Kemajuan teknologi telah
merambah ke pelosok-pelosok negeri . Satelit/ parabola yang dapat
menangkap banyak channel-channel televisi , mulai dari ujung timur
sampai dengan ujung barat. Internet sudah mulai memasuki di kafe-kafe,
di warung-warung bahkan di rumah-rumah. Banyak hal positif yang dapat
kita ambil dari merebaknya internet tersebut. Namun, tidak sedikit
hal-hal negatif yang akan memperngaruhi kehidupan masyarakat, terutama
kalangan remaja. Di samping itu maraknya sinetron-sinetron dan film-film
layar lebar yang mengupas tentang kehidupan remaja turut pula
memberikan andil yang besar terhadap perkembangan remaja dewasa ini.
Adapun bentuk-bentuk dari kenakalan remaja adalah :
a. Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa serta orang lain
b. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan dan kadang-kadang pergi ke pasar untuk bermain game
c. Memakai dan menggunakan bahan narkotika bahkan hal yang mereka anggap ringan yakni minuman keras.
d. Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan, seperti permainan domino, remi dan lain-lain.
e. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, sehingga harus melibatkan pihak yang berwajib.
Sebab-sebab Terjadinya Kenakalan Remaja Faktor Internal (Dalam)
a. Reaksi frustasi diri Dengan semakin pesatnya usaha
pembangunan, modernisasi yang berakibat pada banyaknya anak remaja yang
tidak mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan sosial itu.
Mereka lalu mengalami banyak kejutan, frustasi, ketegangan batin dan
bahkan sampai kepada gangguan jiwa.
b. Gangguan pengamatan dan tanggapan pada anak remaja Adanya
gangguan pengamatan dan tanggapan di atas sangat mengganggu daya
adaptasi dan perkembangan pribadi anak yang sehat. Gangguan pengamatan
dan tanggapan itu, antara lain : halusinasi, ilusi dan gambaran semua.
Tanggapan anak tidak merupakan pencerminan realitas lingkungan yang
nyata, tetapi berupa pengolahan batin yang keliru, sehingga timbul
interpretasi dan pengertian yang salah. Sebabnya ialah semua itu
diwarnai harapan yang terlalu muluk, dan kecemasan yang berlebihan.
c. Gangguan berfikir dan intelegensi pada diri remaja
Berfikir mutlak perlu bagi kemampuan orientasi yang sehat dan adaptasi
yang wajar terhadap tuntutan lingkungan. Berpikir juga penting bagi
upaya pemecahan kesulitan dan permasalahan hidup sehari-hari. Jika anak
remaja tidak mampu mengoreksi pekiran-pekirannya yang salah dan tidak
sesuai dengan realita yang ada, maka pikirannya terganggu.
d. Gangguan perasaan pada anak remaja Perasaan memberikan
nilai pada situasi kehidupan dan menentukan sekali besar kecilnya
kebahagiaan serta rasa kepuasan. Perasaan bergandengan dengan pemuasan
terhadap harapan, keinginan dan kebutuhan manusia. Jika semua tadi
terpuaskan, orang merasa senang dan bahagia.
Gangguan-gangguan fungsi perasaan itu antara lain :
1) Inkontinensi emosional ialah tidak terkendalinya perasaan yang meledak-ledak, tidak bisa dikekang.
2) Labilitas emosional ialah suasana hati yang terus menerus
berganti-ganti dan tidak tetap. Sehingga anak remaja akan cepat marah,
gelisah, tidak tenang dan sebagainya.
3) Ketidak pekaan dan mempunyai perasaan biasa disebabkan oleh
sejak kecil anak tidak pernah diperkenalkan dengan kasih sayang,
kelembutan, kebaikan dan perhatian.
4) Kecemasan merupakan bentuk “ketakutan” pada hal-hal yang
tidak jelas, tidak riil, dan dirasakan sebagai ancaman yang tidak bisa
dihindari. Faktor Eksternal (Luar) Selain faktor dari dalam ada juga
faktor yang datang dari luar anak tersebut, antara lain : a.
Keluarga Tidak diragukan bahwa keluarga memegang peranan penting
dalam pembentukan pribadi remaja dan menentukan masa depannya.
Mayoritas remaja yang terlibat dalam kenakalan atau melakukan tindak
kekerasan biasanya berasal dari keluarga yang berantakan, keluarga yang
tidak harmonis di mana pertengkaran ayah dan ibu menjadi santapan
sehari-hari remaja. Bapak yang otoriter, pemabuk, suka menyiksa anak,
atau ibu yang acuh tak acuh, ibu yang lemah kepribadian dalam atri kata
tidak tegas menghadapi remaja, kemiskinan yang membelit keluarga,
kurangnya nilai-nilai agama yang diamalkan dll semuanya menjadi faktor
yang mendorong remaja melakukan tindak kekerasan dan kenakalan.
Struktur keluarga anak nakal pada umumnya menunjukkan beberapa
kelemahan/cacat di pihak ibu, antara lain ialah sebagai berikut:
1) Ibu ini tidak hangat, tidak mencintai anak-anaknya, bahkan
sering membenci dan menolak anak laki-lakinya, sama sekali tidak acuh
terhadap kebutuhan anaknya.
2) Ibu kurang mempunyai kesadaran mengenai fungsi kewanitaan
dan keibuannya; mereka lebih banyak memiliki sifat ke jantan-jantanan.
3) Reaksi terhadap kehidupan anak-anaknya tidak adekuat, tidak
cocok, tidak harmonis. Mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan
anak-anaknya, baik yang fisik maupun yang psikis sifatnya.
4) Kehidupan perasaan ibu-ibu tadi tidak mantap, tidak
konsisten, sangat mudah berubah dalam pendiriannya, tidak pernah
konsekuen., dan tidak bertanggung jawab secara moral.
Beberapa kelemahan di pihak ayah yang mengakibatkan anaknya menjadi nakal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Mereka menolak anak laki-lakinya.
2) Ayah-ayah tadi hampir selalu absen atau tidak pernah ada di
tengah keluarganya, tidak perduli, dan sewenang-wenang terhadap anak
dan istrinya.
3) Mereka pada umumnya alkoholik, dan mempunyai prestasi
kriminalitas, sehingga menyebarkan perasaan tidak aman (insekuritas)
kepada anak dan istrinya.
4) Ayah-ayah ini selalu gagal dalam memberikan supervisi dan tuntunan moral kepada anak laki-lakinya.
5) Mereka mendidik anaknya dengan disiplin yang terlalu ketat
dan keras atau dengan disiplin yang tidak teratur, tidak konsisten.
Selain itu, ada juga beberapa faktor yang datang dari keluarga, antara
lain :
1) Rumah tangga berantakan. Bila rumah tangga terus menerus
dipenuhi konflik yang serius, menjadi retak, dan akhirnya mengalami
perceraian, maka mulailah serentetan kesulitan bagi semua anggota
keluarga, terutama anak-anak. Pecahlah harmonis dalam keluarga, dan
anak menjadi sangat bingung, dan merasakan ketidakpastian emosional.
Dengan rasa cemas, marah dan risau anak mengikuti pertengkaran antara
ayah dengan ibu. Mereka tidak tahu harus memihak kepada siapa. Batin
anak menjadi sangat tertekan, sangat menderita, dan merasa malu akibat
ulah orang tua mereka. Ada perasaan ikut bersalah dan berdosa, serta
merasa malu terhadap lingkungan.
2) Perlindungan-lebih dari orang tua. Bila orang tua terlalu
banyak melindungi dan memanjakan anak-anaknya, dan menghindarkan
mereka dari berbagai kesulitan atau ujian hidup yang kecil, anak-anak
pasti menjadi rapuh dan tidak akan pernah sanggup belajar mandiri.
Mereka akan selalu bergantung pada bantuan – orang tua, merasa cemas
dan bimbang ragu selalu; aspirasi dan harga-dirinya tidak bisa tumbuh
berkembang. Kepercayaan dirinya menjadi hilang.
3) Penolakan orang tua. Ada pasangan suami-istri yang tidak
pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu. Mereka ingin
terus melanjutkan kebiasaan hidup yang lama, bersenang-senang sendiri
seperti sebelum kawin. Mereka tidak mau memikirkan konsekuensi dan
tanggung jawab selaku orang dewasa dan orang tua. Anak-anaknya sendiri
ditolak, dianggap sebagai beban, sebagai hambatan dalam meniti karir
mereka. Anak mereka anggap cuma menghalang-halangi kebebasan bahkan
cuma merepotkan saja.
