Cari Makalah & Artikel
Google

Thursday, March 11, 2010

Makalah pendidikan, Situs Web Pendidikan Indonesia

Perkembangan internet dewasa ini melaju demikian cepat. Berbagai dimensi telah dilalui oleh media ini. Internet telah membentuk peradaban baru dunia modern. Berbagai sisi kehidupan kita kini semakin tidak dapat terlepas dari keberadaannya. Betapa tidak, setiap informasi yang kita butuhkan, hampir bisa dipastikan tersedia di belantara Internet.
Internet sangat kompleks dan bersifat global. Berbagai macam informasi dari beragam sumber tersaji secara lengkap. Informasinya mulai dari hal-hal umum seperti masalah ekonomi, politik dan sosial budaya, hingga hal-hal yang lebih spesifik. Mengingat Internet bersifat global, informasi yang ada di Internet tentu juga tersaji dalam berbagai bahasa, tergantung pada sumber penyedia informasi dan komunitas tujuan yang menjadi target informasi. Sebagian besar situs utama di Internet menyajikan informasi dalam pilihan bahasa Inggris, selain dalam bahasa asalnya.

Perkembangan media Internet sebagai salah satu alternatif untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ternyata telah banyak diaplikasikan dalam bentuk pengembangan situs pendidikan. Pada bab ini akan dibahas peran internet dalam dunia pendidikan.

Pada artikel ini akan dibahas beberapa bagian dari :

1. Daftar Situs Pendidikan Anak-anak
2. Daftar Situs Perguruan Tinggi
3. Daftar Situs Beasiswa Pendidikan
4. Daftar Situs Pendidikan Komputer yang ada di Indonesia.

1. Pendidikan Anak-anak

Dunia anak adalah dunia yang paling menyenangkan. Hampir setiap orang tua selalu memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka, terutama kala mereka masih kanak-kanak karena masa anak-anak adalah masa yang paling menentukan dalam proses pertumbuhan psikolo­gis mereka di masa mendatang. Dengan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak maka akan dapat diperoleh landasan yang kuat bagi masa depan anak-anak itu.

Media informasi internet merupakan salah satu media yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk menetapkan pendidikan yang sesuai bagi anak. Berikut ini beberapa situs Indonesia yang ber­hubungan dengan pendidikan anak.

e-Smar tSchool.com
Alamat Situs: http://www.e-smartschool.com/
Situs pendidikan anak yang menyajikan informasi-infor­masi yang bermanfaat bagi anak didik, mulai dari infor­masi Pengetahuan Komputer, Pengetahuan Umum, Cerita Anak/Dongeng, Pelajaran Sekolah, Konsul-tasi, Seputar Pendidikan, informasi untuk para orang tua, dan contoh-contoh hasil karya. Situs ini juga dilengkapi dengan keanggotaan, sehingga Anda atau anak Anda da­pat memasuki member area dengan mendaftar terlebih dahulu sebagai member dan melakukan login. Tersedia juga bank soal untuk materi SD, SMP dan SMU. Karena tam-pilannya yang cukup menarik, situs ini telah mendapatkan penghargaan sebagai Situs Terbaik Periode 2004-2005 versi Komputer Aktif untuk kategori Pendidikan.
Buka Mata
Alamat Situs: http://www.bukamata.com
Media online komunitas Buka Mata yang memperkenal­kan MathMagic Home School, yakni belajar MathMagic dalam berhitung (Matematika) di rumah, Cepat dan tepat tanpa Kalkulator. MathMagic dibuat untuk menjadi suatu metode belajar matematika (aritmatika) yang me­mudahkan dan menyenangkan bagi setiap anak yang sedang mempelajari ketram-pilan dasar berhitung. Meli­puti cara sederhana dasar-dasar berhitung penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, bilangan pangkat 2, dan banyak lagi metode-metode baru dalam berhitung yang tidak ada dalam metode belajar matematika di se­kolah-sekolah biasa. Situs ini menguak segala sesuatu dengan MathMagic tersebut. Tersedia juga buku tentang me­tode MathMagic yang dapat dibeli di situs ini.
The Fourth R Inc.
Alamat Situs: http://www.fourthr.com
The Fourth R Inc., berdiri sejak 1991, menyediakan kur­sus, assessment software, sertifikasi berkualitas tinggi. Menjadikannya sebagai pusat belajar dan sekolah di selu­ruh dunia. Telah memiliki 150 cabang di lebih dari 20 negara.
The Fourth R Indonesia memfokuskan untuk me­nyediakan training komputer bagi anak-anak mulai usia 3 sampai 14 tahun, maupun dewasa, dengan konsep Performance-Based Training. Informasi utama yang ter­saji adalah School Programs, Youth Programs, Corporate Training, IT Training, Partner with Us.

2. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi)

Perguruan tinggi merupakan salah satu pendidikan ting­kat atas yang semakin dibu­tuhkan masyarakat untuk mempersiapkan ca­lon lulusannya untuk siap terjun dalam dunia kerja. Berikut ini beberapa situs perguruan tinggi yang cukup populer di Indonesia :

UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
Alamat Situs: http://www.binus.ac.id/
Situs Universitas Bina Nusantara Jakarta, meru¬pakan salah satu universitas berbasis teknologi informasi ternama di Indonesia, bahkan Asia. Situs ini tersaji cukup bagus, menyediakan berbagai in¬formasi antara lain Why Binus, Majors, Student Life, Ad¬mission, About Binus. Tersedia beberapa halaman ten¬tang program BINUS, yakni halaman hahasiswa, maha¬siswa internasional, serta program lulusan. Sementara itu bagi mahasiswa Bina Nusantara disediakan halaman khusus dengan melakukan login terlebih dahulu. Situs ini juga memiliki link-link yang berhubungan dengan Bina Nusantara, seperti link Education Services yang berisi link-link ke situs program pendidikan Bina Nusantara, link Community yang menghubungkan ke situs www.binuscenter.com, serta link ke situs perusahaan Binus, dan PT. Widya Rahardja Informatika.UNIVERSITAS DIPONEGORO
Alamat Situs: http://www.undip.ac.id/
Berbagai informasi seputar Universitas Diponegoro Sema¬rang, antara lain tentang UNDIP, lokasi, visi dan misi UNDIP, informasi staf, akademik, kerjasama, peta situs, fakultas dan departemen, lokasi, sumber daya & pelayanan, kehidupan kampus, direktori mahasiswa, dan direktori alumni. Tersedia juga fasilitas webmail bagi para mahasiswa dan alumni UNDIP.
INSTIT UT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA (ITS )
Alamat Situs: http://www.its.ac.id
Situs resmi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sura¬baya (ITS), menyediakan berbagai informasi ten¬tang kampus ITS, meliputi Berita Utama, Profil, Opini, Agenda Aktivitas, Beasiswa, Lowongan Kerja, Alumni, FMIPA, FTI, FTSP, FTK, FTIf, Poltek Elka, Poltek Kapal, Pascasarjana LPPM, BAPSI, Perpustakaan, Pusat Kom¬puter, Student Advisory Center, Pusat Bahasa, Fasilitas Olahraga, Email ITS, IKA ITS, Senat Mahasiswa, BEM ITS, LMB ITS, JMMI, SBIC Dikti, Questionnaire ICT DIKTI, Sistem Informasi Akademik, Informasi Kemahasiswaan, serta Kalender Akademik.

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Alamat Situs: http://www.itb.ac.id/
Situs resmi Institut Teknologi Bandung, menyediakan berbagai informasi tentang ITB, yakni tentang ITB, pendidikan, penelitian, fasilitas, komunitas, berita, agenda kegiatan, dan fokus. Disajikan pula perspektif dari mahasiswa (Undergraduate, Graduate, International Students), informasi tentang kalender akademik, info tentang Legal Software, layanan SMS kampus, webmail, dan alumni. Tersedia juga digital library (DIGILIB ITB), program-pro¬gram pendidikan dan fakultas yang ada di ITB.
UNIVERSITAS INDONESIA
Alamat Situs: http://www.ui.ac.id/
Situs resmi Universitas Indonesia (University of Indonesia), Jakarta & Depok, menyajikan informasi dalam menu utama: Tentang UI, Fakultas UI, Kehidupan Kampus, Internasional, Penelitian/Kemitraan. Pada bagian halaman utama Anda akan mendapatkan infor¬masi tentang berita-berita seputar kampus, agenda dan pengumuman-pengumuman. Di samping itu tersedia juga menu untuk pendaftaran, kalender akademik, perpustakaan, teknologi informasi UI, TV UI, bursa dan galeri foto.
UNIVERSITAS KRISTEN PETRA
Alamat Situs: http://www.petra.ac.id/
Tersedia berita headline dan event di Petra. Pada menu utama tersedia linki untuk mendapatkan informasi tentang Universitas Kristen Petra, administration offices, program akademik, fasilitas, mahasiswa, alumni, civitas, penelitian, dan informasi navigasi bagi pengunjung.
UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA
Alamat Situs: http://www.atmajaya.ac.id/
Halaman resmi Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA Yogyakarta. Menu utamanya adalah Sejarah, Visi dan Misi, Yayasan Slamet Rijadi, Lokasi, dan Perpustakaan. Informasi Fa¬kultas meliputi Fakultas Biologi, Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Teknik, serta Teknologi In¬dustri. Informasi Program Internasional meliputi Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Manajemen, dan Pro¬gram Studi Teknik Industri. Program Pasca Sarjana, meliputi Magister Hukum, Magister Teknik, Magister Manajemen. Informasi kemahasiswaan meliputi Kemahasis-waan Fakultas, Biaya Studi, Beasiswa, Regis¬trasi, Organisasi Kemahasis-waan, Info Alumni, serta Kegiatan Mahasiswa. Selain itu tersedia informasi berita kampus dan agenda kampus.
Berbagai berita dan kegiatan yang menjadi topik utama antara lain berita kampus, berita umum, dan berita si¬tus. Pada bagian ATMA Portal Anda akan menjumpai link-link ke sistem informasi kampus, yakni Sintesis, Sintedos, dan Amadeus. Secara berkala, situs ini juga memberikan informasi tentang riset dan publikasinya. Untuk melengkapi kebutuhan mahasiswa ATMA JAYA akan ilmu pengetahuan, situs ini dilengkapi dengan fasilitas webmail, forum, dan library.
UNIVERSITAS KRISTEN DUTA WACANA
Alamat Situs: http://www.ukdw.ac.id/
Informasi utamanya adalah artikel tentang UKDW, prestasi-prestasi yang telah diraih UKDW, program-program studi yang ada di UKDW, kegiatan mahasiswa, kelender akademik, e-learning UKDW, peta situs serta berita-berita kegiatan UKDW.
UN IVERSITAS TRISAKTI
Alamat Situs: http://www.trisakti.ac.id/
Halaman resmi situs Universitas Trisakti Jakarta ini hadir dengan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris, menyediakan informasi tentang Universitas Trisakti, program akademik, pendaftaran mahasiswa baru, fasilitas, penelitian, kemahasiswaan, peta kampus, direktori dan publikasi. Informasi tentang fakultas yang dimiliki oleh Universitas Trisakti, seperti Fakultas Hukum, Ekonomi, Kedokteran, Kedokteran Gigi, Teknik Sipil & Perencanaan, Teknologi Industri, Teknologi Mineral, Arsitektur Lansekap & Teknologi Lingkungan, Seni Rupa & Desain. Ada juga program Pasca Sarjana dan Diploma. Ada juga info seputar kampus dan kegiatannya, Trisakti Movie (koleksi film-film terbaik Trisakti), Trisakti Event (Agenda kegiatan universitas), Trisakti Polling (jajak pendapat dengan topik-topik menarik).

3. Beasiswa Pendidikan

Beasiswa biasanya diberikan kepada para siswa yang memiliki bakat dan prestasi di bidang tertentu. Namun ada juga beasiswa yang diberikan kepada para siswa yang kurang mampu namun sangat membutuhkan pendidikan. Berbagai pihak, terutama perguruan tinggi, banyak yang menyelenggarakan program beasiswa ini. Bahkan bila Anda berminat untuk belajar ke luar negeri, banyak tersedia universitas-universitas di luar negeri yang menawarkan berbagai program scholarship. Sementara itu, di Indonesia, banyak pihak baik perusahaan, badan-badan sosial maupun perguruan tinggi yang menyelenggarakan program beasiswa. Berikut ini beberapa informasi situs di Indonesia yang menawarkan berbagai program beasiswa yang cukup menarik. Berikut adalah daftar beberapa Program Beasiswa yang cukup terkenal :

PROGRA M AUSTRALIAN DEVELOPMENT SCHOLARSHIP (ADS) DI AUSTRALIA
Alamat Situs: http://www.indo-ausaid.gov.au/
Program beasiswa pendidikan bagi putra-putri terbaik Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Austra¬lia, melalui The Australian Government’s Overseas Aid Program. Program beasiswa yang diberikan merupakan program beasiswa penuh untuk belajar di Australia, mulai dari biaya pendidikan sampai biaya akomodasi selama tinggal dan belajar di Australia. Tersedia 300 beasiswa per tahun. Situs ini dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Australia. Di dalam situs ni Anda akan mendapatkan informasi antara lain About AusAID, Project, Media Release, Feature Stories, Photo Gallery, Funding Guideline, Job Opportunities, Contact AusAID, Link, Search dan Site Map.
SAMPOERNA FOUNDATION
Alamat Situs: http://www.sampoernafoundation.org/
Sebuah yayasan pemberi beasiswa yang didirikan oleh perusahaan Sampoerna. Yayasan ini memberikan berbagai bentuk beasiswa bagi peningkatan pendidikan putra-putri Indonesia terutama bagi para pelajar dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Informasi tersaji dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Menu utama yang tersedia adalah informasi tentang About the Foundation, Our Program, Media Center, Education in Indonesia, Join Us, SF serta Family. Tersedia juga berbagai informasi berita dan pengumuman seputar kegiatan Sampoerna Foundation, serta Form Aplikasi yang secara gratis dapat Anda peroleh.
BEASISWA (SCHOLARSHIPS) - INTERNATIONAL SCHOLARSHIP INFORMATION
Alamat Situs: http://enteruniversity.com/scholari.html/
Sebuah situs yang dapat Anda jadikan pintu gerbang untuk mendapatkan berbagai informasi beasiswa pendidikan internasional bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik S1 maupun S2.
Jika Anda sedang mencari beasiswa, prinsipnya memang sama dengan mencari pekerjaan. Kita harus rajin mencari dan berusaha. Kita juga wajib menunjukkan kepada yayasan atau lembaga pemberi dana bahwa kita serius mengenai pendidikannya.
Situs ini membawa informasi terbaru mengenai Pendidikan Internasional ke Indonesia. Di dalam situs ini disajikan persyaratan-persyaratan yang harus Anda persiapkan sebelum Anda memutuskan untuk belajar di luar negeri. Tersedia berbagai informasi sekolah-sekolah atau program-program pendidikan beasiswa di luar negeri, misalnya Beasiswa Pascasarjana di Inggris, Australian Development Scholarships (ADS) in Indonesia, International Study Programs Scholarships, Computer Science UI, ASEAN Scholarships, Badan Pusat Statistik, Republik Indonesia, AusAID, Chevening Scholarship, Fulbright, Hubert H. Humprey Fellowship Program, Monbusho, Witteveen Dekker Indonesian Scholarship Foundation dan masih banyak lagi

4. Pendidikan Komputer

Internet merupakan media informasi yang tidak lepas dari keberadaan perangkat komputer untuk menunjang adanya koneksitas antar pengguna internet. Komputer tidak dipandang hanya sebagai media untuk melakukan kegiatan pengetikan saja, namun lebih dari itu dapat digunakan sebagai core business, yakni dalam Bisnis Teknologi Informasi. Berbagai situs yang menawarkan pendidikan sebagai tenaga profesional IT, yang kini semakin meluas perkembangannya di tanah air. Berikut ini beberapa situs yang menyelenggarakan pendidikan di bidang Teknologi Informatika.

ABSASI
Alamat Situs: http://www.absasi.com/
Situs ini menyelenggarakan pendidikan komputer praktis. Beberapa kursus yang diselenggarakan antara lain, web design, web program, web database, networking, PC Hardware. Tersedia informasi Pendaftaran, Paket Kursus, Cara Pembayaran, Tour Absasi, dan Silabus. Bagi ang¬gota disediakan halaman khusus.
YAYASAN PENDIDIKAN SANTA LUSIA
Alamat Situs: http://www.santalusia.com/
Yayasan Pendidikan SANTA LUSIA (YPSL) berdiri pada 27 Januari 1984 dirintis sejak tahun '70-an. Situs ini mem¬berikan bimbingan tes bagi putra-putri SMA yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi, Bimbingan Tes Ibu Lusia Soetanto (BTILS) inilah yang kemudian berkembang menjadi Bimbingan Belajar SANTA LUSIA (BBSL). Materi pendidikan yang diberikan antara lain Bimbingan Belajar, Pendidikan Komputer, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Sekretaris.
PENDIDIKAN.TV
Alamat Situs: http://www.pendidikan.tv/
Pendidikan TV (Education TV) dimaksudkan untuk me¬rangkum infor-masi yang berhubungan dengan meng¬gunakan Teknologi Pendidikan untuk membantu Pendidik, Pelajar dan Masyarakat. Situs ini merupakan situs yang bersifat non-profit, semua informasi yang disampaikan hanya demi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam perkembangan teknologi pendidikan dan informasi. Informasi yang tersedia dalam situs ini antara lain Komputer & Pendidikan, Internet & Pendidikan, Teknologi Pelajaran, Laboratorium Bahasa, WWWEb, TV/Radio. Tersedia juga layanan forum dan mailing list.

Makalah pendidikan, Pendidikan di Indonesia

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.


* Pendidikan anak usia dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


* Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.


* Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.


* Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.


* Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.


* Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.

Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.


* Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.


Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.


* Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).


* Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


* Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.


* Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.


* Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).


* Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.


* Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).


Filosofi pendidikan
Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.

Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.

Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."

Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.


Kualitas pendidikan
Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan -- khususnya di Indonesia -- yaitu:

Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.
Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.

Makalah pendidikan, MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Permasalahan Yang Timbul Dari Pilkada 2005


di susun oleh :

Nama : Lanang Prasaja

NIM : 03/169946/DPA/01631

Prodi / Fak. : Komsi / MIPA



FAKULTAS FILSAFAT

UNIVERSITAS GADJAH MADA

YOGYAKARTA

2005


BAB I

PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.

Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.


BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan

Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.



2. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada

Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.

Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.

Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.

Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.

Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1. Money politik

Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.

Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.

2. Intimidasi

Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.

3. Pendahuluan start kampanye

Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

4. Kampanye negatif

Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.

3. Solusi

Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :

1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.



BAB III

KESIMPULAN

Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.



DAFTAR PUSTAKA

1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.

Makalah Pendidikan, Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?

Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?


(Sebuah Masukan untuk Pemerintah)


SAYA terharu dan ikut merasakan keprihatinan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap rendahnya etos kerja rakyat Indonesia. Keprihatinan ini jelas dirasakan oleh para pendiri republik ini. Karena itu, pendiri republik menetapkan bahwa salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk itu pula para pendiri republik menetapkan dalam UUD 1945 perlu diselenggarakannya satu sistem pengajaran nasional (sistem persekolahan) dan memajukan kebudayaan nasional. Para pendiri republik berangkat dari pengalamannya sendiri-sendiri mengikuti pendidikan sekolah yang bermutu dan perbandingan perkembangan negara-negara yang kini masuk dalam jajaran negara maju, adalah negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana untuk membangun suatu negara bangsa melalui proses transformasi budaya. Pertanyaannya adalah seberapa jauh ujian nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia?

Sebagai pelajar ilmu pendidikan yang telah berkesempatan mempelajari pendidikan sebagai ilmu pengetahuan sejak usia muda, yang berkesempatan terlibat dalam proses pembaruan pendidikan pada tahun 1963-1967 dan 1971-1981, yang berkesempatan mempelajari pelaksanaan pendidikan di negara maju (2 tahun di Amerika Serikat, 4 tahun di Jerman, 4 bulan di Jepang, dan 3 bulan di Singapura) dan secara terus-menerus menjadi pengajar ilmu pendidikan, melalui tulisan ini ingin memberikan tinjauan analitik secara ringkas tentang faktor yang memengaruhi peningkatan mutu pendidikan dan kedudukan evaluasi dan ujian nasional terhadap peningkatan mutu pendidikan.

SUATU pendidikan dipandang bermutu-diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of young generation.

Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis. Sebagai lawan dari penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan pendidikan hanya sebagai sarana untuk memilih dan memilah.

Atas dasar ini pula, negara maju yang demokratis, seperti Amerika Serikat dan Jerman, tidak mengenal ujian nasional untuk memilih dan memilah. Kebijaksanaan yang diutamakan adalah membantu setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal, yaitu dengan: (1) menyediakan guru yang profesional, yang seluruh waktunya dicurahkan untuk menjadi pendidik; (2) menyediakan fasilitas sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan penuh kegembiraan dengan fasilitas olahraga dan ruang bermain yang memadai dan ruang kerja guru; (3) menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang memungkinkan peserta didik dapat secara terus-menerus belajar melalui membaca buku wajib, buku rujukan, dan buku bacaan, (termasuk novel), serta kelengkapan laboratorium dan perpustakaan yang memungkinkan peserta didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar; (4) evaluasi yang terus-menerus, komprehensif dan obyektif.

Yang terakhir inilah, yang dalam pandangan saya berdasarkan penelitian, dapat memengaruhi dapat tidaknya kita menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja, disiplin, jujur dan cerdas, serta bermoral. Melalui model pembelajaran yang seperti inilah, yaitu peserta didik setiap saat dinilai tingkah lakunya, kesungguhan belajarnya, hasil belajarnya, kemampuan intelektual, partisipasinya dalam belajar yang-menurut pengamatan saya-menjadikan sekolah di Jerman dan Amerika Serikat mampu menghasilkan rakyat yang beretos kerja tinggi, peduli mutu, dan gemar belajar.

Mereka setiap hari belajar selalu mendapat tugas dari semua mata pelajaran yang proses maupun hasilnya dinilai dan nilai-nilai ini memengaruhi nilai akhir semester dan seterusnya. Model seperti ini di Indonesia, dari periode Menteri Mashuri sampai Daoed Joesoef, telah dikembangkan melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di beberapa tempat (Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, sekarang Makassar). Melalui sekolah-sekolah tersebut diterapkan prinsip belajar tuntas (learning for mastery) sebelum mencapai tingkat penguasaan tertentu belum boleh mengikuti pelajaran berikutnya dan belajar berkelanjutan (continuous progress).

Setelah enam tahun dicobakan, model tersebut ternyata lebih efektif dari sistem yang di sekolah biasa. Sayangnya, karena pertimbangan mahalnya pelaksanaan model tersebut, oleh Menteri Nugroho Notosusanto program tersebut tidak dilanjutkan. Pada periode itu, yaitu periode Menteri Mashuri, Menteri Soemantri Brojonegoro, Menteri Sjarif Thayeb, dan Menteri Daoed Joesoef, dari tahun 1968 sampai dengan periode Menteri Nugroho Notosusanto, Indonesia tidak menerapkan ujian nasional. Semula Menteri Daoed Joesoef akan menerapkan ujian nasional, pada saat itu sebagai Staf Ahli Menteri-yang baru menyelesaikan penelitian untuk disertasi doktor pada tahun 1981, saya menulis memo kepada Menteri Daoed Joesoef, yang intinya agar beliau tidak menerapkan ujian nasional.

Dari penelitian yang kami lakukan dan dilakukan di Amerika Serikat (Benjamin Bloom) ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan dinilai (diujikan). Karena itu, ujian nasional yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam dirinya diarahkan untuk menanamkan nilai dan mengembangkan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.

Saya tidak menolak keampuhan pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris sebagai indikator kecerdasan peserta didik. Akan tetapi, dengan pelaksanaan pendidikan yang demikian, SMA sebagai sekolahnya semua lulusan SMP. Bandingkan dengan Singapura, yang untuk masuk SMA (Junior College) peserta didik sudah disaring sejak kelas 5 SD, demikian juga dengan Jerman yang untuk memasuki SMA Jerman (Gymnasium), anak didik disaring sejak masuk kelas V, dan di Amerika Serikat yang sejak kelas 9 telah diadakan diversifikasi kurikulum, yaitu kurikulum untuk calon mahasiswa (Preparatory College) yang berbeda dari kurikulum untuk mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa.

Mengapa? Karena SMA di Indonesia peserta didiknya meliputi juga mereka yang secara akademik tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa dan dengan fasilitas tenaga guru yang tidak merata, baik jumlah maupun mutunya. Di Amerika Serikat dan Jerman, untuk menjadi mahasiswa-apa pun jurusannya-harus berhasil dalam pelajaran Kalkulus, Trigonometri, Fisika, dan Bahasa Asing. Dr Mochtar Buchori menyatakan bahwa kurikulum SMA kita hanya dapat diikuti oleh 30 persen peserta didik. Karena itu, dapat diramalkan bahwa mereka yang benar-benar dapat lulus ujian nasional, yang seharusnya minimum 6 (sesuai dengan pandangan Wapres) tidak akan lebih dari 40 persen.

Dan, dapat diramalkan pula bahwa bila demikian hasilnya akan berakibat hasil ujian nasional kembali hanya akan menjadi salah satu penentu kelulusan. Dan ini yang terjadi pada tahun 2004, yang karena rendahnya jumlah yang lulus, lalu dilakukan rumus konversi. Apalagi kalau dikembalikan ke daerah, akan kembali bahwa semua dapat diatur dan tidak ada aturan yang pasti. Dan ini, dalam pandangan saya, adalah akar dari budaya koruptif.

ATAS dasar serangkaian ulasan terdahulu, seyogianya ujian nasional yang sudah direncanakan tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, apalagi untuk SMP. Karena, SMP adalah bagian dari wajib belajar, yang ketentuannya adalah lamanya pendidikan yang harus ditempuh, yaitu sembilan tahun. Rencana ujian nasional itu hanya dapat digunakan untuk: (1) memperoleh peta mutu hasil belajar pada tiga mata pelajaran yang diujikan sebagai dasar untuk melakukan serangkaian perbaikan dan pembaruan, (2) menentukan lulusan SMA yang dapat melanjutkan pendidikan ke universitas, untuk itu minimum nilai kelulusan adalah 6 (dalam skala 1-10), dan (3) menentukan lulusan SMP yang dapat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Adapun kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan prestasi mereka yang diamati secara terus-menerus oleh para pendidik.

Secara ringkas kiranya dapat disimpulkan bahwa ujian nasional, seperti pendapat Prof Dr Winarno Surakhmad, tidak dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan, banyak elemen dari sistem persekolahan yang perlu ditata sebagai minimum quality assurance bagi meningkatnya mutu pendidikan. Dan, bila ketentuan UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sistem Pendidikan Nasional secara konsekuen dilaksanakan, mutu pendidikan akan dapat mulai ditingkatkan.

H Soedijarto Guru Besar Ilmu Pendidikan UNJ, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Ketua Badan Akreditas Sekolah Nasional, Ketua CINAPS
sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/Didaktika/1579467.htm

Makalah Pendidikan, Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa

Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa

UJIAN (Akhir) Nasional alias UN selama ini sepertinya hanya diperlakukan semacam upacara ritual tahunan tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap upaya pembina dan pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat Ujian Akhir Nasional hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati.

APABILA sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya pun hanya sebatas pada bahan kajian beberapa peneliti Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan cum jabatan peneliti; sedangkan para pejabat pengelola kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan pusat kurikulum) hampir dapat dipastikan tidak akan menyentuh dan memperbincangkannya lagi sampai masa ujian berikutnya.

Keteguhan sikap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk tetap mempertahankan praktik UN pada sistem pendidikan menengah patut dihormati. Namun, pandangan dan pemikiran kritis terhadap praktik ujian akhir itu harus diutarakan agar sasaran yang dibuat dapat lebih proporsional, terarah, dan pencapaiannya dapat dimaksimalkan.

Meskipun praktik ujian akhir dapat digunakan untuk memengaruhi kualitas pendidikan, namun sebagaimana dikemukakan Ken Jones, asumsi dan rasionalitas yang digunakan pada high stake exams (seperti UN ini) pada umumnya sering bertentangan dengan kenyataan lapangan. Sebagaimana diketahui bahwa realitas pendidikan (sekolah) di Tanah Air sangat beragam, apakah itu sarana-prasarana pendidikan, sumber daya guru, dan school leadership. Diskrepansi kualitas pendidikan yang begitu lebar sebagai akibat dari keterbatasan kemampuan pengelola pendidikan pada tingkat pusat, daerah, dan sekolah semakin menguatkan tuduhan masyarakat selama ini bahwa penggunaan instrumen UN untuk menentukan kelulusan (sertifikasi) dan seleksi berpotensi misleading, bias, dan melanggar keadilan dalam tes.

Selain itu, instrumen UN yang akan digunakan pun sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban (baca: pembuktian), khususnya menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN (validity evidence).

Pemanfaatan ganda (multiple purposes) hasil skor ujian yang bersifat tunggal semacam UN sebenarnya menyimpan berbagai potensi permasalahan mendasar secara metodologis, yang sebenarnya sudah sangat diketahui dan dipahami jajaran Puspendik Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Namun, yang agak mencengangkan dan mengundang pertanyaan, mengapa potensi kesalahan seperti pemanfaatan hasil skor UN untuk berbagai keperluan dan tujuan secara bersamaan tidak dikemukakan secara jujur kepada masyarakat pemakai (users) produk pendidikan dan stakeholders. Kenapa Puspendik tidak mengusulkan pemanfaatan hasil skor UN hanya sebatas pada alat pengendali mutu pendidikan nasional, sebagaimana yang dilakukan pada National Assessment of Educational Progress (NAEP) di Amerika Serikat, dan bukan untuk penentuan kelulusan (sertifikasi), apalagi sebagai tujuan untuk seleksi dan memecut mutu pendidikan sehingga persoalan metodologi yang mungkin timbul dapat dihindarkan.

TULISAN ini ditujukan sebagai masukan konstruktif bagi Mendiknas yang berkaitan dengan konsep dan praktik penilaian pendidikan di Tanah Air. Ujian atau tes sebenarnya berfungsi sebagai alat rekam dan/atau prediksi. Sebagai alat rekam untuk memotret, tes biasanya diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa terhadap suatu materi atau sejumlah materi dan keterampilan yang sudah diajarkan/dipelajari sesuai dengan tujuan kurikulum sehingga guru dapat menentukan langkah-langkah program pengajaran berikutnya.

Selain itu, tes juga bisa digunakan sebagai alat prediksi sebagaimana yang lazim digunakan pada tes seleksi masuk perguruan tinggi atau tes-tes yang digunakan untuk menerima pegawai baru atau promosi jabatan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah. Sebagai alat prediksi, hasil tes diharapkan mampu memberikan bukti bahwa seorang dapat melakukan tugas atau pekerjaan yang akan diamanatkan kepadanya. Apabila hasil tes yang digunakan mampu menunjukkan bukti terhadap peluang keberhasilan seorang kandidat mahasiswa atau calon pegawai melakukan tugas dan pekerjaan di hadapannya, tes itu diyakini memiliki kelayakan validity evidences.

Ujian atau tes sebenarnya hanyalah sebuah alat (bukan tujuan) yang digunakan untuk memperoleh informasi pencapaian terhadap proses pendidikan yang sudah dilakukan dan/atau yang akan diselenggarakan. Ujian atau tes tidak berfungsi untuk memecut, apalagi memiliki kemampuan mendorong mutu.

Namun, ujian atau tes memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses pembelajaran di tingkat kelas sehingga menjadi lebih baik dan terarah sesuai dengan tuntutan dan tujuan kurikulum. Karena ujian hanya mampu memengaruhi pada proses pembelajaran pada tingkat kelas, maka pengaruh yang diakibatkannya tidak senantiasa positif. Sebaliknya, pengaruh itu dapat juga sangat bersifat destruktif terhadap kegiatan pendidikan, seperti apabila guru hanya memfokuskan kegiatan pembelajaran pada latihan-latihan Ujian Akhir Nasional atau pimpinan sekolah sengaja mengundang dan membiarkan Bimbingan Tes Alumni (BTA) masuk ke dalam sistem sekolah untuk mengedril siswa yang akan menempuh ujian akhir itu.

Dalam bahasa testing kegiatan itu disebut teaching for the test. Praktik pendidikan semacam itu sangat bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan formal di negara mana pun karena akan menyebabkan terjadinya proses penyempitan kurikulum (curriculum contraction).

UNSUR yang paling pokok dan sangat penting yang harus diperhatikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat interpretasi hasil skor tes siswa peserta ujian adalah validitas. Konsep validitas ini sebelumnya dipahami sebagai sebuah konsep yang terfragmentasi sehingga sering mengantarkan praktisi penilaian pendidikan kepada kebingungan dan berpikir secara keliru.

Studi validitas dilakukan untuk membuktikan bahwa kegiatan interpretasi dan pemanfaatan hasil skor tes yang ada sudah sesuai dengan tujuan diselenggarakan ujian. Sebagai misal, apabila kita menyusun seperangkat tes kemampuan/keterampilan membaca yang digunakan sebagai alat ukur untuk menentukan kelulusan (sertifikasi) SMA. Bagaimana cara kita menilai apakah proses interpretasi hasil ujian itu sudah dilakukan secara valid? Untuk keperluan itu kita harus membuat sejumlah pertanyaan, antara lain: apakah hasil skor tes itu sudah merupakan alat ukur yang sesuai dan tepat untuk tujuan di muka, yaitu untuk mengukur kemampuan/keterampilan membaca.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi ujian akhir adalah untuk memberikan sertifikasi bahwa siswa sudah belajar atau menguasai keterampilan membaca sebagaimana yang diminta pada kurikulum. Atas dasar itu, bukti-bukti validitas yang diperlihatkan harus mampu membuktikan bahwa skor yang diperoleh benar sudah mengukur keterampilan membaca, sebagaimana yang dijabarkan pada tujuan kurikulum.

Terdapat banyak sekali bukti yang harus dikumpulkan untuk melakukan kegiatan interpretasi terhadap hasil skor tes itu. Kita dapat menunjukkan bahwa instrumen tes yang digunakan sudah sesuai dengan tujuan pelajaran keterampilan membaca pada kurikulum. Selain itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa jumlah jawaban yang benar pada soal tes betul-betul sudah sejalan dengan penekanan kegiatan pengajaran membaca pada kurikulum. Lebih dari itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa keterampilan membaca teks singkat yang tercermin dari kemampuan siswa menjawab dengan benar soal pilihan ganda itu memiliki kualifikasi yang sama apabila yang bersangkutan diberikan teks bacaan yang lebih panjang, atau membaca novel, artikel surat kabar. Kita juga harus mampu membuktikan bahwa konten bacaan yang disajikan pada soal tes sudah merupakan representasi dari isi bacaan yang dianggap penting dan challenging yang mampu menggali kemampuan/keterampilan membaca siswa yang lebih dalam dan ekstensif; jadi bukan hanya berupa pertanyaan-pertanyaan yang bersifat superficial, faktual, atau trivial.

Apabila kita tidak mampu menunjukkan seluruh bukti di muka, validitas interpretasi yang dibuat terhadap hasil skor tes sangat lemah. Selain itu, kita juga harus mampu membuktikan bahwa skor yang tinggi yang diperoleh siswa bukan semata-mata sebagai akibat dari test wiseness, yaitu kemampuan siswa menjawab soal dengan benar sebagai akibat dari format soal pilihan ganda, tutorial khusus yang diberikan menjelang tes, seperti kegiatan bimbingan tes, menyontek, dan seterusnya. Lebih dari itu kita juga harus mampu menunjukkan bahwa skor rendah yang diperoleh siswa bukan hanya semata-mata disebabkan oleh faktor kegugupan pada diri siswa pada saat ujian. Selain itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa latar belakang budaya siswa tidak membawa pengaruh terhadap kemampuan mereka menjawab soal tes dengan benar.

