Kumpulan Makalah & Artikel

Kumpulan makalah & artikel terbaik

Cari Makalah & Artikel
Google

Thursday, August 4, 2011

Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri

Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.

Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.

Makalah Kejaksaan Agung Indonesia

Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan

Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.

* Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:

* Jaksa Agung Muda Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Intelijen
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Pengawasan

[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung

Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:

* menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
* mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
* mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
* mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
* dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.

Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.

Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.

Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:

1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang

Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).

Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:

1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut Perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.

Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.

Masa Reformasi

Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :

(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:

1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.

Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .

Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.

Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.

Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Friday, March 12, 2010

Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN

EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP
DAN MODEL PENDEKATAN

Oleh : Muhammad Iswadi

Abstrak:this article is to describe Islamic views on economy
as they have been enhsrined in the Koran. There are at least
three explanations of what constitute Islam ic econom y: first,
the science of Islam ic econom y; second, the system of
Islam ic econom y, third, the econom y of M uslim . The
em ergence of Islam ic econom y is very m uch to do with the
doctrine of riba prohibition. In its m odern practice, banking
interest is deem ed to be riba.I n addition,t he study of Islam ic
econom y in m odern tim e has been undertaken by m eans of
different approaches.

K ata K unci: Ekonomi Islam, ilmu ekonomi, sistem ekonomi,
perekonomian umat Islam.

Pendahuluan

Persoalan yang dihadapi um at m anusia sekarang adalah
m unculnya suatu pandangan yang m enem patkan aspek m aterial yang
bebas dari dim ensi nilai pada posisi yang dom inan.P andangan hidup
yang berpijak pada ideologi m aterialism e inilah yang kem udian
m endorong perilaku m anusia m enjadi pelaku ekonom i yang
hedonistik,s ekularistik dan m aterialistik.D am pak yang ditim bul dari
cara pandang inilah yang kem udian m em bawa m alapetaka dan
bencana dalam kehidupan sosial m asyarakat seperti eksploitasi dan
perusakan lingkungan hidup, disparitaspend apatan dan kekayaan
antar golongan dalam m asyarakatd an antar negara did unia,l unturnya
sikap kebersam aan dan persaudaraan, tim bulnya penyakit-penyakit
sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya.
Sistem ekonom i kapitalis telah gagal m enyelesaikan persoalan
kem anusiaan, sosial ekonom i. M em ang kapitalis m am pu
m ensejahterakan individu atau negara tertentu secara m ateri. Nam un
perlu diingatk esejahteraan dan kem akm uran tersebutd ibangun diatas
penderitaan orang atau negara lain. Kapitalis tidak m am pu
menyelesaikan ketim pangan dan kesenjangan sosial ekonom i bahkan
sebaliknya ia m enciptakan dan m elanggengkan kesenjangan tersebut
untuk mempertahankan eksisitensinya.
Disinilah Islam m elontarkan kritik terhadap sistem ekonom i
kapitalis yang bertanggung jawab terhadap perubahan arah, pola dan
struktur perekonom ian dunia sekarang ini.P erlu ada suatu kajian yang
intensif dalam m em berikan alternatif pandangan,r um usan dan strategi pem bangunan ekonom i yang lebih humanistikde ngan m enggali
inspirasi nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an, hadits dan
sunnah, serta khasanah pemikiran para cendekiawan muslim.