4) Pengaruh buruk dari orang tua.
a. Tingkah-laku kriminal, a-susila (suka main perempuan, korup,
senang berjudi, sering mabuk-mabukan, kebiasaan minum dan menghisap
rokok berganja, bertingkah sewenang-wenang, dan sebagainya. dari orang
tua atau salah seorang anggota keluarga bisa memberikan pengaruh
menular atau infeksius kepada anak. Anak jadi ikut-ikutan kriminal
dan a-susila, atau menjadi anti-sosial. Dengan begitu kebiasaan buruk
orang tua mengkondisionir tingkah-laku dan sikap hidup anak-anaknya.
b. Lingkungan Sekolah yang Tidak Menguntungkan Sekolah kita sampai
waktu sekarang masih banyak berfungsi sebagai “sekolah dengar” daripada
memberikan kesempatan luas untuk membangun aktivitas, kreativitas dan
inventivitas anak. Dengan demikian sekolah tidak membangun dinamisme
anak, dan tidak merangsang kegairahan belajar anak. Selanjutnya,
berjam-jam lamanya setiap hari anak-anak harus melakukan kegiatan yang
tertekan, duduk, dan pasif mendengarkan, sehingga mereka menjadi jemu,
jengkel dan apatis. Di kelas, anak-anak-terutama para remajanya sering
mengalami frustasi dan tekanan batin, merasa seperti dihukum atau
terbelenggu oleh peraturan yang “tidak adil”. Di satu pihak pada
dirinya anak ada dorongan naluriah untuk bergiat, aktif dinamis, banyak
bergerak dan berbuat; tetapi di pihak lain anak dikekang ketat oleh
disiplin mati di sekolah serta sistem regimentasi dan sistem
sekolah-dengar. Ada pula guru yang kurang simpatik, sedikit memiliki
dedikasi pada profesi, dan tidak menguasai didaktik-metodik mengajar.
Tidak jarang profesi guru/dosen dikomersialkan, dan pengajar hanya
berkepentingan dengan pengoperan materi ajaran belaka. Perkembangan
kepribadian anak sama sekali tidak diperhatikan oleh guru, sebab mereka
lebih berkepentingan dengan masalah mengajar atau mengoperkan
informasi belaka.
c. Media elektronik Tv, video, film dan sebagainya nampaknya ikut
berperan merusak mental remaja, padahal mayoritas ibu-ibu yang sibuk
menyuruh anaknya menonton tv sebagai upaya menghindari tuntutan anak
yang tak ada habisnya. Sebuah penelitian lapangan yang pernah dilakukan
di Amerika menunjukkan bahwa film-film yang memamerkan tindak
kekerasan sangat berdampak buruk pada tingkah laku remaja. Anak yang
sering menonton film-film keras lebih terlibat dalam tindak kekerasan
ketika remaja dibandingkan dengan teman-temannya yang jarang menonton
film sejenis. Polisi Amerika menyebutkan bahwa sejumlah tindak
kekerasan yang pernah ditangani polisi ternyata dilakukan oleh
remaja persis sama dengan adegan-adegan film yang ditontonnya. Ternyata
anak meniru dan mengindentifikasi film-film yang ditontonnya.
d. Pengaruh pergaulan Di usia remaja, anak mulai meluaskan
pergaulan sosialnya dengan teman-tema sebayanya. Remaja mulai betah
berbicara berjam jam melalui telefon. Topik pembicaraan biasanya
seputar pelajaran, film, tv atau membicarakan cowok/ cewek yang
ditaksir dsb. Hubungan sosial di masa remaja ini dinilai positif
karena bisa mengembangkan orientasi remaja memperluas visi pandang dan
wawasan serta menambah informasi, bahkan dari hubungan sosial ini
remaja menyerap nilai-nilai sosial yang ada di sekelilingnya. Semua
faktor ini menjadi penyokong dalam pembentukan kepribadiannya dan
menambah rasa percaya diri karena pengaruh pergaulan yang begitu besar
pada diri remaja, maka hubungan remaja dengan teman sebayanya
menentukan kualitas remaja itu. Kalau ini disadari oleh remaja, maka
dengan sadar remaja akan menyeleksi teman pergaulannya.
Friday, April 4, 2014
Makalah KENAKALAN REMAJA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Penulisan pembuatan makalah yang berjudul “KENAKALAN REMAJA SEKARANG” karena materi sangat bersangkutan dengan materi Sosiologi yang menjadi dasar pembuatan makalah ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa perilaku menyimpang banyak terjadi di masyarakat luas, terutama para pelajar.
Ada beberapa faktor-faktor yang mempengatuhi terjadinya penyimpangan yang akan di jabarkan penulis dan di perjelas penulis dalam makalah ini.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menjabarkan sebab-sebab terjadinya perilaku menyimpang dan akan memperjelasnya.
1.2 Pembatasan Masalah
1.1.2 Rumusan Masalah
1.2.2.1 Apa saja sebab-sebab terjadinya kenakalan remaja sekarang?
1.2.2.2 bagaimana caranya menangani kenakalan remaja kini?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Menyabutkan sebab-sebab terjadinya kenakalan remaja kini.
1.3.2 Mebahas metode atau cara menangani kenakalan remaja kini.
1.3.3 Dan yang terpenting, menghindarkan kenakalan akrab dengan remaja kini.
1.4 Metode Pengumpulan Data
1.4.1 Studi Pustaka
Penulis membaca dan mempelajari literatur yang berkaitan dengan objek penulisan.
1.4.2 Interview
Mengumpulkan data dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber
1.5 Sistematika Penulisan
Karya tulis ini memuat
1.5.1 Bab I Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
1.5.2 Bab II Pembahasan
Bab ini mengungkapkan pembahasan masalah yang bersumber pada data-data yang diperoleh dari hasil penelitian. Bagian ini dapat dipecah-pecah menjadi beberapa subbab berdasarkan topik-topik tertentu.
1.5.3 Bab III kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
Akhir-akhir ini fenomena kenakalan remaja makin meluas. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak dulu. Para pakar baik pakar hukum, psikolog, pakar agama dan lain sebagainya selalu mengupas masalah yang tak pernah habis-habisnya ini. Kenakalan Remaja, seperti sebuah lingkaran hitam yang tak pernah putus, sambung menyambung dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari tahun ke tahun dan bahkan dari hari ke hari semakin rumit. Masalah kenalan remaja merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai kota di Indonesia. Sejalan dengan arus globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang, arus informasi yang semakin mudah diakses serta gaya hidup modernisasi, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, di sisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI 2007) menunjukkan jumlah remaja di Indonesia mencapai 30 % dari jumlah penduduk, jadi sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini tentunya dapat menjadi asset bangsa jika remaja dapat menunjukkan potensi diri yang positif namun sebaliknya akan menjadi petaka jika remaja tersebut menunjukkan perilaku yang negatif bahkan sampai terlibat dalam kenakalan remaja.
Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pernikahan usia remaja
2. Sex pra nikah dan Kehamilan tidak dinginkan
3. Aborsi 2,4 jt : 700-800 ribu adalah remaja
4. MMR 343/100.000 (17.000/th, 1417/bln, 47/hr perempuan meninggal) karena komplikasi kehamilan dan persalinan
5. HIV/AIDS: 1283 kasus, diperkirakan 52.000 terinfeksi (fenomena gunung es), 70% remaja
6. Miras dan Narkoba.
Adapun Hasil Penelitian BNN bekerja sama dengan UI menunjukkan :
1. Jumlah penyalahguna narkoba sebesar 1,5% dari populasi atau 3,2 juta orang, terdiri dari 69% kelompok teratur pakai dan 31% kelompok pecandu dengan proporsi laki-laki sebesar 79%, perempuan 21%.
2. Kelompok teratur pakai terdiri dari penyalahguna ganja 71%, shabu 50%, ekstasi 42% dan obat penenang 22%.
3. Kelompok pecandu terdiri dari penyalahguna ganja 75%, heroin / putaw 62%, shabu 57%, ekstasi 34% dan obat penenang 25%.
