. Mereka juga masih memiliki ketergantungan dan interaksi yang tinggi terhadap hutan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti binatang buruan untuk sumber protein, rotan dan damar sebagai sumber uang tunai. Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Kluet-Menggamat bisa tercermin dalam pengetahuan tradisonal yang mendalam tentang jenis-jenis tanah yang berdasarkan indikator jenis tanaman yang tumbuh diatasnya dan juga pengetahuan lokal tentang agroklimatologi yang berkaitan dengan siklus pertanian padi sawah dari mulai memilih bibit sampai masa panen. Pengetahuan dan pemahaman tentang hutan juga mendalam, khususnya orang-orang disebut sebagai pawang (ahli), misalnya pawang harimau dan pawang getah damar. Berdasarkan pengetahuan tentang keterbatasan sumberdaya alam ini maka pemanfaatannya pun diatur secara adat. Beberapa diantara aturan-aturan adat yang pentiong dalam pengelolaan sumberdaya alam ini antara lain: (1) Tidak boleh menebang pohon tanpa seizin Keucik (sekarang di kenal atau disetarakan dengan Kepala Desa), pelanggaran akan dikenakan sangsi adat berupa denda satu ekor kambing; (2) Tidak boleh menebang pohon sama sekali di daerah-daerah alur sungai atau hulu air; (3) Tidak boleh menebang hutan setelah upacara atau kenduri Uleelung (turun sawah) diadakan; (4) Siapa saja yang menebang pohon di hutan harus menanam pohon pengganti sekurang-kurangnya pohon dedap; (5) Tidak boleh meracun ikan atau sungai; dan (6) Tidak boleh menangkap ikan dengan jala di Sungai Menggamat. Aturan-aturan dan keputusan-keputusan adat dilaksanakan dan ditegakkan dalam suatu struktur kelembagaan adat yang di pimpin oleh seorang Uleebalang (sekarang lebih di kenal sebagai Imam Mukim) untuk seluruh wilayah adat Kemukiman Menggamat. Di tingkat yang lebih rendah (kampung), Uleebalang di bantu oleh para Keuchik (setara Kepala Desa). Untuk menjamin ketersediaan air di sawah, masyarakat Kluet-Menggamat juga memiliki aturan-aturan adat yang dilengkapi pranata adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Salah satu diantaranya adalah pranata adat Keujeren Blang yang berfungsi dan bertanggung jawab mengatur irigasi dan menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsi tersebut maka Keujeren Blang juga bertanggung menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi dan kepentingan lainnya tersebut. Pranata adat Keujeren Blang merupakan bagian dari struktur kelembagaan adat lebih besar. Interaksi masyarakat dengan hutan yang harmonis ini kemudian berubah setelah masuknya gergaji mesin (chain-saw) milik para cukong (tauke) kayu pada tahun 1992 sebagai awal dimulainya operasi penebangan liar wilayah Kemukiman Menggamat. Jumlah gergaji yang beroperasi di dalam hutan pun semakin lama semakin meningkat dengan pesat seiring dengan meningkatnya industri penggergajian kayu di daerah ini. Pada tahun 1995 diperkirakan jumlah gergaji mesin yang beroperasi di wilayah ini mencapai sekitar 200 unit. Penebangan-penebangan liar yang dicukongi oleh teuku-teuku pemilik chain-saw tidak hanya dari masyarakat Menggamat, tetapi juga penduduk dari luar daerah. Disini menjadi penting untuk dicatat bahwa mereka yang terlibat dalam usaha penebangan hutan secara liar adalah para pemimpin adat Kemukiman Menggamat. Sampai saat ini, di samping Imam Mukim (yang secara tradisional merupakan pemimpin adat tertinggi), juga 8 orang dari 13 Keuchik terlibat langsung dalam penebangan hutan, baik sebagai pemilik chain-saw maupun dengan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Kerjasama dengan pihak luar ini misalnya dilakukan oleh Keucik Kampung Padang dengan memungut "pajak" sebesar Rp. 15.000,- untuk setiap ton kayu balok "tim" yang dihasilkan dari kawasan hutan sekitar desa. Hanya 3 orang Keucik yang secara tegas menolak penebangan liar, masing-masing adalah Keucik di Kampung Padang, Kampung Sawah dan Kota (Maswan, 1996; Ya'kub, 1996) sedangkan seorang Kucik yang tersisa belum menentukan sikap. Kenyataan lain yang juga berkaitan denga keterlibatan "para pemimpin adat" tersebut adalah bahwa seluruh operasi penebangan hutan secara tidak resmi ("illegal") di Kemukiman Menggamat melibatkan pejabat-pejabat pemerintah di tingkat kecamatan seperti Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil). Dalam hal ini Imam Mukim, di samping terlibat langsung mengoperasikan 4 unit chain-saw miliknya, juga berperan sebagai perpanjangan tangan para pejabat di kecamatan. Beberapa tokoh masyarakat mengatakan untuk peran ini Imam Mukim menerima "jatah" berupa sejumlah uang dari Camat untuk mengamankan kepentingan para pejabat sipil dan militer yang menjadi atasannya. Keterlibatan Imam Mukim dalam penebangan hutan ini diakui sendiri sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak mungkin dicukupi dari gaji sebagai Imam Mukim yang hanya Rp. 40.000 per bulan. Maraknya penebangan liar ini telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat dan sekitarnya. Laporan penelitian WWF (1995) menunjukkan 2 dampak negatif utama penebangan liar ini, yaitu: (1) Kegiatan penebangan liar yang terus berkembang telah menggeser kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian pokok penduduk menjadi buruh tebang atau buruh pengangkutan kayu balok dari hutan; (2) Dampak lingkungan dari penebangan liar ini sudah mulai terasa sejak tahun 1994 dengan menurunnya debit air di musim kemarau yang menyebabkan kurang tersedianya air untuk irigasi sawah. Sebaliknya, kalau musim hujan menyebabkan bencana banjir seperti terjadi di Desa Siurai-urai yang menghanyutkan rumah-rumah penduduk. Perhitungan banjir di Desa Kota Indarung menunjukkan bahwa kerugian material akibat sekali bencana banjir pada tahun 1994 mencapai hampir Rp.82 juta, sementara manfaat yang diterima masyarakat dari hutan hanya senilai Rp. 57 juta. Dampak ekologis yang sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai bencana ini telah menjadi ancaman setiap tahun. Walaupun sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam aktifitas penebangan hutan, sudah melakukan protes keras dengan berbagai aksi bersama agar penebangan liar dihentikan, tetapi tidak ada perubahan karena sebagai besar pemimpin mereka terlibat dan mendapat insentif ekonomi yang besar. Melihat kompleksitas permasalahan penebangan hutan secara liar ini terlihat bahwa penyebab kerusakan hutan bersumber dari melemahnya posisi tawar masyarakat terhadap berbagai intervensi luar yang masuk ke daerah ini, baik sebagai akibat implementasi kebijakan pemerintah yang resmi maupun oleh serbuan modal. Salah satu yang pengaruhnya sangat besar dalam kasus ini adalah penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai instrumen kebijakan nasional untuk menyama-ratakan sistem pemerintah di seluruh desa-desa di Indonesia. Dengan kebijakan ini terjadi perubahan struktur kekuasaan dan pemerintahan di Kemukiman Menggamat. Posisi Uleebalang digantikan oleh Imam Mukim dan di bawahnya terdapat Keuchik sebagai Kepala Desa. Tetapi secara substansial, otoritas yang dimiliki oleh Imam Mukim tidak sama dengan Uleebalang dan otonomi lembaga adat secara keseluruhan menjadi hilang. Misalnya menyangkut proses pemilihan Tengku Ali Makmur yang asal usulnya adalah pendatang dari Sumatera Barat dan mengambil istri dan tinggal Kemukiman Menggamat menjadi Imam Mukim, pencalonannya dilakukan oleh oleh Camat berdasarkan oleh instruksi Bupati (Makmur, 1996), baru dilakukan pemilihan oleh 13 Kuecik (Aman, 1996). Pertimbangan pencalonan ini didasarkan pada kriteria baik dan pandai. Intervensi ini tentu mempengaruhi "keberpihakan" Tengku Ali Makmur sebagai Imam Mukim dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin adat, karena sebagai konsekuensi logis dia akan lebih condong mengamankan kepentingan Camat dan pejabat atasan lainnya dibanding protes masyarakat terhadap penebangan liar yang mampir setiap musim hujan menimbulkan banjir dan kekurangan air untuk irigasi di musim kemarau. Hal lain yang menyebabkan ketergantungan Imam Mukim dengan Camat adalah karena Camat sendiri memiliki wewenang untuk berhubungan langsung dengan Kepala Desa tanpa harus melalui Imam Mukim sehingga posisi secara formal sangat lemah. Di sisi lain, posisi kepala desa (walaupun sebutannya masih tetap menggunakan istilah Keucik) sebagai bawahan langsung camat menjadi terlalu dominan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan desa. Dalam struktur pemerintahan desa tradisional dikenal adanya "Petuhapet", yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus berfungsi sebagai penasehat dan pengawas "Keucik". Lembaga ini kemudian dirubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang juga diketuai kepala desa. Dalam konteks ini, hadirnya prangkat-perangkat pemerintahan desa seperti LKMD justru menghilangkan akses pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang merugikan dari pemimpinnya. Dominasi kepala desa ini tercermin juga dari ketidak-berdayaan Keujeren Blang sebagai pemegang otoritas adat untuk menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai dan mengatur air irigasi. Dengan keterlibatan Kepala Desa yang didukung dengan kekuatan politis dari para pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam penebangan hutan secara liar telah menempatkan Keujeren Blang tidak berdaya lagi menjaga hutan (Aman, 1996). Konsepsi tentang Keucik" yang secara tradisional harus bertanggung jawab dan memperjuangkan kepentingan masyarakat telah berubah menjadi hanya sekedar pelaksana terbawah kebijakan dan kepentingan pemerintah, yang pada kenyataan tidak selamanya menguntungkan bagi masyarakat setempat. Di samping melemahnya kelembagaan adat secara keseluruhan, mekanisme pengambilan keputusan adat pun sudah semakin tidak efektif. Misalnya saja, rapat pemukiman sebagai mekanisme pengambilan keputusan adat tertinggi yang dilakukan 2 kali setahun tidak pernah bisa tuntas menyelesaikan persoalan penebangan liar ini sebab kalau sudah bicara soal hutan maka semua tokoh-tokoh pemilik chain saw pergi meninggalkan pertemuan secara diam-diam (Ya'kub, 1996). (Abdon Nababan. 1997. "Pemerintahan Desa &amp; Pengelolaan Sumberdaya Alam: Kasus Hutan Adat Kluet-Menggamat di Aceh Selatan". Studi kasus ini ditulis berdasarkan data lapangan yang saya kumpulkan pada bulan Juni 1996 lalu dalam rangkan Pengkajian Usaha-Usaha Konservasi Taman Nasional Leuser yang didukung oleh WWF Indonesia Programme). Keputusan Sidang Tahunan MPR 2001 tentang pemilihan presiden secara langsung merupakan awal restrukturisasi politik menuju demokrasi partisipatif yang masih harus dilanjutkan dengan revisi UU PEMILU dan UU SUSDUK agar: (1) pemilihan gubernur dan bupati secara langsung dan memungkinkan adanya calon independen tanpa melalui partai politik, dan (2) pemilihan wakil rakyat (DPR dan DPRD) secara langsung dengan sistem distrik - memungkinkan dikombinasikan dengan sistem proporsional untuk mengakomodasikan aspirasi kelompok-kelompok minoritas - dan memungkinkan adanya calon independen tanpa partai politik. Struktur politik seperti ini akan lebih menjamin partisipasi masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan alokasi dan pengelolaan hutan. Memperkuat kebijakan desentralisasi yang sedang berjalan saat ini dengan mengalihkan/ mengembalikan kekuasaan dan wewenang otonomi penuh pada tingkat pemerintahan komunitas adat ("indigenous autonomy"). Mengembangkan skema "sukarela" untuk mendapatkan dukungan langsung (insentif) bagi komunitas adat untuk memberantas penebangan liar di wilayah adatnya. Proses mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum (mandatory) bagi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat secara nasional membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu diperlukan skema yang sifatnya sukarela (voluntary) agar prakarsa-prakarsa masyarakat adat dalam perlindungan hutannya dan pemberantasan penebangan liar di wilayah adatnya mendapatkan insentif dari berbagai pihak pendukung, termasuk dari pemerintah. Insentif ini berupa dukungan dana program secara langsung bagi komunitas adat yang layak. Dengan skema sukarela ini maka komunitas masyarakat adat bisa meminta verifikasi oleh pihak independen untuk mengevaluasi/menilai/membuktikan bahwa hutan di wilayah adat mereka bebas dari penebangan liar. Jika hasil verifikasi independen ini membuktikan wilayah adat yang dinilai bebas dari penebangan liar maka komunitas masyarakat adat yang bersangkutan berhak mendapatkan dukungan dana program sebagai insentif. Dana program ini harus dibatasi penggunaannya sesuai dengan rencana kelola hutan adat, yaitu antara lain untuk: (1) Melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial; (2) Mengembangkan usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, community forestry, credit union, dsb.). Ada 2 (dua) alternatif sumber dana untuk skema ini, yaitu: (1) Pemerintah Indonesia, c/q Departemen Kehutanan mengalokasikannya di dalam APBN sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Negara-negara donor yang memiliki komitmen memberantas penebangan liar membentuk DANA BERSAMA yang dikelola oleh satu lembaga independen yang dibentuk khusus untuk itu, atau dengan memilih di antara lembaga donor yang sudah ada. Footnotes 1. Disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera". Diselenggarakan oleh Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID pada tanggal 7-9 Oktober 2002 di Hotel Mutiara Pekan Baru. Pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini pernah disajikan dalam "Forest Law Enforcement &amp; Governance-East Asia: A Ministerial Conference", September 11-13, 2001, Denpasar, Indonesia, dan "EC-Forest Law Enforcement, Governance and Trade", Brussels, 22 April 2002. 2. Saat ini bekerja sebagai Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Anggota Perkumpulan Telapak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Article Result :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdon Nababan2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oktober 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUTAN ADAT, jantung kehidupan masyarakat adat yang dihancurkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.000-an pulau, Indonesia juga dikenal sebagai negara "mega-biodiversity" dengan 47 tipe ekosistem utama dan juga dikenal sebagai negara "mega cultural diversity" yang memiliki lebih dari 250 kelompok etnis dengan lebih dari 500 bahasa yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan keanekaragaman hayati dan budaya ini bertumpu pada keberadaan masyarakat adat yang hidup dan tersebar di seluruh pelosok nusantara. AMAN memperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat, yaitu "penduduk yang hidup dalam satuan-satuan komunitas berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya" (KMAN 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah tersebut, AMAN juga memperkirakan bahwa 30 sampai 50 juta di antaranya adalah masyarakat adat yang kehidupannya masih tergantung dengan hutan adat, yaitu ekosistem hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas-komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni di antara kedua komponen ekosistem tersebut. Untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan hutannya maka pada umumnya telah mengembangkan konsep penguasaan/kepemilikan ( ) bersama (secara komunal) dan bersifat eksklusif atas suatu kawasan hutan adat. Untuk mendukung pengelolaan hutan adat sebagai hak bersama maka komunitas-komunitas adat juga memiliki sistem pengetahuan, hukum adat dan struktur kelembagaan (pemerintahan) adat yang memberikan kemampuan bagi komunitas untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi secara bersama dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Hukum adat dan sistem kepercayaan asli tentang hutan merupakan pranata sosial yang batten penting bagi masyarakat untuk mengamankan sumberdaya di dalam kawasan hutan adat dari penggunaan berlebihan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh pihak-pihak dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pranata-pranata adat dalam pengelolaan hutan ini, lewat berbagai kebijakan dan hukum yang dikeluarkan secara sistematis oleh Rejim Pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 3 dasawarsa, sengaja dihancurkan. Sampai awal dekade 1970-an, kearifan adat yang sangat beragam ini masih mendominasi sistem pengelolaan hutan di seluruh pelosok nusantara, khususnya di luar Jawa. Masyarakat adat, yang pada waktu itu belum banyak diintervensi oleh kebijakan pemerintah yang sifatnya eksploitatif, masih mengelola hutan adatnya dengan otonom untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka sehari-hari. Hutan terjaga dengan baik, kecuali di Sumatera Utara bagian timur yang sebagian kawasan hutannya telah dikonversi untuk perkebunan skala besar sejak jaman Kolonial Belanda. Perubahan yang sangat drastis baru mulai terjadi di awal 1970-an ketika Rejim Orde Baru yang baru berkuasa mengeluarkan kebijakan penebangan hutan komersial dengan sistem konsesi HPH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai bulan Juli 2000 DEPHUTBUN mencatat ada 652 HPH dengan luas keseluruhan areal konsesi 69,4 juta hektar. Sebagian besar dari kawasan hutan yang dikonsesikan oleh pemerintah kepada perusahaan swasta dan BUMN ini berada di dalam wilayah-wilayah adat. Pelaksanaan sistem konsesi HPH ini merupakan tindakan perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan yang berada di wilayah adatnya. Berdasarkan penafsiran citra landsat HPH periode April 1997 s.d Januari 2000, dari 320 HPH aktif yang luas areal konsesi keseluruhannya 41,2 juta ha diidentifikasi bahwa 28% (11,7 juta ha) hutannya sudah rusak atau menjadi tanah kosong atau lahan pertanian. Dengan kondisi yang demikian bisa dipastikan bahwa penebangan kayu secara besar-besaran telah merusak hutan adat sebagai jantung kehidupan sebagian besar masyarakat adat penghuni hutan di nusantara. Hasil pemetaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan bantuan dari Bank Dunia (1999) menunjukkan bahwa laju deforestasi selama periode 1986 - 1997 sekitar 1,7 juta hektar per tahun. Selama periode itu kerusakan hutan batten parah terjadi di Sumatera dengan kehilangan 30% (hampir 6,7 juta ha) hutannya. Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch (2002) memperkirakan bahwa jika kecenderungan ini terus berlangsung maka hutan dataran rendah bukan rawa di Sumatera akan punah sebelum tahun 2005, sedangkan hutan Kalimantan diperkirakan mengalami hal yang sama tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENEGAKAN HUKUM ADAT, benteng terakhir keberadaan hutan alam di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun mengalami tekanan berat, banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Di banyak wilayah adat di pelosok nusantara masih ditemukan kawasan-kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai jenis eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak cerita sukses masyarakat adat dari pelosok nusantara mengusir proyek-proyek pembangunan yang merusak hutan adat. Di Lombok Utara, masyarakat adat melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir HPH PT. Angka Wijaya karena perusahaan ini melakukan penebangan haram di bagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat. Keprihatinan dan solidaritas bersama untuk menyelamatkan hutan adat ini bahkan berhasil menjadi base pengorganisasian masyarakat adat untuk berjuang bersama mewujudkan otonomi desa adat dengan terbentuknya Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (PEREKAT OMBARA), bahkan dalam lewat organisasi ini masyarakat adat sedang mempersiapkan diri untuk menjadi kabupaten sendiri, terpisah dari Kabupaten Lombok Barat (Box 1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Box 1 - Perekat Ombara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membangun Organisasi Masyarakat Adat dari Hutan Keramat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perekat Ombara (Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara) adalah sebuah wadah yang dibangun untuk memperkuat solidaritas masyarakat di Lombok Utara. Perekat Ombara dideklarasikan pada gundem (pertemuan) V tokoh-tokoh kepala desa dari 25 desa di Lombok Utara tanggal 9 Desember 1999 di desa Bencingah, kec. Bayan. Berdasarkan hasil gundem Badan Pekerja Perekat Ombara pada tanggal 6 Mei 2000, maka visi Perekat Ombara adalah Membangun tatanan masyarakat yang berdaulat, demokratis dan transformatif, misi Perekat Ombara adalah Memberdayakan masyarakat adat dalam semua aspek pembangunan kekinian. Perekat Ombara adalah sebuah gerakan masyarakat yang berakar kepada persamaan budaya seluruh masyarakat yang ada di Lombok Utara. Latar belakang terbentuknya Perekat Ombara adalah didasari bahwa peran serta masyarakat dan institusinya adalah sebagai subyek pembangunan. Dengan adanya otonomi pemerintahan desa, seharusnya dijadikan upaya strategis untuk melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan budaya lokal agar sistem perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kearifan budaya lokal diapresiasikan oleh sebuah komunitas masyarakat yang terikat kuat secara hukum, sosial, budaya dalam bentuk seperangkat aturan-aturan yang disebut hukum adat, atau yang di Lombok dan Bali disebut awig-awig. Implementasi sistem penguatan institusi masyarakat dan pranata lokal berbasis rakyat dilakukan dengan cara membuka ruang seluas-luasnya untuk merancang pembangunan di tingkat desa secara demokratis dan transparatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ala Lombok Utara adalah dengan menggali roh kehidupan masyarakat dalam sistem kepemimpinan kolektif. Kekuasaan tidak tunggal dipegang Kepala Desa tetapi bagian dari kepemimpinan kolektif diantara pemimpin lainnya, yang disebut dengan wet tu telu (wet = wilayah teritorial; tu = orang; telu = tiga) atau masing-masing teritorial (wilayah) punya pemimpin sendiri yaitu : wet agama, wet adat istiadat, dan wet pemerintah. Wet agama dipimpin oleh kiai, bikku atau pedanda sebagai pemegang norma agama, Wet adat istiadat dipimpin oleh seorang mangku (aparat) dengan sub-sub mangkunya, seperti mangkubumi (perairan), mangku alas (lingkungan hutan), dan lain-lain. Para mangku berperan sebagai perumus dan penentu awig-awig, pemberian sanksi adat dan pemimpin acara ritual adat. Wet pemerintahan dipimpin oleh pamusungan (kepala desa, berarti pucuk pimpinan utama). Kepemimpinan wet tu telu pernah dilakukan pada zaman kolonial Belanda dan orde absolutist sebelum diuniformisasi dengan UU no 5/1974 dan UU no 5/1979 tentang pemerintahan desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tubuh Perekat Ombara tidak saja dihasilkan mengenai kesepakatan, tetapi juga dihasilkan struktur dan pengurus yang bertugas untuk menggerakkan dan mendinamisir Perekat Ombara (juru urus), struktur kepengurusan dilengkapi dengan Mahkamah Adat yang berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat (rat sasak). Revitalisasi majelis krama adat, sebagai aplikasi dari kekuatan trias politica, dilakukan dari krama gubug (tingkat RT dan RW ) hingga krama desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uniknya, seluruh gerakan ini bukan dimulai dari sebuah gagasan besar solidaritas masyarakat adat, namun dari hasil keprihatinan terhadap degradasi lingkungan hutan. Menurut Kamardi, Pamusungan (kepala desa) Bentek dan Ketua Perekat Ombara, masyarakat baru menyadari hutannya rusak oleh aktivitas HPH PT Ongkowidjojo setelah mereka melakukan pemetaan partisipatif pohon keta (sejenis bahan baku lokal untuk pembuatan kerajinan masyakat) di hutan sekitar desa Bentek (Program YLKMP - Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan - yang didukung oleh GEF/SGP). Hutan yang selama ini diakui sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat desa diserahkan sebagai areal konsesi. Sejak mulai beroperasi pada tahun 1982, ternyata bencana ekologis terjadi di wilayah ini. Karena lokasi HPH terletak di kawasan pegunungan maka areal di wilayahnya mengalami kesulitan air pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim hujan. Di kawasan hutan Sekotong petilasan Kedaru yang dikeramatkan (berbentuk tinggalan menhir) dan makam Bebekeq, di kawasan hutan Sesaot, yang amat dikeramatkan masuk ke dalam areal konsesi. Akumulasi ketidakpuasan masyarakat pecah pada saat terjadi peristiwa pembakaran affected HPH pada bulan April 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keprihatinan ini menyebabkan beberapa tokoh kepala desa yang memiliki kasus serupa untuk bertemu untuk membicarakan masalah degradasi ekosistem hutan yang langsung berbatasan dengan desa masing-masing. Pertemuan-pertemuan selanjutnya, yang disebut dengan Pertemuan Masyarakat Adat Lombok Utara semakin banyak melibatkan para tokoh desa adat, tidak secara khusus berbicara tentang masalah degradasi lingkungan tetapi pengembangan wacana revitalisasi adat budaya sebagai upaya penggalangan solidaritas masyarakat dan mencari solusi untuk menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang ada di Lombok utara. Dengan adanya peluang dan semangat otonomi daerah (UU Otonomi Daerah 22/1999) bergulir dan semakin marak penghimpunan diri 25 komunitas desa dalam wadah Persekutuan yang bersendikan institusi dan pranata lokal yang disepakati dalam sebuah kesepakata bersama antar komunitas desa atau yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu isi Dekrit yang dihasilkan adalah berhubungan dengan pengelolaan wilayah hutan, yaitu pengawasan hutan tidak perlu dengan kehadiran jagawana tetap diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat dibawah pemangku alas dan dikawal oleh lang-lang (pam swakarsa). Keputusan lain yaitu perubahan nama-nama dan istilah-istilah pada sistem pemerintahana desa dengan menghapuskan nuansa orde baru dengan nama dan istilah yang akrab dan dikenal serta dipahami oleh orang desa. Misalnya : kepala desa (menjadi pemusungan), sekdes (juru tulis), kepala urusan (juru urus), kadus (keliang), keamanan desa (lang-lang), RT/RW (krama gubug) dan 3A (subak atau pekasih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinamika dan geliat dari Perekat Ombara ini melahirkan gagasan dan wacana baru tentang pembentukan kabupaten Lombok Utara. Selama ini wilayah Lombok bagian utara merupakan bagian dari kabupaten Lombok Barat, dengan ibukota di Mataram. Dengan adanya perubahan situasi dan kondisi politik, dimungkinkan pemekaran kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya. Wacana ini sekarang sedang marak berkembang di Perekat Ombara dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Lombok Utara. (Rizky R. Sigit. 