Nam un tulisan ini tidak berm aksud untuk m enjawab
perm asalahan itu sem ua, m elainkan hanya sedikit m em berikan
gam baran awal apa itu ekonom i Islam , paling tidak m enurut para
sarjana atau ekonom m uslim .T ulisan ini juga diawali dengan sedikit
memaparkan bagaim ana pandangan Islam (al-Quran) m engenai
ekonom i. Kem udian dilanjutkan dengan pem bahasan apa yang
dim aksud dengan ekonom i Islam dan sekaligus juga sejarah singkat
munculnya ekonomi Islam.
Islam dan Konsep Ekonomi
Kehidupan orang-orang pra-Islam diwarnai dengan tajam nya
stratafikasi sosial dengan berbagai im plikasi psikologis yang
m enyertainya.A da sejum lah kecil anggota m asyarakaty ang m em iliki
sem ua akses kekuatan, ekonom i, politik, intelektual dan juga religio-
kultural. Berbagai sisi kelebihan tersebut jalin-m enjalin yang pada
gilirannya m enem patkan sekelom pok kecil orang tersebut pada posisi
yang sangat penting dengan semua hak istimewa yang dimilikinya.
Sedangkan sejum lah besar lainnya berada pada posisi yang
sangatk ontras.M ereka ham pir tidak m em ilikia kses kekuatan apapun,
term asuk kem erdekaan pribadinya sebagai m anusia, serta hak-hak
perdatanya yang sangatm endasar.M ereka adalah orang-orang m iskin
dan budak-budak belian yang secara turun-tem urun m ewarisi kodrat
hidupnya tanpa menyadari hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Nabi M uham m ad lahir untuk m elakukan berbagai perubahan
radikal dan m eyeluruh, untuk m ereform asi secara total kehidupan
m anusia yang penuh dengan ketim pangan itu. Agam a yang diajarkan
m em baw a aspirasi dan ide tentang tauhid, dem okrasi (politik) dan
keadilan sosial (ekonom i). Sesuai dengan tingkat perkem bangan
pem ikiran dan tahapan pertum buhan sosials aat itu,N abi m em berikan
petunjuk-petunjuk operasional dan teladan-teladan nyata m elalui
sunnah-nya.
Sebagai suatu cita (ideals) ajaran Islam telah sem purna
disam paikan oleh Nabi kepada um atnya (QS.5:4). Nam un dalam
konteks aplikasinya lebih lanjut; pokok-pokok ajaran Islam tersebut
m em erlukan langkah-langkah sistem atisasi dan interpretasi-
interpretasi baru guna m enyesuaikan dengan tingkat perkem bangan
kehidupan um at m anusia dan aspirasi-aspirasinya yang kian
m eningkat, sesuai dengan perkem bangan m anusia itu sendiri.
M em injam pernyataan Goldziherba hwa kebenaran Islam yang ada
sekarang ini belumlah bulat. Kebulatannya masih menunggu karya-
karya para generasi umat Islam lebih lanjut.


Teks-teks keagam aan (al-Nushush al-Syar’iyyah) m em uat
banyak sekali pesan yang berkaitan dengan bidang kehidupan
perekonom ian, baik secara eksplisit (sharih) m aupun im plisit (ghairu
sharih). Hanya saja secara keseluruhan aksentuasi dari nash-nash
tersebut lebih pada ajaran-ajaran atau pesan-pesan m oralu niversalnya,
sesuai dengan sem angat dasar al-Qur’an itu sendiri yaitu semangat
1
moral yang menekankan pada ide-ide keadilan sosial dan ekonomi.
M isalnya pandangan Islam tentang dunia kerja, prinsip
kebebasan dan kejujuran dalam berusaha, produktifitas kerja, dan
sebagainya. Serta pandangan dunia (weltanschaung) Islam yang
secara keseluruhan berhubungan erat dengan konsep teologi dan
eskatologi.
Diantara ajaran-ajaran pokok tersebut m isalnya adalah bahwa
posisi m anusia di bum i ini adalah sebagai khalifah Tuhan (al-
Baqarah:30) dengan m em bawa am anat-Nya (al-Ahzab:72) untuk
menciptakan kemakmuran dan kesajahteraan (Hud:61).
M anusia tidak boleh takut kepada alam . Karena alam ini justru
diciptakan untuk “m elayani” kepentingan m ereka (al-Baqarah:29 ; al-
Jatsiyah:13). M ereka tidak boleh duduk pasif, tetapi m ereka harus
aktif berusaha dan bekerja (al-Jum ’ah: 10 ; al-Ra’du:13). M ereka
harus m encari bagian rizki yang halal. Dalam berusaha m ereka harus
m engindahkan nilaik ejujuran (al-A’raf:85); atas dasar suka rela tanpa
paksaan (al-Nisa:29) dalam bidang-bidang yang dibolehkan syariat
dan bukan yang bathil (al-Maidah:3).
M eskipun m ereka bebas m endapatkan d an m em ilikis etiap hasil
jerih-payahnya, nam un m ereka juga harus m em perhatikan fungsi
sosial harta hasil usahanya itu dem i kebaikan orang-orang yang
nasibnya kurang beruntung (al-Hasyr:7 ; al-Taubah:34 ; al-Rum:30).
M ereka juga harus hem atd an efesien dalam m em belanjakan hartanya
(al-Isra:26 ; al-Furqan:67) dan sebagainya.
Terhadap pesan-pesan al-Qur’an tersebut dan juga yang ada
dalam hadits atau sunnah rasul, perlu ada interpretasi dan
konseptualisasik e dalam bentuk ajaran yang sistem atis sehingga akan
lebih m udah untuk dipaham i,d ihayati,d an diam alkan oleh siapa saja.
Dengan dem ikian ajaran-ajaran luhur tersebut tidak lagi hanya
m erupakan him bauan m oral tapi m enjadi suatu sistem tatanan hidup
yang dihayati sebagai way of life dan rule of game yang dipatuhi.
Dengan cara itulah ajaran agam a akan benar-benar m em bawa dam pak
nyata bagi peningkatan kesejahteraan manusia, lahir dan bathin.