Semua faktor yang disajikan di muka dapat merupakan ancaman terhadap interpretasi validitas sebuah alat ukur yang bersifat tunggal (seperti pada UN) yang digunakan untuk mendeteksi kemampuan/keterampilan membaca. Apabila kita tidak mampu menunjukkan bukti (evidences), hasil ujian berupa skor tes untuk mengukur kemampuan/keterampilan membaca memiliki tingkat validitas yang rendah.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di muka bahwa kita harus mampu menunjukkan bukti dan penalaran yang logis untuk membuat keputusan pemanfaatan atas hasil skor tes. Untuk keperluan itu kita tidak bisa hanya berpatokan pada hasil satu kali studi dan mengklaim bahwa kita sudah memiliki tes valid yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Syamsir Alam Mantan Staf Teknis Puspendik, Balitbang Depdiknas
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/27/Didaktika/1838832.htm

Makalah manajemen kepegawaian

Implementasi Arah Kebijakan Manajemen kepegawaian

Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN




Implementasi Arah Kebijakan Manajemen kepegawaian

Implementasi Arah Kebijakan Manajemen Kepegawaian Oleh Hardijanto Kepala BKN




Implementasi Arah Kebijakan?

Manajemen Kepegawaian

Oleh Hardijanto

Kepala BKN

1.?? Pendahuluan

"......dalam kaitannya dengan masalah sumber daya ini kegiatan? aparata diarahkan pada pembianaan aparatur yang profesional? netral , sejahtera? dan akutabel . Pada saat ini pemerintah sedang menyiapkan? sistem manajemen? kepegawaian yang rasional? dan meliputi? penyusunan? klasifikasi jabatan , standar? kopentensi?jabatan dan sistem informasi? manejemen kepegawaian? itu sendiri " ( Pidato? Presiden pada SIdang Tahunan MPR 1 Agustus 2002) .

Amanat? Presiden seperti diatas adalah jabaran dari UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Pokok? Kepegawaian? dan TAP? MPR no IV /MPR /1999? tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara sekaligus?
merupakan? arah reformasi manajemen? kepegawaian? dalam rangka? pendekatan? manejemen sumber daya manusia? aparatur? yang rasional dan modern .

Apabila kita terjemahkan? lebih lanjut? arah
reformasi manajemen kepegawaian? seperti yang dikemukakan oleh Presiden? maka tujuan pokok dari rerformasi? manejemen? kepegawaian adalah menciptakan? suatu sistem yang mampu mengembangkan? profesionalisme? dan pola karier? yang berorientasi? pada kinerja? dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi serta dengan memperhatikan remunerasi yang wajar .

Reformasi kepegawaian harus disusun secara matang dan sistematik dengan tata kala? yang jelas . Untuk itu strategis yang ditempuh? untuk melaksanakan? reformasi kepegawian sebagai beriktu :

Pertama : mengoptimalkan sistem yang berlaku sekarang dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sesuai yang diatur? dalam
Undang-undang Pokolk Kegawaian yang berlaku

Kedua? :? meyiapkan prasyarat penerapan sistem kepegawaian dalam rangka menerpakan sistem kepegawian berdasarkan merit dengan basis kopentensi

Ketiga ? : mendorong? terwujudnya?
sistem kepegawian yang unified dalam arti kebijakan norma dan standar? ditetapkan secara nasional? oleh pemerintah? sedangkan manajemen opreasional? didesentralisasikan kepada pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun didaerah

II Netralitas PNS


Dalam Pasal 3 UU 43 tahun? 1999 dinyatakan? bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur? aparatur? negara yang bertugas? untuk memberikan? pelayanan kepada masyarakat secara profesional , jujur adil dan merata? dalam penyelengaraan tugas negara , emerintahan dan pembangunan . Dalam kedudukan dan tugas ebagai mana dimaksud , PNS harus netral? dari pengaruh? semua golongan dan partai politik? serta tidak diskriminatif? dalam memberikan pelayanan? kepada? masyarakat? . Untuk menjamin netralitas Pegawai negeri? sebagaimana dimaksud? PNS dilarang menjadi anggota? dan atau pengurus partai politik .

Menindaklanjuti? kebijakan? tentang netralitas pegawai negeri seperti? dikemukanakan diatas? pada saat ini? telah dirumuskan? jabaran lebih lanjut? dari UU 43 tahun 1999 dengan materi pokok sebagai berikut :

1.?? Pegawai negeri sipil yang akan menjadi anggota dan / atau? pengurus partai politik wajib mengajukan? permohonan berhenti sebagai PNS

2.?? Bagi PNS yang menjadi anggota partai politik akan diberhentikan sebagai PNS

Disamping? itu makna netralitas dapat dijabarkan lebih luas dalam bentuk pembinaan jiwa koorps? yaitu suatu upaya? pembinaan untuk meningkatkan daya juagn pengabdian? kesetiaan? dan ketaatan PNS kepada Negara Kesatuan dan pemerintah? Republik Indonesia? berdasarkan Pancasila dan UUD 45

Makna pokok dari pembinaan koorps pegawai negeri sipil? adalah :

1.?? Membina karakter / watak? memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat? pengabdian? kepada? masayarakat? serta meningkatakn? kemampuan dan keteladanan PNS

2.?? Mendorong? etos kerja Pegawai? negeri sipil untuk mewujudkan PNS yang bermutu? tinggi dan sada akan tanggung jawab sebagai unsur? apartatur? negara dan abdi masyarkat.

3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat kesadaran dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjada kesatuan
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia .


Adapun ruang lingkup pembianaan korps mencakup

1. Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produtivitas dan profesionalitas PNS

Artikel pendidikan manajemen keuangan

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN DAN NEGARA

PENDAHULUAN

Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalm kondisi krisis pada sekarang ini. Dalam makalah kelompok ini, kami juga memaparkan sistem manajemen keuangan dalam suatu Negara dan pondok pesantren, yang sayang juga jika dilewatkan.

Kami membuat makalah ini dikarenakan adanya tugas dosen selaku pembimbing mata kuliah administrasi & supervisi pendidikan dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami selaku mahasiswa untuk menyelesaikannya, dan didalam makalah ini kami mengambil beberapa literatur dari buku-buku yang menurut kami dapat sesuai dengan pembahasan kami.


PEMBAHASAN

Sumber keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.

Biaya rutin adalah biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komponen utama manajemen keuangan meliputi, (1) prosedur anggaran; (2) prosedur akuntansi keuangan; (3) pembelajaran, pergudangan dan prosedur pendistribusian; (4) prosedur investasi; dan (5) prosedur pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya manajemen keuangan ini menagnut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.

Kepala sekolah dalam hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam. Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

2.1 MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH

Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya.

Di bawah ini kami kemukakan beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sekolah tersebut.

A. Manajemen Pembayaran SPP

Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:

- Menteri P&K (No.0257/K/1974)

- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)

- Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974

SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.

Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:

- Pengadaan alat atau bahan manajemen

- Pengadaan alat atau bahan pelajaran

- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB

- Pengadaan perpustakaan sekolah

- Prakarya dan pelajaran praktek

Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.

B. Manajemen keuangan yang berasal dari Negara (pemerintah)

Yang dimaksud keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagi berikut:

a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)

b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)

C. Manajemen keuangan yang berasal dari BP3

Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru, dan sebagainya

D. Lain-lain

Sudah menjadi hal yang umum bahwa guru atau karyawan serin mempunyai sangkut paut tersendiri dalam hal keuangan terutama gaji. Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain

Oleh karenanya kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.

2.2 MANAJEMEN KEUANGAN PONDOK PESANTREN

A. Rasional

Salah satu bagian terpenting dalam manajemen pesantren adalah pengelolaan keuangan, dalam suatu lembaga termasuk pesantren pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Di pasantren pengelolaan keuangan sebenarnya tidak begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang tidak memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari masyarakat untuk mendanai kegiatan di Pesantren, walaupun jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan public kepada masyarakat agar kredibilitas pesantren dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan pesantren.

Pengelolaan keuangan pesantren yang baik ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya melindungi personil pengelola pesantren (kyai, Ustadz/ Ustadzah atau pengelola lainnya) terhadap pandangan yang kurang baik dari luar pesantren. Selama ini banyak pesantren yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, walaupun disadari bahwa pembiayaan pesantren justru lebih banyak bersumber dari kekayaan individu sebab sumber-sumber lain penopang pesantren kurang memadai. Namun dalam rangka pengelolaan manajemen yang baik seyogyanya didalam pemilahan antara harta kekayaan pesantren dengan individu, agar kekurangan dan kelebihan pesantren dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak lain, termasuk orang tua santri.

B. Pengertian

Dalam arti sempit, pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tata pembukuan. Dalam arti luas diartikan sebagai pengurusan dan pertanggung jawaban, baik pemerintah pusat maupun daerah, dari penyandang dana, baik individual maupun lembaga.

C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren

Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai berikut:

1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan

2. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/ kegiatan.

3. terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta disertai bukti penggunaannya.

4. sedapat mungkin menggunakan kemampuan/ hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan

D. Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)

Implementasi prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok pesantren dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah, pesantren dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen diatas.

Untuk itu dipesantren sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau majelis pesantren. Komite atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar pesantren dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.

Selanjutnya pihak pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBPP sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik:

1. Pengertian RAPBPP

Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pondok pesantren. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan dipesantren harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.

Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu:

a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a).kontribusi santri, b).sumbangan dari individu atau organisasi, c).sumbangan dari pemerintah, d).dari hasil usaha

b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik.

2. Langkah-langkah Penyusunan RAPBPP

Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan pesantren akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan pesantren, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.

Maka penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

a) Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan

b) Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya

c) Menentukan program kerja dan rincian program

d) Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program

e) Menghitung dana yang dibutuhkan

f) Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite atau majelis pesantren, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (APBPP). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.

Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan pondok pesantren, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:

a) Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.

b) Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program

c) Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan

d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan

e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan

f) Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.

3. Realisasi APBPP

Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini dapat terjadi karena beberapa sebab:

a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran

b. Terjadinya penghematan atau pemborosan

c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan

d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi

e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat

E. Pertanggung jawaban Keuangan Pondok Pesantren

Semua pengeluaran keuangan pondok pesantren dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:

1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan keuangan kepada komite/ majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP

2. laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada

3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain

4. neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren

selain buku neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga beberapa buku lain yang penting bagi bendaharawan pondok pesantren yaitu:

1. Buku kas umum

2. buku persekot uang muka

3. daftar potongan-potongan

4. daftar gaji/ honorarium

5. buku tabungan

6. buku iuran/ kontribusi santri (SPP/ infaq)

7. buku catatan lain-lain yang tidak termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil

Buku-buku tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan dipondok pesantren dapat berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah.

2.3 MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

Sebagaimana halnya dengan organisasi dan kepegawaian, juga keuangan tersangkut secara universal didalam administrasi seperti zat asam didalam udara.

Terdapat dua buah aspek pada persoalan administrasi keuangan. Sebuah daripadanya merupakan bidang keuangan Negara yang luas meliputi fungsi-fungsi seperti perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana-dana, pinjaman Negara dan ketatalaksanaan hutang Negara. Disini kami sedikit mencoba mempelajari administrasi keuangan sebagai bagian dari administrasi Negara.

Administrasi keuangan berurusan dengan penyusunan anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan dan pembelian. Pokok soal ini adalah bagian dari bidang yang lebih luas disebut keuangan Negara. Tetapi sekalipun dipandang dari lingkungannya yang lebih sempit melalui pandangan administrator sebagaimana telah dilakukan disini tersangkutlah masalah kebijaksanaan. Administrator keuangan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia dapat mengetahui berapa harga setiap barang, apakah organisasi berdaya guna, apakah pegawai-pegawai melakukan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Ia mengawasi gaji dan semua alat-alat material yang harus dipergunakan dalam pekerjaan administrator lainnya. Oleh karena itu mempersatukan fungsi keuangan dengan adaministrasi umum tujuan pokok kepemimpinan tetapi tidak selalu mudah untuk dicapai.

Semua unsur administrasi keuangan erat terjalin. Pembukuan adalah dasar anggaran belanja, menentukan tersedianya dana penyertaan alasan (accompany procurement) dan menimbang tindakan hukum apabila dilakukan pemeriksaan pembukuan. Sebagai syarat utama kedaya gunaan suatu fungsi ketatalaksanaan harus seragam diseluruh pemerintah, harus dibangun atas dasar akrual (accrual basis) dan haruslah diperlengkap dengan pembukuan biaya sebagai alat pengawas ketatalaksanaan di dalam mengukur hasil pekerjaan. Dipihak lain pemeriksaan pembukuan bukanlah alat ketatalaksanaan kecuali secara tidak langsung dapat dipergunakan untuk memeriksa hasil-hasil. Oleh karena itu pemeriksaan pembukuan haruslah menjadi tanggung jawab badan luar yang lepas dan pada pemerintah ia harus memberikan laporan kepada badan perundang-undangan. Seterusnya lagi suatu badan pemeriksaan yang wajar tidak merasa puas semata-mata dengan persoalan-persoalan legalitet dan kejujuran; ia juga menunjukkan bagaimana daya guna dan prosedur administrative dapat diperbaiki.

Pembelian atau usaha memperoleh (procurement) adalah bagian yang luas dari fungsi persediaan dan juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting. Administrasi pembelian haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari potongan (reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan memiliki daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya, mengusahakan penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga hendaknya cepat dan tidak kaku.


PENUTUP

Dalam suatu organisasi maupun lembaga sekolah diperlukan sumber daya dalam hal ini adalah faktor keuangan yang menjadi faktor penting dalam menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan, untuk itu dalam lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah mengambil inisiatif dari pendanaan melalui SPP dan juga BP3 yang dapat membantu terlaksananya kegiatan dalam lembaga/ sekolah tersebut.

Pondok pesantren juga masih memerlukan hak sumber daya keuangan demi terlaksananya suatu proses pendidikan dalam manajemennya sehingga memerlukan pertanggung jawaban yang dapat diketahui oleh semua kalangan mulai dari personil pondok pesantren sendiri maupun dari pihak luar pondok pesantren sehingga dapat diketahui pertanggung jawaban masalah keuangan yang transparan.

Negara dalam hal ini juga memerlukan proses manajemen keuangan yang dapat ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: pajak, dana-dana pemerintahan, pinjaman Negara serta tatalaksana hutang Negara, dari situlah dapat diketahui suatu anggaran belanja Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung. Remaja Rosda Karya.

Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.

Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang PRESSindo.

Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.