2001. Telapak. Studi kasus dalam rangka Pengkajian Affairs Hibah Kecil Global Environmental Facility - GEF/SGP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kalimantan Barat, misalnya, PPSHK (SHK Kalbar) dan EAF (Ethno-Agro Forest) menemukan masih banyak kampung orang Dayak yang masih memiliki dan mempertahankan keaslian hutan keramat. Keteguhan keyakinan masyarakat adat atas kekeramatan hutan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mengendalikan dan bahkan menghentikan kerusakan hutan sebagaimana dilakukan oleh komunitas adat di Kampung Pendaun, Kabupaten Ketapang. Masyarakat adat di kampung ini tidak hanya gigih mempertahankan hutan keramat dari kegiatan penebangan hutan oleh perusahaan resmi, tetapi juga dari para penebang cheat (Box 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Box 2 - Masyarakat Kampung Pendaun:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghentikan Penebangan Cheat dengan Menegakkan Hukum Adat Kehutanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari zaman dulu sampai 20 tahun yang lalu, keadaan hutan di Kecamatan Simpakng Hulu masih utuh, keadaan sosial-budaya masih kuat, air sungai belum tercemar, masyarakat masih arif dalam megelola sumber daya hutan dan kebutuhan hidup sehari-hari kala itu masih mudah diperoleh. Tahun tujuh puluhan HPH mulai beroperasi di Kecamatan Simpakng Hulu, yang membuka jalan, yang mengakibatkan banyaknya orang luar masuk. Akibatnya hutan menjadi rusak, sungai mulai tercemar, hak-hak masyarakat adat dirampas, adat-budaya masyarakat lokal luntur. Tahun delapan puluhan mulai masuk banyak rombongan penebang kayu ilegal dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1997 PT Wahana Stagen Lestari (WSL), sebagai kontraktor PT Inhutani II, melanggar kawasan Tonah Colap Turun Pusaka (atau hutan lindung ala masyarakat adat yang luasnya 782 ha). Dari pelanggaran tersebut maka WSL di hukum secara adat oleh masyarakat Pendaun. Setelah di hukum adat WSL berhenti operasi di Tonah Colap. Ternyata dengan terhentinya operasi WSL penebangan hutan masih berlanjut. Dengan terbukanya jalan ke Tonah Colap Torun Pusaka, semakin banyak penebangan cheat (illegal). Sekitar dua puluhan truk pengangkut kayu haram per hari beroperasi di Kampung Pendaun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sadar ada kerusakan hutan, masyarakat adat mengadakan pertemuan-pertemuan serta lokakarya yang intinya untuk pengukuhan kembali terhadap Tonah Colap Torun Pusaka yang meliputi kegiatan seperti: (1) inventarisasi partisipatif, dan (2) perintisan kawasan Tonah Colap Torun Pusaka. Ini dua langkah langkah untuk mencapai cita-cita masyarakat selanjutnya untuk menghentikan seluruh kegiatan yang merusak hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil dari seluruh kesempakatan pertemuan akhirnya di lakukanlah sumpah Tonah Colap Torun Pusaka, sekaligus mendirikan balai pabantatn (atau keramat) di Bukit Binakng. Setelah perintisan dan pendirian keramat, penebangan cheat (ilegal) berhenti. Rombongan pekerja kayu cheat (illegal) yang bekerja di sekitar kawasan Tonah Colap pun di hukum adat. Penghukuman terhadap perusahaan dan pembuatan Tanah Colap Torun Pusaka oleh masyarakat adat Pendaun maka mengundang reaksi positif masyarakat adat di daerah sekitarnya untuk melakukan hal yang sama. Satu tahun terakhir ini banyak kampung-kampung masyarakat adat di kawasan Simpakng Hulu di Kabupaten Ketapang mendirikan dan mengukuhkan kembali hutan keramat Tanah Colap Torun Pusaka sebagai base spritual untuk penegakan hukum adat bagi para penebang liar, baik dari masyarakat adat sendiri maupun dari pihak-pihak luar. (Jakobus Akon, seorang warga masyarakat adat Kampung Pendaun, dipresentasikan pada Ministrial Conference on Forest Law Enforcement and Governance, FLEG, di Denpasar, Bali, 11-13 September 2001)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRANATA ADAT, kekuatan utama penjaga hutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cuplikan cerita dari lapangan ini merupakan harapan di tengah-tengah semakin tingginya laju kerusakan dan perubahan fungsi hutan alam di Indonesia. Banyak di antara komunitas-komunitas masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk hidup lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan pihak-pihak berkepentingan lain, masyarakat adat mempunyai burden yang batten kuat untuk melindungi hutan adatnya. Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menjaga hutan dari kerusakan merupakan bagian batten penting mempertahankan keberlanjutan kelangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas adat. Motivasi ini didasari pada dua hal. Pertama adalah keyakinan atas hak-hak asal usul yang diwarisi dari leluhur. Masyarakat adat berbeda dari kelompok masyarakat yang lain, bukan semata-mata karena mereka rentan terhadap intervensi/hegemoni luar, tetapi karena mereka memiliki hak asal usul atau hak tradisional. Mempertahankan hutan adat bukan sekedar tindakan konservasi tetapi merupakan tindakan mempertahankan hak adat/hak asal usul/hak tradisional mereka. Kedua, di samping untuk memtahankan hak, masyarakat adat juga menyadari posisinya sebagai penerima insentif yang batten besar jika hutan adatnya utuh dan terpelihara dengan baik. Sebagai penduduk yang sebagian besar kehidupannya tergantung dengan hutan adat, hutan adat yang lestari akan menjamin ketersediaan pangan, ramuan obat-obatan, air bersih, bahan bangunan dan kebutuhan album lain bagi masyarakat adat. Bagi masyarakat adat yang kehidupannya sudah terintegrasi dengan ekonomi uang, hutan adat merupakan sumber berbagai jenis hasil hutan, baik berupa kayu maupun non kayu, yang bernilai jual tinggi untuk mendapatkan uang membiayai kebutuhan-kebutuhannya seperti menyekolahkan anak-anaknya, membayar pajak, membeli alat transportasi yang lebih cepat, membeli televisi, dan kebutuhan lain yang tidak bisa diproduksi sendiri, . Di banyak komunitas masyarakat adat, hutan adat juga sangat penting dalam kehidupan budaya dan religi asli. Sebaliknya jika terjadi pengrusakan terhadap hutan adat, baik oleh mereka sendiri maupun oleh pihak-pihak luar, maka masyarakat adat akan menjadi korban yang batten menderita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai penelitian juga telah membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan asli yang arif dalam pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan atas sumberdaya hutan di wilayah adatnya. Sistem pengetahuan asli ini merupakan landasan bagi keberadaan cara-cara pengelolaan sumberdaya hutan dan hukum adat kehutanan yang khas dan berbeda satu sama lain di antara komunitas-komunitas adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat adat memiliki hukum adat untuk ditegakkan jika terjadi perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan kerusakahan terhadap hutan adat. Sebagian dari hukum adat ini sudah melemah dan mengalami kekaburan sehingga perlu direvitalisasi dan diperkuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat untuk mengatur, menata, memperkuat dan menjaga berlangsungnya keharmonisan interaksi antara masyarakat adat dengan ekosistem hutan di sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berbagai pranata adat yang masih dimiliki masyarakat adat ini, mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat mampu mengelola usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, association forestry, acclaim union, dsb.) untuk mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukong-cukong kayu, mengurangi "clear cutting" acknowledged dengan IPK untuk tujuan konversi hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak hutan dan menindas masyarakat adat seperti IHPHH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAMPANYE ANTI-ILLEGAL LOGGING: ancaman atau peluang bagi masyarakat adat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penebangan cheat (illegal logging), sebagian pihak lebih suka menyebut dengan penebangan haram, telah menjadi issu lingkungan yang batten menonjol dalam 3 tahun terakhir ini. Berbagai pihak, terutama ORNOP lingkungan di tingkat nasional dan internasional dan instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan, secara terus menerus melakukan kampanye dan mencoba melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendorong penegakan hukum bagai penebang liar. Sampai sejauh ini berbagai upaya tersebut tidak efektif, atau bahkan bagi sebagian kalangan penggiat lingkungan dianggap gagal, untuk menghentikan ataupun hanya sekedar mengurangi laju penebangan cheat ini. Bahkan, dengan kepentingan yang berbeda, para pengusaha kehutanan yang tergabung dalam APHI juga ikut berkampanye untuk penghentian penebangan liar. Bahkan dengan menggunakan issu maraknya penebangan liar, banyak pihak yang pro-sentralisasi mulai muncul dalam berbagai media dengan mengkambing-hitamkan otonomi daerah dan keterlibatan masyarakat setempat sebagai penyebabnya. Kalau kampanye yang seperti ini berlanjut maka proses desentralisasi pengurusan hutan bisa terancam, termasuk kemungkinan berkembangnya ketidak-percayaan publik terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal penting yang perlu dicacat dari perjalanan kampanye penghentian actionable logging di kawasan-kawasan konservasi yang diprakarsasi dan laksanakan oleh EIA-Telapak selama ini adalah sambutan yang demikian responsif dari masyarakat internasional dan negara-negara donor. Kampanye ini berhasil menciptakan iklim politik di tingkat internasional untuk menangani actionable logging dengan serius. Dimulai tahun 1999 dengan TN Tanjung Putting dan TN Leuser, kampanye ini berhasil menempatkan kayu ramin - jenis kayu yang banyak diincar oleh para penebang cheat - masuk Appendix III CITES. Kampanye ini juga memainkan peran sentral mendorong adanya kesepakatan-kesepakatan multilateral seperti keluarnya Deklarasi Tingkat Menteri pada Forest Law and Governance Conference di Bali, September 2001, kemudian dilanjutkan oleh Komisi Eropa dengan Lokakarya tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade di Brussels, April 2002, yang hasilnya sedang diolah dan ditindak-lanjuti menjadi kebijakan baru yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Dengan kebijakan baru ini nantinya seluruh kayu yang masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa harus disertai dengan sertifikat legalitas yang menyatakan bahwa kayu tersebut dihasilkan dengan penebangan hutan yang legal. Kegiatan yang sama juga sedang direncanakan untuk Amerika Serikat. Bahkan Inggris sudah melakukan tindakan lebih jauh dengan membangun kesepakatan mutual dengan Indonesia bulan April 2002 yang baru lalu. Kemungkinan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang juga sudah menyatakan niatnya untuk mengikuti prakarsa mutual Inggris-Indonesia ini. Biarpun tanggapan internasional sudah sedemikian cepat dan kuat, namun penegakan hukum untuk menghentikan, atau bahkan hanya untuk sekedar mengurangi, penebangan cheat masih jauh dari harapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang kritis muncul ketika kampanye penghentian "illegal logging" akhirnya bermuara pada legalitas kayu, dimana dasar penentuannya adalah ada tidaknya pelanggaran terhadap HUKUM NASIONAL di negara penghasil kayu. Di sinilah kampanye penghentian actionable logging bisa menjadi ancaman bagi masyarakat adat di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang tidak menganut pluralisme hukum dan belum mengakui, menghargai dan melindungi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dengan menegakkan hukum adatnya (right to self-determination). Pertanyaannya kemudian: bagaimana kampanye dan upaya-upaya lainnya untuk menghentikan "illegal logging" ini menempatkan hukum adat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak-Hak Masyarakat Adat dan Posisi Hukum Adat dalam Negara-Bangsa Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka yang harus dibedah lebih dulu adalah menyangkut posisi masyarakat adat dalam tatanan negara-bangsa Indonesia. Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya dan politik. Dengan semboyan ini para pendiri bangsa telah menempatkan masyarakat adat sebagai elemen dasar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 18B poin (2) pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang". Pasal ini, walaupun untuk pelaksanaannya masing memerlukan UU, menempatkan komunitas-komunitas masyarakat adat dalam posisi yang kuat dan penting dalam kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dan menegakkan hukum adatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 28I poin (3) pada Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" merupakan hak azasi manusia yang harus dihormati oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini, menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih hidup maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi hak-hak adatnya. Dengan klausal ini maka konstitusi telah menggariskan bahwa penentuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sepenuhnya berada ditangan komunitas yang bersangkutan (self-identification and self-claiming), bukan ditentukan oleh pemerintah atau oleh para akademisi/ilmuwan/peneliti. Artinya kalau suatu komunitas masyarakat adat bisa menunjukkan identitas budayanya dan hak-hak tradisional yang diwariskan dari leluhurnya (penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen menyebut hak ini sebagai hak asal asul) yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, maka negara harus hormatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAP MPR No. IX/2001 yang dimaksudkan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber agraria dan sumberdaya alam telah menggariskan bahwa salah satu prinsip dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah pengakuan, penghargaan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara hirarki hukum berada di bawah konstitusi dan TAP MPR, justru tidak mengakui dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat atas penguasaan/pemilikan atas hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada di wilayah adatnya. Pasal-pasal yang mengangkut hak-hak masyarakat adat dalam UU ini bertentangan dengan acuan hukum di atasnya, yaitu: UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001. Pengakuan yang ada dalam UU ini atas hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya masih bersifat terbatas dan reduktif, yaitu hanya pemberian hak pengelolaan, sedangkan kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian maka TAP MPR No. IX/2002 memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merubah UU No. 41/1999, sehingga UU ini dengan semua peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat sudah tidak layak digunakan sebagai produk hukum untuk menetapkan LEGALITAS penebangan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengacu pada Amandemen Kedua UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001 (adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan negara atas hukum dan lembaga adat) maka PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) adalah penebangan hutan yang melanggar hukum adat dan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan batasan ini maka yang disebut dengan penebang cheat adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak lain yang memperoleh ijin penebangan dari pemerintah, seperti HPH, kontraktor penebangan hutan, IPK, IHPHH, dll. Kebanyakan wilayah penebangan yang ijinnya diberikan pemerintah tumpang-tindih dengan kawasan hutan adat sehingga menimbulkan banyaknya konflik hukum antara hukum adat yang digunakan masyarakat adat dengan UU Kehutanan yang mendasari pemberian HPHH/IPK/IHPHH, dll. Pada masa rejim Soeharto (sebelum tahun 1998), kebanyakan klaim hak atas tanah hutan adat oleh masyarakat adat ditanggapai oleh pemerintah dengan tindakan represif dan kadang-kadang dengan tindakan kekerasan dari militer dan polisi. Pada waktu itu, penegakan hukum adat terhadap perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak yang sudah mendapat ijin penebangan hutan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat adat. "Reformasi", yang mulai terasakan di pedalaman sejak tahun 1998, telah menciptakan ruang politik bagi masyarakat adat untuk menegakkan hukum adat dan merundingkan kembali tata batas hutan adatnya. Beberapa dari perusahaan yang dihukum adat akhirnya mengakui klaim masyarakat adat dan membayar denda adat. Tetapi, sebagian dari perusahaan justru menutup operasi penebangan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Perusahaan-perusahaan dan perorangan tidak memiliki ijin penebangan hutan tetapi mengendalikan penebangan dan perdagangan kayu. Operasi penebangan cheat seperti ini hampir seluruhnya melibatkan pengusaha daerah yang disebut dengan "cukong". Mereka umumnya memiliki industri pengolahan kayu atau sawmill yang resmi (ada ijin), tetapi tidak memiliki ijin atas konsesi wilayah tebangan. Operasi penebangan seperti ini berpindah-pindah (mobile), terorganisir dengan baik dengan melibatkan organisasi preman dan mendapatkan dukungan kuat dari militer dan/atau polisi, pejabat pemerintah dan politisi di daerah operasi. Bagi masyarakat adat, penebangan dengan modus seperti ini sangat berbahaya untuk menegakkan hukum adat, khususnya jika di dalam bisnis ini terlibat para tokoh-tokoh adat, atau jika kebanyakan dari anggota komunitas terlibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Anggota-anggota komunitas adat, dalam beberapa kasus juga melibatkan tokoh-tokoh adat, juga terlibat dalam operasi penebangan liar. Mereka, karena desakan pasar dan difasilitasi oleh mafia penebangan kayu liar, baik secara sadar maupun tidak sadar, ikut melakukan pelanggaran terhadap hukum adat mereka sendiri. Dalam hal ini, anggota atau pemimpin komunitas masyarakat adat yang menebang pohon di hutan adatnya tetapi tidak dengan prosedur dan mekanisme hukum adat yang semestinya, juga dikategorikan sebagai penebang liar. Keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai jenis usaha yang terkait penebangan cheat ini berkembang sejalan dengan semakin melemahnya kelembagaan adat di tingkat komunitas sebagai akibat dikeluarkan dan dipaksakannya penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan kebijakan ini maka struktur pemerintahan desa disamakan untuk seluruh Indonesia dengan masksud untuk memperkuat kontrol pemerintah pusat terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat pedesaan. Salah satu contoh kuat tentang dampak negatif UU ini bisa dilihat dari maraknya penebangan cheat di wilayah hutan adat komunitas Manggamat-Kluet di Aceh Selatan (lihat Box 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana merevitalisasi peran strategis masyarakat adat untuk memberantas "illegal logging" di Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melanjutkan reformasi hukum dan politik yang sedang berjalan ….. Setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX/2001 maka yang secara tegas mengakui, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam, maka pasal-pasal UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan semua peraturan pelaksanaanannya harus dirubah dan direvisi untuk penyesuaian. Revisi yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak penguasaan/pemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya merupakan salah satu prasyarat pokok untuk menggerakkan masyarakat adat untuk memberantas operasi penebangan hutan secara cheat di wilayah adat masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Box: 3. Menjarah Hutan Adat Sendiri:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak Penerapan Pemerintahan Desa di Menggamat-Kluet, Ekosistem Leuser&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemukiman menggamat merupakan satu wilayah adat bagi komunitas masyarakat dari kelompok entis Kluet yang di perkirakan jumplahnya sekitar 5.500 jiwa dan mendiami 13 desa yang tersebar memajang dari selatan ke utara mengikuti Sungai Menggamat dan Sungai Kluet di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Sebagian besar (68,7%) dari wilayah adat yang luasnya sekitar 19.600 hektar berupa hutan tutupan. Sebagai wilayah yang berada dipinggiran hutan, maka sumber mata pencaharian utama sebagian besar penduduk kemukiman ini adalah dari kegiatan pertanian sawah dan ladang atau kebun. Mereka juga masih memiliki ketergantungan dan interaksi yang tinggi terhadap hutan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti binatang buruan untuk sumber protein, rotan dan damar sebagai sumber uang tunai. Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Kluet-Menggamat bisa tercermin dalam pengetahuan tradisonal yang mendalam tentang jenis-jenis tanah yang berdasarkan indikator jenis tanaman yang tumbuh diatasnya dan juga pengetahuan lokal tentang agroklimatologi yang berkaitan dengan siklus pertanian padi sawah dari mulai memilih bibit sampai masa panen. Pengetahuan dan pemahaman tentang hutan juga mendalam, khususnya orang-orang disebut sebagai pawang (ahli), misalnya pawang harimau dan pawang getah damar. Berdasarkan pengetahuan tentang keterbatasan sumberdaya alam ini maka pemanfaatannya pun diatur secara adat. Beberapa diantara aturan-aturan adat yang pentiong dalam pengelolaan sumberdaya alam ini antara lain: (1) Tidak boleh menebang pohon tanpa seizin Keucik (sekarang di kenal atau disetarakan dengan Kepala Desa), pelanggaran akan dikenakan sangsi adat berupa denda satu ekor kambing; (2) Tidak boleh menebang pohon sama sekali di daerah-daerah alur sungai atau hulu air; (3) Tidak boleh menebang hutan setelah upacara atau kenduri Uleelung (turun sawah) diadakan; (4) Siapa saja yang menebang pohon di hutan harus menanam pohon pengganti sekurang-kurangnya pohon dedap; (5) Tidak boleh meracun ikan atau sungai; dan (6) Tidak boleh menangkap ikan dengan jala di Sungai Menggamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan-aturan dan keputusan-keputusan adat dilaksanakan dan ditegakkan dalam suatu struktur kelembagaan adat yang di pimpin oleh seorang Uleebalang (sekarang lebih di kenal sebagai Imam Mukim) untuk seluruh wilayah adat Kemukiman Menggamat. Di tingkat yang lebih rendah (kampung), Uleebalang di bantu oleh para Keuchik (setara Kepala Desa). Untuk menjamin ketersediaan air di sawah, masyarakat Kluet-Menggamat juga memiliki aturan-aturan adat yang dilengkapi pranata adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Salah satu diantaranya adalah pranata adat Keujeren Blang yang berfungsi dan bertanggung jawab mengatur irigasi dan menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsi tersebut maka Keujeren Blang juga bertanggung menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi dan kepentingan lainnya tersebut. Pranata adat Keujeren Blang merupakan bagian dari struktur kelembagaan adat lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Interaksi masyarakat dengan hutan yang harmonis ini kemudian berubah setelah masuknya gergaji mesin (chain-saw) milik para cukong (tauke) kayu pada tahun 1992 sebagai awal dimulainya operasi penebangan cheat wilayah Kemukiman Menggamat. Jumlah gergaji yang beroperasi di dalam hutan pun semakin absolutist semakin meningkat dengan pesat seiring dengan meningkatnya industri penggergajian kayu di daerah ini. Pada tahun 1995 diperkirakan jumlah gergaji mesin yang beroperasi di wilayah ini mencapai sekitar 200 unit. Penebangan-penebangan cheat yang dicukongi oleh teuku-teuku pemilik chain-saw tidak hanya dari masyarakat Menggamat, tetapi juga penduduk dari luar daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini menjadi penting untuk dicatat bahwa mereka yang terlibat dalam usaha penebangan hutan secara cheat adalah para pemimpin adat Kemukiman Menggamat. Sampai saat ini, di samping Imam Mukim (yang secara tradisional merupakan pemimpin adat tertinggi), juga 8 orang dari 13 Keuchik terlibat langsung dalam penebangan hutan, baik sebagai pemilik chain-saw maupun dengan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Kerjasama dengan pihak luar ini misalnya dilakukan oleh Keucik Kampung Padang dengan memungut "pajak" sebesar Rp. 15.000,- untuk setiap ton kayu balok "tim" yang dihasilkan dari kawasan hutan sekitar desa. Hanya 3 orang Keucik yang secara tegas menolak penebangan liar, masing-masing adalah Keucik di Kampung Padang, Kampung Sawah dan Kota (Maswan, 1996; Ya'kub, 1996) sedangkan seorang Kucik yang tersisa belum menentukan sikap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan lain yang juga berkaitan denga keterlibatan "para pemimpin adat" tersebut adalah bahwa seluruh operasi penebangan hutan secara tidak resmi ("illegal") di Kemukiman Menggamat melibatkan pejabat-pejabat pemerintah di tingkat kecamatan