1
Fazlurrahm an, Islam, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung : Pustaka,
1994), h.36

Ekonomi Islam: Apa dan Sejarah Singkatnya
Ekonom i Islam , m enurut para pem bangun dan pendukungnya,
dibangun di atas, atau setidaknya diwarnai, oleh prinsip-prinsip
relijius, berorientasi dunia dan akhirat. Dalam tataran paradigm a
seperti ini, para ekonom m uslim m asih dalam satu kata, atau
2
setidaknya,t idak ada perbedaan yang berarti.M ayoritas para ekonom
M uslim sepakat m engenai dasar pilar atau fondasi filosofis sistem
3
ekonom i Islam : Tauhid, Khilafah, Ibadah, dan Takaful, Khurshid
4
Ahm ad m enam bahkan: Rububiyyahda n Tazkiyah, serta Mas- u-
5
liyyah (accountability). Nam un ketika dipertanyakan lebih lanjut:
apa dan bagaim ana ekonom i Islam itu? Di sinilah terjadi perbedaan,
sehingga ada yang m em bagi m azhab ekonom i Islam itu m enjadi tiga
yaitu; m azhab Baqir al-Sadr, m azhab m ainstream , dan mazhab
6
alternatif-kritis. Nam un sayang pengem bangan pem ikiran ketiga
m azhab ini belum begitu gencar, kecuali m azhab m ainstream , dan
nam paknya m asih m enunggu pem ikiran cerdas dan kreatif dari para
pendukungnya untuk mengembangkan.
Nam un dem ikian Ekonom i Islam tidak lepas dari terpaan kritik
yang dilakukan oleh sejum lah ekonom . Pada um um nya kritikan
tersebutd ikelom pokkan oleh Arif,s epertiy ang dikutip oleh M .Husein
Sawit, m enjadi tiga kelom pok besar. Pertama, aliran yang
m engatakan Ekonom i Islam m erupakan penyesuaian sistem kapitalis
atau disebut" the Adjusted Capitalism School". Kedua,d isebutd engan
kelom pok konvensional atau "the Conventional School. Ketiga adalah


Lihat Adiwarm an Karim , "Ekonomi Mikro Islami", (Jakarta : The
International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h. 13, lihat juga
Adiwarm an Karim ," Ekonomi Islam: Suatu Kajian EkonomiM akro",( Jakarta : The
International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat
juga M .B. Hendrie Anto, "Pengantar Ekonomika Mikro Islami", (Jogjakarta :
Ekonisia, 2003), h.89-93.