4. Penyalahguna Narkoba Dengan Suntikan (IDU) sebesar 56% (572.000 orang) dengan kisaran 515.000 sampai 630.000 orang.
5. Beban ekonomi terbesar adalah untuk pembelian / konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp. 11,3 triliun.
6. Angka kematian (Mortality) pecandu 15.00 orang meninggal dalam 1 tahun.
Angka-angka di atas cukup mencengangkan, bagaimana mungkin anak remaja yang masih muda, polos, energik, potensial yang menjadi harapan orangtua, masyarakat dan bangsanya dapat terjerumus dalam limbah kenistaan, sungguh sangat disayangkan. Tanpa disadari pada saat ini, di luar sana anak-anak remaja kita sedang terjerat dalam pengaruh narkoba, miras, seks bebas, aborsi dan kenakalan remaja lainnya. Bahkan angka-angka tersebut diprediksikan akan terus menanjak, seperti fenomena gunung es, tidak tampak di permukaan namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata banyak ditemukan kasus kasus yang cukup mengejutkan.
Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungannya, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri. Namun pada kenyataanya orang cenderung langsung menyalahkan, menghakimi, bahkan menghukum pelaku kenakalan remaja tanpa mencari penyebab, latar belakang dari perilakunya tersebut.
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.
Demikianlah kenyataan yang ada saat ini, ini merupakan tantangan yang sangat berat bagi para orangtua, masyarakat, yang memiliki anak remaja, atau anak yang akan menuju remaja untuk dapat mencari strategi yang baik untuk melindungi anak remaja mereka dari kenakalan-kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan mereka. Semoga ini bisa menjadi bahan perenungan untuk kita semua, para penentu kebijakan, para orang tua, masyarakat, maupun remaja.
Menurut Hurlock (1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas tersebut, yaitu :
Menurut hemat saya, tekanan-tekanan yang timbul dari lingkungan dan orang tua yang menginginkan anak melakukan peran dewasa, padahal mereka masih tergolong dalam masa remaja, secara psikologis anak belum mampu menghadapinya.
Faktor-faktor yang menyebabkan kenakalan remaja (dari segi lingkungan)
Faktor lingkungan merupakan peran untama dalam membantu masa remaja untuk menyelesaikan tugas perkembangannya. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan munculnya kenakalan remaja adalah Keluarga (rumah tangga), Sekolah, dan Kondisi Masyarakat (lingkungan social).
1. Keluarga (rumah tangga)
Hasil dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang tidak baik atau disharmoni keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi berkepribadian antisosial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak yang dibesarkan dalam keluarga sehat atau harmonis (sakinah).
2. Sekolah
Kondisi sekolah yang tidak baik dapat menganggu proses belajar mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan “peluang” pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Misalnya, kurikulum sekolah yang sering berganti-ganti, muatan agama/budi pekerti yang kurang. Dalam hal ini yang paling berperan adalah guru Agama, guru PKN dan Bimbingan Konseling, meskipun semua elemen sekolah bertanggung jawab atas perilaku anak di sekolah.
3. Kondisi Masyarakat (Lingkungan Sosial)
Faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau “rawan”, merupakan faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor lingkungan yang sehat misalnya:ini dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu pertama, faktor kerawanan masyarakat dan kedua, faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut, antara lain:
Faktor Kerawanan Masyarakat (Lingkungan)
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja
Masa remaja sebagai periode merupakan suatu periode yang sarat dengan perubahan dan rentan munculnya masalah (kenakalan remaja). Untuk itu perlu adanya perhatian khusus serta pemahaman yang baik serta penanganan yang tepat terhadap remaja merupakan faktor penting bagi keberhasilan remaja di kehidupan selanjutnya, mengingat masa ini merupakan masa yang paling menentukan.
Selain itu perlu adanya kerjasama dari remaja itu sendiri, orang tua, guru dan pihak-pihak lain yang terkait agar perkembangan remaja di bidang pendidikan dan bidang-bidang lainnya dapat dilalui secara terarah, sehat dan bahagia. Demikian sedikit paparan mengenai cara mengatasi kenakalan remaja, semoga kenakalan remaja di negeri ini berkurang.
Hal ini semua bisa terjadi karena adanya faktor-faktor kenakalan remaja berikut: Kurangnya kasih sayang orang tua. Kurangnya pengawasan dari orang tua. Pergaulan dengan teman yang tidak sebaya. Peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif. Tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah. Dasar-dasar agama yang kurang Tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya Kebasan yang berlebihan Masalah yang dipendam Berikut ini adalah tips untuk mengatasi dan mencegah kenakalan remaja, yaitu: Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun. Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut. Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani. Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll. Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah. Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya. Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia. Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya. Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat CURHAT yang nyaman untuk
anak anda, sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.
BAB III
KESIMPULAN
Kenakalan remaja kini karena jauh dari pengawasan dan perhatian dari orang-orang terdekat dengannya terutama orang tua. Dan masalah ini dapat ditanggulangi dengan semua uraikan dan dijelaskan di atas.
OLEH : SIROJUDIN AKHMAD
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Penulisan pembuatan makalah yang berjudul “KENAKALAN REMAJA SEKARANG” karena materi sangat bersangkutan dengan materi Sosiologi yang menjadi dasar pembuatan makalah ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa perilaku menyimpang banyak terjadi di masyarakat luas, terutama para pelajar.
Ada beberapa faktor-faktor yang mempengatuhi terjadinya penyimpangan yang akan di jabarkan penulis dan di perjelas penulis dalam makalah ini.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menjabarkan sebab-sebab terjadinya perilaku menyimpang dan akan memperjelasnya.
1.2 Pembatasan Masalah
1.1.2 Rumusan Masalah
1.2.2.1 Apa saja sebab-sebab terjadinya kenakalan remaja sekarang?
1.2.2.2 bagaimana caranya menangani kenakalan remaja kini?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Menyabutkan sebab-sebab terjadinya kenakalan remaja kini.
1.3.2 Mebahas metode atau cara menangani kenakalan remaja kini.
1.3.3 Dan yang terpenting, menghindarkan kenakalan akrab dengan remaja kini.
1.4 Metode Pengumpulan Data
1.4.1 Studi Pustaka
Penulis membaca dan mempelajari literatur yang berkaitan dengan objek penulisan.
1.4.2 Interview
Mengumpulkan data dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber
1.5 Sistematika Penulisan
Karya tulis ini memuat
1.5.1 Bab I Pendahuluan
Bab ini memuat latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
1.5.2 Bab II Pembahasan
Bab ini mengungkapkan pembahasan masalah yang bersumber pada data-data yang diperoleh dari hasil penelitian. Bagian ini dapat dipecah-pecah menjadi beberapa subbab berdasarkan topik-topik tertentu.
1.5.3 Bab III kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
Akhir-akhir ini fenomena kenakalan remaja makin meluas. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak dulu. Para pakar baik pakar hukum, psikolog, pakar agama dan lain sebagainya selalu mengupas masalah yang tak pernah habis-habisnya ini. Kenakalan Remaja, seperti sebuah lingkaran hitam yang tak pernah putus, sambung menyambung dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari tahun ke tahun dan bahkan dari hari ke hari semakin rumit. Masalah kenalan remaja merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai kota di Indonesia. Sejalan dengan arus globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang, arus informasi yang semakin mudah diakses serta gaya hidup modernisasi, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, di sisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI 2007) menunjukkan jumlah remaja di Indonesia mencapai 30 % dari jumlah penduduk, jadi sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini tentunya dapat menjadi asset bangsa jika remaja dapat menunjukkan potensi diri yang positif namun sebaliknya akan menjadi petaka jika remaja tersebut menunjukkan perilaku yang negatif bahkan sampai terlibat dalam kenakalan remaja.
Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pernikahan usia remaja
2. Sex pra nikah dan Kehamilan tidak dinginkan
3. Aborsi 2,4 jt : 700-800 ribu adalah remaja
4. MMR 343/100.000 (17.000/th, 1417/bln, 47/hr perempuan meninggal) karena komplikasi kehamilan dan persalinan
5. HIV/AIDS: 1283 kasus, diperkirakan 52.000 terinfeksi (fenomena gunung es), 70% remaja
6. Miras dan Narkoba.
Adapun Hasil Penelitian BNN bekerja sama dengan UI menunjukkan :
1. Jumlah penyalahguna narkoba sebesar 1,5% dari populasi atau 3,2 juta orang, terdiri dari 69% kelompok teratur pakai dan 31% kelompok pecandu dengan proporsi laki-laki sebesar 79%, perempuan 21%.