seperti Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil). Dalam hal ini Imam Mukim, di samping terlibat langsung mengoperasikan 4 assemblage chain-saw miliknya, juga berperan sebagai perpanjangan tangan para pejabat di kecamatan. Beberapa tokoh masyarakat mengatakan untuk peran ini Imam Mukim menerima "jatah" berupa sejumlah uang dari Camat untuk mengamankan kepentingan para pejabat sipil dan militer yang menjadi atasannya. Keterlibatan Imam Mukim dalam penebangan hutan ini diakui sendiri sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak mungkin dicukupi dari gaji sebagai Imam Mukim yang hanya Rp. 40.000 per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraknya penebangan cheat ini telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat dan sekitarnya. Laporan penelitian WWF (1995) menunjukkan 2 dampak negatif utama penebangan cheat ini, yaitu: (1) Kegiatan penebangan cheat yang terus berkembang telah menggeser kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian pokok penduduk menjadi buruh tebang atau buruh pengangkutan kayu balok dari hutan; (2) Dampak lingkungan dari penebangan cheat ini sudah mulai terasa sejak tahun 1994 dengan menurunnya debit air di musim kemarau yang menyebabkan kurang tersedianya air untuk irigasi sawah. Sebaliknya, kalau musim hujan menyebabkan bencana banjir seperti terjadi di Desa Siurai-urai yang menghanyutkan rumah-rumah penduduk. Perhitungan banjir di Desa Kota Indarung menunjukkan bahwa kerugian actual akibat sekali bencana banjir pada tahun 1994 mencapai hampir Rp.82 juta, sementara manfaat yang diterima masyarakat dari hutan hanya senilai Rp. 57 juta. Dampak ekologis yang sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai bencana ini telah menjadi ancaman setiap tahun. Walaupun sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam aktifitas penebangan hutan, sudah melakukan protes keras dengan berbagai aksi bersama agar penebangan cheat dihentikan, tetapi tidak ada perubahan karena sebagai besar pemimpin mereka terlibat dan mendapat insentif ekonomi yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kompleksitas permasalahan penebangan hutan secara cheat ini terlihat bahwa penyebab kerusakan hutan bersumber dari melemahnya posisi tawar masyarakat terhadap berbagai intervensi luar yang masuk ke daerah ini, baik sebagai akibat implementasi kebijakan pemerintah yang resmi maupun oleh serbuan modal. Salah satu yang pengaruhnya sangat besar dalam kasus ini adalah penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai instrumen kebijakan nasional untuk menyama-ratakan sistem pemerintah di seluruh desa-desa di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kebijakan ini terjadi perubahan struktur kekuasaan dan pemerintahan di Kemukiman Menggamat. Posisi Uleebalang digantikan oleh Imam Mukim dan di bawahnya terdapat Keuchik sebagai Kepala Desa. Tetapi secara substansial, otoritas yang dimiliki oleh Imam Mukim tidak sama dengan Uleebalang dan otonomi lembaga adat secara keseluruhan menjadi hilang. Misalnya menyangkut proses pemilihan Tengku Ali Makmur yang asal usulnya adalah pendatang dari Sumatera Barat dan mengambil istri dan tinggal Kemukiman Menggamat menjadi Imam Mukim, pencalonannya dilakukan oleh oleh Camat berdasarkan oleh instruksi Bupati (Makmur, 1996), baru dilakukan pemilihan oleh 13 Kuecik (Aman, 1996). Pertimbangan pencalonan ini didasarkan pada kriteria baik dan pandai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intervensi ini tentu mempengaruhi "keberpihakan" Tengku Ali Makmur sebagai Imam Mukim dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin adat, karena sebagai konsekuensi logis dia akan lebih condong mengamankan kepentingan Camat dan pejabat atasan lainnya dibanding protes masyarakat terhadap penebangan cheat yang mampir setiap musim hujan menimbulkan banjir dan kekurangan air untuk irigasi di musim kemarau. Hal lain yang menyebabkan ketergantungan Imam Mukim dengan Camat adalah karena Camat sendiri memiliki wewenang untuk berhubungan langsung dengan Kepala Desa tanpa harus melalui Imam Mukim sehingga posisi secara academic sangat lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, posisi kepala desa (walaupun sebutannya masih tetap menggunakan istilah Keucik) sebagai bawahan langsung camat menjadi terlalu dominan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan desa. Dalam struktur pemerintahan desa tradisional dikenal adanya "Petuhapet", yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus berfungsi sebagai penasehat dan pengawas "Keucik". Lembaga ini kemudian dirubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang juga diketuai kepala desa. Dalam konteks ini, hadirnya prangkat-perangkat pemerintahan desa seperti LKMD justru menghilangkan akses pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang merugikan dari pemimpinnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dominasi kepala desa ini tercermin juga dari ketidak-berdayaan Keujeren Blang sebagai pemegang otoritas adat untuk menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai dan mengatur air irigasi. Dengan keterlibatan Kepala Desa yang didukung dengan kekuatan politis dari para pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam penebangan hutan secara cheat telah menempatkan Keujeren Blang tidak berdaya lagi menjaga hutan (Aman, 1996). Konsepsi tentang Keucik" yang secara tradisional harus bertanggung jawab dan memperjuangkan kepentingan masyarakat telah berubah menjadi hanya sekedar pelaksana terbawah kebijakan dan kepentingan pemerintah, yang pada kenyataan tidak selamanya menguntungkan bagi masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping melemahnya kelembagaan adat secara keseluruhan, mekanisme pengambilan keputusan adat pun sudah semakin tidak efektif. Misalnya saja, rapat pemukiman sebagai mekanisme pengambilan keputusan adat tertinggi yang dilakukan 2 kali setahun tidak pernah bisa tuntas menyelesaikan persoalan penebangan cheat ini sebab kalau sudah bicara soal hutan maka semua tokoh-tokoh pemilik alternation saw pergi meninggalkan pertemuan secara diam-diam (Ya'kub, 1996). (Abdon Nababan. 1997. "Pemerintahan Desa &amp; Pengelolaan Sumberdaya Alam: Kasus Hutan Adat Kluet-Menggamat di Aceh Selatan". Studi kasus ini ditulis berdasarkan abstracts lapangan yang saya kumpulkan pada bulan Juni 1996 lalu dalam rangkan Pengkajian Usaha-Usaha Konservasi Taman Nasional Leuser yang didukung oleh WWF Indonesia Programme).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Sidang Tahunan MPR 2001 tentang pemilihan presiden secara langsung merupakan awal restrukturisasi politik menuju demokrasi partisipatif yang masih harus dilanjutkan dengan revisi UU PEMILU dan UU SUSDUK agar: (1) pemilihan gubernur dan bupati secara langsung dan memungkinkan adanya calon independen tanpa melalui partai politik, dan (2) pemilihan wakil rakyat (DPR dan DPRD) secara langsung dengan sistem distrik - memungkinkan dikombinasikan dengan sistem proporsional untuk mengakomodasikan aspirasi kelompok-kelompok minoritas - dan memungkinkan adanya calon independen tanpa partai politik. Struktur politik seperti ini akan lebih menjamin partisipasi masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan alokasi dan pengelolaan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperkuat kebijakan desentralisasi yang sedang berjalan saat ini dengan mengalihkan/ mengembalikan kekuasaan dan wewenang otonomi penuh pada tingkat pemerintahan komunitas adat ("indigenous autonomy").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengembangkan skema "sukarela" untuk mendapatkan dukungan langsung (insentif) bagi komunitas adat untuk memberantas penebangan cheat di wilayah adatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum (mandatory) bagi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat secara nasional membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu diperlukan skema yang sifatnya sukarela (voluntary) agar prakarsa-prakarsa masyarakat adat dalam perlindungan hutannya dan pemberantasan penebangan cheat di wilayah adatnya mendapatkan insentif dari berbagai pihak pendukung, termasuk dari pemerintah. Insentif ini berupa dukungan dana affairs secara langsung bagi komunitas adat yang layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan skema sukarela ini maka komunitas masyarakat adat bisa meminta verifikasi oleh pihak independen untuk mengevaluasi/menilai/membuktikan bahwa hutan di wilayah adat mereka bebas dari penebangan liar. Jika hasil verifikasi independen ini membuktikan wilayah adat yang dinilai bebas dari penebangan cheat maka komunitas masyarakat adat yang bersangkutan berhak mendapatkan dukungan dana affairs sebagai insentif. Dana affairs ini harus dibatasi penggunaannya sesuai dengan rencana kelola hutan adat, yaitu antara lain untuk: (1) Melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial; (2) Mengembangkan usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, association forestry, acclaim union, dsb.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 2 (dua) alternatif sumber dana untuk skema ini, yaitu: (1) Pemerintah Indonesia, c/q Departemen Kehutanan mengalokasikannya di dalam APBN sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Negara-negara donor yang memiliki komitmen memberantas penebangan cheat membentuk DANA BERSAMA yang dikelola oleh satu lembaga independen yang dibentuk khusus untuk itu, atau dengan memilih di antara lembaga donor yang sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Footnotes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera". Diselenggarakan oleh Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID pada tanggal 7-9 Oktober 2002 di Hotel Mutiara Pekan Baru. Pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini pernah disajikan dalam "Forest Law Enforcement &amp; Governance-East Asia: A Ministerial Conference", September 11-13, 2001, Denpasar, Indonesia, dan "EC-Forest Law Enforcement, Governance and Trade", Brussels, 22 April 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Saat ini bekerja sebagai Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Anggota Perkumpulan Telapak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-8030583308446067879?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8030583308446067879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8030583308446067879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/03/makalah-hukum-adat-l-revitalisasi-hukum.html' title='Makalah Hukum Adat, Revitalisasi Hukum Adat'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-3787909729424698831</id><published>2010-01-23T06:30:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T06:31:09.358-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ushul Fiqh'/><title type='text'>ISTISHHAB SEBAGAI SEBUAH PIJAKAN HUKUM  DALAM USHUL FIQIH</title><content type='html'>ISTISHHAB SEBAGAI SEBUAH PIJAKAN HUKUM DALAM USHUL FIQIH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OLEH:Karyanto Wibowo dan Muhammad Ikhsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komperhensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap terhadap hajat dan kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih –sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad- dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha. Dan salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan secara singkat dalam makalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahul muwaffiq!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Istishhab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istishhab secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.[1] Jika seseorang mengatakan:&lt;br /&gt;استصحبت الكتاب في سفري&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maka itu artinya: aku membuat buku itu ikut serta bersamaku dalam perjalananku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun secara terminologi Ushul Fiqih, -sebagaimana umumnya istilah-istilah yang digunakan dalam disiplin ilmu ini- ada beberapa definisi yang disebutkan oleh para ulama Ushul Fiqih, diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Definisi al-Asnawy (w. 772H) yang menyatakan bahwa “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakukan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut).”[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Sementara al-Qarafy (w. 486H) –seorang ulama Malikiyah- mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak  menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.[4] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan Istishhab Diantara Dalil-dalil yang Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ atau qiyas. Al-Syaukany misalnya mengutip pandangan seorang ulama yang mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ia (istishhab) adalah putaran terakhir dalam berfatwa. Jika seorang mufti ditanya tentang suatu masalah, maka ia harus mencari hukumnya dalam al-Qur’an, kemudian al-Sunnah, lalu ijma’, kemudian qiyas. Bila ia tidak menemukan (hukumnya di sana), maka ia pun (boleh) menetapkan hukumnya dengan ‘menarik pemberlakuan hukum yang lalu di masa sekarang’ (istishhab al-hal). Jika ia ragu akan tidak berlakunya hukum itu, maka prinsip asalnya adalah bahwa hukum itu tetap berlaku...”[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) Ulama dalam Kehujjiyahan Istishhab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyikapi apakah istishhab dapat dijadikan sebagai dalil dalam proses penetapan hukum, para ulama Ushul Fiqih terbagi dalam 3 pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, bahwa istishhab adalah dalil (hujjah) dalam penetapan ataupun penafian sebuah hukum. Pendapat ini didukung oleh Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, mayoritas ulama Syafi’iyah dan sebagian Hanafiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara argumentasi mereka dalam mendukung pendapat ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ÔSTÎ Jð: ñYVK Á :WÚ øY`èRK JðøVÖXM [TÚQW£WSÚ uøVÕWÆ xyYÆVº ,-SãSÙWÅp¹WTÿ :PVMX ÜKV fûéRÑWTÿ ZàWTT`~TWÚ `èVK _ÚW  [TéSÉpT©QWÚ `èVK WØTT`VÖ w£ÿX¥ÞY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan kecuali jika adalah bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi...” (al-An’am:145)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini –menurut mereka- menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan...” . Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Rasulullah saw bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya syetan mendatangi salah seorang dari kalian (dalam shalatnya) lalu mengatakan: ‘Engkau telah berhadats! Engkau telah berhadats!’ Maka (jika demikian), janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia mendengarkan suara atau mencium bau.” (HR. Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits ini, Rasulullah saw memerintahkan kita untuk tetap memberlakukan kondisi awal kita pada saat mulai mengerjakan shalat (yaitu dalam keadaan suci) bila syetan membisikkan keraguan padanya bahwa wudhu’nya telah batal. Bahkan Rasulullah melarangnya untuk meninggalkan shalatnya hingga menemukan bukti bahwa wudhu’nya telah batal; yaitu mendengar suara atau mencium bau. Dan inilah hakikat istishhab itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pendukung pendapat ini menyatakan bahwa ada beberapa masalah fiqih yang telah ditetapkan melalui ijma’ atas dasar istishhab. Diantaranya adalah bahwa para ulama telah berijma’ bahwa jika seseorang ragu apakah ia sudah bersuci, maka ia tidak boleh melakukan shalat, karena dalam kondisi seperti ini ia harus merujuk pada hukum asal bahwa ia belum bersuci. Ini berbeda jika ragu apakah wudhu’nya sudah batal atau belum, maka dalam kasus ini ia harus berpegang pada keadaan sebelumnya bahwa ia telah bersuci dan kesucian itu belum batal.[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Dalil ‘aqli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara dalil ‘aqli atau logika yang digunakan oleh pendukung pendapat ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-         Bahwa penetapan sebuah hukum pada masa sebelumnya dan tidak adanya faktor yang menghapus hukum tersebut membuat dugaan keberlakuan hukum tersebut sangat kuat (al-zhann al-rajih). Dan dalam syariat Islam, sebuah dugaan kuat (al-zhann al-rajih) adalah hujjah, maka dengan demikian istishhab adalah hujjah pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-         Disamping itu, ketika hukum tersebut ditetapkan pada masa sebelumnya atas keyakinan, maka penghapusan hukum itu pun harus didasarkan atas keyakinan, berdasarkan kaidah al-yaqin la yazulu/yuzalu bi al-syakk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, bahwa istishhab tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak, baik dalam menetapkan hukum ataupun menafikannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanafiyah.[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara dalil dan pegangan mereka adalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Menggunakan istishhab berarti melakukan sesuatu dengan tanpa landasan dalil. Dan setiap pengamalan yang tidak dilandasi dalil adalah batil. Maka itu berarti bahwa istishhab adalah sesuatu yang batil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Istishhab akan menyebabkan terjadinya pertentangan antara dalil, dan apapun yang menyebabkan hal itu maka ia adalah batil. Ini adalah karena jika seseorang boleh menetapkan suatu hukum atas dasar istishhab, maka yang lain pun bisa saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan itu atas dasar istishhab pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ketiga, bahwa istishhab adalah hujjah pada saat membantah orang yang memandang terjadinya perubahan hukum yang lalu –atau yang dikenal dengan bara’ah al-dzimmah- dan tidak dapat sebagai hujjah untuk menetapkan suatu hukum baru. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian Malikiyah.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini yang menjadi alasan mereka membedakan kedua hal ini adalah karena dalil syar’i hanya menetapkan hukum itu di masa sebelumnya, dan itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menetapkan hukum baru di masa selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarjih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat dalil-dalil yang dipaparkan oleh ketiga pendapat ini, nampak jelas bahwa dalil pendapat pertama sebenarnya jauh lebih kuat dari dua pendapat lainnya. Istishhab adalah sesuatu yang fitrawi dalam diri manusia, yaitu bahwa jika tidak ada suatu bukti atau dalil yang mengubah hukum atau label pada sesuatu menjadi hukum lain, maka yang berlaku dalam pandangan mereka adalah tetap hukum yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu para fuqaha pun menyepakati kaidah al-yaqin la yazulu bi al-syakk –termasuk yang mengingkari istishhab-, dan kaidah inilah yang sesungguhnya menjadi salah satu landasan kuat istishhab ini. Itulah sebabnya, para qadhi pun memberlakukan prinsip yang sama dalam keputusan peradilan mereka. Dalam hubungan suami-istri misalnya, jika tidak ada bukti bahwa hubungan itu telah putus, maka sang qadhi tetap memutuskan berlakunya hubungan itu seperti yang telah ada sebelumnya.[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis Istishhab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis istishhab ini. Dan berikut ini akan disebutkan yang terpenting diantaranya, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Istishhab hukum asal atas sesuatu saat tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskannya; yaitu mubah jika ia bermanfaat dan haram jika ia membawa mudharat -dengan perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama tentangnya; yaitu apakah hukum asal sesuatu itu adalah mubah atau haram-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contohnya adalah jenis makanan dan minuman yang tidak ditemukan dalil yang menjelaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dalil lainnya seperti ijma’ dan qiyas.[11] Untuk yang semacam ini, para ulama berbeda pendapat dalam 3 madzhab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, hingga adanya dalil yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur Mu’tazilah, sebagian ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Zhahiriyah.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil mereka antara lain adalah ayat-ayat al-Qur’an yang zhahirnya menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah, seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WéSå ÷Y¡PVÖ@ WÌVÕW ØRÑVÖ QWÚ Á X³`¤KKVô@ _TÅ~YfÙ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      “Dia-lah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi.” (al-Baqarah:29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       Ayat ini menunjukkan bahwa semua yang ada di bumi ini untuk dimanfaatkan oleh manusia, dan hal itu tidak mungkin dimanfaatkan kecuali jika hukumnya mubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Juga firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan padaku sesuatu yang diharamkan kepada seseorang yang memakannya kecuali jika ia berupa bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi...” (al-An’am:145)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Ayat ini menunjukkan bahwa apa yang tidak disebutkan di dalamnya tidak diharamkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan itu, dan itu semuanya karena hukum asalnya adalah mubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, bahwa hukum asal sesuatu itu adalah haram, hingga ada dalil syara’ yang menetapkan atau mengubahnya. Pendapat ini dipegangi oleh sebagian Ahl al-Hadits dan Mu’tazilah Baghdad.[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan mereka adalah karena yang berhak untuk menetapkan syariat dan hukum adalah Allah saja. Maka jika kita membolehkan sesuatu yang tidak ada nashnya, maka berarti kita telah melakukan apa yang seharusnya menjadi hak prerogatif Sang pembuat syariat tanpa seizin-Nya. Dan ini tidak dibenarkan sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ketiga, bahwa hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sementara yang membawa mudharat adalah haram. Pendapat ini dipegangi oleh Jumhur ulama. Dan mereka menggunakan dalil pendapat yang pertama untuk menguatkan bahwa hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, dan dalil pendapat yang kedua untuk menegaskan bahwa hukum asal sesuatu yang membawa mudharat adalah haram.[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, untuk menegaskan sisi kedua dari pendapat ini, mereka juga berlandaskan pada hadits:&lt;br /&gt;لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) memberi mudharat (dalam Islam).” (HR. Ibnu Majah dan Al-Daraquthni dengan sanad yang hasan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyah, atau bahwa hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun, hingga datangnya dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu.[15]  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh misalnya adalah bahwa kita tidak diwajibkan untuk melakukan shalat fardhu yang keenam dalam sehari semalam –setelah menunaikan shalat lima waktu-, karena tidak adanya dalil yang membebankan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula -misalnya- jika ada seseorang yang menuduh bahwa orang lain berhutang padanya, sementara ia tidak bisa mendatangkan bukti terhadap tuduhan itu, maka orang yang tertuduh dalam hal ini tetap berada dalam posisi bebas dari hutang atas dasar al-Bara’ah al-Ashliyah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Istishhab hukum yang ditetapkan oleh ijma’ pada saat berhadapan dengan masalah yang masih diperselisihkan.[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contohnya adalah bahwa para ulama telah berijma’ akan batalnya shalat seorang yang bertayammum karena tidak menemukan air saat ia menemukan air sebelum shalatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika ia melihat air pada saat sedang mengerjakan shalatnya; apakah shalatnya juga batal atas dasar istishhab dengan ijma’ tersebut, atau shalat tetap sah dan ia boleh tetap melanjutkannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama lain –seperti al-Ghazaly dan Ibnu Qudamah- berpendapat bahwa dalam masalah ini istishhab dengan ijma’ terdahulu tidak dapat dijadikan landasan, karena berbedanya kondisi yang disebutkan dalam ijma’. Oleh sebab itu, ia harus berwudhu kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Imam al-Syafi’i dan Abu Tsaur berpendapat bahwa istishhab ijma’ ini dapat dijadikan sebagai hujjah hingga ada dalil lain yang mengubahnya. Oleh sebab itu, shalatnya tetap sah atas dasar istishhab kondsi awalnya yaitu ketiadaan air untuk berwudhu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh Istishhab dalam Persoalan-persoalan Furu’iyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ditelusuri lebih jauh ke dalam pembahasan dan kajian Fiqih Islam, maka kita akan menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang dibahas oleh para fuqaha yang kemudian menjadikan istishhab sebagai salah satu pijakan atau landasan mereka dalam memegangi satu madzhab atau pendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah beberapa contoh persoalan furu’iyah yang termasuk dalam kategori tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pewarisan Orang yang Hilang (al-Mafqud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang hilang (al-mafqud) adalah orang yang menghilang dari keluarganya hingga beberapa waktu lamanya, dimana tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah ia masih hidup atau sudah mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat antara memvonis ia masih hidup sehingga peninggalannya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya dan ia tetap berhak mendapatkan warisan jika ada kerabatnya yang meninggal saat kehilangannya; dan memvonis ia telah meninggal sehingga peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat di kalangan para ulama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, bahwa ia tetap dianggap hidup –baik untuk urusan yang terkait dengan dirinya maupun yang terkait dengan orang lain-. Karena itu semua hukum yang berlaku untuk orang yang masih hidup tetap diberlakukan padanya; hartanya tidak diwariskan, istrinya tidak boleh dinikahi, dan wadi’ah yang ia titipkan pada orang lain tidak boleh diambil. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i.[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hujjah mereka adalah bahwa orang yang hilang itu sebelum ia hilang ia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Karena itu hukum ini wajib diistishhabkan hingga sekarang sampai ada bukti yang mengubah hukum tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, ia dianggap hidup terkait dengan hak dirinya sendiri. Pendapat ini dilandaskan pada pandangan bahwa istishhab hanya dapat digunakan untuk mendukung hukum yang telah ada sebelumnya, tapi bukan untuk menetapkan hukum baru.[18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ketiga, ia dianggap hidup baik terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain selama 4 tahun sejak hilangnya. Jika 4 tahun telah berlalu, maka ia dianggap telah meninggal terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain; hartanya dibagi, ia tidak lagi mewarisi dari kerabatnya yang meninggal dan istrinya dapat dinikahi. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan pembatasan jangka waktu 4 tahun adalah pengqiyasan kepada jika ia meninggalkan istrinya selama 4 tahun, dimana –menurut pendapat ini- jika ia meninggalkan istrinya selama itu, maka hakim dapat memisahkan keduanya dan istrinya dapat dinikahi setelah masa iddah sejak pemisahan itu berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berwudhu Karena Apa yang Keluar Dari Selain “2 Jalan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ulama telah berijma’ bahwa segala sesuatu yang keluar melalui “2 jalan” (qubul dan dubur) itu membatalkan thaharah seseorang. Namun bagaimana dengan najis yang keluar tidak melalui kedua jalan tersebut? Apakah ia juga membatalkan thaharah seseorang atau tidak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, bahwa hal itu membatalkan thaharahnya, sedikit ataupun banyaknya yang keluar. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hujjah mereka adalah istishhab, yaitu bahwa hukum asalnya hal itu tidak membatalkan, maka ia tetap diberlakukan hingga ada dalil yang menunjukkan selain itu.[20] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, bahwa apapun yang keluar dari selain kedua jalan itu, seperti muntah jika telah memenuhi mulut, maka ia membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pijakannya adalah beberapa hadits seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wudhu’ itu wajib untuk setiap darah yang mengalir.” (HR. Al-Daraquthni)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan juga hadits:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan ingus dalam shalatnya, maka hendaklah ia pergi dan berwudhu lalu melanjutkan shalatnya selama ia belum berbicara.” (HR. Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja hadits-hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama, sehingga mereka tidak dapat menjadikannya sebagai dalil.[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ketiga, bahwa apa yang keluar dari selain kedua jalan tersebut membatalkan wudhu jika ia sesuatu yang najis dan banyak, seperti muntah atau darah yang banyak. Adapun jika ia sesuatu yang suci, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.[22]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hujjah pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ma’dan bin Thalhah dari Abu al-Darda’ r.a., bahwa Nabi saw pernah muntah, lalu beliau berwudhu. Ma’dan berkata: “Aku pun menemui Tsauban di Masjid Damaskus lalu menyebutkan hal itu padanya. Maka ia pun berkata: ‘Engkau benar! Aku-lah yang menuangkan air wudhu beliau.” (HR. Al-Tirmidzy)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan lainnya adalah pengamalan para shahabat Nabi akan hal itu, dan tidak ada satu pun yang mengingkari hal tersebut, maka dengan demikian ini adalah ijma’ dari mereka akan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thalaq Setelah Terjadinya Ila’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu masalah furu’iyah yang terkait dengan istishhab adalah jika seorang  seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati istrinya (ila’), apakah thalaq yang terjadi setelah ila’ ini termasuk thalaq yang raj’i atau ba’in?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal  ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, bahwa thalaq yang terjadi adalah thalaq raj’i, baik thalaq dijatuhkan oleh sang suami ataupun oleh sang hakim. Pendapat ini dipegangi Imama Malik dan al-Syafi’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan mereka dalam hal ini adalah bahwa hukum asalnya thalaq itu jika dijatuhkan pada sang istri yang telah digauli, dan bukan dalam khulu’ atau thalaq tiga, maka ia adalah thalaq raj’i yang memungkinkan rujuk kembali. Dan kita tidak boleh meninggalkan hukum asal ini kecuali dengan dalil, sementara dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan itu.[23]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, jika yang menjatuhkan thalaq adalah suami maka yang jatuh adalah thalaq raj’i, namun jika yang menjatuhkannya adalah hakim maka thalaqnya adalah ba’in. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan mungkin yang menjadi landasan mereka adalah bahwa jika penjatuhan thalaq itu dilakukan oleh sang hakim, maka ini seperti jika hakim memutuskan suatu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dimana pendapat manapun yang dipilih oleh hakim maka itulah yang berlaku.[24]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ketiga, bahwa thalaq yang terjadi karena ila’ adalah menjadi thalaq ba’in secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu 4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara ba’in.”[25]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa masalah furu’iyah yang dapat diangkat di sini untuk menunjukkan bagaimana pengaruh istishhab dalam perbedaan ijtihad para fuqaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah uraian singkat tentang kedudukan istishhab secara umum sebagai salah satu pijakan dan metode penggalian dan penyimpulan hukum dalam Islam. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa istishhab sebenarnya dapat digunakan sebagai landasan hukum. Meskipun dalam beberapa bentuk istishhab terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun hal itu tidak menafikan kedudukan argumentatif istishhab dalam Fikih Islam.[26]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd (al-Hafid). Dar al-Salam. Kairo. Cetakan pertama. 1416 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Al-Hidayah wa Syuruhuha. Abu al-Hasan ‘Ali ibn Abi Bakr al-Marghinany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1418 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Ilm Ushul al-Fiqh. ‘Abd al-Wahhab Khallaf. Dar al-Qalam. Kuwait. Cetakan keempat belas. 1401 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul. Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Beirut. Cetakan pertama. 1414 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Al-Istidzkar al-Jami’ li Madzahib Fuqaha’ al-Amshar wa ‘Ulama al-Aqthar Fima Tadhammanahu al-Muwaththa’ min Ma’ani al-Ra’y wa al-Atsar. Abu ‘Umar Yusuf ibn ‘Abdillah ibn ‘Abd al-Barr al-Andalusy. Tahqiq: DR. ‘Abd al-Mu’thy Amin Qal’ajy. Dar Qutaibah. Damaskus. Cetakan Kesepuluh. 1413 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Kasyf al-Asrar ‘an Ushul al-Bazdawy. ‘Ala al-Din ibn ‘Abd al-‘Azis ibn Ahmad al-Bukhary. Dar al-Kitab al-‘Araby. Beirut. 1394 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.      Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim ibn Manzhur. Dar Shadir. Beirut. Cetakan pertama. 1410 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.      Al-Majmu’ Syarah al- Muhadzdzab. Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf al-Nawawy. Tahqiq: Muhammad Najib al-Muthi’iy. Maktabah al-Irsyad. Jeddah. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.      Al-Mughny. ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah. Maktabah al-Riyadh al-Haditsah. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.  Al-Mustashfa  fi ‘Ilm al-Ushul. Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. 1417 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.  Nihayah al-Saul fi Syarh Minhaj al-Ushul. ‘Abd al-Rahim ibn Hasan al-Syafi’i al-Asnawy. Al-Mathba’ah al-Salafiyah. Kairo. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.  Syarh Tanqih al-Fushul fi ‘Ilm al-Ushul. Syihab al-Din Ahmad ibn Idris al-Qarafy. Tahqiq: Thaha ‘Abd al-Ra’uf. Dar al-Fikr. Beirut. Cetakan pertama. 1393 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.  Taisir al-Tahrir. Muhammad Amir Badsyah. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.  Al-Umm. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.  Ushul Fiqh. Prof. DR. H. Amir Syarifuddin. PT. Logos Wacana Ilmu. Jakarta. Cetakan ketiga. 1426 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.  Ushul Fiqh al-Muyassar. DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan pertama. 1415 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Lih. Lisan al-Arab, term sha-hi-ba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Nihayah al-Saul, 3/131.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Syarh Tanqih al-Fushul, hal. 199.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/103-104.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Irsyad al-Fuhul, hal. 237.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/111.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Ibid, 2/112.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Lih. Taisir al-Tahrir, 4/176.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Lih. Kasyf al-Asrar, 3/390, Irsyad al-Fuhul, 238.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lih. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hal. 152-152,  Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/116.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/105.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Lih. Kasysf al-Asrar, 2/317, Al-Mushtashfa, 3/132&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Ibid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/107.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Ibid, 2/108.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Ibid, 2/109.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Lih. al-Istidzkar, 21/233, al-Umm, 4/4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/118.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Lih. al-Mughni, 6/389.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Lih. al-Majmu’, 3/58.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[21] Lih. Faidh al-Qadir, 5/374, sebagaimana dalam Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/119.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[22] Lih. al-Mughni, 1/135-136.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[23] Lih. Bidayah al-Mujtahid, 2/101, al-Umm, 5/275.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[24] Lih. Al-Mughni, 7/563.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[25] Lih. Al-Hidayah wa Syuruhiha, 3/185.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[26] Lih. Juga Ushul Fiqh, 2/352.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-3787909729424698831?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3787909729424698831'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/3787909729424698831'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/01/istishhab-sebagai-sebuah-pijakan-hukum.html' title='ISTISHHAB SEBAGAI SEBUAH PIJAKAN HUKUM  DALAM USHUL FIQIH'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-6554409431229441117</id><published>2010-01-23T06:28:00.000-08:00</published><updated>2010-01-23T06:29:57.415-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ushul Fiqh'/><title type='text'>ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA  SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM  DALAM USHUL FIQIH</title><content type='html'>ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM DALAM USHUL FIQIH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh:Muhammad Ikhsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath  tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan (selanjutnya disebut sebagai Istihsan). Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya. Wallahul muwaffiq!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Istihsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istihsan secara bahasa adalah kata bentukan (musytaq) dari al-hasan (apapun yang baik dari sesuatu). Istihsan sendiri kemudian berarti “kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun  hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.”[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun menurut istilah, Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul fiqih. Diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.    Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.    Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.    Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil.[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, Syekh Abd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan Istihsan ini dengan mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sebuah kasus terjadi yang berdasarkan keumuman nash yang ada atau kaidah umum tertentu kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian –dalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya sesuai qiyas yang ada, justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. (Karena itu), ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari (hukum) umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau qiyas ‘khafy’ yang tidak terduga (sebelumnya). Proses ‘meninggalkan’ inilah yang disebut dengan Istihsan. Dan ia merupakan salah satu metode ijtihad dengan ra’yu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini.”[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sejarah Pemunculan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Tasyri’ Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang pasti adalah bahwa penggunaan Istihsan memang tidak ditegaskan dalam berbagai nash yang ada; baik dalam al-Qur’an ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu tidak berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw dan tabi’in. Meskipun jika diteliti lebih dalam, kita akan menemukan bahwa penggunaan Istihsan di kalangan para sahabat dan tabi’in secara umum termasuk dan tercakup dalam penggunaan ra’yu di kalangan mereka. Atau dengan kata lain, Istihsan sebagai sebuah istilah pada masa itu belum pernah disebut-sebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan ra’yu sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah saw, sebagaimana yang beliau tegaskan dalam hadits Mu’adz bin Jabal r.a.[8] Itulah sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu rujukan ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya. Abu Bakr al-Shiddiq –misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan ra’yunya. Kemudian mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inilah ‘ra’yu’-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata. Namun jika ia salah, maka itu dariku dan dari syaithan.”[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Praktek penggunaan ra’yu juga dapat ditemukan pada Umar bin al-Khaththab r.a. Dalam kasus yang sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk peminum khamar menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw adalah bahwa beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 cambukan.[10] Tetapi ketika Umar melihat banyak peminum khamar yang tidak takut lagi dengan hukuman itu, beliau pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian disepakati oleh para sahabat yang lain.[11] Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya ta’zir yang menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses penggunaan instrumen ra’yu oleh Umar r.a dalam ijtihadnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan ra’yu dalam ijtihad mereka saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam al-Qur’an ataupun al-Sunnah. Ra’yu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang luas, yang mencakup qiyas, Istihsan, Istishab (al-Bara’ah al-Ashliyah), Sadd al-Dzari’ah, dan al-Mashlahah al-Mursalah. Semuanya itu dibingkai dengan pemahaman yang dalam tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat Islam yang luhur. Inilah yang kemudian yang disebut dengan al-ra’yu al-mahmud (logika yang terpuji), sebagai lawan dari al-ra’yu al-madzmum (logika yang tercela) yang hanya didasarkan pada hawa nafsu belaka.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu adakah contoh Istihsan di masa sahabat? DR. Sya’ban Muhammad Ismail menyebutkan beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai “cikal-bakal” Istihsan di masa sahabat[13], salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah. Dalam kasus ini, sebagian sahabat mengikutsertakan saudara kandung (seibu-sebapak) mayit bersama saudara seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan. Ini terjadi jika seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, 2 saudara seibu dan beberapa saudara sekandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang ‘ashabah ia harus menunggu sisa warisan setelah ia dibagi untuk semua ashab al-furudh –dalam hal ini suami, ibu dan saudara seibu-. Disinilah para sahabat Nabi saw berbeda dalam 2 pendapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhum berpendapat sesuai kaidah umum waris, yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara sekandung tidak memperoleh apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Sementara Umar, Utsman, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum mengikutsertakan saudara sekandung dalam bagian saudara seibu (1/3). Bagian ini dibagi rata antar mereka. Alasannya karena saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan kekerabatan dalam pewarisan ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang sama, karena itu sepatutnya mendapatkan bagian yang sama.[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah Istihsan dari mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata Istihsan menjadi semakin sering didengar, terutama dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Dimana dalam banyak kesempatan, kata Istihsan sering disandingkan dengan qiyas. Sehingga sering dikatakan: “Secara qiyas seharusnya demikian, namun kami menetapkan ini berdasarkan Istihsan.”[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah) Istihsan Lintas Madzhab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;vNéSÅYTPVT@Wè WÝW©`KV :WÚ WÓX¥ßKR ØS|`~VÖMX ÝYQÚ ØRÑTQYTPV¤ ÝYQÚ XÔ`WTÎ ÜKV SØS|W~YK&lt;WTÿ ñW¡WÅ&lt;Ö@ ^àWpTTçÅWT `ySßKVWè W&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; fûèS£SÅpT­WT (55) [الزمر:55]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.”  (al-Zumar:55)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya...” (al-Zumar: 17-18)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.   Hadits Nabi saw:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.”[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-         Bolehnya masuk ke dalam hammam[18] tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-         Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Firman Allah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    WÝÿY¡PVÖ@WäQSTÿKVH;TTWÿ NvéSÞWÚò NéSÅ~YºVK JðW/@ NéSÅ~YºVKWè WÓéSªQW£Ö@ øYÖOèRKWè X£`ÚKKVô@ $`yRÑÞYÚ ÜXMWTÊ `ØST`ÆW¥HTWTÞWT Á xòpøW® SâèPR S£WTÊ øVÖXM JðY/@ XÓéSªQW£Ö@Wè ÜMX `ØSÞRÒ WÜéSÞYpÚëST YJð/@Y Yz`éW~Ö@Wè &amp;X£Y@ ðÐYÖ.V¢ b¤`kTW SÝfTT©`VKWè ½ÿXè&lt;KWT (59) [النساء:59]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     “Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul     serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (al-Nisa’ : 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah...’ ....”[20]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, banyak ulama –termasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyah- memandang bahwa khilaf antara Jumhur Ulama dengan Syafi’iyah secara khusus dalam masalah ini hanyalah khilaf lafzhy (perbedaan yang bersifat redaksional belaka), dan bukan perbedaan pendapat yang substansial.[22] Apalagi –sebagaimana juga akan dijelaskan kemudian- ternyata Imam al-Syafi’i (w. 204 H) sendiri ternyata menggunakan Istihsan dalam beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika (yang dimaksud dengan) Istihsan adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus dan disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang batil, dan tidak ada seorang (ulama)pun yang menyetujuinya. Namun jika yang dimaksud dengan Istihsan adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang (ulama)pun yang mengingkarinya.[23]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Syafi’i dan Istihsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu ungkapan Imam al-Syafi’i yang sangat masyhur seputar Istihsan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;من استحسن فقد شرع&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa yang melakukan Istihsan, maka ia telah membuat syariat (baru).”[24] Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat selain Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan pengingkaran beliau terhadap Istihsan. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, Imam al-Syafi’i ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan qiyas dan menggunakan Istihsan. Berikut ini adalah beberapa contohnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Pandangan beliau seputar penetapan kadar mut’ah atau harta yang wajib diberikan sang suami kepada istri yang telah diceraikan –demi menolong, memuliakan dan menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan perceraian itu-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mut’ah semacam ini tidak memiliki batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama lain membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan shalat. Namun Imam al-Syafi’i beristihsan dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tidak mengetahui kadar tertentu (yang harus dipenuhi) dalam pemberian ‘mut’ah’, akan tetapi saya memandang lebih baik (Istihsan) jika kadarnya 30 dirham, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.”[25]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Istihsan beliau dalam perpanjangan waktu syuf’ah selama 3 hari. Beliau mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya ini hanyalah Istihsan dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar.”[26]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Istihsan beliau dalam peletakan jari telunjuk muadzin dalam lubang telinganya saat mengumandangkan adzan. Beliau mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagus jika ia (muadzin) meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya (saat adzan).” [27]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal ini dilandaskan pada perbuatan Bilal r.a yang melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah saw.[28]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kedua hal ini –pengingkaran dan penerapan Imam al-Syafi’i terhadap Istihsan- dicermati dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa Istihsan yang diingkari oleh al-Syafi’i adalah Istihsan yang hanya berlandaskan hawa nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syar’i. Karena itu, kita belum pernah menemukan riwayat dimana beliau –misalnya- mencela berbagai Istihsan yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah –semoga Allah merahmati mereka semua-.[29]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis Istihsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama yang mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang berbeda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, berdasarkan dalil yang melandasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi ini, Istihsan terbagi menjadi 4 jenis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Istihsan dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an atau al-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad  terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf[30], maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari  no. 2085 dan Muslim no. 3010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.[31]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari; seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada Istihsan dengan kondisi darurat (sulitnya menghindari benda semacam itu), padahal secara qiyas seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya.[32]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Á ]éS~ST WÜY¢VK JðS/@ ÜKV WÄWTÊó£ST W£W{`¡STÿWè fTTTä~YÊ ISãSÙ`ª@ (36) [النور:36]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.