Makalah Hukum Adat, Revitalisasi Hukum Adat

Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia 1 Abdon Nababan2 Oktober 2002 HUTAN ADAT, jantung kehidupan masyarakat adat yang dihancurkan Sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.000-an pulau, Indonesia juga dikenal sebagai negara "mega-biodiversity" dengan 47 tipe ekosistem utama dan juga dikenal sebagai negara "mega cultural diversity" yang memiliki lebih dari 250 kelompok etnis dengan lebih dari 500 bahasa yang berbeda. Keberadaan keanekaragaman hayati dan budaya ini bertumpu pada keberadaan masyarakat adat yang hidup dan tersebar di seluruh pelosok nusantara. AMAN memperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat, yaitu "penduduk yang hidup dalam satuan-satuan komunitas berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya" (KMAN 1999). Dari jumlah tersebut, AMAN juga memperkirakan bahwa 30 sampai 50 juta di antaranya adalah masyarakat adat yang kehidupannya masih tergantung dengan hutan adat, yaitu ekosistem hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas-komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni di antara kedua komponen ekosistem tersebut. Untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan hutannya maka pada umumnya telah mengembangkan konsep penguasaan/kepemilikan ( ) bersama (secara komunal) dan bersifat eksklusif atas suatu kawasan hutan adat. Untuk mendukung pengelolaan hutan adat sebagai hak bersama maka komunitas-komunitas adat juga memiliki sistem pengetahuan, hukum adat dan struktur kelembagaan (pemerintahan) adat yang memberikan kemampuan bagi komunitas untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi secara bersama dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Hukum adat dan sistem kepercayaan asli tentang hutan merupakan pranata sosial yang paling penting bagi masyarakat untuk mengamankan sumberdaya di dalam kawasan hutan adat dari penggunaan berlebihan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh pihak-pihak dari luar. Pranata-pranata adat dalam pengelolaan hutan ini, lewat berbagai kebijakan dan hukum yang dikeluarkan secara sistematis oleh Rejim Pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 3 dasawarsa, sengaja dihancurkan. Sampai awal dekade 1970-an, kearifan adat yang sangat beragam ini masih mendominasi sistem pengelolaan hutan di seluruh pelosok nusantara, khususnya di luar Jawa. Masyarakat adat, yang pada waktu itu belum banyak diintervensi oleh kebijakan pemerintah yang sifatnya eksploitatif, masih mengelola hutan adatnya dengan otonom untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka sehari-hari. Hutan terjaga dengan baik, kecuali di Sumatera Utara bagian timur yang sebagian kawasan hutannya telah dikonversi untuk perkebunan skala besar sejak jaman Kolonial Belanda. Perubahan yang sangat drastis baru mulai terjadi di awal 1970-an ketika Rejim Orde Baru yang baru berkuasa mengeluarkan kebijakan penebangan hutan komersial dengan sistem konsesi HPH. Sampai bulan Juli 2000 DEPHUTBUN mencatat ada 652 HPH dengan luas keseluruhan areal konsesi 69,4 juta hektar. Sebagian besar dari kawasan hutan yang dikonsesikan oleh pemerintah kepada perusahaan swasta dan BUMN ini berada di dalam wilayah-wilayah adat. Pelaksanaan sistem konsesi HPH ini merupakan tindakan perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan yang berada di wilayah adatnya. Berdasarkan penafsiran citra landsat HPH periode April 1997 s.d Januari 2000, dari 320 HPH aktif yang luas areal konsesi keseluruhannya 41,2 juta ha diidentifikasi bahwa 28% (11,7 juta ha) hutannya sudah rusak atau menjadi tanah kosong atau lahan pertanian. Dengan kondisi yang demikian bisa dipastikan bahwa penebangan kayu secara besar-besaran telah merusak hutan adat sebagai jantung kehidupan sebagian besar masyarakat adat penghuni hutan di nusantara. Hasil pemetaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan bantuan dari Bank Dunia (1999) menunjukkan bahwa laju deforestasi selama periode 1986 - 1997 sekitar 1,7 juta hektar per tahun. Selama periode itu kerusakan hutan paling parah terjadi di Sumatera dengan kehilangan 30% (hampir 6,7 juta ha) hutannya. Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch (2002) memperkirakan bahwa jika kecenderungan ini terus berlangsung maka hutan dataran rendah bukan rawa di Sumatera akan punah sebelum tahun 2005, sedangkan hutan Kalimantan diperkirakan mengalami hal yang sama tahun 2010. PENEGAKAN HUKUM ADAT, benteng terakhir keberadaan hutan alam di Indonesia Walaupun mengalami tekanan berat, banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Di banyak wilayah adat di pelosok nusantara masih ditemukan kawasan-kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai jenis eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat. Banyak cerita sukses masyarakat adat dari pelosok nusantara mengusir proyek-proyek pembangunan yang merusak hutan adat. Di Lombok Utara, masyarakat adat melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir HPH PT. Angka Wijaya karena perusahaan ini melakukan penebangan haram di bagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat. Keprihatinan dan solidaritas bersama untuk menyelamatkan hutan adat ini bahkan berhasil menjadi basis pengorganisasian masyarakat adat untuk berjuang bersama mewujudkan otonomi desa adat dengan terbentuknya Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (PEREKAT OMBARA), bahkan dalam lewat organisasi ini masyarakat adat sedang mempersiapkan diri untuk menjadi kabupaten sendiri, terpisah dari Kabupaten Lombok Barat (Box 1). Box 1 - Perekat Ombara: Membangun Organisasi Masyarakat Adat dari Hutan Keramat Perekat Ombara (Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara) adalah sebuah wadah yang dibangun untuk memperkuat solidaritas masyarakat di Lombok Utara. Perekat Ombara dideklarasikan pada gundem (pertemuan) V tokoh-tokoh kepala desa dari 25 desa di Lombok Utara tanggal 9 Desember 1999 di desa Bencingah, kec. Bayan. Berdasarkan hasil gundem Badan Pekerja Perekat Ombara pada tanggal 6 Mei 2000, maka visi Perekat Ombara adalah Membangun tatanan masyarakat yang berdaulat, demokratis dan transformatif, misi Perekat Ombara adalah Memberdayakan masyarakat adat dalam semua aspek pembangunan kekinian. Perekat Ombara adalah sebuah gerakan masyarakat yang berakar kepada persamaan budaya seluruh masyarakat yang ada di Lombok Utara. Latar belakang terbentuknya Perekat Ombara adalah didasari bahwa peran serta masyarakat dan institusinya adalah sebagai subyek pembangunan. Dengan adanya otonomi pemerintahan desa, seharusnya dijadikan upaya strategis untuk melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan budaya lokal agar sistem perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Kearifan budaya lokal diapresiasikan oleh sebuah komunitas masyarakat yang terikat kuat secara hukum, sosial, budaya dalam bentuk seperangkat aturan-aturan yang disebut hukum adat, atau yang di Lombok dan Bali disebut awig-awig. Implementasi sistem penguatan institusi masyarakat dan pranata lokal berbasis rakyat dilakukan dengan cara membuka ruang seluas-luasnya untuk merancang pembangunan di tingkat desa secara demokratis dan transparatif. Demokrasi ala Lombok Utara adalah dengan menggali roh kehidupan masyarakat dalam sistem kepemimpinan kolektif. Kekuasaan tidak tunggal dipegang Kepala Desa tetapi bagian dari kepemimpinan kolektif diantara pemimpin lainnya, yang disebut dengan wet tu telu (wet = wilayah teritorial; tu = orang; telu = tiga) atau masing-masing teritorial (wilayah) punya pemimpin sendiri yaitu : wet agama, wet adat istiadat, dan wet pemerintah. Wet agama dipimpin oleh kiai, bikku atau pedanda sebagai pemegang norma agama, Wet adat istiadat dipimpin oleh seorang mangku (aparat) dengan sub-sub mangkunya, seperti mangkubumi (perairan), mangku alas (lingkungan hutan), dan lain-lain. Para mangku berperan sebagai perumus dan penentu awig-awig, pemberian sanksi adat dan pemimpin acara ritual adat. Wet pemerintahan dipimpin oleh pamusungan (kepala desa, berarti pucuk pimpinan utama). Kepemimpinan wet tu telu pernah dilakukan pada zaman kolonial Belanda dan orde lama sebelum diuniformisasi dengan UU no 5/1974 dan UU no 5/1979 tentang pemerintahan desa. Dalam tubuh Perekat Ombara tidak saja dihasilkan mengenai kesepakatan, tetapi juga dihasilkan struktur dan pengurus yang bertugas untuk menggerakkan dan mendinamisir Perekat Ombara (juru urus), struktur kepengurusan dilengkapi dengan Mahkamah Adat yang berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat (rat sasak). Revitalisasi majelis krama adat, sebagai aplikasi dari kekuatan trias politica, dilakukan dari krama gubug (tingkat RT dan RW ) hingga krama desa. Uniknya, seluruh gerakan ini bukan dimulai dari sebuah gagasan besar solidaritas masyarakat adat, namun dari hasil keprihatinan terhadap degradasi lingkungan hutan. Menurut Kamardi, Pamusungan (kepala desa) Bentek dan Ketua Perekat Ombara, masyarakat baru menyadari hutannya rusak oleh aktivitas HPH PT Ongkowidjojo setelah mereka melakukan pemetaan partisipatif pohon keta (sejenis bahan baku lokal untuk pembuatan kerajinan masyakat) di hutan sekitar desa Bentek (Program YLKMP - Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan - yang didukung oleh GEF/SGP). Hutan yang selama ini diakui sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat desa diserahkan sebagai areal konsesi. Sejak mulai beroperasi pada tahun 1982, ternyata bencana ekologis terjadi di wilayah ini. Karena lokasi HPH terletak di kawasan pegunungan maka areal di wilayahnya mengalami kesulitan air pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim hujan. Di kawasan hutan Sekotong petilasan Kedaru yang dikeramatkan (berbentuk tinggalan menhir) dan makam Bebekeq, di kawasan hutan Sesaot, yang amat dikeramatkan masuk ke dalam areal konsesi. Akumulasi ketidakpuasan masyarakat pecah pada saat terjadi peristiwa pembakaran camp HPH pada bulan April 1999. Keprihatinan ini menyebabkan beberapa tokoh kepala desa yang memiliki kasus serupa untuk bertemu untuk membicarakan masalah degradasi ekosistem hutan yang langsung berbatasan dengan desa masing-masing. Pertemuan-pertemuan selanjutnya, yang disebut dengan Pertemuan Masyarakat Adat Lombok Utara semakin banyak melibatkan para tokoh desa adat, tidak secara khusus berbicara tentang masalah degradasi lingkungan tetapi pengembangan wacana revitalisasi adat budaya sebagai upaya penggalangan solidaritas masyarakat dan mencari solusi untuk menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang ada di Lombok utara. Dengan adanya peluang dan semangat otonomi daerah (UU Otonomi Daerah 22/1999) bergulir dan semakin marak penghimpunan diri 25 komunitas desa dalam wadah Persekutuan yang bersendikan institusi dan pranata lokal yang disepakati dalam sebuah kesepakata bersama antar komunitas desa atau yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 2000. Salah satu isi Dekrit yang dihasilkan adalah berhubungan dengan pengelolaan wilayah hutan, yaitu pengawasan hutan tidak perlu dengan kehadiran jagawana tetap diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat dibawah pemangku alas dan dikawal oleh lang-lang (pam swakarsa). Keputusan lain yaitu perubahan nama-nama dan istilah-istilah pada sistem pemerintahana desa dengan menghapuskan nuansa orde baru dengan nama dan istilah yang akrab dan dikenal serta dipahami oleh orang desa. Misalnya : kepala desa (menjadi pemusungan), sekdes (juru tulis), kepala urusan (juru urus), kadus (keliang), keamanan desa (lang-lang), RT/RW (krama gubug) dan 3A (subak atau pekasih). Dinamika dan geliat dari Perekat Ombara ini melahirkan gagasan dan wacana baru tentang pembentukan kabupaten Lombok Utara. Selama ini wilayah Lombok bagian utara merupakan bagian dari kabupaten Lombok Barat, dengan ibukota di Mataram. Dengan adanya perubahan situasi dan kondisi politik, dimungkinkan pemekaran kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya. Wacana ini sekarang sedang marak berkembang di Perekat Ombara dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Lombok Utara. (Rizky R. Sigit. 2001. Telapak. Studi kasus dalam rangka Pengkajian Program Hibah Kecil Global Environmental Facility - GEF/SGP) Di Kalimantan Barat, misalnya, PPSHK (SHK Kalbar) dan EAF (Ethno-Agro Forest) menemukan masih banyak kampung orang Dayak yang masih memiliki dan mempertahankan keaslian hutan keramat. Keteguhan keyakinan masyarakat adat atas kekeramatan hutan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mengendalikan dan bahkan menghentikan kerusakan hutan sebagaimana dilakukan oleh komunitas adat di Kampung Pendaun, Kabupaten Ketapang. Masyarakat adat di kampung ini tidak hanya gigih mempertahankan hutan keramat dari kegiatan penebangan hutan oleh perusahaan resmi, tetapi juga dari para penebang liar (Box 2). Box 2 - Masyarakat Kampung Pendaun: Menghentikan Penebangan Liar dengan Menegakkan Hukum Adat Kehutanan Dari zaman dulu sampai 20 tahun yang lalu, keadaan hutan di Kecamatan Simpakng Hulu masih utuh, keadaan sosial-budaya masih kuat, air sungai belum tercemar, masyarakat masih arif dalam megelola sumber daya hutan dan kebutuhan hidup sehari-hari kala itu masih mudah diperoleh. Tahun tujuh puluhan HPH mulai beroperasi di Kecamatan Simpakng Hulu, yang membuka jalan, yang mengakibatkan banyaknya orang luar masuk. Akibatnya hutan menjadi rusak, sungai mulai tercemar, hak-hak masyarakat adat dirampas, adat-budaya masyarakat lokal luntur. Tahun delapan puluhan mulai masuk banyak rombongan penebang kayu ilegal dari luar. Pada tahun 1997 PT Wahana Stagen Lestari (WSL), sebagai kontraktor PT Inhutani II, melanggar kawasan Tonah Colap Turun Pusaka (atau hutan lindung ala masyarakat adat yang luasnya 782 ha). Dari pelanggaran tersebut maka WSL di hukum secara adat oleh masyarakat Pendaun. Setelah di hukum adat WSL berhenti operasi di Tonah Colap. Ternyata dengan terhentinya operasi WSL penebangan hutan masih berlanjut. Dengan terbukanya jalan ke Tonah Colap Torun Pusaka, semakin banyak penebangan liar (illegal). Sekitar dua puluhan truk pengangkut kayu haram per hari beroperasi di Kampung Pendaun. Sadar ada kerusakan hutan, masyarakat adat mengadakan pertemuan-pertemuan serta lokakarya yang intinya untuk pengukuhan kembali terhadap Tonah Colap Torun Pusaka yang meliputi kegiatan seperti: (1) inventarisasi partisipatif, dan (2) perintisan kawasan Tonah Colap Torun Pusaka. Ini dua langkah langkah untuk mencapai cita-cita masyarakat selanjutnya untuk menghentikan seluruh kegiatan yang merusak hutan. Hasil dari seluruh kesempakatan pertemuan akhirnya di lakukanlah sumpah Tonah Colap Torun Pusaka, sekaligus mendirikan balai pabantatn (atau keramat) di Bukit Binakng. Setelah perintisan dan pendirian keramat, penebangan liar (ilegal) berhenti. Rombongan pekerja kayu liar (illegal) yang bekerja di sekitar kawasan Tonah Colap pun di hukum adat. Penghukuman terhadap perusahaan dan pembuatan Tanah Colap Torun Pusaka oleh masyarakat adat Pendaun maka mengundang reaksi positif masyarakat adat di daerah sekitarnya untuk melakukan hal yang sama. Satu tahun terakhir ini banyak kampung-kampung masyarakat adat di kawasan Simpakng Hulu di Kabupaten Ketapang mendirikan dan mengukuhkan kembali hutan keramat Tanah Colap Torun Pusaka sebagai basis spritual untuk penegakan hukum adat bagi para penebang liar, baik dari masyarakat adat sendiri maupun dari pihak-pihak luar. (Jakobus Akon, seorang warga masyarakat adat Kampung Pendaun, dipresentasikan pada Ministrial Conference on Forest Law Enforcement and Governance, FLEG, di Denpasar, Bali, 11-13 September 2001) PRANATA ADAT, kekuatan utama penjaga hutan Cuplikan cerita dari lapangan ini merupakan harapan di tengah-tengah semakin tingginya laju kerusakan dan perubahan fungsi hutan alam di Indonesia. Banyak di antara komunitas-komunitas masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk hidup lainnya. Dibandingkan dengan pihak-pihak berkepentingan lain, masyarakat adat mempunyai motif yang paling kuat untuk melindungi hutan adatnya. Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menjaga hutan dari kerusakan merupakan bagian paling penting mempertahankan keberlanjutan kelangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas adat. Motivasi ini didasari pada dua hal. Pertama adalah keyakinan atas hak-hak asal usul yang diwarisi dari leluhur. Masyarakat adat berbeda dari kelompok masyarakat yang lain, bukan semata-mata karena mereka rentan terhadap intervensi/hegemoni luar, tetapi karena mereka memiliki hak asal usul atau hak tradisional. Mempertahankan hutan adat bukan sekedar tindakan konservasi tetapi merupakan tindakan mempertahankan hak adat/hak asal usul/hak tradisional mereka. Kedua, di samping untuk memtahankan hak, masyarakat adat juga menyadari posisinya sebagai penerima insentif yang paling besar jika hutan adatnya utuh dan terpelihara dengan baik. Sebagai penduduk yang sebagian besar kehidupannya tergantung dengan hutan adat, hutan adat yang lestari akan menjamin ketersediaan pangan, ramuan obat-obatan, air bersih, bahan bangunan dan kebutuhan primer lain bagi masyarakat adat. Bagi masyarakat adat yang kehidupannya sudah terintegrasi dengan ekonomi uang, hutan adat merupakan sumber berbagai jenis hasil hutan, baik berupa kayu maupun non kayu, yang bernilai jual tinggi untuk mendapatkan uang membiayai kebutuhan-kebutuhannya seperti menyekolahkan anak-anaknya, membayar pajak, membeli alat transportasi yang lebih cepat, membeli televisi, dan kebutuhan lain yang tidak bisa diproduksi sendiri, . Di banyak komunitas masyarakat adat, hutan adat juga sangat penting dalam kehidupan budaya dan religi asli. Sebaliknya jika terjadi pengrusakan terhadap hutan adat, baik oleh mereka sendiri maupun oleh pihak-pihak luar, maka masyarakat adat akan menjadi korban yang paling menderita. Berbagai penelitian juga telah membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan asli yang arif dalam pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan atas sumberdaya hutan di wilayah adatnya. Sistem pengetahuan asli ini merupakan landasan bagi keberadaan cara-cara pengelolaan sumberdaya hutan dan hukum adat kehutanan yang khas dan berbeda satu sama lain di antara komunitas-komunitas adat. Masyarakat adat memiliki hukum adat untuk ditegakkan jika terjadi perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan kerusakahan terhadap hutan adat. Sebagian dari hukum adat ini sudah melemah dan mengalami kekaburan sehingga perlu direvitalisasi dan diperkuat. Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat untuk mengatur, menata, memperkuat dan menjaga berlangsungnya keharmonisan interaksi antara masyarakat adat dengan ekosistem hutan di sekitarnya. Dengan berbagai pranata adat yang masih dimiliki masyarakat adat ini, mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat mampu mengelola usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, community forestry, credit union, dsb.) untuk mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukong-cukong kayu, mengurangi "clear cutting" legal dengan IPK untuk tujuan konversi hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak hutan dan menindas masyarakat adat seperti IHPHH. KAMPANYE ANTI-ILLEGAL LOGGING: ancaman atau peluang bagi masyarakat adat? Penebangan liar (illegal logging), sebagian pihak lebih suka menyebut dengan penebangan haram, telah menjadi issu lingkungan yang paling menonjol dalam 3 tahun terakhir ini. Berbagai pihak, terutama ORNOP lingkungan di tingkat nasional dan internasional dan instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan, secara terus menerus melakukan kampanye dan mencoba melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendorong penegakan hukum bagai penebang liar. Sampai sejauh ini berbagai upaya tersebut tidak efektif, atau bahkan bagi sebagian kalangan penggiat lingkungan dianggap gagal, untuk menghentikan ataupun hanya sekedar mengurangi laju penebangan liar ini. Bahkan, dengan kepentingan yang berbeda, para pengusaha kehutanan yang tergabung dalam APHI juga ikut berkampanye untuk penghentian penebangan liar. Bahkan dengan menggunakan issu maraknya penebangan liar, banyak pihak yang pro-sentralisasi mulai muncul dalam berbagai media dengan mengkambing-hitamkan otonomi daerah dan keterlibatan masyarakat setempat sebagai penyebabnya. Kalau kampanye yang seperti ini berlanjut maka proses desentralisasi pengurusan hutan bisa terancam, termasuk kemungkinan berkembangnya ketidak-percayaan publik terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Hal penting yang perlu dicacat dari perjalanan kampanye penghentian illegal logging di kawasan-kawasan konservasi yang diprakarsasi dan laksanakan oleh EIA-Telapak selama ini adalah sambutan yang demikian responsif dari masyarakat internasional dan negara-negara donor. Kampanye ini berhasil menciptakan iklim politik di tingkat internasional untuk menangani illegal logging dengan serius. Dimulai tahun 1999 dengan TN Tanjung Putting dan TN Leuser, kampanye ini berhasil menempatkan kayu ramin - jenis kayu yang banyak diincar oleh para penebang liar - masuk Appendix III CITES. Kampanye ini juga memainkan peran sentral mendorong adanya kesepakatan-kesepakatan multilateral seperti keluarnya Deklarasi Tingkat Menteri pada Forest Law and Governance Conference di Bali, September 2001, kemudian dilanjutkan oleh Komisi Eropa dengan Lokakarya tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade di Brussels, April 2002, yang hasilnya sedang diolah dan ditindak-lanjuti menjadi kebijakan baru yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Dengan kebijakan baru ini nantinya seluruh kayu yang masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa harus disertai dengan sertifikat legalitas yang menyatakan bahwa kayu tersebut dihasilkan dengan penebangan hutan yang legal. Kegiatan yang sama juga sedang direncanakan untuk Amerika Serikat. Bahkan Inggris sudah melakukan tindakan lebih jauh dengan membangun kesepakatan bilateral dengan Indonesia bulan April 2002 yang baru lalu. Kemungkinan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang juga sudah menyatakan niatnya untuk mengikuti prakarsa bilateral Inggris-Indonesia ini. Biarpun tanggapan internasional sudah sedemikian cepat dan kuat, namun penegakan hukum untuk menghentikan, atau bahkan hanya untuk sekedar mengurangi, penebangan liar masih jauh dari harapan. Persoalan yang kritis muncul ketika kampanye penghentian "illegal logging" akhirnya bermuara pada legalitas kayu, dimana dasar penentuannya adalah ada tidaknya pelanggaran terhadap HUKUM NASIONAL di negara penghasil kayu. Di sinilah kampanye penghentian illegal logging bisa menjadi ancaman bagi masyarakat adat di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang tidak menganut pluralisme hukum dan belum mengakui, menghargai dan melindungi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dengan menegakkan hukum adatnya (right to self-determination). Pertanyaannya kemudian: bagaimana kampanye dan upaya-upaya lainnya untuk menghentikan "illegal logging" ini menempatkan hukum adat? Hak-Hak Masyarakat Adat dan Posisi Hukum Adat dalam Negara-Bangsa Indonesia Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka yang harus dibedah lebih dulu adalah menyangkut posisi masyarakat adat dalam tatanan negara-bangsa Indonesia. Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya dan politik. Dengan semboyan ini para pendiri bangsa telah menempatkan masyarakat adat sebagai elemen dasar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 18B poin (2) pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang". Pasal ini, walaupun untuk pelaksanaannya masing memerlukan UU, menempatkan komunitas-komunitas masyarakat adat dalam posisi yang kuat dan penting dalam kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dan menegakkan hukum adatnya. Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 28I poin (3) pada Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" merupakan hak azasi manusia yang harus dihormati oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini, menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih hidup maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi hak-hak adatnya. Dengan klausal ini maka konstitusi telah menggariskan bahwa penentuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sepenuhnya berada ditangan komunitas yang bersangkutan (self-identification and self-claiming), bukan ditentukan oleh pemerintah atau oleh para akademisi/ilmuwan/peneliti. Artinya kalau suatu komunitas masyarakat adat bisa menunjukkan identitas budayanya dan hak-hak tradisional yang diwariskan dari leluhurnya (penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen menyebut hak ini sebagai hak asal asul) yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, maka negara harus hormatinya. TAP MPR No. IX/2001 yang dimaksudkan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber agraria dan sumberdaya alam telah menggariskan bahwa salah satu prinsip dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah pengakuan, penghargaan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sebaliknya, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara hirarki hukum berada di bawah konstitusi dan TAP MPR, justru tidak mengakui dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat atas penguasaan/pemilikan atas hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada di wilayah adatnya. Pasal-pasal yang mengangkut hak-hak masyarakat adat dalam UU ini bertentangan dengan acuan hukum di atasnya, yaitu: UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001. Pengakuan yang ada dalam UU ini atas hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya masih bersifat terbatas dan reduktif, yaitu hanya pemberian hak pengelolaan, sedangkan kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian maka TAP MPR No. IX/2002 memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merubah UU No. 41/1999, sehingga UU ini dengan semua peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat sudah tidak layak digunakan sebagai produk hukum untuk menetapkan LEGALITAS penebangan hutan. Dengan mengacu pada Amandemen Kedua UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001 (adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan negara atas hukum dan lembaga adat) maka PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) adalah penebangan hutan yang melanggar hukum adat dan hukum nasional. Dengan batasan ini maka yang disebut dengan penebang liar adalah: * Perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak lain yang memperoleh ijin penebangan dari pemerintah, seperti HPH, kontraktor penebangan hutan, IPK, IHPHH, dll. Kebanyakan wilayah penebangan yang ijinnya diberikan pemerintah tumpang-tindih dengan kawasan hutan adat sehingga menimbulkan banyaknya konflik hukum antara hukum adat yang digunakan masyarakat adat dengan UU Kehutanan yang mendasari pemberian HPHH/IPK/IHPHH, dll. Pada masa rejim Soeharto (sebelum tahun 1998), kebanyakan klaim hak atas tanah hutan adat oleh masyarakat adat ditanggapai oleh pemerintah dengan tindakan represif dan kadang-kadang dengan tindakan kekerasan dari militer dan polisi. Pada waktu itu, penegakan hukum adat terhadap perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak yang sudah mendapat ijin penebangan hutan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat adat. "Reformasi", yang mulai terasakan di pedalaman sejak tahun 1998, telah menciptakan ruang politik bagi masyarakat adat untuk menegakkan hukum adat dan merundingkan kembali tata batas hutan adatnya. Beberapa dari perusahaan yang dihukum adat akhirnya mengakui klaim masyarakat adat dan membayar denda adat. Tetapi, sebagian dari perusahaan justru menutup operasi penebangan hutan. * Perusahaan-perusahaan dan perorangan tidak memiliki ijin penebangan hutan tetapi mengendalikan penebangan dan perdagangan kayu. Operasi penebangan liar seperti ini hampir seluruhnya melibatkan pengusaha daerah yang disebut dengan "cukong". Mereka umumnya memiliki industri pengolahan kayu atau sawmill yang resmi (ada ijin), tetapi tidak memiliki ijin atas konsesi wilayah tebangan. Operasi penebangan seperti ini berpindah-pindah (mobile), terorganisir dengan baik dengan melibatkan organisasi preman dan mendapatkan dukungan kuat dari militer dan/atau polisi, pejabat pemerintah dan politisi di daerah operasi. Bagi masyarakat adat, penebangan dengan modus seperti ini sangat berbahaya untuk menegakkan hukum adat, khususnya jika di dalam bisnis ini terlibat para tokoh-tokoh adat, atau jika kebanyakan dari anggota komunitas terlibat. * Anggota-anggota komunitas adat, dalam beberapa kasus juga melibatkan tokoh-tokoh adat, juga terlibat dalam operasi penebangan liar. Mereka, karena desakan pasar dan difasilitasi oleh mafia penebangan kayu liar, baik secara sadar maupun tidak sadar, ikut melakukan pelanggaran terhadap hukum adat mereka sendiri. Dalam hal ini, anggota atau pemimpin komunitas masyarakat adat yang menebang pohon di hutan adatnya tetapi tidak dengan prosedur dan mekanisme hukum adat yang semestinya, juga dikategorikan sebagai penebang liar. Keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai jenis usaha yang terkait penebangan liar ini berkembang sejalan dengan semakin melemahnya kelembagaan adat di tingkat komunitas sebagai akibat dikeluarkan dan dipaksakannya penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan kebijakan ini maka struktur pemerintahan desa disamakan untuk seluruh Indonesia dengan masksud untuk memperkuat kontrol pemerintah pusat terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat pedesaan. Salah satu contoh kuat tentang dampak negatif UU ini bisa dilihat dari maraknya penebangan liar di wilayah hutan adat komunitas Manggamat-Kluet di Aceh Selatan (lihat Box 3). Bagaimana merevitalisasi peran strategis masyarakat adat untuk memberantas "illegal logging" di Indonesia? Melanjutkan reformasi hukum dan politik yang sedang berjalan ….. Setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX/2001 maka yang secara tegas mengakui, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam, maka pasal-pasal UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan semua peraturan pelaksanaanannya harus dirubah dan direvisi untuk penyesuaian. Revisi yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak penguasaan/pemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya merupakan salah satu prasyarat pokok untuk menggerakkan masyarakat adat untuk memberantas operasi penebangan hutan secara liar di wilayah adat masing-masing. Box: 3. Menjarah Hutan Adat Sendiri: Dampak Penerapan Pemerintahan Desa di Menggamat-Kluet, Ekosistem Leuser Kemukiman menggamat merupakan satu wilayah adat bagi komunitas masyarakat dari kelompok entis Kluet yang di perkirakan jumplahnya sekitar 5.500 jiwa dan mendiami 13 desa yang tersebar memajang dari selatan ke utara mengikuti Sungai Menggamat dan Sungai Kluet di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Sebagian besar (68,7%) dari wilayah adat yang luasnya sekitar 19.600 hektar berupa hutan tutupan. Sebagai wilayah yang berada dipinggiran hutan, maka sumber mata pencaharian utama sebagian besar penduduk kemukiman ini adalah dari kegiatan pertanian sawah dan ladang atau kebun. Mereka juga masih memiliki ketergantungan dan interaksi yang tinggi terhadap hutan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti binatang buruan untuk sumber protein, rotan dan damar sebagai sumber uang tunai. Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Kluet-Menggamat bisa tercermin dalam pengetahuan tradisonal yang mendalam tentang jenis-jenis tanah yang berdasarkan indikator jenis tanaman yang tumbuh diatasnya dan juga pengetahuan lokal tentang agroklimatologi yang berkaitan dengan siklus pertanian padi sawah dari mulai memilih bibit sampai masa panen. Pengetahuan dan pemahaman tentang hutan juga mendalam, khususnya orang-orang disebut sebagai pawang (ahli), misalnya pawang harimau dan pawang getah damar. Berdasarkan pengetahuan tentang keterbatasan sumberdaya alam ini maka pemanfaatannya pun diatur secara adat. Beberapa diantara aturan-aturan adat yang pentiong dalam pengelolaan sumberdaya alam ini antara lain: (1) Tidak boleh menebang pohon tanpa seizin Keucik (sekarang di kenal atau disetarakan dengan Kepala Desa), pelanggaran akan dikenakan sangsi adat berupa denda satu ekor kambing; (2) Tidak boleh menebang pohon sama sekali di daerah-daerah alur sungai atau hulu air; (3) Tidak boleh menebang hutan setelah upacara atau kenduri Uleelung (turun sawah) diadakan; (4) Siapa saja yang menebang pohon di hutan harus menanam pohon pengganti sekurang-kurangnya pohon dedap; (5) Tidak boleh meracun ikan atau sungai; dan (6) Tidak boleh menangkap ikan dengan jala di Sungai Menggamat. Aturan-aturan dan keputusan-keputusan adat dilaksanakan dan ditegakkan dalam suatu struktur kelembagaan adat yang di pimpin oleh seorang Uleebalang (sekarang lebih di kenal sebagai Imam Mukim) untuk seluruh wilayah adat Kemukiman Menggamat. Di tingkat yang lebih rendah (kampung), Uleebalang di bantu oleh para Keuchik (setara Kepala Desa). Untuk menjamin ketersediaan air di sawah, masyarakat Kluet-Menggamat juga memiliki aturan-aturan adat yang dilengkapi pranata adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Salah satu diantaranya adalah pranata adat Keujeren Blang yang berfungsi dan bertanggung jawab mengatur irigasi dan menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsi tersebut maka Keujeren Blang juga bertanggung menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi dan kepentingan lainnya tersebut. Pranata adat Keujeren Blang merupakan bagian dari struktur kelembagaan adat lebih besar. Interaksi masyarakat dengan hutan yang harmonis ini kemudian berubah setelah masuknya gergaji mesin (chain-saw) milik para cukong (tauke) kayu pada tahun 1992 sebagai awal dimulainya operasi penebangan liar wilayah Kemukiman Menggamat. Jumlah gergaji yang beroperasi di dalam hutan pun semakin lama semakin meningkat dengan pesat seiring dengan meningkatnya industri penggergajian kayu di daerah ini. Pada tahun 1995 diperkirakan jumlah gergaji mesin yang beroperasi di wilayah ini mencapai sekitar 200 unit. Penebangan-penebangan liar yang dicukongi oleh teuku-teuku pemilik chain-saw tidak hanya dari masyarakat Menggamat, tetapi juga penduduk dari luar daerah. Disini menjadi penting untuk dicatat bahwa mereka yang terlibat dalam usaha penebangan hutan secara liar adalah para pemimpin adat Kemukiman Menggamat. Sampai saat ini, di samping Imam Mukim (yang secara tradisional merupakan pemimpin adat tertinggi), juga 8 orang dari 13 Keuchik terlibat langsung dalam penebangan hutan, baik sebagai pemilik chain-saw maupun dengan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Kerjasama dengan pihak luar ini misalnya dilakukan oleh Keucik Kampung Padang dengan memungut "pajak" sebesar Rp. 15.000,- untuk setiap ton kayu balok "tim" yang dihasilkan dari kawasan hutan sekitar desa. Hanya 3 orang Keucik yang secara tegas menolak penebangan liar, masing-masing adalah Keucik di Kampung Padang, Kampung Sawah dan Kota (Maswan, 1996; Ya'kub, 1996) sedangkan seorang Kucik yang tersisa belum menentukan sikap. Kenyataan lain yang juga berkaitan denga keterlibatan "para pemimpin adat" tersebut adalah bahwa seluruh operasi penebangan hutan secara tidak resmi ("illegal") di Kemukiman Menggamat melibatkan pejabat-pejabat pemerintah di tingkat kecamatan seperti Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil). Dalam hal ini Imam Mukim, di samping terlibat langsung mengoperasikan 4 unit chain-saw miliknya, juga berperan sebagai perpanjangan tangan para pejabat di kecamatan. Beberapa tokoh masyarakat mengatakan untuk peran ini Imam Mukim menerima "jatah" berupa sejumlah uang dari Camat untuk mengamankan kepentingan para pejabat sipil dan militer yang menjadi atasannya. Keterlibatan Imam Mukim dalam penebangan hutan ini diakui sendiri sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak mungkin dicukupi dari gaji sebagai Imam Mukim yang hanya Rp. 40.000 per bulan. Maraknya penebangan liar ini telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat dan sekitarnya. Laporan penelitian WWF (1995) menunjukkan 2 dampak negatif utama penebangan liar ini, yaitu: (1) Kegiatan penebangan liar yang terus berkembang telah menggeser kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian pokok penduduk menjadi buruh tebang atau buruh pengangkutan kayu balok dari hutan; (2) Dampak lingkungan dari penebangan liar ini sudah mulai terasa sejak tahun 1994 dengan menurunnya debit air di musim kemarau yang menyebabkan kurang tersedianya air untuk irigasi sawah. Sebaliknya, kalau musim hujan menyebabkan bencana banjir seperti terjadi di Desa Siurai-urai yang menghanyutkan rumah-rumah penduduk. Perhitungan banjir di Desa Kota Indarung menunjukkan bahwa kerugian material akibat sekali bencana banjir pada tahun 1994 mencapai hampir Rp.82 juta, sementara manfaat yang diterima masyarakat dari hutan hanya senilai Rp. 57 juta. Dampak ekologis yang sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai bencana ini telah menjadi ancaman setiap tahun. Walaupun sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam aktifitas penebangan hutan, sudah melakukan protes keras dengan berbagai aksi bersama agar penebangan liar dihentikan, tetapi tidak ada perubahan karena sebagai besar pemimpin mereka terlibat dan mendapat insentif ekonomi yang besar. Melihat kompleksitas permasalahan penebangan hutan secara liar ini terlihat bahwa penyebab kerusakan hutan bersumber dari melemahnya posisi tawar masyarakat terhadap berbagai intervensi luar yang masuk ke daerah ini, baik sebagai akibat implementasi kebijakan pemerintah yang resmi maupun oleh serbuan modal. Salah satu yang pengaruhnya sangat besar dalam kasus ini adalah penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai instrumen kebijakan nasional untuk menyama-ratakan sistem pemerintah di seluruh desa-desa di Indonesia. Dengan kebijakan ini terjadi perubahan struktur kekuasaan dan pemerintahan di Kemukiman Menggamat. Posisi Uleebalang digantikan oleh Imam Mukim dan di bawahnya terdapat Keuchik sebagai Kepala Desa. Tetapi secara substansial, otoritas yang dimiliki oleh Imam Mukim tidak sama dengan Uleebalang dan otonomi lembaga adat secara keseluruhan menjadi hilang. Misalnya menyangkut proses pemilihan Tengku Ali Makmur yang asal usulnya adalah pendatang dari Sumatera Barat dan mengambil istri dan tinggal Kemukiman Menggamat menjadi Imam Mukim, pencalonannya dilakukan oleh oleh Camat berdasarkan oleh instruksi Bupati (Makmur, 1996), baru dilakukan pemilihan oleh 13 Kuecik (Aman, 1996). Pertimbangan pencalonan ini didasarkan pada kriteria baik dan pandai. Intervensi ini tentu mempengaruhi "keberpihakan" Tengku Ali Makmur sebagai Imam Mukim dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin adat, karena sebagai konsekuensi logis dia akan lebih condong mengamankan kepentingan Camat dan pejabat atasan lainnya dibanding protes masyarakat terhadap penebangan liar yang mampir setiap musim hujan menimbulkan banjir dan kekurangan air untuk irigasi di musim kemarau. Hal lain yang menyebabkan ketergantungan Imam Mukim dengan Camat adalah karena Camat sendiri memiliki wewenang untuk berhubungan langsung dengan Kepala Desa tanpa harus melalui Imam Mukim sehingga posisi secara formal sangat lemah. Di sisi lain, posisi kepala desa (walaupun sebutannya masih tetap menggunakan istilah Keucik) sebagai bawahan langsung camat menjadi terlalu dominan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan desa. Dalam struktur pemerintahan desa tradisional dikenal adanya "Petuhapet", yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus berfungsi sebagai penasehat dan pengawas "Keucik". Lembaga ini kemudian dirubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang juga diketuai kepala desa. Dalam konteks ini, hadirnya prangkat-perangkat pemerintahan desa seperti LKMD justru menghilangkan akses pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang merugikan dari pemimpinnya. Dominasi kepala desa ini tercermin juga dari ketidak-berdayaan Keujeren Blang sebagai pemegang otoritas adat untuk menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai dan mengatur air irigasi. Dengan keterlibatan Kepala Desa yang didukung dengan kekuatan politis dari para pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam penebangan hutan secara liar telah menempatkan Keujeren Blang tidak berdaya lagi menjaga hutan (Aman, 1996). Konsepsi tentang Keucik" yang secara tradisional harus bertanggung jawab dan memperjuangkan kepentingan masyarakat telah berubah menjadi hanya sekedar pelaksana terbawah kebijakan dan kepentingan pemerintah, yang pada kenyataan tidak selamanya menguntungkan bagi masyarakat setempat. Di samping melemahnya kelembagaan adat secara keseluruhan, mekanisme pengambilan keputusan adat pun sudah semakin tidak efektif. Misalnya saja, rapat pemukiman sebagai mekanisme pengambilan keputusan adat tertinggi yang dilakukan 2 kali setahun tidak pernah bisa tuntas menyelesaikan persoalan penebangan liar ini sebab kalau sudah bicara soal hutan maka semua tokoh-tokoh pemilik chain saw pergi meninggalkan pertemuan secara diam-diam (Ya'kub, 1996). (Abdon Nababan. 1997. "Pemerintahan Desa & Pengelolaan Sumberdaya Alam: Kasus Hutan Adat Kluet-Menggamat di Aceh Selatan". Studi kasus ini ditulis berdasarkan data lapangan yang saya kumpulkan pada bulan Juni 1996 lalu dalam rangkan Pengkajian Usaha-Usaha Konservasi Taman Nasional Leuser yang didukung oleh WWF Indonesia Programme). Keputusan Sidang Tahunan MPR 2001 tentang pemilihan presiden secara langsung merupakan awal restrukturisasi politik menuju demokrasi partisipatif yang masih harus dilanjutkan dengan revisi UU PEMILU dan UU SUSDUK agar: (1) pemilihan gubernur dan bupati secara langsung dan memungkinkan adanya calon independen tanpa melalui partai politik, dan (2) pemilihan wakil rakyat (DPR dan DPRD) secara langsung dengan sistem distrik - memungkinkan dikombinasikan dengan sistem proporsional untuk mengakomodasikan aspirasi kelompok-kelompok minoritas - dan memungkinkan adanya calon independen tanpa partai politik. Struktur politik seperti ini akan lebih menjamin partisipasi masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan alokasi dan pengelolaan hutan. Memperkuat kebijakan desentralisasi yang sedang berjalan saat ini dengan mengalihkan/ mengembalikan kekuasaan dan wewenang otonomi penuh pada tingkat pemerintahan komunitas adat ("indigenous autonomy"). Mengembangkan skema "sukarela" untuk mendapatkan dukungan langsung (insentif) bagi komunitas adat untuk memberantas penebangan liar di wilayah adatnya. Proses mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum (mandatory) bagi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat secara nasional membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu diperlukan skema yang sifatnya sukarela (voluntary) agar prakarsa-prakarsa masyarakat adat dalam perlindungan hutannya dan pemberantasan penebangan liar di wilayah adatnya mendapatkan insentif dari berbagai pihak pendukung, termasuk dari pemerintah. Insentif ini berupa dukungan dana program secara langsung bagi komunitas adat yang layak. Dengan skema sukarela ini maka komunitas masyarakat adat bisa meminta verifikasi oleh pihak independen untuk mengevaluasi/menilai/membuktikan bahwa hutan di wilayah adat mereka bebas dari penebangan liar. Jika hasil verifikasi independen ini membuktikan wilayah adat yang dinilai bebas dari penebangan liar maka komunitas masyarakat adat yang bersangkutan berhak mendapatkan dukungan dana program sebagai insentif. Dana program ini harus dibatasi penggunaannya sesuai dengan rencana kelola hutan adat, yaitu antara lain untuk: (1) Melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial; (2) Mengembangkan usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, community forestry, credit union, dsb.). Ada 2 (dua) alternatif sumber dana untuk skema ini, yaitu: (1) Pemerintah Indonesia, c/q Departemen Kehutanan mengalokasikannya di dalam APBN sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Negara-negara donor yang memiliki komitmen memberantas penebangan liar membentuk DANA BERSAMA yang dikelola oleh satu lembaga independen yang dibentuk khusus untuk itu, atau dengan memilih di antara lembaga donor yang sudah ada. Footnotes 1. Disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera". Diselenggarakan oleh Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID pada tanggal 7-9 Oktober 2002 di Hotel Mutiara Pekan Baru. Pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini pernah disajikan dalam "Forest Law Enforcement & Governance-East Asia: A Ministerial Conference", September 11-13, 2001, Denpasar, Indonesia, dan "EC-Forest Law Enforcement, Governance and Trade", Brussels, 22 April 2002. 2. Saat ini bekerja sebagai Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Anggota Perkumpulan Telapak.