2. Kelompok teratur pakai terdiri dari penyalahguna ganja 71%, shabu 50%, ekstasi 42% dan obat penenang 22%.
3. Kelompok pecandu terdiri dari penyalahguna ganja 75%, heroin / putaw 62%, shabu 57%, ekstasi 34% dan obat penenang 25%.
4. Penyalahguna Narkoba Dengan Suntikan (IDU) sebesar 56% (572.000 orang) dengan kisaran 515.000 sampai 630.000 orang.
5. Beban ekonomi terbesar adalah untuk pembelian / konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp. 11,3 triliun.
6. Angka kematian (Mortality) pecandu 15.00 orang meninggal dalam 1 tahun.
Angka-angka di atas cukup mencengangkan, bagaimana mungkin anak remaja yang masih muda, polos, energik, potensial yang menjadi harapan orangtua, masyarakat dan bangsanya dapat terjerumus dalam limbah kenistaan, sungguh sangat disayangkan. Tanpa disadari pada saat ini, di luar sana anak-anak remaja kita sedang terjerat dalam pengaruh narkoba, miras, seks bebas, aborsi dan kenakalan remaja lainnya. Bahkan angka-angka tersebut diprediksikan akan terus menanjak, seperti fenomena gunung es, tidak tampak di permukaan namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata banyak ditemukan kasus kasus yang cukup mengejutkan.
Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungannya, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri. Namun pada kenyataanya orang cenderung langsung menyalahkan, menghakimi, bahkan menghukum pelaku kenakalan remaja tanpa mencari penyebab, latar belakang dari perilakunya tersebut.
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.
Demikianlah kenyataan yang ada saat ini, ini merupakan tantangan yang sangat berat bagi para orangtua, masyarakat, yang memiliki anak remaja, atau anak yang akan menuju remaja untuk dapat mencari strategi yang baik untuk melindungi anak remaja mereka dari kenakalan-kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan mereka. Semoga ini bisa menjadi bahan perenungan untuk kita semua, para penentu kebijakan, para orang tua, masyarakat, maupun remaja.
Menurut Hurlock (1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas tersebut, yaitu :
- Masalah pribadi, yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian sosial, tugas dan nilai-nilai.
- Masalah khas remaja, yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
Menurut hemat saya, tekanan-tekanan yang timbul dari lingkungan dan orang tua yang menginginkan anak melakukan peran dewasa, padahal mereka masih tergolong dalam masa remaja, secara psikologis anak belum mampu menghadapinya.
Faktor-faktor yang menyebabkan kenakalan remaja (dari segi lingkungan)
Faktor lingkungan merupakan peran untama dalam membantu masa remaja untuk menyelesaikan tugas perkembangannya. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan munculnya kenakalan remaja adalah Keluarga (rumah tangga), Sekolah, dan Kondisi Masyarakat (lingkungan social).
1. Keluarga (rumah tangga)
Hasil dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang tidak baik atau disharmoni keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi berkepribadian antisosial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak yang dibesarkan dalam keluarga sehat atau harmonis (sakinah).
2. Sekolah
Kondisi sekolah yang tidak baik dapat menganggu proses belajar mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan “peluang” pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Misalnya, kurikulum sekolah yang sering berganti-ganti, muatan agama/budi pekerti yang kurang. Dalam hal ini yang paling berperan adalah guru Agama, guru PKN dan Bimbingan Konseling, meskipun semua elemen sekolah bertanggung jawab atas perilaku anak di sekolah.
3. Kondisi Masyarakat (Lingkungan Sosial)
Faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau “rawan”, merupakan faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor lingkungan yang sehat misalnya:ini dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu pertama, faktor kerawanan masyarakat dan kedua, faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut, antara lain:
Faktor Kerawanan Masyarakat (Lingkungan)
- Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malambahkan sampai dini hari
- Peredaran alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang lainnya
- Pengangguran
- Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
- Wanita tuna susila (wts)
- Beredarnya bacaan, tontonan, TV, Majalah, dan lain-lain yang sifatnya pornografis dan kekerasan
- Perumahan kumuh dan padat
- Pencemaran lingkungan
- Tindak kekerasan dan kriminalitas
- Kesenjangan sosial
- Penyalahgunaan alkohol, narkotika dan zat aditif lainnya
- Perkelahian perorangan atau berkelompok/massal
- Kebut-kebutan
- Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
- Perkosaan
- Pembunuhan
- Tindak kekerasan lainnya
- Pengrusakan
- Coret-coret dan lain sebagainya
Cara Mengatasi Kenakalan Remaja
Masa remaja sebagai periode merupakan suatu periode yang sarat dengan perubahan dan rentan munculnya masalah (kenakalan remaja). Untuk itu perlu adanya perhatian khusus serta pemahaman yang baik serta penanganan yang tepat terhadap remaja merupakan faktor penting bagi keberhasilan remaja di kehidupan selanjutnya, mengingat masa ini merupakan masa yang paling menentukan.
Selain itu perlu adanya kerjasama dari remaja itu sendiri, orang tua, guru dan pihak-pihak lain yang terkait agar perkembangan remaja di bidang pendidikan dan bidang-bidang lainnya dapat dilalui secara terarah, sehat dan bahagia. Demikian sedikit paparan mengenai cara mengatasi kenakalan remaja, semoga kenakalan remaja di negeri ini berkurang.
Hal ini semua bisa terjadi karena adanya faktor-faktor kenakalan remaja berikut: Kurangnya kasih sayang orang tua. Kurangnya pengawasan dari orang tua. Pergaulan dengan teman yang tidak sebaya. Peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif. Tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah. Dasar-dasar agama yang kurang Tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya Kebasan yang berlebihan Masalah yang dipendam Berikut ini adalah tips untuk mengatasi dan mencegah kenakalan remaja, yaitu: Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun. Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut. Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani. Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll. Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah. Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya. Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia. Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya. Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat CURHAT yang nyaman untuk
anak anda, sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.
BAB III
KESIMPULAN
Kenakalan remaja kini karena jauh dari pengawasan dan perhatian dari orang-orang terdekat dengannya terutama orang tua. Dan masalah ini dapat ditanggulangi dengan semua uraikan dan dijelaskan di atas.
OLEH : SIROJUDIN AKHMAD
Makalah Kenakalan Remaja
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa,
yang atas rahmat dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Makalah ini merupakan hasil dari tugas mandiri bagi para mahasiswa,
untuk belajar dan mempelajari lebih lanjut tentang topik kenakalan
remaja berikut solusi pencegahan dan pemecahannya. Penyusunan makalah
ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada mahasiswa,
agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai
dengan yang diharapkan.
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam
mengetahui tentang berbagai penyebab kenakalan remaja serta dapat
membentengi diri dan lingkungan pergaulannya dari terjerumus ke dalam
berbagai bentuk kenakalan remaja tersebut.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan senantiasa menjadi sahabat
dalam belajar untuk meraih prestasi yang gemilang. Kritik dan saran dari
dosen pengampu mata kuliah dan juga teman-teman sangat kami harapkan
untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam belajar pada masa mendatang.
Papua Barat, 22 Juli 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja
sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih
belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola
hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui
metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang
dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak
menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat
para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena
mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas.
Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang
sering disebut sebagai kenakalan remaja.
Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang
menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja pada waktu yang akhir-akhir
ini dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pelajar dan
mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin
melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal
dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering
kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran
narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan
oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus
kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat
yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja
seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk
mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk
terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan
remaja.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Apakah kenakalan remaja itu?
2. Apa penyebab kenakalan remaja?
3. Bagaimana solusi mengatasi kenakalan remaja?
1.3 Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kenakalan remaja, penyebab berikut solusinya.
1.4 Manfaat
1. Mahasiswa memahami pengertian kenakalan remaja.
2. Mahasiswa mengetahui faktor-faktor penyebab kenakalan remaja.
3. Mahasiswa mengetahui solusi dalam mengatasi kenakalan remaja.
BAB II
PEMBAHASAN
Akhir-akhir ini di beberapa media masa sering kita membaca tentang perbuatan kriminalitas yang terjadi di negeri yang kita cintai ini. Ada anak remaja yang meniduri ibu kandungnya sendiri, perkelahian antar pelajar, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan minum-minuman keras dan masih banyak lagi kriminalitas yang terjadi di negeri ini. Kerusakan moral sudah merebak di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa serta orang yang sudah lanjut usia.