[33]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf  yang berupa perbuatan adalah memberikan upah berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu (murdhi’ah). Pada dasarnya, menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara syara’. Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan sebagai upah yang tidak jelas batasannya (majhul). Dan kaidah yang umum menyatakan bahwa sesuatu yang majhul tidak sah untuk dijadikan sebagai upah. Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar Istihsan, karena sudah menjadi ‘urf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai wujud kasih-sayang pada anak yang disusui.[34] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama Hanafiyah secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan Istihsan ini, yaitu dari sudut pandang  kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas.[35] Berdasarkan sudut pandang ini, Istihsan kemudian dibagi menjadi 4 jenis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan Istihsan yang kuat darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan yang lemah pengaruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki kekuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki pengaruh yang lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keempat jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur. Salah satu contoh untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari jenis burung. Dalam kasus ini, burung yang carnivora –karena biasa memakan bangkai- seharusnya diqiyaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan harimau dalam hal najisnya liur mereka. Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistihsan dan menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat (secara qiyas khafy) dengan liur manusia, karena keduanya –manusia dan burung yang carnivora- tidak boleh dimakan. Dan liur manusia –sebagaimana terdapat dalam hadits– adalah suci. Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga suci. Di samping sebab lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan menggunakan paruhnya, dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis. Kesimpulannya adalah bahwa dalam kasus ini istihsan lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas.[36]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun untuk jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Secara qiyas seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan ruku’ tilawah, karena baik sujud maupun ruku’ keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap Allah Ta’ala. Akan tetapi berdasarkan istihsan, sujud tilawah adalah sama dengan sujud lainnya dalam shalat –yang merupakan rukun di dalamnya-. Maka sebagaimana sujud lainnya dalam shalat tidak boleh diganti dengan ruku’, demikian pula dengan sujud tilawah. Namun dalam kasus ini –menurut Hanafiyah- pengamalan qiyas lebih kuat dibandingkan pengamalan istihsan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jika keduanya –qiyas dan istihsan- sama kuat, maka qiyas-lah yang ditarjih atas istihsan karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya sama-sama lemah, maka pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan qiyas sebagaimana jenis sebelumnya.[37]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat pembagian ini, nampak jelas bahwa istihsan tidak ‘dimenangkan’ atas qiyas kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia lebih kuat pengaruhnya daripada qiyas (sebagaimana jenis yang pertama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk menggunakan istihsan kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia menemukan qiyas namun qiyas tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan maslahat. Hal ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah (w.751H) saat mengomentari kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir binasa, lalu ia menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya secara qiyas ia harus mengeluarkan ganti (atas perbuatannya menyembelih kambing orang lain –pen), namun berdasarkan istihsan ia tidak wajib membayar ganti, karena ia dibolehkan melakukan hal tersebut..”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu ia mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tapi ada ulama yang kolot yang masih saja menolak hal ini (baca: istihsan dalam kasus ini) dengan alasan bahwa ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain. Padahal kalau saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain itu diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat terhadapnya. Dan dalam kasus ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa (baca: menyembelihnya) justru akan menyebabkan mudharat.”[38]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian singkat di atas, pada bagian penutup ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan pembahasan istihsan ini sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Bahwa istihsan sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Bahwa istihsan sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istihsan yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan ‘urf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istihsan sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istihsan tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan ra’yu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa Imam al-Syafi’i –yang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istihsan- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah kesimpulan penulisan ini, semoga dapat menjadi langkah awal bagi penulisnya –secara khusus- untuk semakin memahami keindahan Islam melalui disiplin ilmu Ushul Fiqih di masa datang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Badai’ al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’. Abu Bakr ibn Mas’ud al-Kasany. Tahqiq: ‘Ali Muhammad Mu’awwadh dan ‘Adil ‘Abd al-Maujud. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1418 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Abu Abdillah Muhammad ibn Abi Bakr ibn Qayyim al-Jauziyah. Dar al-Jail. Beirut. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul. Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukany. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1414 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Al-Istihsan. http://ar.wikipedia.org/w/index.php?title.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Kasyf al-Asrar ‘an Ushul al-Bazdawy. ‘Ala al-Din ibn ‘Abd al-‘Aziz ibn Ahmad al-Bukhary. Dar al-Kitab al-‘Araby. Beirut. 1394 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.      Lisan al-‘Arab. Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim ibn Manzhur. Dar Shadir. Beirut. Cetakan pertama. 1410 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.      Al-Mughny. ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah. Maktabah al-Riyadh al-Haditsah. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.      Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul. Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. 1417 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.  Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al-Syathiby. Tahqiq: Syekh ‘Abdullah Darraz. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Cetakan pertama. 1411 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.  Raudhah al-Nazhir wa Jannah al-Munazhir. Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisy. Maktabah al-Rusyd. Riyadh. Cetakan pertama. 1416 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.  Al-Risalah. Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Idris al-Syafi’iy. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.  Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’iy al-Kabir. Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar. Tahqiq: DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Maktabah Ibn Taimiyah. Kairo. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.  Al-Umm. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i. Dar al-Fikr. Beirut. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.  Ushul Fiqh al-Muyassar. DR. Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan pertama. 1415 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.  Ushul Madzhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal. DR. ‘Abdullah al-Turky. Mu’assasah al-Risalah. Lebanon. Cetakan pertama. 1414 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Lih. Lisan al-‘Arab, 13/117&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Definisi ini diterjemahkan secara bebas dari definisi Istihsan yang disebutkan oleh al-Karkhy –salah seorang ulama Hanafiyah-, dan kemudian dipilih pula oleh Ibnu Qudamah al-Hanbaly. Lih. Kasyf al-Asrar, 4/3. dan Raudhah al-Nazhir, 1/497.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Al-Mustashfa, 1/138.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Al-Istihsan, hal. 1 (http://ar.wikipedia.org/w/index.php?title)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Ibid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Lih. Raudhah al-Nazhir, 1/497.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Mashadir al-Tasyri’ Fima La Nashsha Fihi, hal. 70, sebagaimana dalam Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/52.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] HR. Al-Tirmidzy dalam Sunan-nya, Kitab al-Aqdhiyah, no. 3119. Banyak ulama yang menguatkan hadits ini, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Lih. I’lam al-Muwaqqi’in, 1/54.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lih. HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hudud, no. 3218.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/26.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Jenis ra’yu inilah yang ditentang oleh para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin al-Khaththab r.a. : “Jauhilah ra’yu! Karena sesungguhnya para pemakai ra’yu itu adalah musuh-musuh Sunnah. Mereka tidak lagi mampu memahami hadits-hadits dan berat bagi mereka untuk meriwayatkannya, maka mereka pun mendahulukan ra’yu atasnya.” (Lih. I’lam al-Muwaqqi’in, 1/55). Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak semua ra’yu itu tercela, selama ia berjalan di atas koridor Syariat yang semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/29-31.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Pada mulanya, Umar tidak berpendapat seperti ini, tetapi ia kemudian mengatakan, “Anggap saja bapak mereka (saudara sekandung) adalah seekor keledai (himar), maka hal itu tidak mengurangi dekatnya (kekerabatan), maka sertakanlah mereka (dalam bagian itu).” (Lih. Al-Mughni, 7/21-22). Karena itu, kasus ini dikenal juga dengan nama al-Himariyyah, dinisbatkan kepada himar atau keledai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/48-50.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Lih. Badai’ al-Shanai’, 7/84, al-Muwafaqat, 4/209, Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 509.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] HR. Ahmad dalam al-Musnad, Kitab al-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Hammam adalah semacam pemandian umum pada waktu yang lalu, biasanya dilengkapi dengan fasilitas air hangat. (pen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Lih. Al-Risalah, hal. 219, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 2/892.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 5/759.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[21] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/49.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[22] Ibid, 2/91-97.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[23] Irsyad al-Fuhul, hal. 212.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[24] Lih. Al-Risalah, hal. 25.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[25] Lih. Al-Umm, 5/52. Riwayat ini disebutkan dalam Talkish al-Habir (3/219), dimana ada seorang pria datang kepada Ibnu Umar dan menyebutkan bahwa ia telah menceraikan istrinya, maka Ibn ‘Umar mengatakan: “Berilah ia sekian...”. Dan setelah dihitung, jumlahnya sekitar 30 dirham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[26] Ibid. (3/232)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[27] Ibid. 1/66.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[28] Lih. Talkhish al-Habir, 1/217.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[29] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/50, 91-96.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[30] Al-Salaf adalah istilah lain untuk jual-beli al-salam. (pen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[31] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/82.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[32] Ibid, 2/85.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[33] Lih. Al-Muwafaqat, 4/117.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[34] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/87.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[35] Lih. Taisir al-Tahrir, 4/78.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[36] Ibid, 4/79-80.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[37]Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/89.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[38] I’lam al-Muwaqqi’in, 3/18.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-6554409431229441117?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6554409431229441117'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/6554409431229441117'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/01/istihsan-dan-kedudukannya-sebagai.html' title='ISTIHSAN DAN KEDUDUKANNYA  SEBAGAI METODE ISTINBATH HUKUM  DALAM USHUL FIQIH'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-8096281921376068655</id><published>2010-01-23T06:26:00.000-08:00</published><updated>2010-01-23T06:27:46.053-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><title type='text'>ISLAM DAN PEMILU;  SEBUAH KAJIAN TENTANG KONSEP PEMILU MENURUT ISLAM</title><content type='html'>ISLAM DAN PEMILU;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBUAH KAJIAN TENTANG KONSEP PEMILU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENURUT ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh:Muhammad Ikhsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema keikutsertaan aktifis Islam –baik dari kalangan ulama, du’at dan pemikirnya- dalam pertarungan politik hingga kini masih saja menjadi tema yang menarik dan hangat untuk dibicarakan. Dan itu dibuktikan dengan terjadinya pro-kontra di kalangan mereka yang mengkaji dan mendiskusikannya. Dan polemik ini jika diteliti lebih jauh bukanlah polemik yang baru kali ini terjadi, namun sejak dahulu –bahkan sejak berabad-abad lalu- tema keterlibatan para ulama dan cendekiawan muslim secara politis dalam penyelenggaraan negara –baik sebagai eksekutif, legislatif ataupun yudikatif- selalu menjadi perdebatan yang hangat dikaji. Dan siapa pun yang membaca literatur-literatur zaman itu akan menemukan misalnya bagaimana sebagian ulama mengingatkan bahaya “mendekati pintu sultan” atau bahkan menolak jabatan sebagai seorang qadhi. Meskipun tentu saja perdebatan itu tidak dalam kapasitas memvonis haram-halalnya “profesi politis” tersebut, namun hanya setakat menyoal boleh atau makruhnya hal tersebut –tentu saja kemakruhan ini karena dilandaskan sikap wara’ semata, tidak lebih dari itu-.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap wara’ itu sendiri jika ditelisik lebih jauh nampaknya dilandasi oleh dua hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, tingkat resiko pertanggungjawaban yang sangat tinggi yang terdapat dalam jabatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, bahwa posisi yudikatif (qadha’) secara khusus memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi) yang dalam hal ini dipegang oleh  para khalifah yang memiliki kadar keadilan yang berbeda-beda satu sama lain. Dan –sangat disayangkan- bahwa tabiat umum para khalifah itu pasca al-Khulafa’ al-Rasyidun justru lebih diwarnai oleh kefasikan; hal yang kemudian membuat banyak ulama yang wara’ lebih memilih untuk menjauhi jabatan apapun yang akan mengaitkan mereka dengan para khalifah itu. Alasannya tentu sangat jelas: rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezhaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yang tidak halal untuk mereka gunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun menjadi suatu fakta sejarah yang tak dapat dipungkiri pula bahwa terdapat sejumlah besar ulama yang tidak ragu untuk menerima jabatan-jabatan penting tersebut karena melihat sisi maslahat yang menurut mereka lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika kita berpindah dan melihat realita kontemporer kaum muslimin, kita akan melihat sebuah kenyataan yang tentu saja sangat jauh berbeda dengan kondisi Islam pada masa-masa sebelumnya. Perbedaan ini terwujud sangat nyata dalam “kemenangan” kekuatan sekularisme dalam pentas kehidupan sehari-hari. Interaksi kaum muslimin sendiri pun sangat jauh berubah terhadap Islam. Setelah sebelumnya agama memiliki kekuatan yang nyaris sempurna terhadap perilaku individu dan masyarakat, kini hampir dapat dikatakan bahwa kekuatan peran agama nyaris tidak melewati batas individu saja –kecuali jika ingin mengecualikan beberapa kalangan masyarakat Islam, seperti sebagian masyarakat yang ada di Jazirah Arab misalnya, yang itupun memiliki tingkat kepatuhan dan keterpengaruhan pada Islam yang tidak sama satu dengan yang lain-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum muslimin sendiri –dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya berperan sangat besar dalam hal ini-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar situasi yang dilematis inilah terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama, du’at dan aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu –secara lembaga maupun individu- telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya dapat dilakukan  melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian berbeda pandangan lagi: apakah perubahan itu harus melalui kudeta? Atau mengikuti persaingan politik yang keras? Atau justru dengan melakukan kekacauan dan menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh ummat ini –secara lembaga maupun individu-. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara memperbaikinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan hukum keikutsertaan di dalamnya. Tema inilah yang ingin diangkat dalam makalah ini, dimana ia akan berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah syar’i yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah-kaidah Pengantar Penting untuk Penyimpulan Konsep Pemilu Menurut Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai langkah awal penyimpulan konsep atau pandangan Islam tentang pemilu, maka menjadi sangat penting untuk memaparkan beberapa kaidah yang akan menjadi landasan penyimpulan konsep tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, DR. Abdullah al-Thuraiqi menyebutkan beberapa kaidah dimaksud, yaitu:[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, bahwa Islam adalah suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagi, dan karena itu hukumnya saling kait mengkait satu dengan yang lainnya. Antara yang bersifat ibadah dan mu’amalah terjadi hubungan saling melebur satu dengan yang lain. Karena itu sangat sulit untuk dipisahkan. Bahkan akarnya mengunjam ke dalam sisi aqidah dan akhlaq Islam. Dan ini adalah hal yang tidak mungkin diragukan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, bahwa dalam Islam, kekuasaan yang bersifat umum (al-Walayah al-‘Ammah), seperti khalifah, qadhi, menteri, gubernur, hisbah[3], dan yang terkait dengannya; semuanya memiliki tabiat keagamaan atau kesyar’ian, meskipun kemudian banyak terkait dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat duniawi, seperti perhubungan, telekomunikasi, kesehatan, sumber daya manusia, dan yang lainnya. Itulah sebabnya, para ulama saat mendefinisikan khilafah atau imamah mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ia adalah sesuatu yang ditetapkan untuk mengganti posisi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Harus diketahui bahwa penguasaan dan pengaturan urusan manusia adalah termasuk kewajiban agama yang terbesar. Bahkan kehidupan agama dan dunia tidak dapat ditegakkan kecuali dengannya. Maka menjadi wajib hukumnya untuk menjadikan kepemimpinan itu sebagai (bagian dari pelaksanaan) agama dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebab mendekatkan diri kepada-Nya dengan taat pada-Nya dan pada Rasul-Nya adalah merupakan taqarrub yang paling utama.”[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, bahwa ketika kekuasaan itu berpindah ke tangan orang-orang yang tidak memiliki keamanahan, maka hal itu sama sekali tidak mencabut nilai kesyar’iannya. Mengapa? Karena nilai tersebut adalah nilai yang inheren dan menyatu dengannya sehingga tidak mungkin dilepaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan yudikatif (qadha’) misalnya –yang notabene merupakan kekuasaan syar’i yang sangat mulia-, jika di sebagian negara Islam ia berubah peradilan atas dasar undang-undang manusia dan dipegang oleh orang yang tidak memahami Syariat Islam, maka kondisi ini sama sekali tidak mengubah nilai penting dan kesyar’iannya. Karena itu, jika seorang muslim kemudian menjabat jabatan itu, maka menjadi wajib baginya untuk memutuskan dengan landasan Syariat Islam. Dan ia tidak dibenarkan melepaskan jabatan ini jika ia mampu memutuskan hukum sesuai dengan wahyu Allah.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, bahwa para ulama adalah orang yang paling bertanggung jawab atas umat Muhammad saw; yang muslim maupun yang kafir, dan secara khusus masyarakat muslim; baik secara individu ataupun kelembagaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar dari tanggung jawab ini adalah adanya kewajiban untuk menyampaikan agama ini di pundak para ulama itu. Mereka adalah pemegang amanah dan pengganti para rasul dalam menyampaikan risalah Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misi ini adalah misi yang mulia namun berat di saat yang sama, kecuali bagi mereka yang rabbaniyyun. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“...akan tetapi dia berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani dengan apa yang kalian ajarkan dari al-Kitab dan apa yang kalian pelajari.” (Ali Imran: 79)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam al-Thabari menjelaskan makna rabbani dalam ayat ini dengan mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika demikian, para rabbaniyyun adalah sandaran manusia dalam pemahaman, ilmu dan urusan agama serta dunia. Itulah sebabnya, Mujahid mengatakan: ‘Mereka berada di atas para ahbar, karena para ahbar adalah ulama, sementara seorang rabbani adalah orang yang mengumpulkan ilmu dan pemahaman, yang memahami politik (siyasah), pengaturan, dan memenuhi urusan rakyatnya serta apa yang menjadi mashlahat dunia dan agama mereka.’”[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, bahwa hukum syar’i secara umum terbagi menjadi 2 macam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Hukum yang telah dijelaskan secara terperinci, seperti tauhid (aqidah), ibadah, fara’idh, hukum seputar keluarga –seperti nikah dan talaq-, hudud, qishash dan diyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Hukum yang masih bersifat umum. Yaitu hal-hal yang dijelaskan secara umum oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti mu’malah harta dan sistem tatanan sosial yang terkait dengan politik, administrasi, pendidikan atau yang semacamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jenis hukum pertama, maka ia adalah jenis hukum yang berlaku secara konsisten dan tidak mungkin berubah (al-Tsawabit); baik yang ditetapkan oleh nash ataupun ijma’. Dan dalam hal ni tidak ada perbedaan antara yang qath’i ataupun zhanni. Perbedaan pendapat yang terjadi pada beberapa masalah diantaranya –meskipun ada- namun sangat terbatas, dan tidak menjadi masalah selama tidak menyebabkan perselisihan dan permusuhan.[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun untuk jenis hukum yang kedua, maka ia dapat berubah dan berkembang mengikuti kondisi, tempat maupun waktu, selama tentu saja perubahan itu tidak melanggar prinsip dan kaidah yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, bahwa sistem politik dalam Islam ada yang bersifat global (mujmal) dan adapula yang bersifat terperinci (mufashshal), meskipun yang mayoritas adalah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh yang terperinci adalah penjelasan hak dan kewajiban yang ditetapkan secara syar’i untuk sang pemimpin dan yang dipimpin. Termasuk juga objek atau bahan yang dijadikan landasan hukum oleh sang pemimpin. Untuk yang satu ini,misalnya, Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan hendaklah (engkau) memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah.........” (al-Maidah: 49)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ayat ini jelas bahwa wahyu adalah objek atau bahan yang seharusnya dijadikan landasan hukum, meskipun ini tidak berarti keberadaan aturan atau undang-undang yang bersifat adminstratif terlarang selama ia diposisikan pada posisi yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun aturan politik yang bersifat global (mujmal) maka ia mencakup aturan-aturan  yang bersifat  adminstratif dan yang terkait dengan metode pelaksanaan yang merupakan bentuk penafsiran dan perincian dari prinsip-prinsip besarnya, seperti: syura, bai’at, keadilan, dan lain sebagainya.