Article Result :

Revitalisasi Hukum Adat untuk Menghentikan Penebangan Hutan secara 'Illegal' di Indonesia 1

Abdon Nababan2

Oktober 2002

HUTAN ADAT, jantung kehidupan masyarakat adat yang dihancurkan

Sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.000-an pulau, Indonesia juga dikenal sebagai negara "mega-biodiversity" dengan 47 tipe ekosistem utama dan juga dikenal sebagai negara "mega cultural diversity" yang memiliki lebih dari 250 kelompok etnis dengan lebih dari 500 bahasa yang berbeda.

Keberadaan keanekaragaman hayati dan budaya ini bertumpu pada keberadaan masyarakat adat yang hidup dan tersebar di seluruh pelosok nusantara. AMAN memperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat, yaitu "penduduk yang hidup dalam satuan-satuan komunitas berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya" (KMAN 1999).

Dari jumlah tersebut, AMAN juga memperkirakan bahwa 30 sampai 50 juta di antaranya adalah masyarakat adat yang kehidupannya masih tergantung dengan hutan adat, yaitu ekosistem hutan yang berada di wilayah adatnya. Hutan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan komunitas adat penghuninya. Pada umumnya komunitas-komunitas masyarakat adat penghuni hutan di Indonesia memandang bahwa manusia adalah bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni di antara kedua komponen ekosistem tersebut. Untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan hutannya maka pada umumnya telah mengembangkan konsep penguasaan/kepemilikan ( ) bersama (secara komunal) dan bersifat eksklusif atas suatu kawasan hutan adat. Untuk mendukung pengelolaan hutan adat sebagai hak bersama maka komunitas-komunitas adat juga memiliki sistem pengetahuan, hukum adat dan struktur kelembagaan (pemerintahan) adat yang memberikan kemampuan bagi komunitas untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi secara bersama dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Hukum adat dan sistem kepercayaan asli tentang hutan merupakan pranata sosial yang batten penting bagi masyarakat untuk mengamankan sumberdaya di dalam kawasan hutan adat dari penggunaan berlebihan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh pihak-pihak dari luar.

Pranata-pranata adat dalam pengelolaan hutan ini, lewat berbagai kebijakan dan hukum yang dikeluarkan secara sistematis oleh Rejim Pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 3 dasawarsa, sengaja dihancurkan. Sampai awal dekade 1970-an, kearifan adat yang sangat beragam ini masih mendominasi sistem pengelolaan hutan di seluruh pelosok nusantara, khususnya di luar Jawa. Masyarakat adat, yang pada waktu itu belum banyak diintervensi oleh kebijakan pemerintah yang sifatnya eksploitatif, masih mengelola hutan adatnya dengan otonom untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka sehari-hari. Hutan terjaga dengan baik, kecuali di Sumatera Utara bagian timur yang sebagian kawasan hutannya telah dikonversi untuk perkebunan skala besar sejak jaman Kolonial Belanda. Perubahan yang sangat drastis baru mulai terjadi di awal 1970-an ketika Rejim Orde Baru yang baru berkuasa mengeluarkan kebijakan penebangan hutan komersial dengan sistem konsesi HPH.

Sampai bulan Juli 2000 DEPHUTBUN mencatat ada 652 HPH dengan luas keseluruhan areal konsesi 69,4 juta hektar. Sebagian besar dari kawasan hutan yang dikonsesikan oleh pemerintah kepada perusahaan swasta dan BUMN ini berada di dalam wilayah-wilayah adat. Pelaksanaan sistem konsesi HPH ini merupakan tindakan perampasan terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan yang berada di wilayah adatnya. Berdasarkan penafsiran citra landsat HPH periode April 1997 s.d Januari 2000, dari 320 HPH aktif yang luas areal konsesi keseluruhannya 41,2 juta ha diidentifikasi bahwa 28% (11,7 juta ha) hutannya sudah rusak atau menjadi tanah kosong atau lahan pertanian. Dengan kondisi yang demikian bisa dipastikan bahwa penebangan kayu secara besar-besaran telah merusak hutan adat sebagai jantung kehidupan sebagian besar masyarakat adat penghuni hutan di nusantara. Hasil pemetaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan bantuan dari Bank Dunia (1999) menunjukkan bahwa laju deforestasi selama periode 1986 - 1997 sekitar 1,7 juta hektar per tahun. Selama periode itu kerusakan hutan batten parah terjadi di Sumatera dengan kehilangan 30% (hampir 6,7 juta ha) hutannya. Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch (2002) memperkirakan bahwa jika kecenderungan ini terus berlangsung maka hutan dataran rendah bukan rawa di Sumatera akan punah sebelum tahun 2005, sedangkan hutan Kalimantan diperkirakan mengalami hal yang sama tahun 2010.

PENEGAKAN HUKUM ADAT, benteng terakhir keberadaan hutan alam di Indonesia

Walaupun mengalami tekanan berat, banyak studi yang telah membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain yang berkembang dan berubah secara evolusioner sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Di banyak wilayah adat di pelosok nusantara masih ditemukan kawasan-kawasan hutan adat yang masih alami, bebas dari kegiatan penebangan kayu besar-besaran dan juga bertahan dari berbagai jenis eksploitasi sumberdaya alam lainnya, hanya dengan mengandalkan pengelolaan yang diatur dengan hukum adat.

Banyak cerita sukses masyarakat adat dari pelosok nusantara mengusir proyek-proyek pembangunan yang merusak hutan adat. Di Lombok Utara, masyarakat adat melakukan perlawanan keras dan berhasil mengusir HPH PT. Angka Wijaya karena perusahaan ini melakukan penebangan haram di bagian kecil kawasan hutan yang sakral secara adat. Keprihatinan dan solidaritas bersama untuk menyelamatkan hutan adat ini bahkan berhasil menjadi base pengorganisasian masyarakat adat untuk berjuang bersama mewujudkan otonomi desa adat dengan terbentuknya Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara (PEREKAT OMBARA), bahkan dalam lewat organisasi ini masyarakat adat sedang mempersiapkan diri untuk menjadi kabupaten sendiri, terpisah dari Kabupaten Lombok Barat (Box 1).

Box 1 - Perekat Ombara:

Membangun Organisasi Masyarakat Adat dari Hutan Keramat

Perekat Ombara (Persekutuan Masyarakat Adat Lombok Utara) adalah sebuah wadah yang dibangun untuk memperkuat solidaritas masyarakat di Lombok Utara. Perekat Ombara dideklarasikan pada gundem (pertemuan) V tokoh-tokoh kepala desa dari 25 desa di Lombok Utara tanggal 9 Desember 1999 di desa Bencingah, kec. Bayan. Berdasarkan hasil gundem Badan Pekerja Perekat Ombara pada tanggal 6 Mei 2000, maka visi Perekat Ombara adalah Membangun tatanan masyarakat yang berdaulat, demokratis dan transformatif, misi Perekat Ombara adalah Memberdayakan masyarakat adat dalam semua aspek pembangunan kekinian. Perekat Ombara adalah sebuah gerakan masyarakat yang berakar kepada persamaan budaya seluruh masyarakat yang ada di Lombok Utara. Latar belakang terbentuknya Perekat Ombara adalah didasari bahwa peran serta masyarakat dan institusinya adalah sebagai subyek pembangunan. Dengan adanya otonomi pemerintahan desa, seharusnya dijadikan upaya strategis untuk melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi kearifan budaya lokal agar sistem perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

Kearifan budaya lokal diapresiasikan oleh sebuah komunitas masyarakat yang terikat kuat secara hukum, sosial, budaya dalam bentuk seperangkat aturan-aturan yang disebut hukum adat, atau yang di Lombok dan Bali disebut awig-awig. Implementasi sistem penguatan institusi masyarakat dan pranata lokal berbasis rakyat dilakukan dengan cara membuka ruang seluas-luasnya untuk merancang pembangunan di tingkat desa secara demokratis dan transparatif.

Demokrasi ala Lombok Utara adalah dengan menggali roh kehidupan masyarakat dalam sistem kepemimpinan kolektif. Kekuasaan tidak tunggal dipegang Kepala Desa tetapi bagian dari kepemimpinan kolektif diantara pemimpin lainnya, yang disebut dengan wet tu telu (wet = wilayah teritorial; tu = orang; telu = tiga) atau masing-masing teritorial (wilayah) punya pemimpin sendiri yaitu : wet agama, wet adat istiadat, dan wet pemerintah. Wet agama dipimpin oleh kiai, bikku atau pedanda sebagai pemegang norma agama, Wet adat istiadat dipimpin oleh seorang mangku (aparat) dengan sub-sub mangkunya, seperti mangkubumi (perairan), mangku alas (lingkungan hutan), dan lain-lain. Para mangku berperan sebagai perumus dan penentu awig-awig, pemberian sanksi adat dan pemimpin acara ritual adat. Wet pemerintahan dipimpin oleh pamusungan (kepala desa, berarti pucuk pimpinan utama). Kepemimpinan wet tu telu pernah dilakukan pada zaman kolonial Belanda dan orde absolutist sebelum diuniformisasi dengan UU no 5/1974 dan UU no 5/1979 tentang pemerintahan desa.

Dalam tubuh Perekat Ombara tidak saja dihasilkan mengenai kesepakatan, tetapi juga dihasilkan struktur dan pengurus yang bertugas untuk menggerakkan dan mendinamisir Perekat Ombara (juru urus), struktur kepengurusan dilengkapi dengan Mahkamah Adat yang berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat (rat sasak). Revitalisasi majelis krama adat, sebagai aplikasi dari kekuatan trias politica, dilakukan dari krama gubug (tingkat RT dan RW ) hingga krama desa.

Uniknya, seluruh gerakan ini bukan dimulai dari sebuah gagasan besar solidaritas masyarakat adat, namun dari hasil keprihatinan terhadap degradasi lingkungan hutan. Menurut Kamardi, Pamusungan (kepala desa) Bentek dan Ketua Perekat Ombara, masyarakat baru menyadari hutannya rusak oleh aktivitas HPH PT Ongkowidjojo setelah mereka melakukan pemetaan partisipatif pohon keta (sejenis bahan baku lokal untuk pembuatan kerajinan masyakat) di hutan sekitar desa Bentek (Program YLKMP - Yayasan Lembaga Kemanusiaan Masyarakat Pedesaan - yang didukung oleh GEF/SGP). Hutan yang selama ini diakui sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat desa diserahkan sebagai areal konsesi. Sejak mulai beroperasi pada tahun 1982, ternyata bencana ekologis terjadi di wilayah ini. Karena lokasi HPH terletak di kawasan pegunungan maka areal di wilayahnya mengalami kesulitan air pada musim kemarau dan kebanjiran pada musim hujan. Di kawasan hutan Sekotong petilasan Kedaru yang dikeramatkan (berbentuk tinggalan menhir) dan makam Bebekeq, di kawasan hutan Sesaot, yang amat dikeramatkan masuk ke dalam areal konsesi. Akumulasi ketidakpuasan masyarakat pecah pada saat terjadi peristiwa pembakaran affected HPH pada bulan April 1999.

Keprihatinan ini menyebabkan beberapa tokoh kepala desa yang memiliki kasus serupa untuk bertemu untuk membicarakan masalah degradasi ekosistem hutan yang langsung berbatasan dengan desa masing-masing. Pertemuan-pertemuan selanjutnya, yang disebut dengan Pertemuan Masyarakat Adat Lombok Utara semakin banyak melibatkan para tokoh desa adat, tidak secara khusus berbicara tentang masalah degradasi lingkungan tetapi pengembangan wacana revitalisasi adat budaya sebagai upaya penggalangan solidaritas masyarakat dan mencari solusi untuk menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang ada di Lombok utara. Dengan adanya peluang dan semangat otonomi daerah (UU Otonomi Daerah 22/1999) bergulir dan semakin marak penghimpunan diri 25 komunitas desa dalam wadah Persekutuan yang bersendikan institusi dan pranata lokal yang disepakati dalam sebuah kesepakata bersama antar komunitas desa atau yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 2000.