Termasuk yang tidak luput dari kerusakan moral ini adalah remaja. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi dan pencarian jati diri, yang karenanya sering melakukan perbuatan-perbuatan yang dikenal dengan istilah kenakalan remaja.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Masalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat. Beberapa ahli mendefinisikan kenakalan remaja ini sebagai berikut:
1. Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang".
2. Santrock "Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal."
2.2. Penyebab Kenakalan Remaja
Ulah para remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik ketenangan orang lain. Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya.
Cukup banyak faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja. Berbagai faktor yang ada tersebut dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Berikut ini penjelasannya secara ringkas:
1. Faktor Internal
a. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
b. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku 'nakal'. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
2. Faktor Eksternal
a. Kurangnya perhatian dari orang tua, serta kurangnya kasih sayang
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Sedangkan lingkungan sekitar dan sekolah ikut memberikan nuansa pada perkembangan anak. Karena itu baik-buruknya struktur keluarga dan masyarakat sekitar memberikan pengaruh baik atau buruknya pertumbuhan kepribadian anak.
Keadaan lingkungan keluarga yang menjadi sebab timbulnya kenakalan remaja seperti keluarga yang broken-home, rumah tangga yang berantakan disebabkan oleh kematian ayah atau ibunya, keluarga yang diliputi konflik keras, ekonomi keluarga yang kurang, semua itu merupakan sumber yang subur untuk memunculkan delinkuensi remaja.
Dr. Kartini Kartono juga berpendapat bahwasannya faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja antara lain:
1. Anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang dan tuntunan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing–masing sibuk mengurusi permasalahan serta konflik batin sendiri
2. Kebutuhan fisik maupun psikis anak–anak remaja yang tidak terpenuhi, keinginan dan harapan anak–anak tidak bisa tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya
3. Anak tidak pernah mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup normal, mereka tidak dibiasakan dengan disiplin dan kontrol-diri yang baik
Maka dengan demikian perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan suatu dorongan yang berpengaruh dalam kejiwaan seorang remaja dalam membentuk kepribadian serta sikap remaja sehari-hari. Jadi perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja.
b. Minimnya pemahaman tentang keagamaan
Dalam kehidupan berkeluarga, kurangnya pembinaan agama juga menjadi salah satu faktor terjadinya kenakalan remaja. Dalam pembinaan moral, agama mempunyai peranan yang sangat penting karena nilai-nilai moral yang datangnya dari agama tetap tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat.
Pembinaan moral ataupun agama bagi remaja melalui rumah tangga perlu dilakukan sejak kecil sesuai dengan umurnya karena setiap anak yang dilahirkan belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah, juga belum mengerti mana batas-batas ketentuan moral dalam lingkungannya. Karena itu pembinaan moral pada permulaannya dilakukan di rumah tangga dengan latihan-latihan, nasehat-nasehat yang dipandang baik.
Maka pembinaan moral harus dimulai dari orang tua melalui teladan yang baik berupa hal-hal yang mengarah kepada perbuatan positif, karena apa yang diperoleh dalam rumah tangga remaja akan dibawa ke lingkungan masyarakat. Oleh karena itu pembinaan moral dan agama dalam keluarga penting sekali bagi remaja untuk menyelamatkan mereka dari kenakalan dan merupakan cara untuk mempersiapkan hari depan generasi yang akan datang, sebab kesalahan dalam pembinaan moral akan berakibat negatif terhadap remaja itu sendiri.
Pemahaman tentang agama sebaiknya dilakukan semenjak kecil, yaitu melalui kedua orang tua dengan cara memberikan pembinaan moral dan bimbingan tentang keagamaan, agar nantinya setelah mereka remaja bisa memilah baik buruk perbuatan yang ingin mereka lakukan sesuatu di setiap harinya.
Kondisi masyarakat sekarang yang sudah begitu mengagungkan ilmu pengetahuan mengakibatkan kaidah-kaidah moral dan tata susila yang dipegang teguh oleh orang-orang dahulu menjadi tertinggal di belakang. Dalam masyarakat yang telah terlalu jauh dari agama, kemerosotan moral orang dewasa sudah lumrah terjadi. Kemerosotan moral, tingkah laku dan perbuatan – perbuatan orang dewasa yang tidak baik menjadi contoh atau tauladan bagi anak-anak dan remaja sehingga berdampak timbulnya kenakalan remaja.
c. Pengaruh dari lingkungan sekitar,
Pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebayanya yang sering mempengaruhinya untuk mencoba dan akhirnya malah terjerumus ke dalamnya
Lingkungan adalah faktor yang paling mempengaruhi perilaku dan watak remaja. Jika dia hidup dan berkembang di lingkungan yang buruk, moralnya pun akan seperti itu adanya. Sebaliknya jika ia berada di lingkungan yang baik maka ia akan menjadi baik pula.
Di dalam kehidupan bermasyarakat, remaja sering melakukan keonaran dan mengganggu ketentraman masyarakat karena terpengaruh dengan budaya barat atau pergaulan dengan teman sebayanya yang sering mempengaruhi untuk mencoba. Sebagaimana diketahui bahwa para remaja umumnya sangat senang dengan gaya hidup yang baru tanpa melihat faktor negatifnya, karena anggapan ketinggalan zaman jika tidak mengikutinya.
d. Tempat pendidikan
Tempat pendidikan, dalam hal ini yang lebih spesifiknya adalah berupa lembaga pendidikan atau sekolah. Kenakalan remaja ini sering terjadi ketika anak berada di sekolah dan jam pelajaran yang kosong. Belum lama ini bahkan kita telah melihat di media adanya kekerasan antar pelajar yang terjadi di sekolahnya sendiri. Ini adalah bukti bahwa sekolah juga bertanggung jawab atas kenakalan dan dekadensi moral yang terjadi di negeri ini.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja antara lain:
1. Bagi diri remaja itu sendiri
Akibat dari kenakalan yang dilakukan oleh remaja akan berdampak bagi dirinya sendiri dan sangat merugikan baik fisik dan mental, walaupun perbuatan itu dapat memberikan suatu kenikmatan akan tetapi itu semua hanya kenikmatan sesaat saja. Dampak bagi fisik yaitu seringnya terserang berbagai penyakit karena gaya hidup yang tidak teratur. Sedangkan dampak bagi mental yaitu kenakalan remaja tersebut akan mengantarnya kepada mental-mental yang lembek, berfikir tidak stabil dan kepribadiannya akan terus menyimpang dari segi moral yang pada akhirnya akan menyalahi aturan etika dan estetika. Dan hal itu kan terus berlangsung selama remaja tersebut tidak memiliki orang yang membimbing dan mengarahkan.
2. Bagi keluarga
Anak merupakan penerus keluarga yang nantinya dapat menjadi tulang punggung keluarga apabila orang tuanya tidak mampu lagi bekerja. Apabila remaja selaku anak dalam keluarga berkelakuan menyimpang dari ajaran agama, akan berakibat terjadi ketidakharmonisan di dalam kekuarga dan putusnya komunikasi antara orang tua dan anak. Tentunya hal ini sangat tidak baik karena dapat mengakibatkan remaja sering keluar malam dan jarang pulang serta menghabiskan waktunya bersama teman-temannya untuk bersenang-senang dengan jalan minum-minuman keras atau mengkonsumsi narkoba. Pada akhirnya keluarga akan merasa malu dan kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh remaja. Padahal kesemuanya itu dilakukan remaja hanya untuk melampiaskan rasa kekecewaannya terhadap apa yang terjadi dalam keluarganya.
3. Bagi lingkungan masyarakat
Apabila remaja berbuat kesalahan dalam kehidupan masyarakat, dampaknya akan buruk bagi dirinya dan keluarga. Masyarakat akan menganggap bahwa remaja itu adalah tipe orang yang sering membuat keonaran, mabuk-mabukan ataupun mengganggu ketentraman masyarakat. Mereka dianggap anggota masyarakat yang memiliki moral rusak, dan pandangan masyarakat tentang sikap remaja tersebut akan jelek. Untuk merubah semuanya menjadi normal kembali membutuhkan waktu yang lama dan hati yang penuh keikhlasan.