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh, bahwa kebanyakan aturan-aturan yang bersifat adminstratif itu bersifat ijtihadiyah dan bukan tauqifiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tentu saja sangat logis, karena sistem yang bersifat administratif tidak mungkin diberlakukan secara sama rata dengan satu model untuk semua tempat. ia bisa saja berubah dari waktu ke waktu, dan dari satu negara ke negara yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem adminstrasi pada masa Khulafa’urrasyidun –misalnya- berbeda dengan sistem yang berlaku di zaman Nabi saw ataupun dengan era pemerintahan di masa Umawiyah dan Abbasiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta sejarah –misalnya- menunjukkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khatthab r.a. adalah orang pertama yang menerapkan konsep Dawawin (bentuk plural dari Diwan), dan beliau juga bahkan meninggalkan beberapa kebijakan yang sebelumnya dijalankan oleh Khalifah Abu Bakar r.a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka aturan-aturan administratif Daulah Islamiyah yang pernah ada sebelumnya dapat diambil apa yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan sejalan dengan mashlahat. Adapun aturan yang tidak sesuai, maka tidak ada masalah jika kita meninggalkan lalu mengadopsi sistem lain yang lebih mashlahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa kaidah yang selanjutnya menjadi pijakan kita dalam membahas lebih lanjut konsep pemilu dalam pandangan politik Islam. Tentu saja pertanyaan yang muncul dan harus dijawab kemudian adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat administratif saja atau tidak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep Pemilu dalam Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat adminsitratif “belaka”? Atau dengan kata lain, apakah Islam menetapkan aturan tertentu dalam proses pemegangan kekuasaan untuk level yang tinggi seperti jabatan imam (baca: kepala negara), qadhi, dan anggota majlis syura (parlemen)? Atau dalam hal ini tidak aturan tertentu yang baku?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban untuk semua itu adalah bahwa tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa  Islam sejak awal telah menetapkan aturan atau sistem tertentu untuk mencapai puncak kekuasaan. Jika kita melihat kekuasaan yang ada sejak masa wal Islam –maksudnya sejak wafatnya Rasulullah saw-, maka kita tidak menemukan hal itu. Abu Bakar menjadi khalifah melalui proses bai’at yang disepakati oleh Ahl al-Sunnah bahwa bai’at itu terjadi dengan kesepakatan semua sahabat dan bukan atas dasar nash tertentu. Karena itu tidak ada seorang sahabat pun yang menggunakan nash dalam pengangkatan Abu Bakar r.a, tapi mereka justru mengatakan: “Rasulullah saw telah rela mengangkatmu sebagai imam kami dalam urusan agama kami (maksudnya shalat), lalu mengapa kami tidak rela menjadikan engkau sebagai imam dalam urusan dunia kami?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu yang terjadi dari Abu Bakar kepada Umar bin al-Khatthab r.a adalah proses istikhlaf atau penunjukan pengganti sesudahnya. Lalu kemudian hal yang sama dinyatakan oleh Umar setelah ia terluka akibat tikaman Abu Lu’lu’ah al-Majusi: “Jika aku melakukan istikhlaf, maka orang yang lebih baik dariku pun –maksudnya Abu Bakar- telah melakukannya. Dan jika aku tidak melakukannya, maka orang yang lebih baik dariku pun telah melakukannya –yaitu Rasulullah saw-.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Bakar bin ‘Ayyasy (w. 193 H) pernah ditanya oleh Khalifah Harun al-Rasyid: “Bagaimana Abu Bakar r.a. diangkat menjadi khalifah?” Ia pun menjawab: “Wahai Amirul mukminin! Allah dan Rasul-Nya telah mendiamkan hal itu, dan kaum beriman pun mendiamkannya.” Harun al-Rasyid berkata: “Demi Allah! Anda hanya membuat saya semakin tidak paham.”  Abu Bakar bin ‘Ayyasy lalu mengatakan: “Saat itu Rasulullah saw sakit selama 8 hari, lalu Bilal masuk menemui beliau, lalu beliau berpesan padanya: ‘Perintahkanlah Abu Bakar unuk memimpin shalat!’ Maka ia pun memimpin shalat selama 8 hari, dan wahyu saat itu masih turun kepada Nabi saw. Dan Nabi pun diam (tidak membicarakan soal pengangkatan Abu Bakar setelah beliau) karena Allah pun tidak menyinggungnya. Dan kaum beriman (baca: sahabat) pun mendiamkannya karena diamnya Rasulullah saw.”[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan tersebut sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada nash yang tegas dalam hal ini yang menjelaskan metode atau sistem peralihan atau pencapaian sebuah tampuk kekuasaan dalam Islam. Apalagi sampai pada taraf menentukan individu atau dinasti tertentu. Meskipun terdapat nash yang menunjukkan bahwa para imam haruslah berasal dari Suku Quraisy, namun poin ini memiliki cakupan yang begitu luas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)   Quraisy adalah nama yang mencakup berbagai suku-suku Arab yang ada di Mekkah, dan itu artinya ia lebih luas dari sekedar seorang individu atau dinasti tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2)   Syarat ini tentu juga harus didukung syarat lain, yaitu: jika sang Quraisy itu memiliki kapabilitas sebagai pemimpin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3)   Syarat ini hanya terkait dengan al-Imamah al-‘Uzhma saja, bukan kekuasaan yang lainnya. Dan syarat ini akan semakin terasa pentingnya bila kita dihadapkan pada beberapa pilihan yang mempunyai kapabilitas yang sama, lalu siapa yang akan ditunjuk? Poin kequraisyian inilah yang menentukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dan jika demikian persoalannya, maka itu berarti bahwa perkara ini tetap bersifat muthlaq dan tidak muqayyad. Artinya siapa yang memiliki kemampuan maka dia berhak untuk menjabatnya. Tetapi intinya adalah bahwa dalam hal ini Islam tidak memberikan satu ketetapan baku dalam proses peralihan atau penguasaan tampuk kepemimpinan tertinggi di sebuah negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep pemilu sendiri –dalam bentuknya yang modern- dapat dikatakan sebagai konsep dan sistem yang umum digunakan di berbagai negara Barat, yang dalam hal ini mayoritas menerapkan demokrasi sebagai the way of life mereka dalam seluruh bidang kehidupan. Konsep ini secara umum memiliki karakter ideologis dan sistem administratif yang khas sebagaimana akan dijelaskan berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakter Ideologis Pemilu Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Penetapan undang-undang yang sesuai dengan kepentingan negara –sesuai dengan latar belakang ideologi mereka. Dan ini ada merupakan tugas utama parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Menjauhkan agama –apapun- dari realitas kehidupan umum masyarakat (politik, adminstrasi, ekonomi, peradaban, sosial, dan lain sebagainya). Sehingga tidak mengherankan jika undang-undang yang lahir murni bersifat duniawi belaka. Tidak ada pengaruh agama sedikit pun di dalamnya, kecuali mungkin sekedar basi-basi untuk memberikan penghargaan agar tidak dianggap melecehkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Hubungan sosial-politik sepenuhnya dibangun atas dasar kebebasan individu. Dan ini adalah prinsip demokrasi yang sangat dibanggakan oleh Demokrasi Barat, bahkan mungkin tidak berlebihan untuk mengatakannya sebagai prinsip suci bagi mereka. Meskipun prinsip dibatasi dengan “tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain”, namun dalam prakteknya ia benar-benar dibebaskan mengikuti nafsu dan keinginan pemiliknya. Dan tentu saja, agama tidak diberi kekuasaan untuk menghakiminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa kebebasan semacam ini hanya mengandung kemudharatan. Tentu saja ada beberapa sisi positif di dalamnya, seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-   Bahwa kebebasan semacam ini (seharusnya) memberikan kesempatan dan ruang gerak yang sangat luas bagi yang ingin memperjuangkan kebenaran –terutama para da’i-, dimana mereka dapat bekerja dan berfikir dengan tenang tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau apapun yang semacamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-   Bahwa ia membangun sebuah hubungan yang penuh keterusterangan antara penguasa dan rakyatnya, dimana rakyat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakter Teknis-Adminstratif Pemilu Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Keragaman partai politik. Dan ini adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem demokrasi. Sehingga para para ahli ilmu politik pun menganggapnya sebagai salah satu konsekwensi logis bagi sistem parlemen.[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Proses pemilihan, baik untuk kepemimpian tertinggi ataupun anggota parlemen. Ini juga adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem ini. Karenanya pemerintahan hasil pemilihan kemudian menjadi prinsip dasar yang tertanam kuat sebagai salah satu prinsip Demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Pemerintah terpilih akan memimpin dalam batas waktu tertentu; 2, 3, 4 atau 5 tahun misalnya. Dengan berakhirnya masa tersebut, maka berakhir pula kekuasaan pemerintah terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Pemisahan 3 jenis kekuasaan: legislatif, judikatif dan eksekutif. Ini juga dapat disebut sebagai salah satu prinsip asasi sistem demokrasi yang diserukan Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat ulang karakteristik tersebut –baik yang bersifat ideologis maupun adminstratif-, maka nampak jelas bahwa karakteristik ideologis yang disebutkan terdahulu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Karakter pertama misalnya –penetapan undang-undang- jelas bertentangan dan bertabrakan dengan misi dan tujuan kenabian dan risalah yang diturunkan Allah (samawiyah). Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diinginkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah), tentulah mereka telah dibinasakan.” (Al-Syura: 21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakter kedua juga demikian: memisahkan agama dari kehidupan sosial masyarakat, sebab risalah Islam jelas diturunkan oleh Allah untuk menjadi sistem dan aturan bagi setiap sisi dan aspek kehidupan manusia, karena ia menetapkan bahwa seluruh bagian kehidupan adalah ibadah kepada Allah. Karenanya ia tidak mengenal pemisahan antara agama dan kehidupan sehari-hari, bahkan mengecam tindak pemisahan itu, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Nisa’ ayat 150-151.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan karakter ketiga yaitu kebebasan, maka ini dapat bermakna dan berdampak positif dan negatif sekaligus. Karenanya ia tidak bisa digunakan secara mutlak, tetapi yang harus dilakukan adalah memberikan batasan terhadap bentuk kebebasan yang sejalan dengan Syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tiga karakter yang bersifat formatis: keragaman partai, pemilihan umum, dan pemisahan 3 jenis kekuasaan, maka nampaknya ini dapat dikategorikan sebagai sisi yang bersifat formalitas administratif yang mungkin dapat diambil dan diadopsi sisi-sisi positifnya. Ini tidak ubahnya seperti sistem pendidikan modern yang berlaku umum di seluruh dunia, dimana proses pendidikan berjalan dengan sistem yang sulit untuk dihindari, seperti pembagian fase pendidikan menjadi 3 tahap: dasar, menengah dan perguruan tinggi; dimana seorang pelajar tidak bisa pindah ke tahap selanjutnya kecuali setelah menyelesaikan tahap sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode semacam ini tidak pernah dikenal dengan segala rinciannya di kalangan ulama kaum muslimin bahkan sampai sebelum satu abad ini. Dan itu tentu saja tidak menjadi sebuah masalah untuk mengadopsi sisi positifnya, sebab jika kita melihat sistem yang berlaku sepanjang sejarah politik Islam, kita akan menemukan bahwa ada banyak hal yang berlaku pada masa awal Islam, namun kemudian pada masa selanjutnya tidak lagi berlaku. Contoh yang paling sederhana adalah konsep “negara”. Pada masa awal Islam, setidaknya sejak masa Khulafa’ al-Rasyidun hingga Khilafah Abbasiyah, yang dimaksud dengan “negara Islam” adalah seluruh wilayah yang berada di bawah naungan dan jangkauan kekhilafahan yang membentang dari Spanyol hingga Asia Tengah. Akan tetapi batasan itu kini tidak lagi berlaku sekarang, sebab komunitas kaum muslimin di setiap belahan bumi harus “menyesuaikan diri” bahwa setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, mereka tidak lagi bernaung di bawah satu kekhilafahan. Sehingga akibatnya, konsep “negara” pun menjadi semakin kecil cakupan dan jangkauannya dibanding sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita telah sepakat bahwa keragaman partai, pemilihan dan pemisahan tiga jenis kekuasaan adalah termasuk persoalan yang tidak lebih dari sekedar persoalan teknis administratif, maka itu berarti penggunaannya sangat bergantung pada prinsip “Jalb al-Mashlahah wa Dar’u al-Mafsadah” . Dan ini adalah prinsip yang umum berlaku dalam hal-hal yang bersifat teknis administratif semacam ini dalam sejarah politik Islam awal, terutama di masa Khalifah Umar bin al-Khathab r.a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, nampak menjadi sangat dipaksakan jika kita berusaha mencari-cari rincian dalil untuk membuktikan kesyar’iyan atau ketidaksyar’iyan adanya keragaman partai, pemilihan umum atau pemisahan 3 jenis kekuasaan tersebut. Dan siapa saja yang berusaha melakukan itu, maka argumentasi apapun yang dikemukan akan tetap mengundang polemik karena dalil yang dikemukakan tidak langsung menukik pada akar persoalan ini, sebab memang tidak ada nash yang sharih untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sebabnya, perlu ditegaskan pula bahwa ketika kita mengatakan bahwa sistem pemilu adalah sebuah sistem yang bersifat teknis administratif dan kita boleh mengadaptasinya dari pengalaman bangsa atau komunitas lain sama sekali tidak bertentangan dengan Syariat Islam, maka itu tidak berarti bahwa serta merta kita mengadopsi bulat-bulat apa yang mereka terapkan dalam sistem tersebut. Sebab sudah pasti ada yang bermanfaat dan tidak dalam sistem ini. Atau dalam bahasa lain, terdapat maslahat dan mafsadat di sana. Karena itu sekali lagi muwazanah atau melakukan pertimbangan antara keduanya menjadi hal mutlak yang harus dilakukan. Sehingga pada akhirnya kita dapat memilih mana yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam, dan menolak yang mengandung mafsadat. Dan dengan metode seperti inilah pada akhirnya kita berinteraksi dengan semua ide dan pemikiran yang berasal dari luar Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu poin yang mungkin diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut adalah membatasinya pada kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kualitas intelektualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti para ulama dan akademisi.[12] Mengapa? Karena sebenarnya sangat tidak logis dan mashlahat jika pemilihan semacam ini diserahkan kepada semua orang (baca: rakyat) yang kemudian memilih orang yang tidak mereka kenal atau bahkan tidak pernah mereka dengar tentangnya. Itulah sebabnya orang bodoh, awam, pemilik pemikiran yang menyimpang, dan yang semacamnya harus dijauhkan dari “misi” yang sangat penting ini: pemilihan pemimpin negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode seperti ini jika ditelusuri mirip dengan sistem ahl al-hil wa al-‘aqd yang kita kenal secara historis dalam Islam. Dan dalam aplikasi kontemporernya, penunjukan atau pemilihan dewan atau majlis atau apapun namanya ini diserahkan pada lembaga-lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual, seperti perguruan tinggi, dewan ulama, organisasi-organisasi keilmuan, dan yang semacamnya. Dan dewan atau majlis atau apapun namanya ini tentu tidak dapat disamakan dengan Dewan Parlemen, sebab cakupannya jauh lebih luas daripada Dewan Parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, sesungguhnya ada satu poin penting yang ingin ditegaskan oleh penulis, yaitu bahwa saat ini kita sebagai seorang muslim dihadapkan pada dua hal yang penting untuk selalu dijadikan pertimbangan: (1) bahwa kita harus berpegang teguh pada Syariat Allah, dan (2) disaat yang sama kenyataan masa kiwari yang juga menuntut kita untuk dapat menyesuaikan diri dengan segala perkembangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua hal ini jelas harus kita jalani dengan seimbang. Itulah sebabnya, keteguhan kita pada Syariat Allah seharusnya tidak menghalangi kita untuk beradaptasi dengan zaman manapun, sebab pada dasarnya Syariat Islam memberikan kita ruang untuk itu. Ada hal-hal yang dapat “dilenturkan” –dan karena itu, ia dapat berubah dari waktu ke waktu-, namun ada hal-hal yang tidak dapat digoyahkan sedikit pun. Dan kasus pemilu serta sistem pemerintahannya lainnya adalah contoh nyata yang menunjukkan pada kita kedua hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, yang paling kita butuhkan adalah al-fiqh atau pemahaman yang dalam dan bijak akan nilai-nilai Syariat Allah ini, agar kita dapat mengejawantahkannya secara tepat dan benar sesuai dengan yang dikehendaki oleh Rabb yang menurunkannya sebagai rahmat bagi alam semesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bi al-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cipinang Muara, 15 April 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardy. Tahqiq: Ahmad Mubarak al-Baghdady. Maktabah Ibn Taimiyah. Kuwait. Cetakan pertama. 1409 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Al-Daulah wa Siayash al-Hukm fi al-Fiqh al-Islamy. DR. Ahmad al-Hushary. Dar al-Anshar. Kairo. Cetakan keempat. 1977 M.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an. Muhammad ibn Jarir al-Thabary. Tahqiq: Mahmud Muhammad Syakir dan Ahmad Muhammad Syakir. Dar al-Ma’arif. Mesir. Cetakan kedua. T.t.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah. Dikumpulkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kompleks Percetakan al-Qur’an Raja Fahad. Madinah. 1416 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah. DR. ‘Abdullah bin Ibrahim al-Thuraiqy. http://www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2896 dan http://www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2869.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Al-Qanun al-Dustury wa al-Anzhimah al-Siyasiyah. DR. ‘Abdul Hamid Mutawalli. Dar al-Manar. Kairo. Cetakan pertama. 1413 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.      Siyar A’lam al-Nubala’. Muhammad ibn Ahmad al-Dzahaby. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth. Mu’assasah al-Risalah. Beirut. Cetakan ketujuh. 1410 H.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Lih. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, hal. 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Ibid, hal. 2-4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Hisbah adalah sebuah lembaga resmi pemerintah Islam yang bertugas menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Majmu’ al-Fatawa, 28/390.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, hal. 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Lih. Tafsir al-Thabari, 3/132.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Lih. al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah, hal. 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Ibid, hal. 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lih. Siyar A’lam al-Nubala’, 8/506.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Lih. Al-Qanun al-Dustury wa al-Anzhimah al-Siyasiyah, hal. 108.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Lih. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlaminyah, 2/5.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-8096281921376068655?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8096281921376068655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/8096281921376068655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/01/islam-dan-pemilu-sebuah-kajian-tentang.html' title='ISLAM DAN PEMILU;  SEBUAH KAJIAN TENTANG KONSEP PEMILU MENURUT ISLAM'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-5856714751102097517</id><published>2010-01-23T06:25:00.001-08:00</published><updated>2010-01-23T06:26:35.822-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><title type='text'>Makalah-Ikhtilaf dalam Tafsir</title><content type='html'>IKHTILAF ULAMA DALAM TAFSIR AL-QUR’AN; Memahami Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan dalam Menafsirkan Al-Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHTILAF ULAMA DALAM TAFSIR AL-QUR’AN;&lt;br /&gt;Memahami Sebab-sebab Terjadinya&lt;br /&gt;Perbedaan dalam Menafsirkan al-Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Muhammad Ikhsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan adalah sebuah sunnatullah kehidupan. Setiap orang melihat suatu masalah dari sudut pandang, lalu memberikan kesimpulan sesuai dengan sudut pandang dan hasil pemikirannya. Hal yang sama juga terjadi dalam upaya menafsirkan al-Qur’an. Telah menjadi sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, bahwa ikhtilaf atau perbedaan pandangan dalam menafsirkan ayat-ayat Allah juga terjadi sejak dahulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan memaparkan secara singkat tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam penafsiran al-Qur’an tersebut. Tentu saja dengan harapan agar kita dapat memahami dan mengambil sikap yang tepat menghadapi perbedaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhtilaf dalam Penafsiran Al-Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. Wasim Fathullah mendefinisikan ikhtilaf dalam penafsiran al-Qur’an sebagai “ketidaksepakatan para pengkaji al-Qur’an dalam memahami penunjukan suatu ayat atau lafazh al-Qur’an terkait dengan kesesuaiannya dengan kehendak Allah Ta’ala dari ayat itu, dimana sang mufassir kemudian menyimpulkan sebuah makna yang tidak disimpulkan oleh mufassir lainnya.”[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi ini memberikan gambaran bahwa setiap perbedaan pemahaman dalam menafsirkan al-Qur’an, sekecil apapun, maka ia dikategorikan sebagai sebuah ikhtilaf. Akan tetapi, -sebagaimana akan diuraikan kemudian- dari sisi lain, ikhtilaf sendiri kemudian dibagi menjadi 2 jenis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat variatif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Ikhtilaf tadhadh (perbedaan yang bersifat kontradiktif).[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang dimaksud dengan ikhtilaf tanawwu’ adalah (1) sebuah kondisi dimana memungkinkan penerapan makna-makna yang berbeda itu ke dalam ayat dimaksud, dan ini hanya memungkinkan jika makna-makna itu adalah makna yang shahih, atau (2) makna-makna yang berbeda itu sebenarnya semakna satu sama lain, namun diungkapkan dengan cara yang berbeda, atau (3) terkadang makna-makna itu berbeda namun tidak saling menafikan, keduanya memiliki makna yang shahih.[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ikhtilaf tadhadh adalah ketika makna-makna itu saling menafikan satu sama lain, dan tidak mungkin diterapkan secara bersamaan. Bila satu diantaranya diucapkan, maka yang lain harus ditinggalkan.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sementara dari sudut apa yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir al-Qur’an, Ibnu Taimiyah menyimpulkannya dalam 2 hal: yaitu ikhtilaf yang didasari sandaran nash, dan ikhtilaf yang didasari oleh selain nash –dalam hal ini adalah ra’yu.[5] Dengan kata lain, penyebab terjadinya ikhtilaf itu secara garis besar dapat dikatakan berbeda-beda bila ditinjau dari sisi tafsir bil-ma’tsur dan tafsir bil-ra’yi. Dan itulah yang akan dijelaskan berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhtilaf dalam Tafsir bil-Ma’tsur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah dijelaskan bahwa landasan yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir bil-Ma’tsur adalah nash. Artinya, terdapat beberapa nash atau riwayat yang tidak sepakat dalam menungkapkan penjelasan terhadap suatu ayat atau lafazh qur’ani tertentu. Dalam kasus ini, kita akan menemukan –misalnya- beberapa penjelasan tentang suatu ayat yang sama yang secara sekilas nampak berbeda atau bertentangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah meneliti lebih dalam, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa ikhtilaf dalam kategori sangat mungkin terjadi karena sebab-sebab berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, ketika sebuah lafazh ditafsirkan oleh setiap ulama dengan penjelasan yang berbeda, padahal makna-makna itu sebenarnya ada dalam lafazh yang dimaksud.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasannya adalah bahwa sesuatu seringkali memiliki beberapa sifat atau karakteristik, namun ini tidak berarti bahwa sesuatu itu pun berbilang mengikuti berbilangnya sifat yang ia miliki. Sifat atau karakteristik apapun yang disebutkan oleh sang mufassir, maka itu mengarah kepada satu hal yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh paling sederhana –misalnya- adalah lafazh “Hari Kiamat” (Yaum al-Qiyamah). Hakikatnya satu, namun terkadang diungkapkan dengan makna-maknanya yang lain, tapi semuanya tercakup dalam kata Yaum al-Qiyamah. Kita mengenal kata “Yaum al-Din” (Hari Pembalasan), “Yaum al-Hasyr” (Hari Pengumpulan), dan “Yaum al-Taghabun” (Hari saling menuntut) –misalnya- dimana setiap kata ini memiliki makna yang berbeda, namun semua makna itu tercakup dalam “Yaum al-Qiyamah”.