Salah satu isi Dekrit yang dihasilkan adalah berhubungan dengan pengelolaan wilayah hutan, yaitu pengawasan hutan tidak perlu dengan kehadiran jagawana tetap diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat dibawah pemangku alas dan dikawal oleh lang-lang (pam swakarsa). Keputusan lain yaitu perubahan nama-nama dan istilah-istilah pada sistem pemerintahana desa dengan menghapuskan nuansa orde baru dengan nama dan istilah yang akrab dan dikenal serta dipahami oleh orang desa. Misalnya : kepala desa (menjadi pemusungan), sekdes (juru tulis), kepala urusan (juru urus), kadus (keliang), keamanan desa (lang-lang), RT/RW (krama gubug) dan 3A (subak atau pekasih).

Dinamika dan geliat dari Perekat Ombara ini melahirkan gagasan dan wacana baru tentang pembentukan kabupaten Lombok Utara. Selama ini wilayah Lombok bagian utara merupakan bagian dari kabupaten Lombok Barat, dengan ibukota di Mataram. Dengan adanya perubahan situasi dan kondisi politik, dimungkinkan pemekaran kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya. Wacana ini sekarang sedang marak berkembang di Perekat Ombara dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Lombok Utara. (Rizky R. Sigit. 2001. Telapak. Studi kasus dalam rangka Pengkajian Affairs Hibah Kecil Global Environmental Facility - GEF/SGP)

Di Kalimantan Barat, misalnya, PPSHK (SHK Kalbar) dan EAF (Ethno-Agro Forest) menemukan masih banyak kampung orang Dayak yang masih memiliki dan mempertahankan keaslian hutan keramat. Keteguhan keyakinan masyarakat adat atas kekeramatan hutan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mengendalikan dan bahkan menghentikan kerusakan hutan sebagaimana dilakukan oleh komunitas adat di Kampung Pendaun, Kabupaten Ketapang. Masyarakat adat di kampung ini tidak hanya gigih mempertahankan hutan keramat dari kegiatan penebangan hutan oleh perusahaan resmi, tetapi juga dari para penebang cheat (Box 2).

Box 2 - Masyarakat Kampung Pendaun:

Menghentikan Penebangan Cheat dengan Menegakkan Hukum Adat Kehutanan

Dari zaman dulu sampai 20 tahun yang lalu, keadaan hutan di Kecamatan Simpakng Hulu masih utuh, keadaan sosial-budaya masih kuat, air sungai belum tercemar, masyarakat masih arif dalam megelola sumber daya hutan dan kebutuhan hidup sehari-hari kala itu masih mudah diperoleh. Tahun tujuh puluhan HPH mulai beroperasi di Kecamatan Simpakng Hulu, yang membuka jalan, yang mengakibatkan banyaknya orang luar masuk. Akibatnya hutan menjadi rusak, sungai mulai tercemar, hak-hak masyarakat adat dirampas, adat-budaya masyarakat lokal luntur. Tahun delapan puluhan mulai masuk banyak rombongan penebang kayu ilegal dari luar.

Pada tahun 1997 PT Wahana Stagen Lestari (WSL), sebagai kontraktor PT Inhutani II, melanggar kawasan Tonah Colap Turun Pusaka (atau hutan lindung ala masyarakat adat yang luasnya 782 ha). Dari pelanggaran tersebut maka WSL di hukum secara adat oleh masyarakat Pendaun. Setelah di hukum adat WSL berhenti operasi di Tonah Colap. Ternyata dengan terhentinya operasi WSL penebangan hutan masih berlanjut. Dengan terbukanya jalan ke Tonah Colap Torun Pusaka, semakin banyak penebangan cheat (illegal). Sekitar dua puluhan truk pengangkut kayu haram per hari beroperasi di Kampung Pendaun.

Sadar ada kerusakan hutan, masyarakat adat mengadakan pertemuan-pertemuan serta lokakarya yang intinya untuk pengukuhan kembali terhadap Tonah Colap Torun Pusaka yang meliputi kegiatan seperti: (1) inventarisasi partisipatif, dan (2) perintisan kawasan Tonah Colap Torun Pusaka. Ini dua langkah langkah untuk mencapai cita-cita masyarakat selanjutnya untuk menghentikan seluruh kegiatan yang merusak hutan.

Hasil dari seluruh kesempakatan pertemuan akhirnya di lakukanlah sumpah Tonah Colap Torun Pusaka, sekaligus mendirikan balai pabantatn (atau keramat) di Bukit Binakng. Setelah perintisan dan pendirian keramat, penebangan cheat (ilegal) berhenti. Rombongan pekerja kayu cheat (illegal) yang bekerja di sekitar kawasan Tonah Colap pun di hukum adat. Penghukuman terhadap perusahaan dan pembuatan Tanah Colap Torun Pusaka oleh masyarakat adat Pendaun maka mengundang reaksi positif masyarakat adat di daerah sekitarnya untuk melakukan hal yang sama. Satu tahun terakhir ini banyak kampung-kampung masyarakat adat di kawasan Simpakng Hulu di Kabupaten Ketapang mendirikan dan mengukuhkan kembali hutan keramat Tanah Colap Torun Pusaka sebagai base spritual untuk penegakan hukum adat bagi para penebang liar, baik dari masyarakat adat sendiri maupun dari pihak-pihak luar. (Jakobus Akon, seorang warga masyarakat adat Kampung Pendaun, dipresentasikan pada Ministrial Conference on Forest Law Enforcement and Governance, FLEG, di Denpasar, Bali, 11-13 September 2001)

PRANATA ADAT, kekuatan utama penjaga hutan

Cuplikan cerita dari lapangan ini merupakan harapan di tengah-tengah semakin tingginya laju kerusakan dan perubahan fungsi hutan alam di Indonesia. Banyak di antara komunitas-komunitas masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk hidup lainnya.

Dibandingkan dengan pihak-pihak berkepentingan lain, masyarakat adat mempunyai burden yang batten kuat untuk melindungi hutan adatnya. Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menjaga hutan dari kerusakan merupakan bagian batten penting mempertahankan keberlanjutan kelangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas adat. Motivasi ini didasari pada dua hal. Pertama adalah keyakinan atas hak-hak asal usul yang diwarisi dari leluhur. Masyarakat adat berbeda dari kelompok masyarakat yang lain, bukan semata-mata karena mereka rentan terhadap intervensi/hegemoni luar, tetapi karena mereka memiliki hak asal usul atau hak tradisional. Mempertahankan hutan adat bukan sekedar tindakan konservasi tetapi merupakan tindakan mempertahankan hak adat/hak asal usul/hak tradisional mereka. Kedua, di samping untuk memtahankan hak, masyarakat adat juga menyadari posisinya sebagai penerima insentif yang batten besar jika hutan adatnya utuh dan terpelihara dengan baik. Sebagai penduduk yang sebagian besar kehidupannya tergantung dengan hutan adat, hutan adat yang lestari akan menjamin ketersediaan pangan, ramuan obat-obatan, air bersih, bahan bangunan dan kebutuhan album lain bagi masyarakat adat. Bagi masyarakat adat yang kehidupannya sudah terintegrasi dengan ekonomi uang, hutan adat merupakan sumber berbagai jenis hasil hutan, baik berupa kayu maupun non kayu, yang bernilai jual tinggi untuk mendapatkan uang membiayai kebutuhan-kebutuhannya seperti menyekolahkan anak-anaknya, membayar pajak, membeli alat transportasi yang lebih cepat, membeli televisi, dan kebutuhan lain yang tidak bisa diproduksi sendiri, . Di banyak komunitas masyarakat adat, hutan adat juga sangat penting dalam kehidupan budaya dan religi asli. Sebaliknya jika terjadi pengrusakan terhadap hutan adat, baik oleh mereka sendiri maupun oleh pihak-pihak luar, maka masyarakat adat akan menjadi korban yang batten menderita.

Berbagai penelitian juga telah membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan asli yang arif dalam pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan atas sumberdaya hutan di wilayah adatnya. Sistem pengetahuan asli ini merupakan landasan bagi keberadaan cara-cara pengelolaan sumberdaya hutan dan hukum adat kehutanan yang khas dan berbeda satu sama lain di antara komunitas-komunitas adat.

Masyarakat adat memiliki hukum adat untuk ditegakkan jika terjadi perbuatan-perbuatan yang bisa menyebabkan kerusakahan terhadap hutan adat. Sebagian dari hukum adat ini sudah melemah dan mengalami kekaburan sehingga perlu direvitalisasi dan diperkuat.

Masyarakat adat memiliki kelembagaan adat untuk mengatur, menata, memperkuat dan menjaga berlangsungnya keharmonisan interaksi antara masyarakat adat dengan ekosistem hutan di sekitarnya.

Dengan berbagai pranata adat yang masih dimiliki masyarakat adat ini, mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial. Dengan pengayaan (enrichment) terhadap pranata adat untuk pencapaian tujuan-tujuan ekonomis, komunitas masyarakat adat mampu mengelola usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, association forestry, acclaim union, dsb.) untuk mengatur dan mengendalikan "illegal logging" yang dimodali oleh cukong-cukong kayu, mengurangi "clear cutting" acknowledged dengan IPK untuk tujuan konversi hutan, dan mencegah penebangan hutan resmi yang merusak hutan dan menindas masyarakat adat seperti IHPHH.

KAMPANYE ANTI-ILLEGAL LOGGING: ancaman atau peluang bagi masyarakat adat?

Penebangan cheat (illegal logging), sebagian pihak lebih suka menyebut dengan penebangan haram, telah menjadi issu lingkungan yang batten menonjol dalam 3 tahun terakhir ini. Berbagai pihak, terutama ORNOP lingkungan di tingkat nasional dan internasional dan instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan konservasi dan pengendalian kerusakan lingkungan, secara terus menerus melakukan kampanye dan mencoba melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mendorong penegakan hukum bagai penebang liar. Sampai sejauh ini berbagai upaya tersebut tidak efektif, atau bahkan bagi sebagian kalangan penggiat lingkungan dianggap gagal, untuk menghentikan ataupun hanya sekedar mengurangi laju penebangan cheat ini. Bahkan, dengan kepentingan yang berbeda, para pengusaha kehutanan yang tergabung dalam APHI juga ikut berkampanye untuk penghentian penebangan liar. Bahkan dengan menggunakan issu maraknya penebangan liar, banyak pihak yang pro-sentralisasi mulai muncul dalam berbagai media dengan mengkambing-hitamkan otonomi daerah dan keterlibatan masyarakat setempat sebagai penyebabnya. Kalau kampanye yang seperti ini berlanjut maka proses desentralisasi pengurusan hutan bisa terancam, termasuk kemungkinan berkembangnya ketidak-percayaan publik terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.

Hal penting yang perlu dicacat dari perjalanan kampanye penghentian actionable logging di kawasan-kawasan konservasi yang diprakarsasi dan laksanakan oleh EIA-Telapak selama ini adalah sambutan yang demikian responsif dari masyarakat internasional dan negara-negara donor. Kampanye ini berhasil menciptakan iklim politik di tingkat internasional untuk menangani actionable logging dengan serius. Dimulai tahun 1999 dengan TN Tanjung Putting dan TN Leuser, kampanye ini berhasil menempatkan kayu ramin - jenis kayu yang banyak diincar oleh para penebang cheat - masuk Appendix III CITES. Kampanye ini juga memainkan peran sentral mendorong adanya kesepakatan-kesepakatan multilateral seperti keluarnya Deklarasi Tingkat Menteri pada Forest Law and Governance Conference di Bali, September 2001, kemudian dilanjutkan oleh Komisi Eropa dengan Lokakarya tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade di Brussels, April 2002, yang hasilnya sedang diolah dan ditindak-lanjuti menjadi kebijakan baru yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Dengan kebijakan baru ini nantinya seluruh kayu yang masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa harus disertai dengan sertifikat legalitas yang menyatakan bahwa kayu tersebut dihasilkan dengan penebangan hutan yang legal. Kegiatan yang sama juga sedang direncanakan untuk Amerika Serikat. Bahkan Inggris sudah melakukan tindakan lebih jauh dengan membangun kesepakatan mutual dengan Indonesia bulan April 2002 yang baru lalu. Kemungkinan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang juga sudah menyatakan niatnya untuk mengikuti prakarsa mutual Inggris-Indonesia ini. Biarpun tanggapan internasional sudah sedemikian cepat dan kuat, namun penegakan hukum untuk menghentikan, atau bahkan hanya untuk sekedar mengurangi, penebangan cheat masih jauh dari harapan.

Persoalan yang kritis muncul ketika kampanye penghentian "illegal logging" akhirnya bermuara pada legalitas kayu, dimana dasar penentuannya adalah ada tidaknya pelanggaran terhadap HUKUM NASIONAL di negara penghasil kayu. Di sinilah kampanye penghentian actionable logging bisa menjadi ancaman bagi masyarakat adat di seluruh dunia, khususnya negara-negara yang tidak menganut pluralisme hukum dan belum mengakui, menghargai dan melindungi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dengan menegakkan hukum adatnya (right to self-determination). Pertanyaannya kemudian: bagaimana kampanye dan upaya-upaya lainnya untuk menghentikan "illegal logging" ini menempatkan hukum adat?

Hak-Hak Masyarakat Adat dan Posisi Hukum Adat dalam Negara-Bangsa Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka yang harus dibedah lebih dulu adalah menyangkut posisi masyarakat adat dalam tatanan negara-bangsa Indonesia. Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman sosial, budaya dan politik. Dengan semboyan ini para pendiri bangsa telah menempatkan masyarakat adat sebagai elemen dasar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia

Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 18B poin (2) pada bab VI yang mengatur tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang". Pasal ini, walaupun untuk pelaksanaannya masing memerlukan UU, menempatkan komunitas-komunitas masyarakat adat dalam posisi yang kuat dan penting dalam kehidupan berbangsa-bernegara di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi hak masyarakat adat untuk mengatur dirinya dan menegakkan hukum adatnya.

Amandemen Kedua UUD 1945 pasal 28I poin (3) pada Bab X A yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28-I Ayat (3) semakin memperkuat kedudukan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa: "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" merupakan hak azasi manusia yang harus dihormati oleh Negara. Dengan penegasan pasal ini, menjadi sangat jelas bahwa apabila satu komunitas masyarakat adat menyatakan dirinya masih hidup maka Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi hak-hak adatnya. Dengan klausal ini maka konstitusi telah menggariskan bahwa penentuan suatu komunitas sebagai masyarakat adat sepenuhnya berada ditangan komunitas yang bersangkutan (self-identification and self-claiming), bukan ditentukan oleh pemerintah atau oleh para akademisi/ilmuwan/peneliti. Artinya kalau suatu komunitas masyarakat adat bisa menunjukkan identitas budayanya dan hak-hak tradisional yang diwariskan dari leluhurnya (penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen menyebut hak ini sebagai hak asal asul) yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, maka negara harus hormatinya.

TAP MPR No. IX/2001 yang dimaksudkan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sumber agraria dan sumberdaya alam telah menggariskan bahwa salah satu prinsip dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah pengakuan, penghargaan dan perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Sebaliknya, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara hirarki hukum berada di bawah konstitusi dan TAP MPR, justru tidak mengakui dan tidak menghargai hak-hak masyarakat adat atas penguasaan/pemilikan atas hutan adat, yaitu kawasan hutan yang berada di wilayah adatnya. Pasal-pasal yang mengangkut hak-hak masyarakat adat dalam UU ini bertentangan dengan acuan hukum di atasnya, yaitu: UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001. Pengakuan yang ada dalam UU ini atas hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya masih bersifat terbatas dan reduktif, yaitu hanya pemberian hak pengelolaan, sedangkan kepemilikan tetap berada di tangan negara. Dengan demikian maka TAP MPR No. IX/2002 memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merubah UU No. 41/1999, sehingga UU ini dengan semua peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat sudah tidak layak digunakan sebagai produk hukum untuk menetapkan LEGALITAS penebangan hutan.

Dengan mengacu pada Amandemen Kedua UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001 (adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan negara atas hukum dan lembaga adat) maka PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) adalah penebangan hutan yang melanggar hukum adat dan hukum nasional.

Dengan batasan ini maka yang disebut dengan penebang cheat adalah:

* Perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak lain yang memperoleh ijin penebangan dari pemerintah, seperti HPH, kontraktor penebangan hutan, IPK, IHPHH, dll. Kebanyakan wilayah penebangan yang ijinnya diberikan pemerintah tumpang-tindih dengan kawasan hutan adat sehingga menimbulkan banyaknya konflik hukum antara hukum adat yang digunakan masyarakat adat dengan UU Kehutanan yang mendasari pemberian HPHH/IPK/IHPHH, dll. Pada masa rejim Soeharto (sebelum tahun 1998), kebanyakan klaim hak atas tanah hutan adat oleh masyarakat adat ditanggapai oleh pemerintah dengan tindakan represif dan kadang-kadang dengan tindakan kekerasan dari militer dan polisi. Pada waktu itu, penegakan hukum adat terhadap perusahaan-perusahaan resmi dan pihak-pihak yang sudah mendapat ijin penebangan hutan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat adat. "Reformasi", yang mulai terasakan di pedalaman sejak tahun 1998, telah menciptakan ruang politik bagi masyarakat adat untuk menegakkan hukum adat dan merundingkan kembali tata batas hutan adatnya. Beberapa dari perusahaan yang dihukum adat akhirnya mengakui klaim masyarakat adat dan membayar denda adat. Tetapi, sebagian dari perusahaan justru menutup operasi penebangan hutan.