3
Lihat M oham ed Aslam Haneef, "Contemporary Islamic Economic Thought:
A Selected Comparative Analysis",( Kuala Lum pur : Ikraq,1 995),h. 2 ,l ihatj uga M .
Nejatullah Siddiqi, "Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary
Literature", (Leicester : The Islamic Foundation, 1988).
4
Lihat Khurshid Ahm ad," Economic Developmenti n an Islamic Framework",
dalam Khurshid Ahm ad (ed.), "Studies in Islamic Economics", (Leicester : The
Islamic Foundation, 1980), h.178-179
5
Lihat M . Akhyar Adnan, "An Investigation of Accounting Concepts and
Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam Malaysia Berhad and Bank
MuamalatI ndonesia",P hD Thesis,( Australia : University of W ollongong,1 996),h.
136-137
6
Lihat Adiwarm an Karim , Ibid, lihat juga Adiwarm an Karim , "Ekonomi
Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro", (Jakarta : The International Institute of
Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat juga M .B. Hendrie Anto,
"Pengantar Ekonomika Mikro Islami", (Jogjakarta : Ekonisia, 2003), h.89-93, serta
lihat juga Im am udin Yuliadi, "Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar", (Yogyakarta :
LPPI-UMY, 2001), terutama bab II: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.


kelom pok perbedaan paham atau "the Sectarian Diversity School".
Ada juga pernyataan kritis yang sepintas nam pak sederhana nam un
cukup m endasar: apakah ekonom i Islam m erupakan kapitalism e
8
m inus riba atau sosialism e plus Islam ?Kem udian ada lagik ritik yang
cukup tajam terhadap para ekonom Islam yang selam a ini selalu
mengkritik sistem ekonomi lain. Pernyataan kritis tersebut:
Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil
menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada
menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda
sama sekali dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam
juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain
daripada menunjukkan (bahwa ekonomi Islam) secara
9
substansial memang lebih baik.
Sem ua kritik yang diajukan kepada Ekonom i Islam tersebut
menuntut para pendukungnya untuk memberikan jawaban serius.
Ada tiga penafsiran tentang istilah “ekonom i Islam ”. Pertama,
yang dim aksud adalah “ilm u ekonom i” yang berdasarkan nilai-nilai
atau ajaran Islam . Kalau ini yang dim aksud, m aka akan tim bul kesan
bahwa ajaran Islam itu m em punyai pengertian yang tersendiri
m engenai apa itu “ekonom i”. Hal ini tentu akan diikuti dengan
pertanyaan, apakah yang dim aksud dengan ekonom i itu m enurut
ajaran Islam ? Tepatnya, apakah yang dim aksud dengan “ilm u
ekonom i Islam ” itu? Disini bisa diajukan beberapa definisi m enurut
ekonom muslim.
M enurut M uham m ad Abdul M annan, “Ekonom i Islam
m erupakan ilm u pengetahuan sosial yang m em pelajari m asalah-
masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.
M enurut M .M . M etwally, “Ekonom i Islam adalah ilm u yang
m em pelajari perilaku m uslim (yang berim an) dalam suatu m asyarakat
Islam yang mengikuti al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas”.
M enurut Hasanuzzam an,”Ilm u ekonom i Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang
m encegah ketidakadilan dalam m em peroleh sum ber-sum ber daya
m aterial sehingga tercipta kepuasan m anusia dan m em ungkinkan
mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.

7
Lihat Husein Sawit, "Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Perlu
Berbeda?", m akalah yang disam paikan pada Sem inar Nasional berjudul:
"M etodologiP enelitian Ekonom i Islam untuk M engem bangkan Praktek Bisnis yang
Islam i", P3EI FE-UII Jogjakarta 13 Oktober 1997. Tulisan ini juga jadi "Kata
Pengantar"pad a buku Goenawan M oeham m ad," Metodologi Ilmu Ekonomi Islam:
Suatu Pengantar", (Jogjakarta : UII-Press, 2000).
8
Ibid.
9
Lihat John L.Esposito dkk (ed.), "EnsiklopediO xford Dunia Islam Modern",
jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung : Mizan, 2001), h. 4.