[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Contoh lain dalam kategori ini adalah penafsiran “al-Shirath al-Mustaqim”  dalam surah al-Fatihah. Bila kita merujuk pada penafsiran ulama tentangnya, kita akan menemukan bahwa mereka sangat bervariasi dalam menafsirkan kata ini. Ada yang mengatakan bahwa “al-Sirath al-Mustaqim”  adalah Islam. Yang lain mengatakan bahwa ia adalah al-Qur’an, ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan yang lainnya. Sepintas, penafsiran ini nampak berbeda-beda, namun sebenarnya hakikatnya satu. Sebab hakikat dien al-Islam adalah mengikuti al-Qur’an. Ia juga mencakupi ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Ibnu Taimiyah mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“...Demikian pula penafsiran ulama yang menyatakan bahwa ia –‘al-Shirath al-Mustaqim’- adalah (mengikuti) al-Sunnah dan al-Jama’ah. Juga penafsiran yang mengatakan bahwa ia adalah jalan penghambaan, penafsiran yang mengatakan bahwa ia adalah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya saw, dan yang seperti itu; mereka semua mengisyaratkan pada hal yang sama, hanya saja masing-masing menggambarkannya dengan salah satu sifat yang dimiliki (oleh ‘al-Shirath al-Mustaqim’ itu).”[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Dengan melihat penjelasan di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa kategori ini dapat dimasukkan dalam kategori ikhtilaf tanawwu’ yang tidak saling kontradiktif, dan bukan ikhtilaf tadhadh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, al-Qur’an menyebutkan sesuatu dengan lafazh yang bersifat umum, lalu kemudian setiap mufassir menafsirkannya dengan menyebut salah satu bagiannya yang khusus saja. Biasanya ini bertujuan untuk memberikan ‘stressing’ pada hal yang dimaksud, dan bukan untuk membatasi pengertian lafazh yang umum tersebut.[9]  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang lafazh yang umum sulit untuk dijelaskan dengan sebuah batasan yang bersifat mutlak. Hal ini kemudian mendorong sang mufassir untuk menjelaskannya dengan memberikan dan mengetengahkan “contoh” yang merupakan salah satu bagian dari lafazh yang umum itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dalam surah Fathir, ayat 32:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ QWØR’ †WTÞ&lt;’W¤`èVK… ðˆHTWT�YÑ&lt;Ö@… WÝÿY¡PVÖ@… †WTÞ`~TWÉð¹`²@… óÝYÚ $†WTßY †W‰YÆ `ySäpÞYÙWTÊ cyYÖ†VÀº -YãY©pTÉWTÞYPÖ ØSä`ÞYÚWè bŸY±WTp�ÍQSÚ óØSä`ÞYÚWè =SÌYŠ†Wª g‹.W¤`kW�&lt;Ö@†YTŠ YÜ&lt;¢XM†TYŠ &amp;JðY/@… ðÐYÖ.V¢ WéSå SÔTTpµWÉ&lt;Ö@… S¤kY‰W|&lt;Ö@… (32) » [فاطر:32]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat ini, dijelaskan 3 kategori hamba-hamba Allah: (1) Yang zhalim pada dirinya sendiri (al-zhalim li nafsihi), (2) yang bersikap pertengahan (muqtashid), dan (3) yang berkompetisi dalam kebaikan (al-sabiq bi al-khairat). Bila kita merujuk pada bagaimana para ahli tafsir menafsirkan masing-masing kategori ini, sekilas kita akan menemukan perbedaan. Ada yang menafsirkan bahwa yang zhalim itu adalah yang membaca al-Qur’an tapi tidak mengamalkannya, yang pertengahan adalah yang membaca al-Qur’an dan mengamalkannya, dan yang berkompetisi dalam kebaikan adalah yang membaca al-Qur’an, memahaminya dan mengamalkannya. Ada yang menafsirkan bahwa yang zhalim itu adalah yang lalai dari shalat sehingga kehilangan waktu dan jama’ah, yang pertengahan adalah yang tidak kehilangan waktu namun ketinggalan jamaah, sementara yang berkompetisi adalah yang selalu menjaga waktu dan jamaahnya. Ada pula yang menafsirkan bahwa yang berkompetisi adalah yang masuk ke mesjid sebelum adzan dikumandangkan, yang pertengahan adalah yang masuk ke mesjid setelah adzan dikumandangkan, dan yang zhalim adalah yang masuk setelah shalat ditegakkan. Dan banyak lagi penafsiran lain seputar ini.[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah mengomentari hal ini dengan mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudah dimaklumi, bahwa ‘yang zhalim pada dirinya’ itu mencakup orang yang menyia-nyiakan semua kewajiban dan melanggar semua larangan, ‘yang pertengahan’ adalah yang mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan larangan, dan ‘yang berkompetisi’ mencakup orang yang mengerjakan kebajikan-kebajikan lain disamping yang wajib...Lalu kemudian setiap mufassir menyebutkan salah satu dari jenis ketaatan tersebut. Maka setiap pendapat yang menyebutkan salah satu jenis itu tercakup dalam ayat. Tujuannya adalah memberitahukan orang yang mendengarkan ayat itu bahwa ia mencakupi jenis ketaatan tersebut, dan memberikan penekanan terhadap (jenis ketaatan) yang lainnya.”[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus lain, kategori ini dapat terjadi disebabkan adanya beberapa asbab al-Nuzul dalam satu ayat. Hal ini kemudian menyebabkan seorang mufassir menafsirkan ayat berdasarkan salah satu asbab al-Nuzulnya, sedangkan mufassir yang lain menafsirkannya berdasarkan asbab al-Nuzul yang lain. Seperti yang terjadi pada ayat tentang li’an dalam surah al-Nur, ayat 6:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ WÝÿY¡PVÖ@…Wè WÜéSÚó£WTÿ óØSäW–.Wè`¦VK… `yVÖWè ÝRÑWTÿ óØSäPVÖ Sò:…WŸWäS® :‚PV�MX… óØSäS©SÉßKV… SáWŸHTWäW­WTÊ `yYåYŸWšVK… SÄWTŠ`¤VK… Y&gt;‹.WŸHTWäW® *YJð/@†YŠ ISãPVßMX… WÝYÙVÖ WÜkYÎYŸHTQW±Ö@… (6) » [النور:6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Dalam salah satu riwayat yang disebutkan oleh al-Bukhari dijelaskan bahwa ayat ini turun untuk kasus Hilal ibn Umayyah ketika ia menuduh zina istrinya. Sementara dalam riwayat shahih lainnya disebutkan bahwa ayat ini turun pada kasus  Uwaimir al-‘Ajluny.[12] Meskipun sekilas perbedaannya begitu nyata, tapi sebenarnya di sini tidak ada pertentangan, sebab ayat yang sama bisa saja turun untuk beberapa kasus yang sama. Hanya saja kemudian seorang mufassir menyebutkan yang ini, sementara yang lain mengangkat contoh lain yang juga terdapat dalam riwayat yang shahih. Itulah sebabnya, Ibnu Taimiyah mengatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bila ini telah dipahami, maka perkataan salah seorang mereka bahwa ayat ini turun dalam (kasus) ini, samasekali tidak menfikan perkataan yang lain yang mengatakan bahwa ayat ini turun dalam (kasus) yang itu; selama lafazh (ayat) memang mencakup keduanya.”[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa kategori kedua inipun tidaklah termasuk jenis ikhtilaf tadhadh yang kontradiktif. Ia termasuk jenis ikhtilaf tanawwu’ yang bersifat variatif, tidak bertentangan dan dapat dikompromikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, hal-hal yang terkait dengan pemahaman terhadap lafazh, yang kemudian menyebabkan perbedaan kesimpulan dalam menafsirkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan kategori ini, ada beberapa hal menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang terjadi dalam surah al-Muddatstsir, ayat 51:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ p‹QW£WTÊ ÝYÚ Y&gt;áW¤WépT©WTÎ (51) » [المدثر:51]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Lafazh qaswarah ditafsirkan dengan singa, atau pemanah, atau pemburu.[14] Ketiga makna itu memungkinkan untuk kata qaswarah, maka setiap mufassir pun menafsirkannya dengan mengambil satu dari makna-makna itu. Ibnu Taimiyah memberikan catatan penting bahwa lafazh semacam ini berulang dalam al-Qur’an, maka setiap maknanya boleh jadi tepat di suatu tempat, sementara makna yang lain tepat pada tempat lain.[15] Jenis inipun dapat dimasukkan dalam ikhtilaf tanawwu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Adanya beberapa lafazh yang memiliki makna yang mendekati makna lafazh qur’ani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi kemudian membuat para mufassir berusaha menjelaskannya dengan salah satu dari beberapa lafazh itu. Meskipun lafazh itu tidak benar-benar tepat menggambarkan makna lafazh qur’ani dimaksud, tapi para mufassir berusaha untuk mendekatkan maknanya sedekat mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dalam surah al-Nisa’, ayat 163: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ :†PVßXM… :†WÞTT`~Wš`èVK… ðÐ`~VÖMX… :†WÙVÒ :†WÞTT`~TWš`èVK… uøVÖXM… w—éSTß WÝGTTTQY~Y‰PVÞÖ@…Wè ?ÝYÚ &amp;-YâYŸ`ÅWŠ :†TWTÞ`~TWš`èVK…Wè uvøVÖXM… ðy~Yå.W£`TŠXM… WÔ~YÅHTTWTÙ`ªXM…Wè WÌHTW™`ªXM…Wè ð‡éSÍ`ÅWTÿWè Y·†W‰TT`ªVK‚ô@…Wè uøW©~YÆWè ð‡éQWTÿVK…Wè ð¨STßéSTÿWè WÜèS£HTWåWè &amp;WÝHTWÙ`~VÕSªWè †WÞT`~WTŽ…ƒòWè W ISè…W  …_¤éSŠW¦ (163) » [النساء:163]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;             Kata Auhaina (Kami wahyukan) dijelaskan dengan ungkapan yang berbeda-beda. Ada yang menafsirkannya dengan “pemberitahuan” (al-I’lam), adapula yang menafsirkannya dengan “menurunkan” (al-Inzal). Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kedua makna ini hanyalah sebuah upaya pendekatan kepada makna wahyu, tidak benar-benar tepat menjelaskan hakikat wahyu itu. Sebab wahyu iu sendiri –menurut Ibnu Taimiyah- adalah “pemberitahuan yang terjadi secara cepat dan tersembunyi.”[16]  Bila dicermati, ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu contoh ikhtilaf tanawwu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Perbedaan qira’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika satu ayat memiliki qira’at yang berbeda, maka perbedaan penafsiran dan penjelasan sangat mungkin terjadi, sebab setiap mufassir memberikan tafsir sesuai dengan qira’at yang ia gunakan. Seperti dalam surah al-Hijr, ayat 15:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ vN…éSTÖ†WÍVÖ †WÙPVTßXM… p‹W£PYÑSª †WTßS£HTW±`TŠVK… `ÔWTŠ SÝ`™WTß b×`éTWTÎ WÜèS¤éS™pT©JðTÚ (15) » [الحجر:15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Sukkirat selain dibaca tasydid seperti ini, ia juga dibaca biasa tanpa tasydid: sukirat. Bila dibaca tasydid, maka maknanya menjadi “terhalangi dan tertutupi”, dan jika dibaca tanpa tasydid, maknanya menjadi “tersihir”. Kedua makna ini sebenarnya tidak jauh berbeda, sebab keduanya memiliki “hubungan dampak”; orang yang tersihir akan tertutupi pandangannya untuk melihat yang sebenarnya. Itulah sebabnya, jenis inipun dapat dikatakan sebagai khtilaf tanawwu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Demikianlah, tiga kategori ikhtilaf dalam tafsir yang disandarkan pada sumber-sumber naqli (tafsir bil-ma’tsur). Dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf dalam jenis tafsir ini lebih banyak yang mendekati ikhtilaf tanawwu’ –untuk tidak mengatakan semuanya-. Itulah sebabnya, Ibnu Taimiyah menyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Khilaf (perbedaan) di kalangan salaf dalam tafsir itu sedikit. Khilaf mereka dalam masalah hukum jauh lebih banyak daripada khilaf mereka dalam tafsir. Mayoritas khilaf mereka yang diriwayatkan secara shahih (kepada kita) termasuk dalam kategori ikhtilaf tanawwu’, dan bukan ikhtilaf tadhadh.”[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;             Ikhtilaf dalam Tafsir bil-Ra’yi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya ikhtilaf pada ranah tafsir ini memiliki kuantitas yang jauh lebih banyak dari ranah sebelumnya (tafsir bil-ma’tsur). Ini tidaklah mengherankan, sebab landasan dan pijakan jenis tafsir ini adalah hasil ijtihad, tafakkur dan istinbath yang kualitasnya berbeda-beda pada setiap mufassir. Pada umumnya, kesalahan ijtihad yang terjadi dalam jenis ini disebabkan oleh 2 sebab besar berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, meyakini makna (baca: ide) tertentu sebelum menafsirkan al-Qur’an, lalu kemudian membawa lafazh-lafazh qur’ani kepada makna yang telah diyakini sebelumnya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada orang yang sebelumnya telah “tertawan” oleh keyakinan atau ide tertentu, lalu kemudian berusaha mencari pembenaran dengan ayat-ayat al-Qur’an. Usaha itu kemudian nampak sebagai sesuatu yang sangat dipaksakan, karena kesimpulan yang lahir kemudian bukanlah kesimpulan yang tercakup dalam teks-teks al-Qur’an, tetapi kesimpulan yang dipaksa-paksakan untuk masuk kedalamnya.[18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh paling jelas –misalnya- apa yang dilakukan kelompok Bathiniyah saat menafsirkan surah Yusuf, ayat 4:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ &lt;¢XM… WÓ†WTÎ ñÈSªéSÿ YãTT~YŠVK‚Y� gŒWTŠKV†;HTTWÿ øYPTßMX… ñŒ`TÿVK…W¤ ðŸWšVK… W£W­WÆ †_TT‰W{`éVÒ ð¨`ÙPV­Ö@…Wè W£WÙWTÍ&lt;Ö@…Wè `ØSäST�`TÿVK…W¤ øYÖ WÝÿYŸY•HTWª (4) » [يوسف:4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengatakan, “Dalam ini, yang dimaksud dengan ‘Yusuf’ tak lain adalah diri Rasulullah dan cucunya, Husain ibn Ali ibn Abi Thalib...dimana Husain berkata kepada ayahnya pada suatu ketika, ‘Sesungguhnya aku telah melihat 11 bintang, matahari dan bulan bersujud’. Dan yang dimaksud matahari adalah Fathimah, bulan adalah Muhammad, dan 11 bintang adalah para imam..”[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menafsirkan al-Qur’an hanya berdasarkan asumsi bahwa penafsiran itu mungkin secara bahasa, tanpa mempertimbangkan bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan kepada Muhammad saw untuk disampaikan kepada jin dan manusia. [20]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, para penempuh metode ini hanya memperlakukan al-Qur’an sebagai sebuah teks Arab, sehingga dalam menafsirkannya mereka tidak merasa perlu merujuk pada hal-hal lain yang mengitarinya; seperti asbab al-nuzul, dan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menafsirkan al-Qur’an dengan metode ini (dikenal dengan tafsir al-Qur’an bi al-Lughah) tidaklah sepenuhnya keliru, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa al-Qur’an memang diturunkan dalam bahasa Arab, sehingga pemahaman yang kuat terhadap bahasa ini mutlak dibutuhkan. Tetapi tidak cukup dengan itu. Para ulama tafsir telah menyimpulkan berbagai kaidah untuk menuntun model penafsiran ini agar tidak menyimpang dari semestinya. Salah satunya adalah menjadikan asbab al-nuzul sebagai panduan dalam memahami teks al-Qur’an. Seperti saat memahami ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ †WÙPVßXM… SòõøTY©PVÞÖ@… báW †fTTTÿX¦ Á $X£TpTÉS|&lt;Ö@… QSÔWµSTÿ YãYŠ fÛTÿY¡PVÖ@… N…èS£WÉVÒ ISãTWTßéPRÕmïmñYš †_TÚ†WÆ ISãTWTßéSÚQX£fTT™STÿWè †_TÚ†WÆ N…éLSTTYº…WéS~PYÖ WáJðŸYÆ †WÚ W×QW£Wš &amp;JðS/@… N…éPRÕY™S~WTÊ †WÚ W×QW£Wš &amp;JðS/@… fÛTQYTÿS¦ `ySäVÖ Sò;éSª %`yXäYÕHTWÙ`ÆVK… SJðJðS/@…Wè ‚W� ÷YŸ`äWTÿ W×óéWÍ&lt;Ö@… fÛTÿX£YÉHTW|&lt;Ö@… (37) » [التوبة:37]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata “al-Nasi’” bila ditinjau dari sudut bahasa saja adalah “al-ta’khir” atau pengakhiran. Tapi dengan membaca kisah ayat ini kita dapat memahami bahwa yang dimaksud adalah pengakhiran bulan-bulan haram dan menghalalkan apa yang diharamkan didalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang menyebabkan Abu ‘Ubaidah Ma’mar ibn al-Mutsanna (w. 210H) -misalnya- menuai kritik, termasuk dari ulama sezamannya, seperti: al-Ashma’iy, Abu Hatim al-Sijistany, al-Farra’ dan al-Thabary. Sebabnya tidak lain karena ia hanya memperlakukan al-Qur’an sebagai sebuah teks Arab murni, tanpa mempertimbangkan asbab al-nuzul dan hal-hal lain yang mengitarinya.[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Metode ini sendiri telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Salah satu contoh paling jelas adalah ketika turunnya firman Allah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ WÝÿY¡PVÖ@… N…éSÞTWÚ…ƒò `yVÖWè N…;éTTS©Y‰&lt;ÕWTÿ ySäWÞTHTWÙÿXM… ]y&lt;ÕRÀ¹YŠ ðÐMXù;HTTVÖOèKR… SØSäVÖ SÝ`ÚVK‚ô@… ØSåWè WÜèSŸWT�`äQSÚ (82) » [الأنعام:82]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang-orang beriman dan iman mereka tidak diliputi oleh kezhaliman.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sahabat merasa gelisah. “Siapakah di antara kita yang tidak pernah berbuat zhalim?” tanya mereka. Ini berarti ketika ayat ini turun, mereka serta memahaminya dari sudut kebahasaan saja. Sampai akhirnya Rasulullah saw menjelaskan bahwa “kezhaliman” dalam ayat ini tidak seperti yang mereka pahami, karena yang dimaksud adalah kesyirikan. Seperti yang terdapat dalam surah Luqman, ayat 13:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;¼ &lt;¢MX…Wè WÓ†WTÎ ñÝHTWÙ`ÍRÖ -YãYÞ`TŠ@g‚� WéSåWè ISãñÀ¹YÅWTÿ JðøWÞTS‰HTWTÿ ‚W� `ÏX£`­STŽ $YJð/@†YŠ UfûMX… ðÏó£TPY­Ö@… }y&lt;ÕRÀ¹VÖ cy~YÀ¹WÆ (13) » [لقمان:13].[22]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah ini setidaknya menunjukkan 2 hal penting:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Bahwa bahasa menjadi rujukan awal para sahabat dalam memahami teks ayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa tafsir bi al-lughah adalah metode yang “sah-sah saja” dalam menafsirkan al-Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Bahwa ketika “bertemu” antara penafsiran secara lughawy dengan penafsiran secara naqly (al-Qur’an dan al-Sunnah), maka penafsiran secara naqly-lah yang kemudian menjadi pegangan dalam memahami teks al-Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, memang tak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya ikhtilaf yang terjadi dalam lingkup tafsir bi al-ra’yi ini termasuk dalam kategori ikhtilaf tadhadh. Dan berkembangnya berbagai firqah dalam Islam adalah merupakan bukti nyata akan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah sekilas tentang beberapa sebab terjadinya ikhtilaf dalam penafsiran al-Qur’an. Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf memang ada dan terjadi dalam upaya menjelaskan al-Qur’an. Meskipun kemudian tidak serta merta semua ikhtilaf itu menjadi indikasi tidak baik, apalagi menyebabkan terjadinya usaha saling menyalahkan. Sebagaimana –ketika kita menegaskan hal itu-, tidak berarti pula kita mentolerir perilaku “asal beda” dalam menafsirkan al-Qur’an. Segala sesuatu tentu memiliki patron dan batasan. Dan tindakan terbaik adalah jika kita selalu berusaha menjalani apapun sesuai dengan batasan yang semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Fushul fi Ushul al-Tafsir: Musa’id ibn Sulaiman al-Thayyar. Dar Ibn al-Jauzy, Dammam, K.S.A. Cetakan ketiga 1420H/1999M.&lt;br /&gt;   2. Al-Ikhtilaf fi al-Tafsir: DR. Wasim Fathullah. www.saaid.net.&lt;br /&gt;   3. Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafah Ashhab al-Jahim: Ahmad ibn Abd al-Halim ibn Taimiyah (w. 727H). Tahqiq: DR. Nashir ibn ‘Abd al-Karim al-‘Aql. Maktabah al-Rusyd, Riyadh. Cetakan pertama 1404H.&lt;br /&gt;   4. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an: Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Qurthuby (w. 681H). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. Cetakan ketiga 1413H.&lt;br /&gt;   5. Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ahmad ibn Taimiyah: dikumpulkan oleh: ‘Abdurrahman ibn Muhammad ibn Qasim. Tanpa penerbit. T.t&lt;br /&gt;   6. Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an: Muhammad ‘Abdul ‘Azhim al-Zarqany. Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, Kairo. t.t.&lt;br /&gt;   7. Mufradat Alfazh  al-Qur’an: al-Raghib al-Isfahany. Tahqiq: Shafwan ‘Adnan Dawudy. Dar al-Qalam, Beirut. Cetakan pertama 1412H.&lt;br /&gt;   8. Muqaddimah fi Ushul al-Tafsir: Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah (w. 728H). Tahqiq: DR. Adnan Zarzur. Dar al-Qur’an al-Karim. Cetakan ketiga 1399H.&lt;br /&gt;   9. Tafsir Wanita: Syaikh Imad Zaki al-Barudi. Terj: Samson Rahman, MA. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Cetakan kedua (revisi) 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Al-Ikhtilaf fi al-Tafsir, hal. 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Fushul fi Ushul al-Tafsir, hal. 55&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, 1/129-130.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Ibid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Majmu’ al-Fatawa, 13/185&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Ibid., 13/178&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Al-Ikhtilaf fi al-Tafsir, hal. 7-8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Muqaddmah fi Ushul al-Tafsir, hal. 42-43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Majmu’ al-Fatawa, 13/180&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Lih. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 14/302-303.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Majmu’ al-Fatawa, 13/180-182.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Lih. Manahil al-‘Irfan, 1/116-115; Tafsir Wanita, hal. 518-520.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Majmu’ al-Fatawa, 13/182.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Mufradat Alfazh al-Qur’an, hal. 404.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Majmu’ al-Fatawa, 13/182.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Ibid., 13/183.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Majmu’ al-Fatawa, 13/178.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Majmu’ Fatawa.,13/190-192&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Al-Ikhtilaf fi al-Tafsir, hal. 13-14.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Majmu’ al-Fatawa, 13/191.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[21] Meski tidak dapat dipungkiri sumbangsih yang ia berikan dalam bidang ini (pen). Lih. Fushul fi Ushul al-Tafsir, hal. 44-45.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[22] Karena itu, al-Thayyar dalam bukunya Fushul fi ‘Ushul al-Tafsir mengkritisi kesimpulan sebagian peneliti yang menyatakan bahwa Abu ‘Ubaidah Ma’mar ibn al-Mutsanna, al-Farra’ dan al-Zajjaj adalah para pionir (imam) dalam metode ini. Mereka seolah melupakan bagaimana para sahabat dan tabi’in juga telah menempuh metode ini jauh sebelum itu.  Menurutnya, para sahabat adalah orang-orang Arab tulen, dan al-Qur’an turun dengan bahasa mereka, bagaimana mungkin mereka tidak disebut sebagai imam dalam bahasa? Karena itu, -menurutnya- adalah sebuah kesalahan jika tafsir lughawy para sahabat dan tabi’in itu dikategorikan sebagai tafsir bil-ma’tsur. Lih. Fushul fi Ushul al-Tafsir, hal. 44.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3126586659094699740-5856714751102097517?l=makalah-gratis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/5856714751102097517'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3126586659094699740/posts/default/5856714751102097517'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://makalah-gratis.blogspot.com/2010/01/makalah-ikhtilaf-dalam-tafsir.html' title='Makalah-Ikhtilaf dalam Tafsir'/><author><name>Admin</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://1.bp.blogspot.com/_jQy9dFVbxHw/SxSVu2xXV2I/AAAAAAAAC2k/1ajR3xK6dKY/S220/keep-it-simple-stupid-kiss.png'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3126586659094699740.post-6439911544222550086</id><published>2010-01-23T06:23:00.000-08:00</published><updated>2010-01-23T06:24:53.254-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><title type='text'>Makalah-Globalisasi dan Krisis Identitas Muslim</title><content type='html'>ISLAM DAN GLOBALISASI; PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KRISIS IDENTITAS MUSLIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Muh. Ikhsan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai umat Islam, kita bersifat terbuka kepada Barat sesuai dengan anjuran agama. Hal yang mendorong kita untuk memiliki sifat itu adalah: (1) Kita adalah pemilik risalah ‘alamiyah (global) yang datang untuk seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Benar bahwa Kitab suci kita berbahasa Arab, Rasul kita seorang Arab, dan Islam tumbuh di dunia Timur (Arab). Tetapi ini bukan berarti bahwa Islam ditujukan hanya untuk bangsa tertentu, melainkan untuk segenap penduduk bumi. Agama masehi sendiri tumbuh di dunia Timur, lalu tersebar di penjuru dunia. (2) Jalan untuk menuju saling pengertian dan berdekatan cukup banyak. (Salah satunya adalah ta’aruf). Jadi ta’aruf –bukan saling bermusuhan- merupakan kewajiban semua penduduk bumi. Kita tidak sependapat dengan seorang sastrawan Barat yang mengatakan, ‘Timur adalah Timur, dan Barat adalah Barat. Keduanya tidak mungkin bertemu.’ Keduanya justru bisa bertemu, dan bahkan wajib untuk bertemu bila niatnya benar. (3) Dunia yang semakin dekat ini mengharuskan penganut agama-agama samawi dan pemilik tiap peradaban untuk bertemu, berdialog dan saling memahami. Dan tentu saja dialog semacam itu lebih baik daripada pemusuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf al-Qaradhawi[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi sebagai sebuah fenomena mulai menampakkan dirinya pada sekitar tahun delapanpuluhan abad ini. Dan pemunculan itu setidaknya sangat berkiatan erat dengan 3 peristiwa besar yang masing-masing mewakili ranah politik, teknologi dan ekonomi. Ketiga peristiwa itu adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Ranah politik: berupa berakhirnya perang dingin antara Timur –yang dalam hal ini diwakili oleh Uni Soviet- dan Barat –yang dalam hal ini diwakili oleh Amerika-. Tentu saja dengan “kekalahan” di pihak Uni Soviet yang belakangan harus rela membiarkan wilayahnya tercabik dan melepaskan diri satu persatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Ranah teknologi: yang mewujud dalam revolusi informasi, dimana dunia menyaksikan ledakan yang luar biasa dalam bidang telekomunikasi dan arus perpindahan informasi yang tak terkendali dari satu tempat ke tempat yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Ranah ekonomi: berupa lahirnya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995 yang kemudian menjadi bibit persemaian awal ide pasar dan perdagangan bebas di antara semua negara.