* Perusahaan-perusahaan dan perorangan tidak memiliki ijin penebangan hutan tetapi mengendalikan penebangan dan perdagangan kayu. Operasi penebangan cheat seperti ini hampir seluruhnya melibatkan pengusaha daerah yang disebut dengan "cukong". Mereka umumnya memiliki industri pengolahan kayu atau sawmill yang resmi (ada ijin), tetapi tidak memiliki ijin atas konsesi wilayah tebangan. Operasi penebangan seperti ini berpindah-pindah (mobile), terorganisir dengan baik dengan melibatkan organisasi preman dan mendapatkan dukungan kuat dari militer dan/atau polisi, pejabat pemerintah dan politisi di daerah operasi. Bagi masyarakat adat, penebangan dengan modus seperti ini sangat berbahaya untuk menegakkan hukum adat, khususnya jika di dalam bisnis ini terlibat para tokoh-tokoh adat, atau jika kebanyakan dari anggota komunitas terlibat.

* Anggota-anggota komunitas adat, dalam beberapa kasus juga melibatkan tokoh-tokoh adat, juga terlibat dalam operasi penebangan liar. Mereka, karena desakan pasar dan difasilitasi oleh mafia penebangan kayu liar, baik secara sadar maupun tidak sadar, ikut melakukan pelanggaran terhadap hukum adat mereka sendiri. Dalam hal ini, anggota atau pemimpin komunitas masyarakat adat yang menebang pohon di hutan adatnya tetapi tidak dengan prosedur dan mekanisme hukum adat yang semestinya, juga dikategorikan sebagai penebang liar. Keterlibatan masyarakat adat dalam berbagai jenis usaha yang terkait penebangan cheat ini berkembang sejalan dengan semakin melemahnya kelembagaan adat di tingkat komunitas sebagai akibat dikeluarkan dan dipaksakannya penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dengan kebijakan ini maka struktur pemerintahan desa disamakan untuk seluruh Indonesia dengan masksud untuk memperkuat kontrol pemerintah pusat terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat pedesaan. Salah satu contoh kuat tentang dampak negatif UU ini bisa dilihat dari maraknya penebangan cheat di wilayah hutan adat komunitas Manggamat-Kluet di Aceh Selatan (lihat Box 3).

Bagaimana merevitalisasi peran strategis masyarakat adat untuk memberantas "illegal logging" di Indonesia?

Melanjutkan reformasi hukum dan politik yang sedang berjalan ….. Setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX/2001 maka yang secara tegas mengakui, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam, maka pasal-pasal UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan semua peraturan pelaksanaanannya harus dirubah dan direvisi untuk penyesuaian. Revisi yang dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak penguasaan/pemilikan masyarakat adat atas hutan adatnya merupakan salah satu prasyarat pokok untuk menggerakkan masyarakat adat untuk memberantas operasi penebangan hutan secara cheat di wilayah adat masing-masing.

Box: 3. Menjarah Hutan Adat Sendiri:

Dampak Penerapan Pemerintahan Desa di Menggamat-Kluet, Ekosistem Leuser

Kemukiman menggamat merupakan satu wilayah adat bagi komunitas masyarakat dari kelompok entis Kluet yang di perkirakan jumplahnya sekitar 5.500 jiwa dan mendiami 13 desa yang tersebar memajang dari selatan ke utara mengikuti Sungai Menggamat dan Sungai Kluet di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Sebagian besar (68,7%) dari wilayah adat yang luasnya sekitar 19.600 hektar berupa hutan tutupan. Sebagai wilayah yang berada dipinggiran hutan, maka sumber mata pencaharian utama sebagian besar penduduk kemukiman ini adalah dari kegiatan pertanian sawah dan ladang atau kebun. Mereka juga masih memiliki ketergantungan dan interaksi yang tinggi terhadap hutan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti binatang buruan untuk sumber protein, rotan dan damar sebagai sumber uang tunai. Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Kluet-Menggamat bisa tercermin dalam pengetahuan tradisonal yang mendalam tentang jenis-jenis tanah yang berdasarkan indikator jenis tanaman yang tumbuh diatasnya dan juga pengetahuan lokal tentang agroklimatologi yang berkaitan dengan siklus pertanian padi sawah dari mulai memilih bibit sampai masa panen. Pengetahuan dan pemahaman tentang hutan juga mendalam, khususnya orang-orang disebut sebagai pawang (ahli), misalnya pawang harimau dan pawang getah damar. Berdasarkan pengetahuan tentang keterbatasan sumberdaya alam ini maka pemanfaatannya pun diatur secara adat. Beberapa diantara aturan-aturan adat yang pentiong dalam pengelolaan sumberdaya alam ini antara lain: (1) Tidak boleh menebang pohon tanpa seizin Keucik (sekarang di kenal atau disetarakan dengan Kepala Desa), pelanggaran akan dikenakan sangsi adat berupa denda satu ekor kambing; (2) Tidak boleh menebang pohon sama sekali di daerah-daerah alur sungai atau hulu air; (3) Tidak boleh menebang hutan setelah upacara atau kenduri Uleelung (turun sawah) diadakan; (4) Siapa saja yang menebang pohon di hutan harus menanam pohon pengganti sekurang-kurangnya pohon dedap; (5) Tidak boleh meracun ikan atau sungai; dan (6) Tidak boleh menangkap ikan dengan jala di Sungai Menggamat.

Aturan-aturan dan keputusan-keputusan adat dilaksanakan dan ditegakkan dalam suatu struktur kelembagaan adat yang di pimpin oleh seorang Uleebalang (sekarang lebih di kenal sebagai Imam Mukim) untuk seluruh wilayah adat Kemukiman Menggamat. Di tingkat yang lebih rendah (kampung), Uleebalang di bantu oleh para Keuchik (setara Kepala Desa). Untuk menjamin ketersediaan air di sawah, masyarakat Kluet-Menggamat juga memiliki aturan-aturan adat yang dilengkapi pranata adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Salah satu diantaranya adalah pranata adat Keujeren Blang yang berfungsi dan bertanggung jawab mengatur irigasi dan menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Sesuai dengan fungsi tersebut maka Keujeren Blang juga bertanggung menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi dan kepentingan lainnya tersebut. Pranata adat Keujeren Blang merupakan bagian dari struktur kelembagaan adat lebih besar.

Interaksi masyarakat dengan hutan yang harmonis ini kemudian berubah setelah masuknya gergaji mesin (chain-saw) milik para cukong (tauke) kayu pada tahun 1992 sebagai awal dimulainya operasi penebangan cheat wilayah Kemukiman Menggamat. Jumlah gergaji yang beroperasi di dalam hutan pun semakin absolutist semakin meningkat dengan pesat seiring dengan meningkatnya industri penggergajian kayu di daerah ini. Pada tahun 1995 diperkirakan jumlah gergaji mesin yang beroperasi di wilayah ini mencapai sekitar 200 unit. Penebangan-penebangan cheat yang dicukongi oleh teuku-teuku pemilik chain-saw tidak hanya dari masyarakat Menggamat, tetapi juga penduduk dari luar daerah.

Disini menjadi penting untuk dicatat bahwa mereka yang terlibat dalam usaha penebangan hutan secara cheat adalah para pemimpin adat Kemukiman Menggamat. Sampai saat ini, di samping Imam Mukim (yang secara tradisional merupakan pemimpin adat tertinggi), juga 8 orang dari 13 Keuchik terlibat langsung dalam penebangan hutan, baik sebagai pemilik chain-saw maupun dengan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Kerjasama dengan pihak luar ini misalnya dilakukan oleh Keucik Kampung Padang dengan memungut "pajak" sebesar Rp. 15.000,- untuk setiap ton kayu balok "tim" yang dihasilkan dari kawasan hutan sekitar desa. Hanya 3 orang Keucik yang secara tegas menolak penebangan liar, masing-masing adalah Keucik di Kampung Padang, Kampung Sawah dan Kota (Maswan, 1996; Ya'kub, 1996) sedangkan seorang Kucik yang tersisa belum menentukan sikap.

Kenyataan lain yang juga berkaitan denga keterlibatan "para pemimpin adat" tersebut adalah bahwa seluruh operasi penebangan hutan secara tidak resmi ("illegal") di Kemukiman Menggamat melibatkan pejabat-pejabat pemerintah di tingkat kecamatan seperti Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil). Dalam hal ini Imam Mukim, di samping terlibat langsung mengoperasikan 4 assemblage chain-saw miliknya, juga berperan sebagai perpanjangan tangan para pejabat di kecamatan. Beberapa tokoh masyarakat mengatakan untuk peran ini Imam Mukim menerima "jatah" berupa sejumlah uang dari Camat untuk mengamankan kepentingan para pejabat sipil dan militer yang menjadi atasannya. Keterlibatan Imam Mukim dalam penebangan hutan ini diakui sendiri sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak mungkin dicukupi dari gaji sebagai Imam Mukim yang hanya Rp. 40.000 per bulan.

Maraknya penebangan cheat ini telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan masyarakat dan sekitarnya. Laporan penelitian WWF (1995) menunjukkan 2 dampak negatif utama penebangan cheat ini, yaitu: (1) Kegiatan penebangan cheat yang terus berkembang telah menggeser kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian pokok penduduk menjadi buruh tebang atau buruh pengangkutan kayu balok dari hutan; (2) Dampak lingkungan dari penebangan cheat ini sudah mulai terasa sejak tahun 1994 dengan menurunnya debit air di musim kemarau yang menyebabkan kurang tersedianya air untuk irigasi sawah. Sebaliknya, kalau musim hujan menyebabkan bencana banjir seperti terjadi di Desa Siurai-urai yang menghanyutkan rumah-rumah penduduk. Perhitungan banjir di Desa Kota Indarung menunjukkan bahwa kerugian actual akibat sekali bencana banjir pada tahun 1994 mencapai hampir Rp.82 juta, sementara manfaat yang diterima masyarakat dari hutan hanya senilai Rp. 57 juta. Dampak ekologis yang sudah dirasakan oleh masyarakat sebagai bencana ini telah menjadi ancaman setiap tahun. Walaupun sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam aktifitas penebangan hutan, sudah melakukan protes keras dengan berbagai aksi bersama agar penebangan cheat dihentikan, tetapi tidak ada perubahan karena sebagai besar pemimpin mereka terlibat dan mendapat insentif ekonomi yang besar.

Melihat kompleksitas permasalahan penebangan hutan secara cheat ini terlihat bahwa penyebab kerusakan hutan bersumber dari melemahnya posisi tawar masyarakat terhadap berbagai intervensi luar yang masuk ke daerah ini, baik sebagai akibat implementasi kebijakan pemerintah yang resmi maupun oleh serbuan modal. Salah satu yang pengaruhnya sangat besar dalam kasus ini adalah penerapan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai instrumen kebijakan nasional untuk menyama-ratakan sistem pemerintah di seluruh desa-desa di Indonesia.

Dengan kebijakan ini terjadi perubahan struktur kekuasaan dan pemerintahan di Kemukiman Menggamat. Posisi Uleebalang digantikan oleh Imam Mukim dan di bawahnya terdapat Keuchik sebagai Kepala Desa. Tetapi secara substansial, otoritas yang dimiliki oleh Imam Mukim tidak sama dengan Uleebalang dan otonomi lembaga adat secara keseluruhan menjadi hilang. Misalnya menyangkut proses pemilihan Tengku Ali Makmur yang asal usulnya adalah pendatang dari Sumatera Barat dan mengambil istri dan tinggal Kemukiman Menggamat menjadi Imam Mukim, pencalonannya dilakukan oleh oleh Camat berdasarkan oleh instruksi Bupati (Makmur, 1996), baru dilakukan pemilihan oleh 13 Kuecik (Aman, 1996). Pertimbangan pencalonan ini didasarkan pada kriteria baik dan pandai.

Intervensi ini tentu mempengaruhi "keberpihakan" Tengku Ali Makmur sebagai Imam Mukim dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin adat, karena sebagai konsekuensi logis dia akan lebih condong mengamankan kepentingan Camat dan pejabat atasan lainnya dibanding protes masyarakat terhadap penebangan cheat yang mampir setiap musim hujan menimbulkan banjir dan kekurangan air untuk irigasi di musim kemarau. Hal lain yang menyebabkan ketergantungan Imam Mukim dengan Camat adalah karena Camat sendiri memiliki wewenang untuk berhubungan langsung dengan Kepala Desa tanpa harus melalui Imam Mukim sehingga posisi secara academic sangat lemah.

Di sisi lain, posisi kepala desa (walaupun sebutannya masih tetap menggunakan istilah Keucik) sebagai bawahan langsung camat menjadi terlalu dominan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan desa. Dalam struktur pemerintahan desa tradisional dikenal adanya "Petuhapet", yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang sekaligus berfungsi sebagai penasehat dan pengawas "Keucik". Lembaga ini kemudian dirubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang juga diketuai kepala desa. Dalam konteks ini, hadirnya prangkat-perangkat pemerintahan desa seperti LKMD justru menghilangkan akses pengawasan dan pengendalian masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang merugikan dari pemimpinnya.

Dominasi kepala desa ini tercermin juga dari ketidak-berdayaan Keujeren Blang sebagai pemegang otoritas adat untuk menjaga kelestarian hutan di daerah aliran sungai dan mengatur air irigasi. Dengan keterlibatan Kepala Desa yang didukung dengan kekuatan politis dari para pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam penebangan hutan secara cheat telah menempatkan Keujeren Blang tidak berdaya lagi menjaga hutan (Aman, 1996). Konsepsi tentang Keucik" yang secara tradisional harus bertanggung jawab dan memperjuangkan kepentingan masyarakat telah berubah menjadi hanya sekedar pelaksana terbawah kebijakan dan kepentingan pemerintah, yang pada kenyataan tidak selamanya menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Di samping melemahnya kelembagaan adat secara keseluruhan, mekanisme pengambilan keputusan adat pun sudah semakin tidak efektif. Misalnya saja, rapat pemukiman sebagai mekanisme pengambilan keputusan adat tertinggi yang dilakukan 2 kali setahun tidak pernah bisa tuntas menyelesaikan persoalan penebangan cheat ini sebab kalau sudah bicara soal hutan maka semua tokoh-tokoh pemilik alternation saw pergi meninggalkan pertemuan secara diam-diam (Ya'kub, 1996). (Abdon Nababan. 1997. "Pemerintahan Desa & Pengelolaan Sumberdaya Alam: Kasus Hutan Adat Kluet-Menggamat di Aceh Selatan". Studi kasus ini ditulis berdasarkan abstracts lapangan yang saya kumpulkan pada bulan Juni 1996 lalu dalam rangkan Pengkajian Usaha-Usaha Konservasi Taman Nasional Leuser yang didukung oleh WWF Indonesia Programme).

Keputusan Sidang Tahunan MPR 2001 tentang pemilihan presiden secara langsung merupakan awal restrukturisasi politik menuju demokrasi partisipatif yang masih harus dilanjutkan dengan revisi UU PEMILU dan UU SUSDUK agar: (1) pemilihan gubernur dan bupati secara langsung dan memungkinkan adanya calon independen tanpa melalui partai politik, dan (2) pemilihan wakil rakyat (DPR dan DPRD) secara langsung dengan sistem distrik - memungkinkan dikombinasikan dengan sistem proporsional untuk mengakomodasikan aspirasi kelompok-kelompok minoritas - dan memungkinkan adanya calon independen tanpa partai politik. Struktur politik seperti ini akan lebih menjamin partisipasi masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan alokasi dan pengelolaan hutan.

Memperkuat kebijakan desentralisasi yang sedang berjalan saat ini dengan mengalihkan/ mengembalikan kekuasaan dan wewenang otonomi penuh pada tingkat pemerintahan komunitas adat ("indigenous autonomy").

Mengembangkan skema "sukarela" untuk mendapatkan dukungan langsung (insentif) bagi komunitas adat untuk memberantas penebangan cheat di wilayah adatnya.

Proses mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum (mandatory) bagi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat secara nasional membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu diperlukan skema yang sifatnya sukarela (voluntary) agar prakarsa-prakarsa masyarakat adat dalam perlindungan hutannya dan pemberantasan penebangan cheat di wilayah adatnya mendapatkan insentif dari berbagai pihak pendukung, termasuk dari pemerintah. Insentif ini berupa dukungan dana affairs secara langsung bagi komunitas adat yang layak.

Dengan skema sukarela ini maka komunitas masyarakat adat bisa meminta verifikasi oleh pihak independen untuk mengevaluasi/menilai/membuktikan bahwa hutan di wilayah adat mereka bebas dari penebangan liar. Jika hasil verifikasi independen ini membuktikan wilayah adat yang dinilai bebas dari penebangan cheat maka komunitas masyarakat adat yang bersangkutan berhak mendapatkan dukungan dana affairs sebagai insentif. Dana affairs ini harus dibatasi penggunaannya sesuai dengan rencana kelola hutan adat, yaitu antara lain untuk: (1) Melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan hutan di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli komersial; (2) Mengembangkan usaha ekonomi komersial berbasis sumberdaya hutan yang ada di wilayah adatnya (community logging/portable sawmill, association forestry, acclaim union, dsb.).

Ada 2 (dua) alternatif sumber dana untuk skema ini, yaitu: (1) Pemerintah Indonesia, c/q Departemen Kehutanan mengalokasikannya di dalam APBN sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK); (2) Negara-negara donor yang memiliki komitmen memberantas penebangan cheat membentuk DANA BERSAMA yang dikelola oleh satu lembaga independen yang dibentuk khusus untuk itu, atau dengan memilih di antara lembaga donor yang sudah ada.

Footnotes

1. Disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Multi-Pihak tentang "Illegal Logging Suatu Tantangan dalam Upaya Penyelamatan Hutan Sumatera". Diselenggarakan oleh Yayasan Hakiki, Departemen Kehutanan dan MFP-DFID pada tanggal 7-9 Oktober 2002 di Hotel Mutiara Pekan Baru. Pokok-pokok pikiran dalam tulisan ini pernah disajikan dalam "Forest Law Enforcement & Governance-East Asia: A Ministerial Conference", September 11-13, 2001, Denpasar, Indonesia, dan "EC-Forest Law Enforcement, Governance and Trade", Brussels, 22 April 2002.

2. Saat ini bekerja sebagai Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Anggota Perkumpulan Telapak.