Menurut Akram Khan, “Ilm u ekonom i Islam bertujuan untuk
melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) m anusia yang dicapai
dengan m engorganisasikan sum ber-sum ber daya di bum i berdasarkan
kerjasama dan partisipasi”.
M enurut Um ar Chapra,”Ekonom i Islam sebagai suatu cabang
pengetahuan yang m em bantu m erealisasikan kesejahteraan m anusia
m elalui suatu alokasi dan distribusi sum ber-sum ber daya langka yang
seiram a dengan m aqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa m engekang
kebebasan individu, m enciptakan ketidakseim bangan m akroekonom i
dan ekologi yang berkepanjangan, atau m elem ahkan solidaritas
keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”.
Dawam Rahardjo berkesim pulan bahwa ilm u ekonom i Islam
sebenarnya sam a saja dengan ilm u ekonom i um um nya, yaitu
m enyelidiki perilaku m anusia dalam kegiatan produksi,d istribusi dan
konsum si yang m enyangkut pilihan terhadap sum berdaya yang
sifatnya langka dan alokasi sum berdaya tersebut guna m em enuhi
kebutuhan m anusia. Dalam Islam , tujuan kegiatan ekonom i hanyalah
m erupakan target untuk m encapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu
kebahagian hidup di dunia m aupun di akhirat, dengan m elakukan
ibadah kepada Allah. Ilm u ekonom i Islam m em perhatikan dan
menerapkan syariah dalam perilaku ekonom id an dalam pem bentukan
sistem ekonomi.

Penafsiran kedua, ekonom i Islam itu dalam artian "sistem
ekonom i" (Islam ). Sistem m enyangkut pengaturan, yaitu pengaturan
kegiatan ekonom i dalam suatu m asyarakat atau negara berdasarkan
suatu cara m etode tertentu. M isalnya, bank Islam dapat disebut
sebagaiu nit( terbatas) darib eroperasinya suatu sistem ekonom iI slam ,
bisa dalam ruang lingkup m akro atau m ikro. Bank Islam disebut unit
sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin larangan riba.
Dan ketiga,eko nom i Islam itu berarti perekonom ian um at Islam
atau perekonom ian di dunia Islam , m aka kita akan m endapat sedikit
penjelasan dan gam baran dalam sejarah um at um at Islam baik pada
m asa Nabi sam pai sekarang. Hal ini bisa kita tem ukan, m isalnya,
bagaim ana keadaan perekonom ian um at Islam di Arab Saudi, M esir,
Irak, Iran, Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonom ian um at
Islam di negara non-Islam seperti Am erika, Cina, Perancis, dan
10
sebagainya.

Kosa kata “ekonom i” m erupakan kosa kata yang baru,d alam arti
tidak dikenal pada m asa awal Islam . Pada m asa ini hanya m engenal
istilah m uam alah dalam arti luas, hubungan antar m anusia secara
umum: ekonomi, rumah tangga dan lain-lain.

10
Tentang tiga pengertian ekonom i Islam tersebut: ilm u ekonom i, sistem
ekonom i, dan perekonom ian um at Islam , dapat dilihat pada M .Dawam Rahardjo,
"Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi", (Jakarta : LSAF, 1999), h. 3-4.

