Oleh : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H
Optik sosiologis selalu melihat sesuatu tampil secara alami, tanpa intervensi pendapat. Cara seperti ini lazim disebut sebagai empirik. Sumbangan yang diberikan oleh optik yang demikian itu adalah dengan memberikan penjelasan terhadap subyek yang diamati. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Ia ingin melihat lebih dulu bagaimana pidana mati itu muncul, mencari latar belakang dan sebab-sebabnya, sehingga diperoleh pemahaman sebaik -baiknya.
Hukuman mati sudah dikenal sejak ribuan tahun usia sejarah peradaban manusia. Pemahaman sosiologis melihat sekalian hal, lembaga, proses dalam masyarakat itu dalam konteks sosial tertentu. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Membicarakan pidana mati secara sosiologis dilakukanjuga dengan cara seperti itu. Masalah pidana mati adalah pidana mati dalam konteks sosial tertentu dan tidak pernah diluar-konteks.
Sumber : Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 4, Desember 2007 :36-42. Direktoral Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta
Download Artikel Selengkapnya