2.3. Solusi Kenakalan Remaja
Dari berbagai faktor dan permasalahan yang terjadi di kalangan remaja masa kini sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tentunya ada beberapa solusi yang tepat dalam pembinaan dan perbaikan remaja masa kini. Kenakalan remaja dalam bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif baik bagi masyarakat umum maupun bagi diri remaja itu sendiri. Tindakan penanggulangan kenakalan remaja dapat dibagi dalam:
1. Tindakan Preventif
Usaha pencegahan timbulnya kenakalan remaja secara umum dapat dilakukan melalui cara berikut:
- Mengenal dan mengetahui ciri umum dan khas remaja
- Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum dialami oleh para remaja. Kesulitan-kesulitan mana saja yang biasanya menjadi sebab timbulnya pelampiasan dalam bentuk kenakalan.
Usaha pembinaan remaja dapat dilakukan melalui:
- Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
- Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.
- Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.
- Memberikan wejangan secara umum dengan harapan dapat bermanfaat.
- Memperkuat motivasi atau dorongan untuk bertingkah laku baik dan merangsang hubungan sosial yang baik.
- Mengadakan kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan pendapat para remaja dan memberikan pengarahan yang positif.
- Memperbaiki keadaan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga maupun masyarakat di mana banyak terjadi kenakalan remaja.
Dengan usaha pembinaan yang terarah, para remaja akan mengembangkan diri dengan baik sehingga keseimbangan diri yang serasi antara aspek rasio dan aspek emosi akan dicapai. Pikiran yang sehat akan mengarahkan para remaja kepada perbuatan yang pantas, sopan dan bertanggung jawab yang diperlukan dalam menyelesaikan kesulitan atau persoalan masing-masing.
Usaha pencegahan kenakalan remaja secara khusus dilakukan oleh para pendidik terhadap kelainan tingkah laku para remaja. Pendidikan mental di sekolah dilakukan oleh guru, guru pembimbing dan psikolog sekolah bersama dengan para pendidik lainnya. Usaha pendidik harus diarahkan terhadap remaja dengan mengamati, memberikan perhatian khusus dan mengawasi setiap penyimpangan tingkah laku remaja di rumah dan di sekolah.
Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan remaja. Ada banyak hal yang bisa dilakukan pihak sekolah untuk memulai perbaikan remaja, di antaranya melakukan program “monitoring” pembinaan remaja melalui kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah dan penyelenggaraan berbagai kegiatan positif bagi remaja.
Pemberian bimbingan terhadap remaja tersebut bertujuan menambah pengertian remaja mengenai:
- Pengenalan diri sendiri: menilai diri sendiri dan hubungan dengan orang lain.
- Penyesuaian diri: mengenal dan menerima tuntutan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan tersebut.
- Orientasi diri: mengarahkan pribadi remaja ke arah pembatasan antara diri pribadi dan sikap sosial dengan penekanan pada penyadaran nilai-nilai sosial, moral dan etik.
Bimbingan yang dilakukan terhadap remaja dilakukan dengan dua pendekatan:
- Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya.
- Pendekatan melalui kelompok, di mana ia sudah merupakan anggota kumpulan atau kelompok kecil tersebut:
Usaha menindak pelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap perbuatan pelanggaran. Dengan adanya sanksi tegas pelaku kenakalan remaja tersebut, diharapkan agar nantinya si pelaku tersebut “jera” dan tidak berbuat hal yang menyimpang lagi. Oleh karena itu, tindak lanjut harus ditegakkan melalui pidana atau hukuman secara langsung bagi yang melakukan kriminalitas tanpa pandang bulu.
Sebagai contoh, remaja harus mentaati peraturan dan tata cara yang berlaku dalam keluarga. Disamping itu perlu adanya semacam hukuman yang dibuat oleh orangtua terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara keluarga. Pelaksanaan tata tertib harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama harus dikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota keluarga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan umur.
Di lingkungan sekolah, kepala sekolahlah yang berwenang dalam pelaksanan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam beberapa hal, guru juga berhak bertindak. Akan tetapi hukuman yang berat seperti skorsing maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala sekolah. Guru dan staf pembimbing bertugas menyampaikan data mengenai pelanggaran dan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan represif diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada pelajar dan orang tua, melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan tim guru atau pembimbing dan melarang bersekolah untuk sementara waktu (skors) atau seterusnya tergantung dari jenis pelanggaran tata tertib sekolah.
3. Tindakan Kuratif dan Rehabilitasi
Tindakan ini dilakukan setelah tindakan pencegahan lainnya dilaksanakan dan dianggap perlu mengubah tingkah laku pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi. Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara khusus yang sering ditangani oleh suatu lembaga khusus maupun perorangan yang ahli dalam bidang ini.
Solusi internal bagi seorang remaja dalam mengendalikan kenakalan remaja antara lain:
- Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
- Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
- Remaja menyalurkan energinya dalam berbagai kegiatan positif, seperti berolahraga, melukis, mengikuti event perlombaan, dan penyaluran hobi.
- Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
- Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. KesimpulanMasalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian dari orang tua; minimnya pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan sekitar dan pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan tempat pendidikan.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja akan berdampak kepada diri remaja itu sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Solusi dalam menanggulangi kenakalan remaja dapat dibagi ke dalam tindakan preventif, tindakan represif, dan tindakan kuratif dan rehabilitasi. Adapun solusi internal bagi seorang remaja dalam mengendalikan kenakalan remaja antara lain:
- Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan
- Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama
- Remaja menyalurkan energinya dalam berbagai kegiatan positif
- Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul,
- Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan
3.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan untuk lebih menaruh perhatian terhadap persoalan sosial, terutama kenakalan remaja. Hendaknya kita dapat mencegah dan mengendalikan perilaku remaja sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang terjadi akibat kenakalan-kenakalan remaja tersebut.
Makalah Globalisasi (Pengertian Globalisasi, dampak positif serta dampak negatif dari proses globalisasi)
PENDAHULUAN
Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain. Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya.
Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global
Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat. Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah,seperti kebudayaan gotong royong,menjenguk tetangga sakit dan lain-lain.
Globalisasi juga berpengaruh terhadap pemuda dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan sebagainya
- hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara
- terjadinya erosi nilai-nilai budaya,
- menurunnya rasa nasionalisme dan patriotism
- hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong
- kehilangan kepercayaan diri
- gaya hidup kebarat-baratan
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
v Dampak positif Globalisasi :
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
v Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa
ü Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia
ü Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
ü Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
ü Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
ü Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
GLOBALISASI KEBUDAYAAN
Sub-kebudayaan Punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global.Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
- Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
- Berkembangnya turisme dan pariwisata.
- Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
- Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
- Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
Dampak positif Globalisasi :
- LATAR BELAKANG
Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain. Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya.
Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global
Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat. Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah,seperti kebudayaan gotong royong,menjenguk tetangga sakit dan lain-lain.
Globalisasi juga berpengaruh terhadap pemuda dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan sebagainya
- IDENTIFIKASI MASALAH
- hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara
- terjadinya erosi nilai-nilai budaya,
- menurunnya rasa nasionalisme dan patriotism
- hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong
- kehilangan kepercayaan diri
- gaya hidup kebarat-baratan
- RUMUSAN MASALAH
- TUJUAN MAKALAH
- Mengetahui pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah
- Untuk meningkatkan kesadaran remaja untuk menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
- PENGERTIAN GLOBALISASI
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
- Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
- Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
- Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
- Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
- Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
- DAMPAK GLOBALISASI
- Dampak Globalisasi di Bidang Sosial dan Budaya
- Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
- Dampak Globalisasi di Bidang Budaya dan Politik
v Dampak positif Globalisasi :
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
- Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan
- peranan pelaburan asing (FDI) dalam mewujudkan pekerjaan dan mengurangkan kemiskinan di sebilangan negara.
- peningkatan mobiliti sosial pengukuhan kelas menengah.
- Komunikasi yang jauh lebih mudah dan juga murah.
- peluang yang lebih luas untuk menzahirkan simpati dan rasa keperimanusiaan mereka terhadap mangsa-mangsa berbagai jenis bencana alam dan tragedi buatan manusia di seluruh dunia.