[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal unik yang patut dicatat adalah bahwa globalisasi belum pernah terjadi atau ditemukan pada abad-abad sebelumnya, meskipun beberapa negara atau bangsa  memiliki kekuasaan penuh (baca: menjajah) bangsa lainnya secara militer dan ekonomi. Meskipun Romawi pernah menguasai hampir semua wilayah Eropa misalnya, namun kekuasaan itu kemudian tidak melahirkan fenomena globalisasi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula jika kita menariknya jauh ke belakang di saat bangsa Eropa menggalakkan ekspedisi pencarian wilayah baru di kawasan timur bumi, sejarah tidak pernah mencatat adanya fenomena baru yang disebut globalisasi ini, meskipun sebagian negara Eropa itu berhasil menanamkan kekuatan dan kekuasaannya di berbagai wilayah timur dunia. Namun di zaman kiwari ini, di saat kita –setidaknya secara kasat mata- tidak lagi melihat bentuk-bentuk imperialisme klasik atas bangsa lain, gelombang globalisasi dengan dukungan perkembangan telekomunikasi dan transportasi yang berkembang nyaris setiap detik, justru menjelma menjadi fenomena yang tak mungkin lagi terbendung. Kita nampaknya tidak mempunyai pilihan lain selain turut serta menjadi “pemain” dalam arusnya yang sangat kuat. Tinggal kemudian kita yang menentukan: apakah kita sekedar menjadi “pemain” yang pasrah mengikuti ke mana saja ia mengalir, atau justru menjadi “pemain” yang lihai memanfaatkan arusnya untuk mewujudkan cita-cita keislaman kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini pada intinya ingin menyampaikan gagasan seputar bagaimana seharusnya seorang muslim dapat tetap berdiri kukuh menggenggam identitasnya, sembari terus memanfaatkan kekuatan arus globalisasi tersebut untuk kepentingan Islam yang ia yakini. Karena itu, uraian kajian ini akan mengulas poin-poin berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Apa itu globalisasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Kegelisahan bangsa-bangsa dunia akan krisis identitas mereka akibat globalisasi. (Dampak negatif globalisasi terhadap identitas bangsa-bangsa dunia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Bagaimana menyelesaikan dampak negatif globalisasi terhadap identitas muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Bagaimana memanfaatkan globalisasi sebagai jalan untuk memperteguh identitas muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa Itu Globalisasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun globalisasi telah menjadi fenomena yang diakui keberwujudannya oleh semua kalangan, namun tetap saja terjadi perbedaan pandangan saat kita akan menjelaskan batasannya yang sebenarnya. Para cendekiawan yang mengurai masalah ini setidaknya terbagi menjadi beberapa “madzhab” ketika memberikan definisi terhadap globalisasi, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, adalah yang menitikberatkan fenomena globalisasi pada bidang ekonomi. DR. Sa’ad al-Bazi’i misalnya menyebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Globalisasi adalah penjajahan dalam pakaiannya yang baru. Sebuah pakaian yang dibentuk oleh kepentingan-kepentingan ekonomi dan membawa nilai-nilai yang mendukung tersebar dan mengakarnya kepentingan-kepentingan itu. Ia adalah penjajahan tanpa dominasi politik secara langsung atau iring-iringan militer yang kasat mata. Secara sederhana, ia adalah upaya yang didorong oleh hasrat berkuasa manusia atas ekonomi dan pasar  lokal, lalu mengikatnya dengan sistem yang lebih besar untuk kemudian mendapatkan sebanyak mungkin konsumen. Dan jika upaya pencarian pasar dan usaha untuk memasarkan (produk) adalah merupakan tuntutan manusiawi yang telah ada sejak dulu hingga sekarang, bahkan disyariatkan, akan tetapi apa yang terjadi di sini (dalam globalisasi –pen) tidak sama dengan itu. Sebab (globalisasi) adalah upaya untuk melakukan persaingan yang tidak berimbang –bahkan boleh jadi tidak terhormat- dari satu sisi, dan dari sisi lain ia adalah upaya untuk melemahkan apapun yang menghalangi jalannya; baik itu berupa nilai ataupun upaya ekonomi dan pemikiran.[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan ini dengan sangat jelas memandang bahwa inti dari globalisasi sepenuhnya berputar pada satu titik utama, yaitu kepentingan ekonomi pihak yang menggerakkan globalisasi itu. Tindakan apapun yang lahir kemudian, meskipun tidak memiliki aroma ekonomi yang kental, sesungguhnya adalah alat untuk menyukseskan kepentingan utama tersebut. Meskipun sebenarnya pengaitan globalisasi dengan ekonomi bisa melahirkan dua paradigma yang kontradiktif: paradigma optimistik dan pesimistik. Dengan paradigma optimistik kita bisa saja mengatakan bahwa globalisasi akan membuka sekat-sekat yang selama ini menghalangi banyak negara untuk memasarkan produknya atau mendapatkan produk-produk penunjang kemajuannya. Sementara dengan paradigma pesimistik, kita juga bisa mengatakan bahwa globalisasi hanya akan menambah jumlah kemiskinan dan menguntungkan korporasi-korporasi besar, yang mengakibatkan matinya usaha-usaha kecil.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, yang mengaitkan globalisasi dengan sisi pemikiran dan ideologis. Suatu model yang disebut sebagai teologi global oleh John Hick, atau teologi dunia (world theology) oleh W.C. Smith.[5] DR. Muhammad ‘Abid al-Jabiry mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi berarti menafikan yang lain dan menjalankan ‘proses pemberangusan’ pemikiran (lain)...Ia juga berarti dominasi dan pengharusan menerapkan satu model konsumsi dan perilaku yang sama.[6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga kemudian digambarkan secara lebih jelas oleh Muhammad Samir al-Munir yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barat ingin mewajibkan model, pemikiran, perilaku, nilai, gaya dan pola konsumsinya terhadap (bangsa) lain. Sedangkan orang-orang Prancis memandang bahwa globalisasi adalah wujud halus dari Amerikaisasi yang mewujud dalam tiga simbol: (1) kepemimpinan bahasa Inggris sebagai bahasa kemajuan dan globalisasi, (2) dominasi film-film Hollywood dengan ide-ide rendah namun fasilitas yang fantastik, dan (3) minuman Coca-cola, sepotong burger dan Kentucky-nya...[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau dalam bahasa ide yang sama, menurut Malcom Walter, bahwa globalisasi yang datang bersama dengan kapitalisme ini malah memasarkan ideologi Barat, dan bahkan membawa kekuatan baru yang menghapus otoritas agama, politik, militer dan sumber kekuatan lainnya. Karena kenyataannya, -masih menurut Walter- gerakan globalisasi ini telah membawa ideologi yang bertujuan agar semua menjadi terbuka dan bebas menerima ideologi dan nilai-nilai kebudayaan Barat, seperti demokrasi, hak asasi manusia, feminisme, liberalisme dan sekulerisme.[8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ada yang memberikan batasan bahwa globalisasi tidak lebih dari sekedar sebuah fenomena “afiliasi yang bersifat internasional”, seperti batasan yang diberikan oleh DR. Shabri ‘Abdullah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bahwa globalisasi adalah fenomena dimana segala hal yang berhubungan dengan ekonomi, pemikiran, sosial dan perilaku bercampur serta berkelindan menjadi satu, hingga kemudian (hasil percampuran itu –pent) diafiliasikan kepada seluruh dunia melampaui batas-batas politis negara-negara.[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara yang lain mencoba memberikan batasan yang lebih komperhensif dan integral terhadap globalisasi dengan menetapkan bahwa fenomena ini tidak sekedar mewakili salah satu dari poin-poin yang dititiktekankan oleh ketiga pandangan sebelumnya. Samir al-Tharablusi misalnya menguraikan batasan globalisasi dengan mengaitkannya –setidaknya- pada 3 hal:[10] ekonomi, politik, dan pemikiran. Ia menjelaskan bahwa globalisasi adalah sebuah pandangan strategis kekuatan kapitalisme internasional, khususnya Amerika Serikat, yang bertujuan untuk menata ulang dunia sesuai kepentingan dan ketamakannya. Dan dalam proses menuju itu, pandangan ini menempuh 3 jalan penting: (1) Ekonomi, dan tujuannya adalah menekan dunia untuk masuk dalam satu pasar kapitalisme yang diatur dengan satu sistem, dimana seluruh kekuatan kapitalisme (Tujuh negara industri, IMF, WTO, dan yang lainnya) dikerahkan untuk mengawasi dan membatasi geraknya. (2) Politik, dan tujuannya adalah membangun ulang tata politik negara-negara dunia dalam wujud yang terpecah-pecah dan membangun negara-negara baru yang memiliki kekuatan legitimasi yang rapuh oleh pertikaian internal; semuanya dengan tujuan memberangus hasrat perlawanan negara-negara dunia terhadap kapitalisme –yang memang tidak akan mencapai kestabilannya kecuali dengan keterpecahan itu. (3) Pemikiran, yang bertujuan mencerabut akar bangunan pemikiran dan peradaban bangsa-bangsa dunia, dengan tujuan menyapuratakan dunia dengan pemikiran yang mendukung kepentingan pasar global; seperti menggiring opini negara berkembang bahwa mereka tidak bisa melepaskan ketergantungan pada negara-negara maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batasan terakhir ini mungkin menjadi penjelasan terutuh tentang globalisasi. Namun dari semua penjelasan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa globalisasi adalah: “sebuah kata yang merangkum beberapa fenomena yang intinya adalah menjadikan dunia saling berdekatan melalui kemajuan yang dahsyat dalam sarana komunikasi, transportasi, satelit dan internet, keterbukaan arus informasi, yang (semuanya itu) disertai dengan kekuasaan satu kutub (dalam hal ini Amerika dengan pengaruh Zionisme) yang berusaha untuk menyatukan semua kekuatan ekonomi, politik (termasuk didalamnya militer) dan pemikiran untuk memenuhi kepentingannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kajian ini, sebenarnya yang paling penting untuk digarisbawahi adalah pengaruh globalisasi terhadap pemikiran bangsa-bangsa dunia. Sebab inilah yang paling bersinggungan langsung dengan identitas mereka masing-masing. Ini pulalah yang kemudian memberikan pengaruh paling signifikan terhadap gegar identitas itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegelisahan Bangsa-bangsa Dunia Terhadap Krisis Identitas Akibat Globalisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identitas adalah inti dan hakikat sesuatu. Bila ia dikaitkan dengan sebuah bangsa atau komunitas, maka ia adalah “karakter yang membedakannya dengan bangsa atau komunitas lain, yang sekaligus mengungkapkan kepribadian peradabannya.”[11] Dan sebuah identitas selalu mengumpulkan 3 hal: (1) Keyakinan ideologis, (2) bahasa untuk mengungkapkannya, dan (3) warisan budaya dan peradaban untuk jangka waktu yang panjang.[12] Dari ketiga unsur ini, keyakinan ideologis-lah unsur terpenting sebuah identitas. Dalam berbagai konflik antar manusia, ketika unsur-unsur identitas yang  lain mulai memudar, maka biasanya unsur ideologis-lah yang kemudian menjadi “pelindung” akhir sebuah identitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identitas sebuah bangsa atau komunitas tentu saja sangat penting. Berbagai kepentingan manusia sesungguhnya bertitik tolak dari hal ini. Akibatnya, mempertahankan dan menjaga identitas menjadi sebuah misi penting setiap bangsa atau komunitas. Mengapa negara-negara Uni Eropa menolak Turki untuk bergabung bersama mereka? Karena perbedaan identitas antara mereka dengan Turki. Eropa dengan sangat jelas menegaskan bahwa mereka tidak menghendakinya ada satupun negara muslim (baca: Turki) dalam persatuan Uni Eropa.[13] Dengan demikian, sebenarnya kekhawatiran akan terjadinya krisis identitas telah menjadi milik semua bangsa di dunia; suatu hal yang kemudian mendorong beberapa bangsa itu justru melakukan “agresi identitas” terhadap bangsa lain. Dan itu dilakukan dengan menunggangi globalisasi sebagai alat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka tidak mengherankan jika sebelumnya ada yang menyebut globalisasi sebagai Amerikaisasi. Dan sangat disayangkan bahwa Amerika –kenyataannya- memang tidak sekedar bermaksud menanamkan nilai-nilainya saja, namun bertitik-tolak dari kepentingan-kepentingannya seringkali menerapkan standar-standar ganda dalam banyak kasus. Dan dengan cara seperti itu, ia telah menjelma menjadi sosok ancaman besar bagi bangsa lain, terutama Islam. Dan berikut ini hanyalah beberapa bukti akan hal itu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chechnya dilarang untuk memisahkan diri dari Rusia, sementara Timor-Timur justru dipaksa untuk memisahkan diri dari Indonesia dengan campur tangan Australia serta dukungan dari negara Barat. Begitu pula dengan negara-negara Baltik dan Georgia; mereka boleh saja berpisah dan merdeka dari Rusia, namun tidak untuk negara-negara bekas Uni Soviet yang muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi adalah ketika Anda boleh menyerang negara berdaulat manapun -meskipun tidak ada izin dari PBB- hanya karena dugaan adanya senjata pemusnah massal, sementara ada negara yang tidak jauh dari negara itu yang jelas-jelas memiliki senjata pemusnah massal dan menduduki tanah yang bukan miliknya dengan melanggar semua keputusan PBB. Sudah terlalu jelas, Amerika adalah pendukung Israel. Ia akan selalu menggunakan hak vetonya dari waktu ke waktu untuk mendukung pendudukannya di tanah Palestina. Amerika jugalah yang menyerang Irak dengan alasan-alasan kosong “senjata pemusnah massal” meski tanpa izin Dewan Keamanan PBB. Ia jugalah yang memindahkan tawanan-tawanan Afghanistan ke Guantanamo tanpa pengadilan yang transparan dan adil. Ia jugalah yang menakut-nakuti lembaga-lembaga donor Islam sebagai pendana gerakan terorisme, dan ia –Amerika- boleh saja membekukan rekening lembaga atau person manapun yang inginkan. Meski tanpa bukti yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan-gerakan perlawanan Palestina adalah sekumpulan teroris, sementara “sang penjajah” tidak lebih dari orang-orang yang melakukan pembelaan diri. Gerakan-gerakan perlawanan Afghanistan terhadap invasi Amerika adalah teroris. Namun ketika gerakan yang sama melakukan perlawanan terhadap invasi Uni Soviet, ia menjadi gerakan yang legal bahkan mendapatkan dukungan kuat. Ini semua tidak lain menunjukkan adanya tolok ukur yang kacau di pihak Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena Huntington dengan Clash Civilication-nya juga patut dicermati. Teori yang diangkatnya tidak lebih dari sebuah ajakan untuk mengembalikan fanatisme terhadap peradaban Barat untuk kemudian memerangi yang lain, terutama Islam. Dalam bukunya, ia dari waktu ke waktu melontarkan provokasi untuk mewaspadai Islam, dan itu cukup berhasil menumbuhkan kekhawatiran yang tak terlukiskan di kalangan Barat, terutama Amerika. Isu “perang terhadap terorisme” adalah bukti tak terbantahkan atas keberhasilan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lain yang harus diangkat adalah bahwa kegelisahan akan pola globalisasi ala Amerika ini tidak hanya milik umat Islam. Friedman misalnya menyatakan: “Kita sedang berada di hadapan berbagai perang politis dan peradaban yang ganas dan keji. Amerika Serikat adalah sebuah kekuatan yang gila, dan kita adalah kekuatan revolusioner yang berbahaya. Sebenarnya mereka-lah yang takut kepada kita.”[14] Pada tahun 2003, dari hasil sebuah jajak pendapat di Eropa disimpulkan bahwa Amerika kemudian Israel adalah ancaman terbesar terhadap perdamaian dunia.[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa studi juga mengungkapkan keluhan-keluhan negara-negara Timur non-muslim akan hal ini. Jepang dan Korea Selatan misalnya. Salah satu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui pengaruh materi siaran televisi bagi kaum muda Korea Selatan menunjukkan bahwa materi itu sangat mempengaruhi nilai-nilai tradisi kekoreaan mereka. Akibatnya banyak pemudi Korea yang lebih memilih bebas dari ikatan keluarga dan moral. Mereka bahkan meyakini bahwa tidak menjadi soal jika melakukan hubungan seks di luar nikah, dan bahwa itu tidak lebih merupakan bagian dari kebebasan individu. Bahkan menjadi biasa saja bagi mereka untuk merendahkan ajaran Kong Hu Chu –yang menjadi sebagian rakyat Korea Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Filipina –yang notabene termasuk negara Asia paling “amerikanis”-, juga menyeruak kegelisahan akibat merasuknya nilai-nilai materialistik sebagai nilai terpenting di kalangan pelajar dan melunturnya apa yang disebut sebagai nilai-nilai budaya Filipina yang asli, seperti kelapangan dada, pengorbanan dan kebijaksanaan.[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan sebagian negara-negara Barat pun merasakan kecemasan yang tidak jauh berbeda dengan kecemasan-kecemasan di atas. Prancis misalnya, meskipun termasuk negara Barat-Kristen, namun diakibatkan perbedaan bahasa, ia kemudian menjadi negara yang paling mengeluhkan globalisasi pemikiran dan dominasi bahasa Inggris. Ini dianggap sebagai ancaman bagi identitas Prancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah studi di Australia –yang bisa disebut negara Kristen Barat paling serupa dengan Amerika dalam hal identitas- tetap saja menunjukkan kecemasan yang sama, terutama pengaruh materi siaran televisi Amerika terhadap anak-anak Australia. Tidak hanya itu, di Kanada bahkan kegelisahan itu diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan, Sheila Coops. Ia mengkhawatirkan adanya dominasi budaya Amerika di sana. Ia mengatakan: “Menjadi hak anak-anak di Kanada untuk menikmati hikayat-hikayat nenek moyang mereka. Sangat tidak masuk akal dan tidak bisa diterima jika 60% program televisi Kanada merupakan barang impor, 70% musik kita adalah musik asing, dan 95% etika kita tidak berasal dari Kanada.”[17]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh-contoh yang diangkat dari berbagai studi di dunia tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran para pemikir dan budayawan di berbagai negara akan bergesernya identitas budaya dan kepribadian mereka oleh globalisasi Amerika. Pertanyaannya adalah apakah di saat yang sama, umat Islam tidak perlu merasakan kekhawatiran yang sama akan hal itu? Seharusnya kekhawatiran itu memang menjadi milik umat Islam, sebab pelaku-pelaku globalisasi belum pernah menyatakan “perang” sedahsyat pernyataan perang mereka terhadap Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang patut diingat adalah bahwa pelaku-pelaku globalisasi itu terus berusaha membentuk ulang pemahaman-pemahaman dasar kaum muslimin tentang alam, manusia dan kehidupan, untuk kemudian diganti dengan pemahaman yang selama ini umum diyakini di Barat. Alam –dalam pandangan mereka- tidak diciptakan untuk menjadi sarana kemudahan hidup manusia. Alam bukanlah tempat pengujian siapa yang terbaik amalnya. Manusia tidak diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Kebalikan dari pemahaman-pemahaman semacam ini –yang merupakan pemahaman mendasar dalam Islam- bagi mereka tidak lebih dari sekumpulan khurafat yang tidak bisa diterima rasio.[18]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita beralih dari pemahaman ideologis –yang merupakan pijakan dasar sebuah identitas- kepada bahasa yang merupakan alat pengungkap dan penjelas dari pemahaman itu, maka kita akan melihat dengan nyata dominasi budaya Barat hari ini dapat terlihat dengan jelas dalam wujud bahasa. Survei di internet misalnya menunjukkan bahwa 88 % informasinya disampaikan dengan bahasa Inggris, 9 % dengan bahasa Jerman, 2 % dengan bahasa Prancis, dan 1 % sisanya terbagi ke dalam berbagai bahasa dunia.[19]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh globalisasi terhadap perubahan identitas perilaku dan akhlak dapat dikatakan yang paling cepat terjadi dibandingkan dengan yang lainnya. Kampanye seputar seks bebas, kehidupan hedonistik, mode busana terbaru, dan lain sebagainya, telah terbukti sebagai isu yang paling cepat mendapatkan tanggapan, reaksi, dan penggemar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pertanyaan akhirnya –sekali lagi- adalah: tidak patutkah semua itu menggelisahkan identitas Islam di seluruh dunia?&lt;br /&gt;Jalan Untuk Menghadapi Dampak Negatif Globalisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi sesungguhnya adalah fenomena yang mau tidak mau pasti terjadi. Ia merupakan konsekwensi dan kemestian logis dari kemajuan teknologi hubungan dan interaksi manusia yang tak kenal lelah untuk terus mencipta hal baru. Maka kemustahilan membunuh globalisasi sama saja dengan kemustahilan mematikan hasrat kreatifitas manusia. Tetapi penerimaan terhadap globalisasi tidak berarti kesediaan untuk larut dalam dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama jika itu terkait dengan identitas kemusliman kita –sebagaimana yang menjadi bahasan kajian ini-. Berikut ini beberapa saran teoritis yang mungkin dapat menjadi jalan panjang untuk menghadapi berbagai dampak negatif globalisasi tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, melakukan upaya-upaya penguatan identitas muslim dengan unsurnya yang paling kuat: kembali kepada Islam. Segala upaya-upaya yang dapat melahirkan kebanggaan pada Islam seharusnya ditempuh. Sebab krisis identitas paling menemukan jalannya jika sejati identitas itu sendiri tidak mendapatkan tempat di hati di kalangan muslim sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menampilkan sisi-sisi keindahan, keuniversalan, keadilan, dan peradaban Islam yang luhur bagi umat Islam sendiri, sebelum kemudian menyodorkannya kepada umat di luar Islam. Kesilauan pada identitas orang lain dan keraguan pada identitas sendiri selalu bermula dari ketidaktahuan atau ketidaksadaran akan keunggulan diri sendiri. Muhammad Quthb mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya jawaban hakiki terhadap “thaghut” masa kini yang bernama globalisasi ini adalah (dengan) menampilkan model (prototipe) yang benar yang seharusnya dijalankan oleh manusia, agar umat manusia percaya bahwa –di alam nyata- mereka dapat mencapai kemajuan di bidang teknologi, ekonomi, militer dan politik, dengan tetap mampu menjaga kemanusiaan dan kebersihannya, meninggalkan hal-hal rendah dan keji, serta menegakkan keadilan dan kebenaran.[20]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang tak kalah pentingnya adalah membuktikan kemampuan Islam dalam memberikan jawaban terhadap semua problematika yang dimunculkan oleh globalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, menghadapi dampak positif globalisasi dengan upaya-upaya pendidikan, pencerahan pemikiran, peningkatan kualitas intelektual dan perang terhadap kebodohan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, memberikan jaminan kemerdekaan dan kebebasan pemikiran di tengah kaum muslimin. Sebab kemerdekaan dan kebebasan berpikir adalah upaya terpenting untuk membagi dan menumbuhkembangkan potensi dan kreatifitas individu muslim, yang pada akhirnya menjadi faktor mendasar bagi berkembangnya sumbangsih kaum muslimin untuk peradaban dunia. Hanya saja, kemerdekaan ini tidak bisa dipahami sebagai kebebasan membuka pintu untuk mengekspresikan apapun, dan tidak pula berarti penerimaan terhadap semua ide dan pemikiran. Kemerdekaan yang dimaksud di sini adalah kemerdekaan yang dibingkai dengan aturan-aturan syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, harus ada upaya untuk memahami lebih jauh tentang globalisasi pemikiran. Upaya ini lebih ditujukan untuk mengetahui lebih jauh titik kekuatan dan kelemahan, sisi positif dan negatifnya melalui pandangan Islam yang terbuka. Di sini harus tercipta sebuah dialog antar peradaban. Dan poin penting lain yang harus dicatat adalah bahwa sikap kritis yang total terhadap peradaban Barat dalam studi ini harus didukung oleh kebebasan jiwa dari dominasi ide-ide Barat. Ide-ide Barat tidak boleh menjelma menjadi sesuatu yang mutlak. Ia harus diletakkan sebagai unsur yang sama dan sederajat dengan unsur-unsur dunia lainnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, menciptakan komitmen dengan media-media massa dan informasi untuk ikut serta memperkuat identitas keislaman umat. Tidak ada yang meragukan bahwa pergeseran identitas banyak dipengaruhi oleh siaran televisi, radio, media massa, dan –yang mengalami ledakan dahsyat dalam dasawarsa belakangan ini- internet. Upaya ini menuntut kreatifitas dan inovasi yang tinggi dari para pelaku media informasi dan komunikasi muslim untuk melahirkan program-program alternatif yang bermutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, Islam dan umat Islam sesungguhnya dapat memanfaatkan globalisasi sebagai jalan efektif untuk memperteguh identitasnya. Bahkan sudah seharusnya demikian. Artinya pemanfaatan globalisasi dalam rangka meneguhkan –bahkan menyebarkan- identitas Islam dan umat Islam sesungguhnya telah sampai pada taraf kewajiban. Apalagi salah satu doktrin penting yang sering digaungkan oleh umat Islam sendiri adalah bahwa Islam adalah agama ‘alami.[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemanfaatan globalisasi tentu saja didasarkan pada pandangan objektif bahwa fenomena ini tidak sepenuhnya mengandung nilai-nilai negatif. Fenomena ini sebenarnya menyimpan sebuah kekuatan yang sangat dahsyat, yang dampak-dampaknya sepenuhnya bergantung pada “siapa dan bagaimana” ia dimanfaatkan. Senjata paling mematikan yang dimiliki oleh globalisasi adalah media informasi dan sarana telekomunikasi dengan segala variannya yang berkembang setiap hari. Dan seperti yang telah disinggung sebelumnya, hari ini kita menantikan kolaborasi cantik antara ulama, pemikir, ilmuwan ahli, budayawan, dan pelaku-pelaku globalisasi muslim untuk meracik secara tepat, untuk kemudian menyajikan jawaban positif Islam atas globalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Cipinang Muara, 17 Juni 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      ‘Ammar Thalibi. Al-‘Aulamah wa Atsaruha ‘ala al-Sulukiyyat wa al-Akhlaq. Majalah al-Ra’id. Edisi 236 Rabi al-Awwal 1423/mei 2002. Al-Dar al-Islamiyyah li al-I’lam. Jerman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Anwar ‘Isyqi. Al-Syayathin Takhtabi’ fi al-Tafashil ((Silsilah Kitab al-Ma’rifah 7-Nahnu wa al-