, Vol. IV, No. 1, Juni 2007 54
Istilah "iqtishad" (bahasa Arab) yang diartikan atau
disepadankan dengan "ekonom i" m erupakan kosa kata yang baru.
Sehingga kita tidak m enem ukan pada literatur keislam an klasik,
11
fikih.Kalau kita telusuri istilah "iqtishad" m uncul dari
perkem bangan pem ikiran M uham m ad Iqbal (1876-1938) salah
seorang tokoh pem baruan Islam dari India. Pada tahun 1902 Iqbal
12
menerbitkan buku yang berjudul "'Ilm al-Iqtishad" (ilmu ekonomi).
Pem ikiran tentang ekonom i Islam sebagai kajian teoritis baru
m ulai ram ai dibicarakan pada awal dasawarsa 1970-an, walaupun
pem bahasan yang bersifat fikih sudah tam pak sebelum nya sebagai
bagian dari pem ikiran hukum Islam . Dalam rangka itu, pem bahasan
tentang bunga bank yang dikaitkan dengan konsep riba m erupakan
bagian yang penting dan selalu disebutkan. Oleh karena itu, gagasan
m engenai bank Islam berkem bang terlebih dahulu dalam upaya
m enerapkan prinsip ekonom i Islam . (Ensiklopedi Tem atis Dunia
Islam , Jld.6, 2007, hal.399.). Dan tam paknya pem ikiran ekonom i
Islam , di Indonesia khususnya, belum bergerak jauh dari tem a
perbankan (lem baga keuangan lainnya). Dengan dem ikian pem ikiran
ekonom i Islam m asih m enunggu karya kreatif, ijtihad, para
pendukungnya untuk mengembangkannya.
Kajian Pendekatan Ekonomi Islam Kontemporer
13
M enurut Prof.V olker Nienhaus,dariJ erm an,d alam tulisannya
“Islamic Economics: Policy Between Pragmatism and Utopia”, ada
em pat pendekatan utam a dalam kajian m engenai ekonom i Islam
selam a ini. Pertam a, pragmatis; kecenderungan ini ditandai dengan
penolakan ideologi-ideologi ekonom i yang diikuti dengan upaya
m elakukan sintesis atau ekleksi, yaitu m encam pur berbagai gagasan
dan teori yang dianggap paling praktis untuk dilaksanakan. M enurut
Nienhaus kecenderungan inilah yang banyak diam bil.K edua,resitatif ;
pendekatan yang m engacu pada teks ajaran Islam , pendekatan ini
m engacu pada hukum fikih, teologi, etika ekonom i. Ketiga,
pendekatan utopian.Uto pia adalah gam baran m engenai dunia yang
kita inginkan. Pendekatan ini dikem bangkan dengan m erum uskan
m odel m anusia, m isalnya homo economicus, atau m anusia altruistis.
Selanjutnya dikem bangkan m odel m asyarakat yang dicita-citakan:

11
Lihat Am inoto Sa'doellah, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi
Islam versi Kitab Kuning, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi,
Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999, Surabaya,t erutam a sub: Lafaz tak Bertuan,
h.31-36.
12
Lihat Tim ur Kuran, "Politik Identitas Ekonomi Islam", terj. M uhaim in
Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi,
Vol.05,No.02,Oktober-Desember 1999, Surabaya, h. 103.
13
Dawam Rahardjo, “Wacana Ekonomi Islam Kontemporer”, dalam M. Umer
Chapra, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya : Risalah Gusti,1999) ,h. x ii-
xvi


“Baldah al-Thayyibah wa Rubbun Ghafur”. Pendekatan yang
terakhir, keem pat, adaptif; berusaha m elakukan penyesuaian diri
berdasarkan kondisi setem pat dan sejarah m asing-m asing um at Islam ,
seperti gagasan sosialism e Islam ; sosialism e kerakyatan; sosialism e
demokrasi.
M enurut M uchtar Ahm ad kajian ekonom iI slam selam a inid apat
14
dikategorikan m enjadi em pat (4) corak.Pertama, kajian ekonom i
Islam dalam lingkup norm atif, dalam arti upaya m enjelaskan dasar-
dasar filosofis atau norm atif suatu kajian ekonom iy ang sesuaid engan
tuntunan Islam , m enurut ajaran baku dalam al-Qur'an dan hadis.
Kedua, kajian ekonom i Islam hasil pem ikiran atau penyelidikan para
fukaha, pakar ekonom i, sosiolog, dan sebagainya seperti Ibnu
Khaldun, Ibnu Taim iyah, Abu Yusuf, Um er Chapra dan sebagainya
yang dilakukan secara kritis, baik m elalui pem eriksaan teori dan tesis
yang dikem ukakan m aupun m elalui pengujiannya terhadap perilaku
ekonom i m uslim . Ketiga, kajian perbandingan antara perilaku
ekonom i m uslim dengan konsep sistem ekonom i Islam yang teoritis.
Atau m enghadapkan perilaku ekonom i m uslim kepada nilai-nilai
Islam . Dan keempat, kajian perbandingan antara konsep sistem
ekonom i Islam dengan sistem ekonom i kapitalis dan sosialis serta
perkem bangan ekonom i kontem porer (gejala perkem bangan sistem
ekonom i dunia). Juga bisa ditam bahkan disini perbandingan
pemikiran antar para ekonom Islam itu sendiri, seperti yang dilakukan
oleh M oham ed Aslam Haneef (1995) dalam bukunya "Contemporary
Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis".
Penutup
Secara singkat dan sederhana tulisan ini sudah m encoba
m endeskripsikan tentang ekonom i Islam . Tulisan ini m em ang m asih
sangat terbatas pada aspek-aspek: gagasan Qur’an tentang ekonom i,
apa itu ekonom i Islam , sejarah singkatnya, dan kajian-kajian yang
dilakukan oleh para pemikir ekonomi Islam kontemporer saat ini.
Dari artikel ini tergam bar bahwa kajian ekonom i Islam selam a
ini m asih banyak berputar pada wilayah perbankan dan lem baga
keuangan Islam lainnya. Oleh karena itu ekonom i Islam m asih
m enunggu pikiran-pikiran dan karya-karya kreatif dari para
pendukungnya untuk m engem bangkan dan sekaligus m em buktikan
secara nyata bahwa ekonom i Islam m em ang lebih baik dan m em bawa
rahmat bagi bagi siapa saja.