- penonjolan idea-idea dan amalan pemerintahan yang baik seperti pertanggungjawaban awam peraturan undang-undang dan hak-hak asasi manusia.
- peluang yang lebih luas untuk mendapatkan maklumat dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui teknologi baru komunikasi dan maklumat
- penonjolan hak-hak asasi wanita.
- peluang yang lebih luas untuk manusia dari berbegai-bagai kumpulan etnik, budaya agama berinteraksi.
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
- kualitas alam sekitar yang semakin merosot sebagai akibat terlalu mementingkan faktor keuntungan.
- Pembangunan yang tidak seimbang dan jurang perbezaan ekonomi yang semakin melebar antara kawasan-kawasan di sesebuah negara dan antara sektor-sektor ekonomi.
- Pengabaian keperluan asas hidup di kalangan rakyat termiskin di banyak negara terutamanya negara-negara Selatan.
- Modal jangka pendek yang keluar masuk pasaran seperti kilat sebagai akibat amalan baru yang menjadikan wang sendiri sebagai komoditi keuntungan.
- Pengangguran yang semakin memburuk dan jurang perbezaan pendapatan yang semakin melebar di negara-negara Utara sendiri.
- Kecenderungan ke arah pembentukan suatu budaya global yang homogen menerusi peranan yang dimainkan oleh perbadanan transnasional dan media komunikasi global.
- Penyebaran budaya pop Amerika yang ‘menyegarkan pancaindera dan mematikan roh’.
- Kecenderungan pusat-pusat pengajian tinggi untuk memberi keutamaan kepada kursus-kursus ilmu pengurusan dan teknik dengan mengabaikan kursus-kursus ilmu kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- Pembanjiran maklumat yang tidak berguna.
- Pengantarabangsaan jenayah yang menyukarkan jenayah dibendung.
- PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP NILAI NASIONALISME DI KALANGAN GENERASI MUDA
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
v Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
- Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
- Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
- Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
- Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
- Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi,
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa
- CIRI GLOBALISASI
ü Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia
ü Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
ü Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
ü Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
ü Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
GLOBALISASI KEBUDAYAAN
Sub-kebudayaan Punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global.Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
- Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
- Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
- Berkembangnya turisme dan pariwisata.
- Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
- Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
- Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dampak positif Globalisasi :
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
- Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diriMudah memenuhi kebutuhan
- peranan pelaburan asing (FDI) dalam mewujudkan pekerjaan dan mengurangkan kemiskinan di sebilangan negara.
- peningkatan mobiliti sosial pengukuhan kelas menengah.
- Komunikasi yang jauh lebih mudah dan juga murah.
- peluang yang lebih luas untuk menzahirkan simpati dan rasa keperimanusiaan mereka terhadap mangsa-mangsa berbagai jenis bencana alam dan tragedi buatan manusia di seluruh dunia.
- penonjolan idea-idea dan amalan pemerintahan yang baik seperti pertanggungjawaban awam peraturan undang-undang dan hak-hak asasi manusia.
- peluang yang lebih luas untuk mendapatkan maklumat dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui teknologi baru komunikasi dan maklumat.
- penonjolan hak-hak asasi wanita.
- peluang yang lebih luas untuk manusia dari berbegai-bagai kumpulan etnik, budaya agama berinteraksi.
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
- kualitas alam sekitar yang semakin merosot sebagai akibat terlalu mementingkan faktor keuntungan.
- Pembangunan yang tidak seimbang dan jurang perbezaan ekonomi yang semakin melebar antara kawasan-kawasan di sesebuah negara dan antara sektor-sektor ekonomi.
- Pengabaian keperluan asas hidup di kalangan rakyat termiskin di banyak negara terutamanya negara-negara Selatan.
- Modal jangka pendek yang keluar masuk pasaran seperti kilat sebagai akibat amalan baru yang menjadikan wang sendiri sebagai komoditi keuntungan.
- Pengangguran yang semakin memburuk dan jurang perbezaan pendapatan yang semakin melebar di negara-negara Utara sendiri.
- Kecenderungan ke arah pembentukan suatu budaya global yang homogen menerusi peranan yang dimainkan oleh perbadanan transnasional dan media komunikasi global.
- Penyebaran budaya pop Amerika yang ‘menyegarkan pancaindera dan mematikan roh’.
- Kecenderungan pusat-pusat pengajian tinggi untuk memberi keutamaan kepada kursus-kursus ilmu pengurusan dan teknik dengan mengabaikan kursus-kursus ilmu kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- Pembanjiran maklumat yang tidak berguna.
- Pengantarabangsaan jenayah yang menyukarkan jenayah dibendung.
Makalah Pergaulan Bebas
Penyebab serta Dampak Pergaulan Bebas
Kalau kita membicarakan dan membahas tentang pergaulan bebas,sudah pasti kita akan berhubungan dengan anak remaja karena banyak korbannya adalah dari kalangan remaja.Masa remaja bagi semua orang dan juga menurut saya adalah masa yang paling indah atau berseri.Di masa itu juga proses pencarian jati diri seseorang berlangsung.Dan pada proses itulah banyak para remaja yang terjebak ke dalam pergaulan bebas tersebut karena tidak mengetahui dampak buruk bagi dirinya sendiri.Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini telah mencapai titik kekhawatiran yang sangat tinggi atau cukup parah,terutama seks bebas dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Oleh karena itu tidak aneh jika jumlah penderita HIV/AIDS dan wanita terutama dari kalangan remaja/anak sekolah yang hamil di luar nikah.Hal ini di karenakan sekarang mereka sangat begitu mudah memasuki tempat-tempat khusus orang-orang dewasa.Bahkan sekarang pelakunya bukan saja mahasiswa dan anak SMA saja,namun sudah merambat sampai ke anak SMP.
Dan pada saat ini banyak sekali orang-orang yang melakukan perbuatan keji dan tidak berkeprimanusiaan untuk menutupi aib nya,yaitu dengan melakukan aborsi.Padahal mereka tahu akibat aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan tubuhnya sendiri dan keselamatannya secara fisik.Bahkan bukan hanya pada kesehatan dirinya sendiri, tetapi juga sangat berdampak hebat bagi keadaan mental seseorang yang melakukan aborsi tersebut.Namun demi menutupi aib yang ia timbulkan sendiri,ia rela mempertaruhkan nyawanya sendiri. Oleh karena itu jika tidak secepatnya di atasi,akibat pergaulan bebas ini akan sangat membawa dampak negatif dan efek yang buruk bagi perkembangan zaman.
Awal mula seorang remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas adalah salah bergaul dan mudah terpengaruh oleh temannya yang tidak benar.Kebanyakan remaja ini ingin di puji dan di katakan gaul oleh teman-temannya tanpa memikirkan dampak dan akibat yang berkelanjutan.Maksud dari salah bergaul adalah bukan berarti kita harus memilih milih dalam bergaul, kita boleh saja bergaul dengan siapa pun asalkan kita jangan mudah terpengaruh dan tetap berpegang teguh kepada norma-norma agama dan norma hukum yang berlaku,karena gaul tidak harus melakukan seks bebas,tidak harus menggunakan obat-obatan terlarang,dan semua hal yang melanggar hukum.Oleh karena itu kita sebagai remaja harus membiasakan berfikir panjang ke depan sebelum melakukan sesuatu hal,apalagi yang belum kita ketahui dampak baik dan buruknya bagi diri kita,keluarga dan orang lain.
Di bawah ini saya memiliki opini beberapa faktor utama yang menjadi penyebab dan awal mula seorang remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas,yaitu :
Faktor agama dan faktor iman, faktor ini adalah hal yang berasal dari dalam diri kita sendiri. Apabila kurang pengetahuan akan agama dan kurangnya iman yang tertanam di dalam diri kita,maka akan sangat mudah setan-setan yang ada di dalam diri atau fikiran kita mendorong untuk melakukan hal-hal negatif yang sangat bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku.Namun jika memiliki pengetahuan akan agama dan iman yang kuat, insya allah kita tidak akan mudah terpegaruh dan terjerumus ke dalam hal-hal negatfi tersebut.Karena otomatis kita akan langsung memikirkan dampak apa yang akan terjadi ke depannya atau di kemudian hari.
Faktor lingkungan seperti orang tua, teman dan tetangga, ya di dalam faktor ini tidak sedikit anak remaja yang terjerumus kedalam pergaulan bebas di karenakan ada masalah di dalam keluarganya atau yang sering mereka sebut dengan broken home.Dan yang menjadi penyebab yang sering terjadi juga adalah karena terjerumus atau terpengaruh oleh temannya demi mendapatkan pujian atau ingin di bilang “gaul”.
Faktor pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang tinggi, kurangnya pengetahuan akan dampak dan akibat akan hal yang kita lakukan dapat memudahkan kita terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. Pada umumnya kita sebagai seorang remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi, apabila menemukan atau melihat suatu hal yang baru maka otomatis kita akan ingin merasakannya atau mencobanya.
Faktor perubahan zaman, faktor ini juga adalah hal yang cukup kuat menjadi penyebab pergaulan bebas di kalangan remaja. Karena di zaman sekarang banyak media yang mudah di akses oleh semua umur yang menyediakan tayangan tanyangan yang seharusnya hanya di tayangkan khusus orang dewasa.Namun karena rasa ingin tahu yang sangat tinggi yang mendorong para remaja menggunakan atau melihat media untuk orang dewasa tersebut.Setelah melihat,otomatis rasa ingin tahu itu pun akan terus berkembang seperti ingin mengetahui rasa dan ingin mencoba hal yang baru dia lihat.Oleh karena itu pengawasan orang tua adalah hal yang sangat penting dalam faktor ini.
Namun semuanya kembali ke diri kita sendiri, mau menjadi orang yang seperti apa kita ? Jauhilah pergaulan bebas dan hal hal negatif yang berdampak sangat merugikan bagi diri kita sendiri. Kita harus dapat menempatkan diri sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama dan norma hukum yang berlaku agar terhidar dari hal-hal tersebut.Ingat lah kita sebagai remaja adalah calon penerus bangsa di masa depan, oleh karena itu jika kita melakukan hal-hal yang negatif tersebut mau jadi apa negara kita nanti ! Maka mulai sekarang cobalah untuk mendekatkan diri kepada Tukan YME untuk mempertebal keimanan kita, karena iman adalah dasar yang paling utama di dalam diri kita sendiri.
Kalau kita membicarakan dan membahas tentang pergaulan bebas,sudah pasti kita akan berhubungan dengan anak remaja karena banyak korbannya adalah dari kalangan remaja.Masa remaja bagi semua orang dan juga menurut saya adalah masa yang paling indah atau berseri.Di masa itu juga proses pencarian jati diri seseorang berlangsung.Dan pada proses itulah banyak para remaja yang terjebak ke dalam pergaulan bebas tersebut karena tidak mengetahui dampak buruk bagi dirinya sendiri.Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini telah mencapai titik kekhawatiran yang sangat tinggi atau cukup parah,terutama seks bebas dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Oleh karena itu tidak aneh jika jumlah penderita HIV/AIDS dan wanita terutama dari kalangan remaja/anak sekolah yang hamil di luar nikah.Hal ini di karenakan sekarang mereka sangat begitu mudah memasuki tempat-tempat khusus orang-orang dewasa.Bahkan sekarang pelakunya bukan saja mahasiswa dan anak SMA saja,namun sudah merambat sampai ke anak SMP.
Dan pada saat ini banyak sekali orang-orang yang melakukan perbuatan keji dan tidak berkeprimanusiaan untuk menutupi aib nya,yaitu dengan melakukan aborsi.Padahal mereka tahu akibat aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan tubuhnya sendiri dan keselamatannya secara fisik.Bahkan bukan hanya pada kesehatan dirinya sendiri, tetapi juga sangat berdampak hebat bagi keadaan mental seseorang yang melakukan aborsi tersebut.Namun demi menutupi aib yang ia timbulkan sendiri,ia rela mempertaruhkan nyawanya sendiri. Oleh karena itu jika tidak secepatnya di atasi,akibat pergaulan bebas ini akan sangat membawa dampak negatif dan efek yang buruk bagi perkembangan zaman.
Awal mula seorang remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas adalah salah bergaul dan mudah terpengaruh oleh temannya yang tidak benar.Kebanyakan remaja ini ingin di puji dan di katakan gaul oleh teman-temannya tanpa memikirkan dampak dan akibat yang berkelanjutan.Maksud dari salah bergaul adalah bukan berarti kita harus memilih milih dalam bergaul, kita boleh saja bergaul dengan siapa pun asalkan kita jangan mudah terpengaruh dan tetap berpegang teguh kepada norma-norma agama dan norma hukum yang berlaku,karena gaul tidak harus melakukan seks bebas,tidak harus menggunakan obat-obatan terlarang,dan semua hal yang melanggar hukum.Oleh karena itu kita sebagai remaja harus membiasakan berfikir panjang ke depan sebelum melakukan sesuatu hal,apalagi yang belum kita ketahui dampak baik dan buruknya bagi diri kita,keluarga dan orang lain.
Di bawah ini saya memiliki opini beberapa faktor utama yang menjadi penyebab dan awal mula seorang remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas,yaitu :
Faktor agama dan faktor iman, faktor ini adalah hal yang berasal dari dalam diri kita sendiri. Apabila kurang pengetahuan akan agama dan kurangnya iman yang tertanam di dalam diri kita,maka akan sangat mudah setan-setan yang ada di dalam diri atau fikiran kita mendorong untuk melakukan hal-hal negatif yang sangat bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku.Namun jika memiliki pengetahuan akan agama dan iman yang kuat, insya allah kita tidak akan mudah terpegaruh dan terjerumus ke dalam hal-hal negatfi tersebut.Karena otomatis kita akan langsung memikirkan dampak apa yang akan terjadi ke depannya atau di kemudian hari.
Faktor lingkungan seperti orang tua, teman dan tetangga, ya di dalam faktor ini tidak sedikit anak remaja yang terjerumus kedalam pergaulan bebas di karenakan ada masalah di dalam keluarganya atau yang sering mereka sebut dengan broken home.Dan yang menjadi penyebab yang sering terjadi juga adalah karena terjerumus atau terpengaruh oleh temannya demi mendapatkan pujian atau ingin di bilang “gaul”.
Faktor pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang tinggi, kurangnya pengetahuan akan dampak dan akibat akan hal yang kita lakukan dapat memudahkan kita terjerumus ke dalam hal hal yang negatif. Pada umumnya kita sebagai seorang remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi, apabila menemukan atau melihat suatu hal yang baru maka otomatis kita akan ingin merasakannya atau mencobanya.
Faktor perubahan zaman, faktor ini juga adalah hal yang cukup kuat menjadi penyebab pergaulan bebas di kalangan remaja. Karena di zaman sekarang banyak media yang mudah di akses oleh semua umur yang menyediakan tayangan tanyangan yang seharusnya hanya di tayangkan khusus orang dewasa.Namun karena rasa ingin tahu yang sangat tinggi yang mendorong para remaja menggunakan atau melihat media untuk orang dewasa tersebut.Setelah melihat,otomatis rasa ingin tahu itu pun akan terus berkembang seperti ingin mengetahui rasa dan ingin mencoba hal yang baru dia lihat.Oleh karena itu pengawasan orang tua adalah hal yang sangat penting dalam faktor ini.
Namun semuanya kembali ke diri kita sendiri, mau menjadi orang yang seperti apa kita ? Jauhilah pergaulan bebas dan hal hal negatif yang berdampak sangat merugikan bagi diri kita sendiri. Kita harus dapat menempatkan diri sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama dan norma hukum yang berlaku agar terhidar dari hal-hal tersebut.Ingat lah kita sebagai remaja adalah calon penerus bangsa di masa depan, oleh karena itu jika kita melakukan hal-hal yang negatif tersebut mau jadi apa negara kita nanti ! Maka mulai sekarang cobalah untuk mendekatkan diri kepada Tukan YME untuk mempertebal keimanan kita, karena iman adalah dasar yang paling utama di dalam diri kita sendiri.
Thursday, August 4, 2011
Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri
Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.
Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.
Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.
Makalah Kejaksaan Agung Indonesia
Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan
Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.
* Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:
* Jaksa Agung Muda Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Intelijen
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Pengawasan
[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung
Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:
* menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
* mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
* mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
* mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
* dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan
Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.
* Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:
* Jaksa Agung Muda Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Intelijen
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Pengawasan
[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung
Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:
* menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
* mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
* mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
* mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
* dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:
1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut Perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:
1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut Perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.
Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Subscribe to:
Posts (Atom)