14
Baca M uchtar Ahm ad," Kajian Ekonomi dan Nilai Islami",U lum ulQ ur'an,
Vol. II. No.9. (1991), h. 9.



DAFTAR PUSTAKA
Adnan, M . Akhyar, "An Investigation of Accounting Concepts and
Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam
Malaysia Berhad and Bank Muamalat Indonesia", PhD
Thesis, (Australia, University of Wollongong, 1996)
Khurshid Ahm ad (ed.), "Studies in Islamic Economics", (Leicester,
The Islamic Foundation, 1980)
Ahm ad,M uchtar," Kajian Ekonomid an NilaiI slami",U lum ulQ ur'an,
Vol. II. No.9. (1991)
Anto, M .B. Hendrie, "Pengantar Ekonomika Mikro Islami",
(Jogjakarta, Ekonisia, 2003)
Chapra, M . Um er, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya,
Risalah Gusti, 1999)
Esposito, John L. dkk (ed.), "Ensiklopedi Oxford Dunia Islam
Modern", jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung,
Mizan, 2001)
Haneef, M oham ed Aslam , "Contemporary Islamic Economic
Thought: A S e le c te d C omparative Analysis", (Kuala
Lumpur, Ikraq, 1995)
Karim , Adiwarm an "Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro",
(Jakarta, The International Institute of Islam ic Thought
Indonesia, 2002),
Karim , Adiwarm an "Ekonomi Mikro Islami", (Jakarta, The
International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002),
Kuran, Tim ur, "Politik Identitas Ekonomi Islam", terj. M uhaim in
Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan
Dem okrasi, Vol.05, No.02, Oktober-Desem ber 1999,
Surabaya
M oeham m ad, Goenawan, "Metodologi Ilmu Ekonomi Islam: Suatu
Pengantar", (Jogjakarta, UII-Press, 2000).
Rahm an, Fazlur, “Islam”, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung,
Pustaka, 1994)
Rahardjo, M .Dawam , "Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi",
(Jakarta, LSAF, 1999)
Sa’doellah, Am inoto, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi
Islam versi Kitab Kuning,G erbang Jurnal Pem ikiran Agam a
dan Dem okrasi, Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999,
Surabaya
Siddiqi, M . Nejatullah, "Muslim Economic Thinking: A Survey of
Contemporary Literature", (Leicester, The Islam ic
Foundation, 1988).
Yuliadi, Im am udin, "Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar",
(Yogyakarta, LPPI-UMY, 2001)
Today's Birthday

Quote of the Day
unFAIR MMORPG Blog Directory & Search engine KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia My Zimbio Education Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Preview on Feedage: kumpulan-makalah-artikel
Disclaimer
All of the "Contents" are from internet sources and we believe they are in the public domain. However we make no claim or do we take credit for Contents unless otherwise specified. Original authors retain their copyright material.